Showing posts with label Uang Dan Lembaga Keuangan. Show all posts
Showing posts with label Uang Dan Lembaga Keuangan. Show all posts

Makalah Ekonomi Uang Dan Lembaga Keuangan

Makalah Ekonomi Uang Dan Lembaga Keuangan


BAB I
PENDAHULUAN
1.1  Latar Belakang
Uang merupakan alat pembayaran yang berlaku sekarang untuk semua transaksi jual-beli baik secara langsung maupun tidak secara langsung. Keberadaan uang menyediakan alternatif transaksi yang lebih mudah dari pada barter yang lebih kompleks, tidak efisien, dan kurang cocok digunakan dalam sistem ekonomi modern, karena membutuhkan orang yang memiliki keinginan yang sama untuk melakukan pertukaran dan juga kesulitan dalam penentuan nilai. Efisiensi yang didapatkan dengan menggunakan uang pada akhirnya akan mendorong perdagangan dan pembagian tenaga kerja yang kemudian akan meningkatkan produktifitas dan kemakmuran.
Makalah ini dibuat sebagai pengganti tugas pada pelajaran sebelumnya. Makalah ini membahas tentang uang dan hal-hal yang berkaitan dengan uang.

1.2  Rumusan Masalah
Berdasarkan latar belakang di atas maka dirumuskan masalah sebagai berikut.
·           Apa yang dimaksud dengan uang?
·           Bagaimana sejarah mengenai uang?
·           Apakah fungsi uang?
·           Apa sajakah jenis-jenis uang?
·           Bagaimanakah penawaran dan permintaan tentang uang?

1.3  Tujuan Penulisan
Berdasarkan rumusan masalah di atas maka dapat dituliskan tujuan sebagai berikut.
·           Mengetahui apa yang dimaksud dengan uang
·           Mengetahui sejarah mengenai uang
·           Mengetahui fungsi uang
·           Mengetahui jenis-jenis uang
·           Mengetahui bagaimana penawaran dan permintaan tentang uang.


BAB II
PEMBAHASAN

2.1 Pengertian Uang
Uang didefinisikan sebagai alat tukar yang dapat diterima secara umum. Alat tukar dapat berupa benda apa saja yang dapat diterima oleh setiap orang di masyarakat dalam proses pertukaran barang dan jasa. Sebelum uang diciptakan, masyarakat pada zaman dahulu melakukan perdagangan dengan cara barter. Barter merupakan pertukaran barang dengan barang. 

2.2 Sejarah Uang
Pada lingkungan masyarakat yang masih sederhana pemenuhan kebutuhan hidup dilakukan dengan jalan tukar-menukar barang yang diinginkan dengan barang lain yang disebut barter atau dikenal dengan istilah innatura. Pertukaran innatura ini bisa terjadi apabila terdapat dua orang saling membutuhkan barang yang dipertukarkan dan memiliki kebutuhan yang harus bersifat timbal balik. Namun, sesuai dengan makin berkembangnya kebudayaan manusia, sistem barter ini mengalami kesulitan yaitu sebagai berikut:
  • Kesulitan untuk menemukan orang yang mempunyai barang yang dingginkan dan juga mau  menukarkan barang yang dimilikinya
  • Kesulitan untuk memperoleh barang yang dapat dipertukarkan satu sama lainnya dengan nilai pertukaran yang seimbang atau hampir sama nilainya.
  • Kesulitan karena barang yang akan dipertukarkan tidak bisa dibagi-bagi
Bahan yang memnuhi syarat-syarat uang adalah emas dan perak. Uang terbuat dari emas dan perak disebut dengan uang logam (metalic money). Uang logam emas dan perak juga disebut full bodied money, artinya nilai intrinsik (nilai bahan uang) sama dengan nilai nominalnya (nilai yang tercantum pada mata uang tersebut). Uang yang terbuat dari logam mulia seperti emas dan perak karena dijamin penuh dengan body-nya disebut juga uang standar. Pada saat itu, setiap orang menempa, melebur. Menjual dan memakainya dan setiap orang mempunyai hak tidak terbatas dalam penyimpanan uang logam.
Uang merupakan suatu benda yang diterima secara umum sebagai alat perantara untuk mempermudah tukar menukar dalam kehidupan ekonomi masyaratkat.
Berdasarkan definisi tersebut, maka uang harus memenuhi syarat-syarat sebagai berikut:
  • Disenangi dan dapat diterima secara umum
  • Tahan lama dan tidak mudah rusak
  • Nilainya tetap dalam jangka waktu yang lama
  • Mudah disimpan dan mudah dipindahkan atau di bawa kemana-mana tanpa kesulitan
  • Mudah dibagi tanpa mengurangi nilai
  • Memiliki satu kualitas saja
  • Jumlahnya terbatas dan tidak mudah dipalsukan
2.3 Fungsi Uang
Uang memiliki empat fungsi utama dalam suatu perekonomian yaitu:
1. Sebagai Satuan Hitung
Uang dapat menetapkan suatu nilai harga pada suatu produk barang maupun jasa dalam suatu ukuran umum. Jika suatu produk bernama permen dihargai Rp. 100 maka untuk membeli 4 buah permen membutuhkan uang Rp. 400. Jika harga combro adalah Rp. 300 dan harga misro adalah Rp. 200, jika seseorang punya duit Rp. 700 maka untuk membeli keduanya dibutuhkan uang sebesar Rp. 500 dan ia akan memiliki sisa uang Rp. 200 untuk dibelanjakan produk atau jasa lainnya.
2. Sebagai Alat Transaksi
Uang dapat berfungsi sebagai alat tukar untuk mendapatkan suatu produk barang atau jasa dengan catatan harus diterima dengan tulus ikhlas dan dijamin oleh pemerintah serta dijaga keamanannya dari tindak pemalsuan uang. Pembeli akan menyerahkan sejumlah uang kepada penjual atas produk yang ia terima, sedangkan penjual akan menerima sejumlah uang dari pembeli produk yang dijualnya sesuai dengan kesepakatan yang telah dibuat sebelumnya.


3. Sebagai Penyimpan Nilai
Jika seseorang memiliki kelebihan uang yang tidak ingin dibelanjakan atau dihabiskan pada saat itu maka ia dapat menyimpannya di bank. Walaupun orang itu tidak memegang uang tadi tetapi ia nilai uang tersebut tetap ia miliki sampai saatnya ia ambil untuk dibelanjakan.
4. Standard Pembayaran Masa Depan
Suatu transaksi tidak harus dibayar dengan alat pembayaran di saat itu juga, tetapi balas jasa tersebut dapat dibayarkan di masa depan dengan diukur dengan daya beli. Contohnya seperti pegawai yang mendapat gaji sebulan sekali setelah satu bulan penuh bekerja. Selain itu seseorang yang meminjam uang harus membayarkan hutangnya di masa depan.
Secara umum yang memiliki fungsi sebagai pernatara untuk pertukaran barang dengan barang, juga untuk menghindarkan perdagangan cara barter. Pada dasarnya fungsi uang mencakup tiga fungsi, yaitu sebagai berikut:
a. Alat tukar
1. Tahan lama
2.  Diterima tanpa keraguan
3. Ringan dan mudah dibawa
4. Nominalnya harus dapat dipecah-pecah
5. Tidak mudah dipalsukan
b. Satuan hitung
Sebagai satuan hitung untuk mempermudah masyarakat untuk menghitung nilai satu barang dalam mata uang. Tanpa adanya fungsi satuan hitung, kita akan sulit membandingkan harga barang satu dengan yang lainnya. Dengan skala yang lebih luaws, tanpa adanya uang sebagai satuan hitung, orang akan kesulian membandingkan harga satu rumah dengan rumah yang lain, dan lain sebagainya.
c. Alat penimbun kekayaan
Uang juga merupakan penimbun kekayaan. Banyak orang yang menyimpan sebagian kekayaannya dalam bentuk uang yang disimpan di rumah untuk atau dibank dalam bentuk tabungan tau deposito



2.4 Jenis Uang
Adapun beberapa jenis uang adalah sebagai berikut.
1.    Uang Kartal
Uang kartal terdiri dari uang kertas dan uang logam. Uang kartal adalah alat bayar yang sah dan wajib diterima oleh masyarakat dalam melakukan transaksi jual beli sehari-hari.
Menurut Undang-undang Bank Sentral No. 13 tahun 1968 pasal 26 ayat 1, Bank Indonesia mempunyai hak tunggal untuk mengeluarkan uang logam dan kertas. Hak tunggal untuk mengeluarkan uang yang dimiliki Bank Indonesia tersebut disebut hak oktroi.
Jenis Uang Kartal Menurut Lembaga Yang Mengeluarkannya
Menurut Undang-Undang Pokok Bank Indonesia No. 11/1953, terdapat dua jenis uang kartal, yaitu uang negara dan uang bank.
Uang negara adalah uang yang dikeluarkan oleh pemerintah, terbuat dari kertas yang memiliki ciri-ciri :
• Dikeluarkan oleh pemerintah
• Dijamin oleh undang undang
• Bertuliskan nama negara yang mengeluarkannya
• Ditanda tangani oleh mentri keuangan
Namun, sejak berlakunya Undang-undang No. 13/1968, uang negara dihentikan peredarannya dan diganti dengan Uang Bank. Uang Bank adalah uang yang dikeluarkan oleh Bank Sentral berupa uang logam dan uang kertas. Ciri-cirinya sebagai berikut.
• Dikeluarkan oleh Bank Sentral
• Dijamin dengan emas atau valuta asing yang disimpan di bank sentral
• Bertuliskan nama bank sentral negara yang bersangkutan (di Indonesia : Bank Indonesia)
• Ditandatangani oleh gubernur bank sentral.



Adapun jenis uang kartal menurut bahan pembuatnya adalah sebagai berikut.
A. Uang logam
Uang logam biasanya terbuat dari emas atau perak karena emas dan perak memenuhi syarat-syarat uang yang efesien. Karena harga emas dan perak yang cenderung tinggi dan stabil, emas dan perak mudah dikenali dan diterima orang. Di samping itu, emas dan perak tidak mudah musnah. Emas dan perak juga mudah dibagi-bagi menjadi unit yang lebih kecil. Di zaman sekarang, uang logam tidak dinilai dari berat emasnya, namun dari nilai nominalnya. Nilai nominal itu merupakan pernyataan bahwa sejumlah emas dengan berat tertentu terkandung di dalamnya.
Uang logam memiliki tiga macam nilai.
Nilai Intrinsik yaitu nilai bahan untuk membuat mata uang, misalnya berapa nilai emas dan perak yang digunakan untuk mata uang. Menurut sejarah, uang emas dan perak pernah dipakai sebagai uang. Ada beberapa alasan mengapa emas dan perak dijadikan sebagai bahan uang antara lain:
• Tahan lama dan tidak mudah rusak (Rp. 100,00), atau lima ratus rupiah (Rp. 500,00).
Nilai Tukar, nilai tukar adalah kemampuan uang untuk dapat ditukarkan dengan suatu barang (daya beli uang). Misalnya uang Rp. 500,00 hanya dapat ditukarkan dengan sebuah permen, sedangkan Rp. 10.000,00 dapat ditukarkan dengan semangkuk bakso).
B. Uang kertas
Uang kertas adalah uang yang terbuat dari kertas dengan gambar dan cap tertentu dan merupakan alat pembayaran yang sah. Menurut penjelasan UU No. 23 tahun 1999 tentang Bank Indonesia, yang dimaksud dengan uang kertas adalah uang dalam bentuk lembaran yang terbuat dari bahan kertas atau bahan lainnya (yang menyerupai kertas).
Uang kertas mempunyai nilai karena nominalnya. Oleh karena itu, uang kertas hanya memiliki dua macam nilai, yaitu nilai nominal dan nilai tukar. Ada 2(dua) macam uang kertas :
  • Uang Kertas Negara (sudah tidak diedarkan lagi), yaitu uang kertas yang dikeluarkan oleh pemerintah dan alat pembayaran yang sah dengan jumlah yang terbatas dan ditandatangani mentri keuangan.
  • Uang Kertas Bank, yaitu uang yang dikeluarkan oleh bank sentral,
  • Beberapa keuntungan penggunaan alat tukar (uang) dari kertas di antaranya : 
  • Penghematan terhadap pemakaian logam mulia
  • Ongkos pembuatan relatif murah dibandingkan dengan ongkos pembuatan uang logam.
  • Peredaran uang kertas bersifat elastis (karena mudah dicetak dan diperbanyak) sehingga mudah diseusaikan dengan kebutuhan akan uang
  • Mempermudah pengiriman dalam jumlah besar
C. Uang Giral
Uang giral tercipta akibat semakin mendesaknya kebutuhan masyarakat akan adanya sebuah alat tukar yang lebih mudah, praktis dan aman. Di Indonesia, bank yang berhak menciptakan uang giral adalah bank umum selain Bank Indonesia. Menurut UU No. 7 tentang Perbankan tahun 1992, definisi uang giral adalah tagihan yang ada di bank umum, yang dapat digunakan sewaktu-waktu sebagai alat pembayaran. Bentuk uang giral dapat berupa cek, giro, atau telegrafic transfer. Uang giral bukan merupakan alat pembayaran yang sah. Artinya, masyarakat boleh menolak dibayar dengan uang giral.
Uang giral dapat terjadi dengan cara berikut.
• Penyetoran uang tunai kepada bank dan dicatat dalam rekening koran atas nama penyetor, penyetor menerima buku cek dan buku biro gilyet. Uang tersebut sewaktu-waktu dapat diambil atau penyetor menerima pembayaran utang dari debitur melalui bank. Penerimaan piutang itu oleh bank dibukukan dalam rekening koran orang yang bersangkutan. Cara di atas disebut primary deposit.
• Karena transaksi surat berharga. Uang giral dapat diciptakan dengan cara menjual surat berharga ke bank, lalu bank membukukan hasil penjualan surat berharga tersebut sebagai deposit dari yang menjual. Cara ini disebut derivative deposit
• Mendapat kredit dari bank yang dicatat dalam rekening koran dan dapat diambil sewaktu-waktu. Cara ini disebut dengan loan deposit.
Keuntungan menggunakan uang giral sebagai berikut.
• Memudahkan pembayaran karena tidak perlu menghitung uang
• Alat pembayaran yang dapat diterima untuk jumlah yang tidak terbatas, nilainya sesuai dengan yang dibutuhkan (yang ditulis oleh pemilik cek/bilyet giro)
• Lebih aman karena risiko uang hilang lebih kecil dan bila hilang bisa segera dilapokan ke bank yang mengeluarkan cek/bilyet giro dengan cara pemblokiran.

2.5 Permintaan dan Penawaran Uang
A.      Permintaan Uang
Permintaan uang diartikan sebagai kebutuhan masyarakat akan uang tunai. Menurut John Maynard Keynes ada 3 motif yang mempengaruhi permintaan uang tunai oleh masyarakat. Ketiga motif tersebut yaitu:
1. Motif Transaksi (Transaction motive)
2. Motif Berjaga-jaga (Precautionary motive)
3. Motif Spekulasi (Specualtive motive)
Untuk dapat memahami secara lebih mudah tentang ketiga motif tersebut berikut ini akan diuraikan satu persatu. 
1. Permintaan uang untuk transaksi (transaction demand)
Terkait dengan fungsi uang sebagai alat tukar, kita menggunakan uang untuk membeli barang dan jasa atau untuk membayar tagihan. Permintaan uang untuk transaksi memiliki hubungan positif dengan pendapatan. Jika pendapatan naik, maka permintaan uang untuk keperluan bertransaksi juga meningkat.
2. Permintaan uang untuk berjaga-jaga (precautionary demand)
Permintaan terhadap uang bisa saja karena orang ingin berjaga-jaga terhadap suatu peristiwa yang tidak dikehendaki seperti sakit, kecelakaan, kebanjiran dan kebakaran. Permintaan uang untuk berjaga-jaga juga memiliki hubungan positif dengan pendapatan. 
3. Permintaan uang untuk spekulasi (speculative demand)
Spekulasi berarti melakukan sesuatu tindakan atas dasar ramalan perubahan nilai harta di masa depan. Jika seorang spekulan meramalkan bahwa harga rumah, nilai saham, atau harga emas akan meningkat dimasa depan, mereka akan membeli rumah, saham, atau emas, dan bukan menyimpan uang. Jadi, dalam hal ini spekulan berharap bahwa mereka akan mendapatkan keuntungan dari peningkatan harga rumah, saham, atau emas di masa depan. Ini tentu dengan sendirinya mengurangi permintaan uang.
Faktor-faktor yang mempengaruhi permintaan uang adalah sebagai berikut.
1. Besar-kecilnya pembelanjaan negara yang berkaitan dengan pendapatan nasional.
2. Cepat atau lambatnya laju peredaran uang. Kecepatan peredaran uang dipengaruhi oleh faktor berikut.
·            Kebiasaan pembayaran konsumen, apakah tunai atau angsuran, sebab ini akan berpengaruh terhadap jumlah uang yang diminta pada saat ini atausaat mendatang.
·            Frekuensi pembayaran pendapatan
·            Praktik-praktik bank, hal ini berkaitan dengan keluar masuknya uang melalui bank.
·            Keadaan psikologi masyarakat dalam menggunakan uangnya
3. Motif-motif masyarakat dalam memiliki uang.

B.       Penawaran Uang
Penaran uang lebih populer dinyatakan dengan istilah jumlah uang yang beredar. Dalam laporan data statistik, jumlah uang beredar biasanya dilambangkan dengan huruf M. Dissini ada beberapa definisi yang berbeda mengenai jumlah uang yang beredar tergantung dari tingkat likuiditasnya. Pada umumnya uang beredar didefinisikan sebagai berikut.
  1. M1 adalah uang kertas dan logam (kartal) ditambah simpanan dalam bentuk rekening koran (uang giral/ demand deposit)
  2. M2 adalah M1 + tabungan + deposito berjangka (time deposit) pada bank-bank umum.
  3. M3 adalah M2 + tabungan + deposito berjangka pada lembaga-lembaga keuangan bukan bank.
Secara sederhana penawaran uang atau jumlah uang yang beredar terdiri atas uang logam, uang kertas, simpanan giro, deposito berjangka, berbagai macam tabungan, dan rekening valuta asing milik swasta domestik. Penawaran uang dipengaruhi oleh pemerintah dengan berbagai kebijakan yang ditetapkan. Lembaga yang biasanya bertanggungjawab mengatur dan menjalankan kebijakan khususnya kebijakan moneter adalah bank sentral.
Faktor-faktor yang mempengaruhi penawaran uang adalah sebagai berikut.
  1. Semakin tinggi tingkat bunga, semakin sedikit jumlah uang yang beredar. Semakin rendah tingkat bunga, semakin banyak jumlah uang yang beredar.
  2. Semakin tinggi pendapatan masyarakat, semakin banyak uang yang beredar karena semakin sering melakukan transaksi.
  3. Semakin banyak (padat) jumlah penduduk, semakin banyak dan semakin cepat uang beredar.
  4. Keadaan geografis di perkotaan lebih cepat dan lebih banyak jumlah uang yang beredar dibanding di pedesaan.
  5. Struktur ekonomi, negara agraris berbeda dengan negara industri, negara industri peredaran uang lebih cepat dan lebih banyak.
  6. Penguasaan IPTEK penduduk. Iptek negara yang lebih maju lebih banyak dan lebih cepat uang beredar dibandingkan dengan negara yang menerapkan teknologi yang sederhana.
  7. Globalisasi industri di lingkungan dunia usaha. Semakin global dan arus modal ekonomi antarnegara yang semakin meningkat, uang yang beredar juga dipengaruhi oleh transaksi-transaksi internasional dalam hal ini kurs uang mempengaruhi peredaran.


DAFTAR PUSTAKA

http://www.pusatmakalah.com/2015/02/makalah-uang-pengertian-fungsi-jenis.html
http://www.google.com/2015/11/jenis-jenis-uang/
http://www.wikipedia.org/2015/11/defenisi-uang-dan-sejarah-uang/
Perbankan Di Indonesia 
Hukum Perbankan dan Keuangan Syariah

Read More

Makalah Ekonomi Uang Dan Lembaga Keuangan "Bank"

Makalah Ekonomi Uang Dan Lembaga Keuangan "Bank"


BAB I
PENDAHULUAN

A.    Latar Belakang
Keadaan bank pada masa sekarang memegang peranan penting, karena jika dilihat dari kondisi masyarakat sekarang hampir semua orang berkaitan dengan lembaga keuangan.
Seperti kita ketahui sejarah perbankan mulai dikenal sejak zaman Babylonia, kemudian terus berkembang hingga zaman Yunani Kuno dan Romawi. Kemudian kegiatan perbankan terus berkembang hingga ke daratan Eropa, hingga akhirnya berkembang sampai ke Asia Barat yang menyebar ke seluruh dunia, terutama daerah jajahan Eropa.
Pada mulanya kegiatan perbankan dimulai dari jasa penukaran yang, sehingga dalam sejarah perbankan arti bank dikenal sebagai meja tempat menukarkan uang, dimana kegiatan penukaran uang tersebut sekarang dikenal dengan perdagangan valuta asing (money changer).
Dalam perkembangan selanjutnya kegiatan perbankan berkembang lagi menjadi tempat penitipan uang, yang kini dikenal dengan kegiatan simpanan (tabungan). Kegiatan perbankan bertambah lagi sebagai tempat peminjaman uang. Kegiatan perbankan terus berkembang seiring dengan perkembangan masyarakat, dimana bank tidak lagi sekesar sebagai tempat menukar uang atau tempat menyimpan dan meminjam uang. Hingga akhirnya keberadaan bank sangat mempengaruhi perkembangan ekonomi masyarakat, hingga tingkat Negara dan bahkan sampai tingkat internasional.
Di Indonesia sendiri sejarah perbankan di Indonesia tidak terlepas dari zaman penjajahan Hindia Belanda. Bank-Bank yang ada itu antara lain:
1.    De Javasche Bank
2.    De Post Poar Bank
3.    Hulp en Spaar Bank
4.    De Algemenevolks Crediet Bank
5.    Nederland Handles Maatscappi (NHM)
Di samping itu, terdapat pula bank-bank milik orang Indonesia dan orang-orang asing seperti dari Tiongkok, jepang dan Eropa. Bank-bank tersebut antara lain:
1.    Bank Nasional Indonesia
2.    The Bank of China
3.    Batavia Bank
4.    Hongkong & Shanghai Bank
5.    The Yokohama Species Bank
Di zaman kemerdekaan, perbankan di Indonesia bertambah maju dan berkembang, selain itu praktek perbankan juga sudah tersebar sampai ke pelosok pedesaan. Lembaga keuangan berbentuk bank di Indonesia berupa Bank Umum, Bank Perkreditan Rakyat (BPR), Bank Umum Syariah dan Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS).
Secara teoritis, lembaga keuangan dapat dikelompokan menjadi lembaga keuangan bank dan nonbank, dalam pembicaraan sehari-hari bank dikenal sebagai lembaga keuangan yang kegiatan utamanya menerima simpanan giro, tabungan dan deposito. Kemudian bank dikenal sebagai tempat untuk meminjam uang (kredit) bagi masyarakat yang membutuhkannya. Di samping itu, bank juga dikenal sebagai tempat untuk menukar uang, memindahkan uang atau menerima segala macam bentuk pembayaran dan setoran seperti pembayaran listrik, telepon, air, pajak, uang kuliah, dan lain-lain.
Bank itu sendiri memiliki beberapa fungsi, tugas dan tanggung jawab, serta terdapat beberapa jenis bank yang ditinjau melalui beberapa aspek. Dan tidak menutup kemungkinan, dimana adanya hubungan antara nasabah dengan bank.
Dalam makalah ini akan dijelaskan mengenai hal-hal tersebut.
B.    Rumusan Masalah
1.    Apa definisi dari bank ?
2.    Apa saja jenis-jenis bank dan fungsi dari bank itu sendiri ?
3.    Apa saja tugas dan tanggungjawab bank ?
4.    Bagaimana hubungan nasabah dengan bank ?


BAB II
PEMBAHASAN

A.    Definisi Bank
Bank merupakan istilah yang diberikan oleh masyarakat untuk menamai realitas yang mereka ciptakan. Karena itu antara satu masyarakat dengan masyarakat lain menyebut realitas tersebut dengan nama yang berbeda meskipun substansinya sama.
Masyarakat eropa menyebut bank dengan “Bank” yang berarti meja atau konter. Bagi masyarakat Itali, bank disebut dengan “banco” yang dapat berarti peti atau lemari atau bangku. Arti dasar ini menjelaskan fungsi peti atau lemari sebagai tempat penyimpanan benda-bedan berharga seperti emas, uang dan lain sebagainya.
Berbeda dari kedua nama yang diberikan oleh kedua kelompok masyarakat di atas, bank  dalam masyarakat Prancis disebut “banque” yang juga berarti peti atau lemari yang berfungsi untuk menyimpan uang.  Sedangkan dalam kamus besar bahasa Indonesia, pengertian bank adalah badan yang mengurus uang, menerima simpanan dan memberi pinjaman dengan memungut bunga.
Menurut Undang-Undang RI Nomor 10 Tahun 1998 tanggal 10 November 1998 tentang perbankan, yang dimaksud dengan BANK adalah “badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk kredit dan atau bentuk-bentuk lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat banyak.” Artinya, aktivitas perbankan selalu berkaitan dalam bidang keuangan. Sehingga berbicara mengenai  bank tidak terlepas dari masalah keuangan. Jadi dapat disimpulkan bahwa kegiatan menghimpun dana dan menyalurkan dana ini merupakan kegiatan utama perbankan.
Berikut ini adalah definisi/pengertian bank menurut para ahli dan berbagai sumber:
1.    Dahlan Siamat
Menurut Dahlan Siamat, bank didefinisikan sebagai suatu badan usaha yang kegiatan utamanya menerima simpanan dari masyarakat dan atau pihak lainnya kemudia mengalokasikannya kembali untuk memperoleh keuntungan serta menyediakan jasa-jasa dalam lalu lintas pembayaran.
2.    F.E. Perry
Menurut F.E. Perry, bank adalah suatu badan usaha yang traksaksinya berkaitan dengan uang, menerima simpanan (deposito) dari nasabah, menyediakan dana atas setiap penarikan, melakukan penagihan cek-cek atas perintah nasabah, memberikan kredit dan atau menanamkan kelebihan simpanan tersebut sampai dibuthkan untuk pembayaran kembali.
3.    Kuncoro
Menurut Kuncoro dalam bukunya Manajemen Perbankan, Teori dan Aplikasi (2000: 68), definisi dari bank adalaha lembaga keuangan yang usaha pokoknya adalah menghimpun dana dan menyalurkan kembali dana tersebtu ke masyarakat dalam bentuk kredit serta memberikan jasa-jasa dalam lalu lintas pembayaran dan peredaran uang.
4.    Pierson
Menurut Pierson, seorang ahli ekonomi dari Belanda, bank adalah badan atau lembaga yang menerima kredit. Bank menerima simpanan dari masyarkat dalam bentuk giro, deposito berjangka dan tabungan. Simpanan dari masyarakat tersebut kemudian dikelola dengan cara menyalurkannya dalam bentuk investasi dan kredit kepada badan usaha swata atau pemerintah. Dari kegiatan tersebut, bank memeperoleh keuntungan berupa dividen atau pendapatan bunga yang dapat digunakan untuk membayar biaya operasional dan mengambangkan usaha.
5.    Prof. GM. Verrijin Stuart
Dalam bukunya Bank Politik, Prof. GM. Verrijin Stuart mendefiniskan bank sebagai suatu badan usaha yang bertujuan memuaskan kebutuhan kredit, baik dengan alat-alat pembayaran sendiri atau dengan uang yang diperolehnya dari orang lain, maupun dengan jalan mengedarkan alat-alat penukaran baru berupa uang giral.
6.    Somary
Somary menyatakan bahwa bank adalah badan usaha yang aktif memberikan kredit kepada nasabah, untuk jangka pendek, menengah, atau jangka panjang, bank pemerintah memperoleh dana dari anggaran belanja Negara yang disisihkan, sedangkan bank swasta memperoleh modal dari saham. Apabila modal saham tidak mencukupi, maka bank dapat melakukan pengumpulan dana melalui:
a.    Kredit likuiditas dari bank sentral
b.    Pinjaman dari bank-bank dalam dan luar negeri
c.    Penerbitan saham baru, obligasi dan sertifikat bank
Keuntungan yang diperoleh bank berasal dari selisih antara bunga kredit yang diterima dan yang dikeluarkan.
7.    RG. Howtery
RG. Howtery dalam bukunya Currency on Credit, menyatakan bahwa uang di tangan masyarakat berfungsi sebagai alat penukar (medium exchange) dan sebagai alat pengukur nilai (standard on value). Masyarakay memperoleh alat penukar (uang) berdasarkan kredit yang diperoleh oleh badan perantara utang dan piutang, yaitu bank. Dari pendapat ini, dapat disimpulkan suatu definisi bank, yaitu badan perantara kredit.
8.    A. Abdurracham
Dalam bukunya Ensiklopedi Ekonomi Keuangan dan Perdagangan, A. Abdurrachman merumuskan defisini bank sebagai suatu lembaga keuangan yang melaksanakan berbagai macam jasa, seperti pinjaman, mengedarkan mata uang, bertindak sebagai tempat penyimpanan benda-benda berharga, membiayai usaha perusahaan, dan lain-lain. Menurutnya bank adalah suatu usaha perdagangan yang menjual jasa penyimpanan uang dan pemberian kredit dengan tujuan mencari keuntungan yang wajar dari bermoral.
9.    UU No. 14 Tahun 1967
UU No. 14 Tahun 1967 mengatur tentang pokok-pokok perbankan. Dalam memberikan kredit didefinisikan sebagai lembaga keuangan yang usaha pokoknya memberikan kredit dan jasa dalam lalu lintas pembayaran dan pengedaran uang. Pemberian kredit dapat dilakukan dengan modal sendiri. Dengan dana yang dipercayakan oleh pihak ketiga, atau dengan mengedarkan alat-alat pembayaran berupa uang giral.
10.    UU No. 7 Tahun 1992 pasal 1 ayat 1
UU No. 7 Tahun 1992 pasal 1 ayat 1 yang mengatur tentang perbankan memberikan definisi tentang bank sebagai badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanand an menyalutkannya kepada masyarakat dalam bentuk kredit dan atau bentuk-bentuk lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat banyak. Definisi ini menjelaskan bahwa dalam menjalankan usahanya bank tidak hanya mencari keuntunga samara, tetapi juga berfungsi sebagai sarana untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan pemerataan pendapatan.
Dari pengertian-pengertian di atas maka dapat disimpulkan kembali pengertian umum tentang bank, yaitu lembaga keuangan yang usahanya menyerap dana dari kelompok masyarakat yang berkelebihan dana menyalurkannya kepada kelompok masyarakat yang kekurangan dan membutuhkan dana serta memenuhi persyaratan terntentu untuk diberikan bantuan dana tersebut.

B.    Jenis dan Fungsi Bank
1.    Jenis-jenis Bank
Perbedaan jenis perbankan dapat dilihat dari segi fungsi bank, serta kepemilikan bank. Dari segi fungsi perbedaan yang terjadi terletak pada luasnya kegiatan atau jumlah produk yang dapat ditawarkan maupun jangkauan wilayah operasinya. Sedangkan kepemilikan perusahaan dilihat dari segi pemilikan saham yang ada serta akte pendiriannya.
Perbedaan lainnya adalah dilihat dari segi siapa nasabah yang mereka layani apakah masyarakat luas atau masyarakat dalam lokasi tertentu (kecamatan) jenis perbankan juga dibagi ke dalam caranya menentukan harga jual dan harga beli.
Adapaun jenis perbankan dewasa ini dapat ditinjau dari berbagai segi antara lain:
a.    Dilihat dari segi Fungsinya
Menurut Undang-Undang Pokok Perbankan Nomor 14 Tahun 1967 jenis perbankan menurut fungsinya terdiri dari:
1)    Bank Umum
2)    Bank Pembangunan
3)    Bank Tabungan
4)    Bank Pasar
5)    Bank Desa
6)    Lambung Desa
7)    Bank Pegawai
8)    Dan Bank lainnya.
Namun setelah keluar UU Pokok perbankan Nomor  7 Tahun 1992 dan ditegaskan lagi dengan keluarnya Undang-Undang RI. Nomor 10 Tahun 1998 maka jenis perbankan terdiri dari:
1)    Bank Umum
2)    Bank Perkreditan Rakyat (BPR)
Di mana Bank Pembangunan dan Bank Tabungan berubah fungsinya menjadi bank Umum sedangkan Bank Desa, Bank Pasar, Lambung Desa dan Bank Pegawai menjadi Bank Perkreditan Rakyat (BPR).
Adapun pengertian Bank Umum dan Bank Perkreditan Rakyat sesuai dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 adalah sebagai berikut.
1)    Bank Umum
Bank Umum adalah bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional dan atau berdasarkan prinsip syariah yang dalam kegiatannya memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran. Selain itu, Bank Umum disebut juga sebagai Bank Devisa
2)    Bank Perkreditan Rakyat (BPR)
Bank perkreditan Rakyat (BPR) adalah bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional atau berdasarkan prinsip syariah yang dalam kegiatannya tidak memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran. Selain itu, Bank Perkreditan Rakyat (BPR) juga disebut sebagai Bank non-devisa.
b.    Dilihat dari Segi kepemilikannya
Ditinjau dari segi kepemilikannya maksudnya adalah siapa saja yang memiliki bank tersebut. Kepemilikan ini dapat dilihat dari akte pendirian dan penguasaan saham yang dimiliki bank yang bersangkutan. Jenis bank dilihat dari segi kepemilikan tersebut adalah sebagai berikut:
1)    Bank Milik Pemerintah
Di mana baik akte pendirian maupun modalnya dimiliki oleh pemerintah sehingga seluruh keuntungan bank ini dimiliki oleh pemerintah pula. Contah bank milik pemerintah antara lain
•    Bank Negara Indonesia 46 (BNI)
•    Bank Rakyat Indonesia (BRI)
•    Bank Tabungan Negara (BTN)
2)    Bank Milik Swasta Nasional
Bank jenis ini seluruh atau sebagian besarnya dimiliki oleh swasta nasional serta akte pendiriannya pun didirikan oleh swasta, begitu pula pembgian keuntungannya untuk keuntungan swasta juga.
Contoh bank milik swasta nasional antara lain:
•    Bank Muamalat
•    Bank Central Asia
•    Bank Bumi Putra
•    Bank Danamon
3)    Bank Milik Koperasi
Kepemilikan saham-saham bank ini dimiliki oleh perusahaan yang berbadan koperasi. Sebagai contoh adalah Bank Umum Koperasi Indonesia.
4)    Bank Milik Asing
Bank jenis ini merupakan cabang dari bank yang ada di luar negeri, baik milik swasta asing maupun pemerintah aing. Jelas kepemilikannya pun dimiliki oleh pihak luar negeri.
Contoh Bank Milik Asing antara  lain:
•    Deutsche Bank
•    Bank of Amerika
•    Bank of Tokyo
c.    Dilihat dari Segi Status
Kedudukan atau status ini menunjukkan ukuran kemampuan bank dalam melayani masyarakat baik dari segi jumlah produk, modal maupun kualitas pelayanannya. Oleh karena itu, untuk memperoleh status tersebut diperlukan penilaian-penilaian dengan kriteria tertentu.
Status bank yang dimaksud adalah sebagai berikut.
1)    Bank Devisa
Merupakan bank yang dapat melaksanakan transaksi ke luar negeri atau yang berhubungan dengan mata uang asing secara keseluruhan, misalnya transfer keluar negeri, inkasi keluar negeri, travelers cheque, pembukaan dan pembayaran letter of Credit dan transaksi lainnya. Persyaratan untuk menjadi bank devisa ini ditentukan oleh Bank Indonesia.
2)    Bank Non Devisa
Merupakan bank yang belum mempunyai izin untuk melaksankan transaksi sebagai bank devisa. Jadi bank non devisa merupakan kebalikan daripada bank devisa, di mana transaksi yang dilakukan masih dalam batas-batas Negara.
d.    Dilihat dari Segi Cara Menentukan Harga
Jenis bank jika dilihat dari segi atau caranya dalam menentukan harga baik harga jual maupun harga beli terbagi dalam dua kelompok.
1)    Bank yang berdasarkan prinsp konvensional
Asal mula bank di Indonesia dibawa oleh colonial Belanda sehingga mayoritas bank yang berkembang di Indonesia dewasa ini adalah bank yang berorientasi pada prinsip konvensial. Dalam mencari keuntungan dan menentukan harga kepada para nasabahnya, bank yang berdasarkan prinsip konversional menggunakan dua metode, yaitu:
a)    Menentukan bunga sebagai harga, baik untuk produk simpana seperti giro, tabungan maupun deposito. Penentuan harga ini dikenal dengan istilah spread based. Apabila suku bunga simpanan lebih tinggi dari suku bunga pinjaman maka dikenal dengan nama negative spread.
b)    Untuk jasa-jasa bank lainnya pihak perbankan barat menggunakan atau menerapkan berbagai biaya-biaya dalam nominal atau persentase tertentu. System pengenaan biaya ini dikenal dengan istilah fee based.
2)    Bank yang berdasarkan prinsip syariah
Bank berdasarkan prinsip syariah belum lama berkembang di Indonesia. Namun, di luar negeri terutama di Negara-negara Timur Tengah bank yang berdasarkan prinsip syariah sudah berkembang pesat sejak lama. Bank yang berdasarkan prinsip syariah dalam penentuan harga produknya sangat berbeda dengan bank berdasarkan prinsip konvensional. Bank berdasarkan prinsip syariah adalah aturan perjanjian berdasarkan hokum Islam antara bank dengan pihak lain untuk menyimpan dana atau pembiayaan usaha atau kegiatan perbankan lainnya.
Dalam menentukan harga atau mencari keuntungan bagi bank yang berdasarkan prinsip syariah adalah sebagai berikut.
a)    Pembiayaan berdasarkan prinsip bagi hasil (mudharabah)
Mudharabah merupakan akad kerja sama antara dua pihak, di mana pihak pertama menyediakan seluruh modal dan pihak lain menjadi pengelola. Keuntungan dibagi menurut kesepakatan yang dituangkan dalam kontrak yaitu 60% untuk bank dan 40% untuk peminjam, namun pembagian keuntungan dihitung setelah disisihkannya hasil keuntungan untuk mengembalikan modal.
Contoh untuk kasus ini misalnya Tn. Ivan Pratama hendak melakukan usaha dengan modal Rp150.000.000,-. Diperkirakan dari usaha tersebut akan memperoleh pendapatan Rp100.000.000,- per bulan dan modal disediakan seluruhnya oleh Bank Syariah Lepar Pongok. Dari keuntungan ini disisihkan dulu untuk mengembalikan modal, misalnya Rp45.000.000,-. Selebihnya dibagikan antara Bank Syariah Lepar Pongok dengan Tn. Ivan Pratama sesuai dengan kesepakatan sebelumnya (60:40). Sehingga diperoleh (60%  x Rp55.000.000,- = Rp33.000.000,- ) untuk Baank Syariah Lepar Pongok dan 40% (40% x Rp55.000.000,- = Rp22.000.000,- ) untuk Tn. Ivan Pratama.
b)    Pembiayaan berdasarkan prinsip penyertaan modal (musharakah)
Musyarakah merupakan akad kerja sama antara dua pihak atau lebih untuk melakukan usaha. Masing-masing pihak memberikan dana atau amal dengan kesepakatan bahwa keuntungan atau resiko akan ditanggung bersama sesuai dengan kesepakatan.
Contoh kasus untuk prinsip al-Musyarakah adalah sebagai berikut.
Nn. Siti Rahmah hendak melakukan usaha, tetapi kekurangan modal. Modal yang dibutuhkan sebesar Rp70.000.000,- sedangkan modal yang dimilikinya hanya tersedia Rp35.000.000,-. Ini berarti Nn. Siti Rahmah kekurangan dana sebesar Rp35.000.000,-. Untuk menutupi kekurangan dana tersebut Nn. Siti rahmah meminta bantuan Bank Syariah Petaling dan disetujui. Dengan demikian, modal untuk usaha atau proyek sebesar Rp35.000.000,- dipenuhi oleh Nn. Siti Rahmah 50% dan Bank Syariah Petaling 50%. Jika pada akhirnya proyek tersebut memberikan keuntungan sebesar Rp15.000.000,- maka pembagian hasil keuntungan adalah 50:50, artinya 50% untuk Bank Pelating (Rp7.500.000,-) dan 50% untuk Nn. Siti Rahmah (Rp7.500.000,-). Dengan catatan pada akhir suatu usaha Nn. Siti Rahmah tetap akan mengembalikan uang sebesar Rp35.000.000,- ditambah Rp7.500.000,- untuk keuntungan Bank Syariah Pelanting dari bagi hasil.
c)    Prinsip jual beli barang dengan memperoleh keuntungan (murabahah)
Murabahah merupakan kegiatan jual beli pada harga pokok dengan tambahan keuntungan yang disepakati. Dalam hal ini penjual harus lebih dulu memberithukan harga pokok yang ia beli ditambah keuntungan yang diinginkannya.
Contoh kasus murabahah
Ny. Cahaya memerlukan sebuha mobil senilai Rp30.000.000,-. Jika Bank Syariah Payung yang membiayai pembelian mobi tersebut, maka Bank Syariah Payung mengharapkan suatu keuntungan sebesar Rp6.000.000,- selama 3 tahun, maka harga yang ditetapkan kepada Ny. Cahaya adalah Rp36.000.000,-. Kemudian jika nasabah setuju, maka nasabah dari mencicil dengan angsuran Rp1.000.000,-. Per bulan (diperoleh dari Rp36.000.000,-:36 bulan) kepada Bank Syariah payung.
d)    Pembiayaan barang modal berdasarkan sewa murni tanpa pilihan (Ijarah)
e)    Atau dengan adanya pilihan pemindahan kepemilikan atas barang yang disewakan dari pihak bank oleh pihak lain (ijarah wa iqtina).
2.    Fungsi Bank
Menurut Undang-Undang Perbankan Nomor 7 tahun 1992, Bab I pasal 3, dijelaskan bahwa fungsi utama perbankan Indonesia adalah sebagai penghimpun dan penyalur dana masyarakat.
Adapaun fungsi-fungsi perbankan secara umum antara lain sebagai berikut:
a.    Fungsi perantaraan dalam transaksi
Bank bertindak sebagai penghubung antara nasabah yang satu dengan yang lainnya jika keduanya melakukan transaksi. Dalam hal ini kedua orang tersebut tidak secara langsung melakukan pembayaran, tetapi cukup memerintahkan pada bank untuk menyelesaikannya.
b.    Fungsi tabungan dan perkreditan
Pada dasarnya, bank merupakan tempat penitipan atas penyimpanan uang, pemberi atau penyalur kredit. Sebagai tempat penyimpanan uang (tabungan), yang pada hakekatnya sama dengan deposito berjangka. Dalam kaitan ini, Islam menerapkan istilah tabungan Mudharabah.
Sebagai lembaga pemberi atau penyalur kredit, bank dapat memanfaatkan uang yang disimpan oleh nasabah pada bank tersebut dikarenakan tidak semua orang sekaligus datang berbondong-bondong ke bank untuk mengambil uang. Pandangan Islam dalam ha ini adalag al-musyarakah atau syirkah.
c.    Fungsi stabilitas moneter melalui suku bunga
Sebetulnya, tidak ada perbedaan tajam antara bunga dan riba. Islam dengan jelas dan tegas melarang semua bentuk bunga betapapun hebat dan meyakinkannya nama yang diberikan kepadanya. Tetapi dalam ekonomi kapitalistik, bunga adalah pusat berputarnya system perbankan. Bahkan dikatakan bahwa tanpa bunga, system perbankan menjadi tanpa nyawa dan seluruh perekonomian akan lumpuh.
d.    Fungsi transaksi uang sebagai komoditas
Dalam pandangan Islam, uang adalah sebagai alat penukar, bukan komoditi. Peranan uang ini dimaksudkan untuk melengkapi ketidakadilan dalam ekonomi tukar menukar.
e.    Penghimpun dana untuk menjalankan fungsinya sebagai penghimpun dana maka bank memiliki beberapa sumber yang secara garis besat ada tiga sumber, yaitu:
1)    Dana yang bersumber dari bank sendiri yang berupa setoran modal waktu pendirian
2)    Dana yang berasal dari masyarakat luas yang dikumpulkan melalui usaha perbankan seperti usaha simpanan giro, deposito dan tabanas.
3)    Dana yang bersumber dari Lembaga Keuangan yang diperoleh dari pinjaman dana yang berupa Kredit Likuiditas dan Call Money ( dana yang sewaktu-waktu dapat ditarik oleh bank yang meminjam).


 C.     Tugas dan Tanggung Jawab bank
1.    Tugas Bank
a.    Menetapkan dan melaksanakan kebijakan moneter.
1)    Menetapkan sasaran moneter dengan memperhatikan laju inflasi yang ditetapkannya.
2)    Melakukan pengendalian moneter dengan menggunakan cara-cara termasuk tetapi tidak terbatas pada:
-    Operasi pasar terbuka di pasar uang, baik rupiah maupun valuta asing
-    Penetapan tingkat diskonto
-    Penetapan cadangan wajib minuman dan
-    Pengaturan kredit dan pembiayaan
b.    Mengatur dan menjaga kelancaran system pembayaran
1)    Melaksanakan dan memberikna persetujuan dan izin atas jasa sisa pembayaran
2)    Mewajibkan penyelenggara jasa system pembayaran untuk menyampaikan laporan tentang kegiatannya
3)    Menetapkan penggunaan alat pembayaran
c.    Mengatur dan mengawasi bank
1)    Melaksanakan pengawasan bank secara langung dan tidak langsung.
Pelaksanaa pengawasan dilakukan antara lain dengan:
a)    Mewajibkan bank untuk mengampaikan laporan, keterangan, dan penjelasan sesuai dengan tata cara yang ditetapkan oleh Bank Indonesia.
b)    Melakukan pemeriksaan terhadap bank, baik secara berkala maupun setiap waktu apabila diperlukan.
2.    Tanggung Jawab Bank
Adapun tanggung jawab bank dapat diuraikan sebagai berikut:
a.    Bertindak sebagai pemegang kas pemerintah dengan memberikan bunga atas saldo kas pemerintah sesuai peraturan perundangan.
b.    Bank Indonesia untuk dan atas nama pemerintah dapat menerima pinjaman luar negeri, menatausahakan, serta menyelesaikan tagihan dan kewajinan keuangan pemerintah terhadap pihak luar negeri.
c.    Pemerintah wajib meminta pendapat bank Indonesia dan atau mengundang Bank Indonesia dalam sidang kabinet yang membahas masalah ekonomi, perbankan dan keuangan yang berkaitan dengan tugas Bank Indonesia atau masalah lain yang temasuk kewenangan Bank Indonesia.
d.    Bank Indonesia wajib memberikan pendapat dan pertimbangan kepada pemerintah mengenai rancangan anggaran pendapatan dan belanja Negara serta kebijakan lain yang berkaitan dengan tugas dan wewenang Bank Indonesia.
e.    Dalam hal pemerintah akan menerbitkan surat-surat urang Negara, pemerintah wajib terlebih dahulu berkonsultasi dengan dewan perwakilan rakyat. Bank Indonesia dapat membantu penerbitn fasilitas pembiayaan darurat dan juga kecuali yang berjangka pendek dalam rangka operasi pengendalian moneter.
f.    Bank Indonesia dilarang memberikan kredit kepada pemerintah. Dalam hal Bank Indonesia melanggar ketentuan tersebut, maka perjanjian pemberian kredit kepada pemerintah tersebut batal demi hukum.

D.    Hubungan Nasabah dengan Bank
Hubungan bank dengan nasabah penyimpan dapat disimak dari beberapa pasal UU No. 7 Tahun 1992 UU No.10 Tahun 1998 tentang perbankan.
Dari pasal-pasal tersebut dapat terlihat bahwa hubungan bank dengan nasabah oenyimpan berdasrkan perjanjian/kontrak yang diserbut dengan perjanjian penyimpanan dana.
Ada beberapa hubungan nasabah dengan bank yang diatur dalam Undang-Undang No. 10 tahun 1998 tentang perbankan, Undang-Undang No.23 Tahun 1999 tentang bank Indonesia sebagaimana diubah dengan Undang-Undang No.3 Tahun 2004 tentang Perubahan Undang-Undang No. 23 tahun 1999 tentang Bank Indonesia dan peraturan pelaksaan yang dapat diuraikan sebagai berikut:
1.    Hubungan kepercayaan
Hubungan ini dapat dilihat dari pasal 1 angka 2, pasal 1 angka 5 dan pasal 3 UU No. 10 Tahun 1998 tentang perbankan. Dari beberapa pasal tersebut dapat diketahui bahwa bank adalah lembaga perantra/intermediasi, dimana bank menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan, di sini muncul hubungan hokum antara bank dengan nasabah penyimpan, nasabah penyimpan mempercayakan dana simpanannya kepada bank untuk dikelola, untuk itu nasabah penyimpan mempercayakan dana simpanannya dengan bunga. Kemudian oleh bank dana simpanan tersebut disalurkan kepada nasabah peminjam, di sini muncul juga hubungan hokum antara bank dengan nasabah peminjam, bank menyalurkan dana simpanan kepada nasabah oeminjam dalam bentuk kredit, yang artinya bank juga mempercayakan dana itu kepada nasabah peminjam untuk dikelola, dan untuk itu bank berhak atas pengembalian dana yang dipinjamkan dengan bunganya.
2.    Hubungan kerahasiaan
Pasal 40 UU No. 10 Tahun 1998 tentang perbankan menentukan bahwa:
1)    Bank wajib merahasiakan keterangan mengenai nasabah penyimpan dan simpanannya, kecuali dalam hal sebagimana dimaksudkan dalam pasal 41, pasal 41A, pasal 42, pasal 43, pasal 44, dan pasal 44A.
2)    Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) berlaku pula bagi pihak Terafiliasi.
Pelanggaran oleh anggotaa Dewan Komisaris, Direksi, Pegawai bank, atau pihak terafiliasi lainnya terhadap ketentuan Rahasia Bank tersebut di atas di ancam dengan pidana yang berat oleh pasal 47 ayat (2) UU No. 10 Tahun 1998 tentang perbankan.
3.    Hubungan menjamin simpanan nasabah penyimpan
Hubungan ini diatur dalam pasal 37B UU No.10 Tahun 1998 tentang Perbankan, bahwa:
1)    Setiap bank wajib menjamin dana masyarakat yang disimpan pada bank yang bersangkutan,
2)    Untuk menjamin simpanan masyarakat pada bank sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dibentuk Lembaga Penjamin Simpanan,
3)    Lembaga Penjamin Simpanan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) berbentuk badan hukum Indonesia.
4.    Hubungan kepedulian terhadap resiko nasabah
Hubungan ini diatur dalam pasal 29 ayat 4 UU No.10 Tahun 1998 tentang perbankan dan Peraturan Bank Indonesia No.7/6/PBI/2005 tentang Transparansi Informasi Produk bank dan Penggunaan Data Pribadi Nasabah, tanggal 20 januari 2005 bahwa untuk kepentingan nasabah, bank wajib menyediakan informasi mengenai kemungkinan timbulnya resiko kerugian sehubung dengan transaksi nasabah yang dilakukan melalui bank. Menurut pasal 12 No.7/6/PBI/2005 tersebut, bank yang melanggar ketentuan-ketentuan dalam No.7/6/PBI/2005 dikenakan sanksi administrative sesuai dengan Pasal 52 UUNo.10 Tahun 1998 tentang perbankan yang berupa teguran tertulis, dan pelanggaran itu dapat diperhitungkan dengan komponen tingkat kesehatan bank, namun jika pelanggaran dilakukan dengan sengaja oleh anggota direksi dan pegawai dari bak yang bersangkutan dapat diadukan oleh nasabah karena telah melakukan tindak pidana dan dajatuhi sanksi pidana berdasarkan pasal 49 ayat (2) huruf b UU No. 10 Tahun 1998 tentang perbankan.
5.    Hubungan kepedulian terhadap pengaduan nasabah
Hubungan ini diatur dalam Pasal 2 PBI No.7/7/PBI/2005, bahwa
1)    Bank wajib menyelesaikan setiap pengaduan yang diajukan nasabah dan atau perwakilan nasabah,
2)    Untuk menyelesaikan penagduan, bank wajib menerapkan kebijakan dan memiliki prosedur tertulis yang meliputi:
a)    Penerimaan pengaduan
b)    Penanganan dan penyelesaian pengaduan
c)    Pemantauan penanganan dan penyelesaian pengaduan.
Jika terjadi pelanggaran kewajiban bank yang termuat antara lain dalam Pasal 2 dan 3 PBI No.7/7/PBI/2005, maka menurut Pasal 17 PBI No/7/7/PBI/2005, bank dikenai sanksi administrative sesuai dengan Pasal 52 UU Perbankan yang berupa teguran tertulis, dan pelanggaran itu dapat diperhitungkan dengan komponen tingkat kesehatan bank, namun dengan adanya ketentuan Pasal 49 ayat (2) huruf b UU Perbankan maka Direksi dari bank yang bersangkutan dapat diadukan oleh nasabah sebagai telah melaksanakan tindak pidana dan dijatuhi sanksi pidana.
Hak-hak nasabah penyimpan terhadap bank dalam ke lima hubungan yang muncul dari UU No. 10 tahun 1998 tentang perbankan di atas memang bertujuan untuk memberikan perlindungn terhadap nasabah penyimpan, hal itu bias terlihat ketika terjadi pelanggaran kewajiban bank dalam hubungan-hubungan tersebut, UU No.10 Tahun 1998 Perbankan mengatur/memberikan sanksi berupa sanksi administrative terhadap bank yang bersangkutan dan sanksi pidana bagi Direksi, Komisaris, pegawai bank yang bersangkutan yang sengaja melanggar kewajiban tersebut.


BAB III
PENUTUP
A.    Kesimpulan
Secara sederhana bank diartikan sebagai lembaga keuangan yang kegiatan usahanya adalah menghimpun dana dari masyarakat dan menyalurkan kembali dana tersebut ke masyarakat serta memberikan jasa-jasa bank lainnya
Jenis-jenis bank ditinjau dari beberapa segi antara lain:
1.    Dilihat dari segi fungsinya
2.    Dilihat dari segi kepemilikannya
3.    Dilihat dari segi status
4.    Dilihat dari segi cara menentukan harga.
Bank memiliki fungsi di antaranya:
1.    Sebagai pemantau dalam transaksi
2.    Sebagai tabungan dan perkreditan
3.    Stabilitas moneter melalui suku bunga
4.    Transaksi uang sebagai komoditas.
Tugas-tugas bank yaitu:
1.    Menetapkan dan melaksanakan kebijakan moneter
2.    Mengatur dan menjaga kelancaran system pembayaran
3.    Mengatur dan mengawasi bank
Adapun tanggung jawab bank diantaranya:
1.    Bertindak sebagai pemegang kas pemerintah
2.    Pemerintah wajib meminta pendapat bank Indonesia dan atau mengundang
Bank Indonesia dalam sidang kabinet yang membahas masalah ekonomi, perbankan dan keuangan yang berkaitan dengan tugas Bank Indonesia atau masalah lain yang temasuk kewenangan Bank Indonesia.
Hubungan nasabah dengan bank
1.    Hubungan kepercayaan
2.    Hubungan kerahasiaan
3.    Hubungan menjamin simpanan nasabah penyimpan
4.    Hubungan kepedulian terhadap resiko nasabah
5.    Hubungan kepedulian terdapat pengaduan nasabah.


DAFTAR PUSTAKA


Parmudi, Muchammad. 2005. Sejarah dan Doktrin Bank Islam. Yogyakarta:
KUTUB
Kasmir. 2010. Bank dan Lembaga Keuangan Lainnya. Jakarta: Rajawali Pers
Triandaru, Sigit dan budisantoso, Totok. 2007. Bank dan Lembaga Keuangan
Lain. Jakarta: Salemba Empat
Muhammad. 2007.  Lembaga Ekonomi Syariah. Yogyakarta: Graha  Ilmu

Read More