BAB I
PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang
Uang merupakan alat pembayaran yang
berlaku sekarang untuk semua transaksi jual-beli baik secara langsung maupun
tidak secara langsung. Keberadaan uang menyediakan alternatif transaksi yang
lebih mudah dari pada barter yang lebih kompleks, tidak efisien, dan kurang
cocok digunakan dalam sistem ekonomi modern, karena membutuhkan orang yang
memiliki keinginan yang sama untuk melakukan pertukaran dan juga kesulitan
dalam penentuan nilai. Efisiensi yang didapatkan dengan menggunakan uang pada
akhirnya akan mendorong perdagangan dan pembagian tenaga kerja yang kemudian
akan meningkatkan produktifitas dan kemakmuran.
Makalah ini dibuat sebagai pengganti
tugas pada pelajaran sebelumnya. Makalah ini membahas tentang uang dan hal-hal
yang berkaitan dengan uang.
1.2 Rumusan
Masalah
Berdasarkan latar belakang
di atas maka dirumuskan masalah sebagai berikut.
·
Apa yang
dimaksud dengan uang?
·
Bagaimana
sejarah mengenai uang?
·
Apakah
fungsi uang?
·
Apa
sajakah jenis-jenis uang?
·
Bagaimanakah
penawaran dan permintaan tentang uang?
1.3 Tujuan
Penulisan
Berdasarkan rumusan masalah
di atas maka dapat dituliskan tujuan sebagai berikut.
·
Mengetahui
apa yang dimaksud dengan uang
·
Mengetahui
sejarah mengenai uang
·
Mengetahui
fungsi uang
·
Mengetahui
jenis-jenis uang
·
Mengetahui
bagaimana penawaran dan permintaan tentang uang.
BAB II
PEMBAHASAN
2.1 Pengertian Uang
Uang didefinisikan sebagai alat
tukar yang dapat diterima secara umum. Alat tukar dapat berupa benda apa saja
yang dapat diterima oleh setiap orang di masyarakat dalam proses pertukaran
barang dan jasa. Sebelum uang diciptakan, masyarakat pada zaman dahulu
melakukan perdagangan dengan cara barter. Barter merupakan pertukaran barang
dengan barang.
2.2 Sejarah
Uang
Pada lingkungan masyarakat yang
masih sederhana pemenuhan kebutuhan hidup dilakukan dengan jalan tukar-menukar
barang yang diinginkan dengan barang lain yang disebut barter atau dikenal
dengan istilah innatura. Pertukaran innatura ini bisa terjadi apabila terdapat
dua orang saling membutuhkan barang yang dipertukarkan dan memiliki kebutuhan
yang harus bersifat timbal balik. Namun, sesuai dengan makin berkembangnya
kebudayaan manusia, sistem barter ini mengalami kesulitan yaitu sebagai berikut:
- Kesulitan untuk menemukan orang yang mempunyai barang yang dingginkan dan juga mau menukarkan barang yang dimilikinya
- Kesulitan untuk memperoleh barang yang dapat dipertukarkan satu sama lainnya dengan nilai pertukaran yang seimbang atau hampir sama nilainya.
- Kesulitan karena barang yang akan dipertukarkan tidak bisa dibagi-bagi
Bahan yang memnuhi syarat-syarat
uang adalah emas dan perak. Uang terbuat dari emas dan perak disebut
dengan uang logam (metalic money). Uang logam emas dan perak juga disebut full
bodied money, artinya nilai intrinsik (nilai bahan uang) sama dengan nilai
nominalnya (nilai yang tercantum pada mata uang tersebut). Uang yang terbuat
dari logam mulia seperti emas dan perak karena dijamin penuh dengan body-nya
disebut juga uang standar. Pada saat itu, setiap orang menempa, melebur.
Menjual dan memakainya dan setiap orang mempunyai hak tidak terbatas dalam
penyimpanan uang logam.
Uang merupakan suatu benda yang
diterima secara umum sebagai alat perantara untuk mempermudah tukar menukar
dalam kehidupan ekonomi masyaratkat.
Berdasarkan definisi tersebut, maka
uang harus memenuhi syarat-syarat sebagai berikut:
- Disenangi dan dapat diterima secara umum
- Tahan lama dan tidak mudah rusak
- Nilainya tetap dalam jangka waktu yang lama
- Mudah disimpan dan mudah dipindahkan atau di bawa kemana-mana tanpa kesulitan
- Mudah dibagi tanpa mengurangi nilai
- Memiliki satu kualitas saja
- Jumlahnya terbatas dan tidak mudah dipalsukan
2.3 Fungsi
Uang
Uang memiliki empat fungsi utama
dalam suatu perekonomian yaitu:
1. Sebagai Satuan Hitung
Uang dapat menetapkan suatu nilai
harga pada suatu produk barang maupun jasa dalam suatu ukuran umum. Jika suatu
produk bernama permen dihargai Rp. 100 maka untuk membeli 4 buah permen
membutuhkan uang Rp. 400. Jika harga combro adalah Rp. 300 dan harga misro
adalah Rp. 200, jika seseorang punya duit Rp. 700 maka untuk membeli keduanya
dibutuhkan uang sebesar Rp. 500 dan ia akan memiliki sisa uang Rp. 200 untuk
dibelanjakan produk atau jasa lainnya.
2. Sebagai Alat Transaksi
Uang dapat berfungsi sebagai alat
tukar untuk mendapatkan suatu produk barang atau jasa dengan catatan harus
diterima dengan tulus ikhlas dan dijamin oleh pemerintah serta dijaga
keamanannya dari tindak pemalsuan uang. Pembeli akan menyerahkan sejumlah uang
kepada penjual atas produk yang ia terima, sedangkan penjual akan menerima
sejumlah uang dari pembeli produk yang dijualnya sesuai dengan kesepakatan yang
telah dibuat sebelumnya.
3. Sebagai Penyimpan Nilai
Jika seseorang memiliki kelebihan
uang yang tidak ingin dibelanjakan atau dihabiskan pada saat itu maka ia dapat
menyimpannya di bank. Walaupun orang itu tidak memegang uang tadi tetapi ia
nilai uang tersebut tetap ia miliki sampai saatnya ia ambil untuk dibelanjakan.
4. Standard Pembayaran Masa Depan
Suatu transaksi tidak harus dibayar
dengan alat pembayaran di saat itu juga, tetapi balas jasa tersebut dapat
dibayarkan di masa depan dengan diukur dengan daya beli. Contohnya seperti
pegawai yang mendapat gaji sebulan sekali setelah satu bulan penuh bekerja.
Selain itu seseorang yang meminjam uang harus membayarkan hutangnya di masa
depan.
Secara umum yang memiliki fungsi
sebagai pernatara untuk pertukaran barang dengan barang, juga untuk
menghindarkan perdagangan cara barter. Pada dasarnya fungsi uang mencakup tiga
fungsi, yaitu sebagai berikut:
a. Alat tukar
1. Tahan
lama
2. Diterima tanpa keraguan
3. Ringan
dan mudah dibawa
4.
Nominalnya harus dapat dipecah-pecah
5. Tidak
mudah dipalsukan
b. Satuan hitung
Sebagai satuan hitung untuk
mempermudah masyarakat untuk menghitung nilai satu barang dalam mata uang.
Tanpa adanya fungsi satuan hitung, kita akan sulit membandingkan harga barang
satu dengan yang lainnya. Dengan skala yang lebih luaws, tanpa adanya uang
sebagai satuan hitung, orang akan kesulian membandingkan harga satu rumah
dengan rumah yang lain, dan lain sebagainya.
c. Alat penimbun kekayaan
Uang juga merupakan penimbun
kekayaan. Banyak orang yang menyimpan sebagian kekayaannya dalam bentuk uang
yang disimpan di rumah untuk atau dibank dalam bentuk tabungan tau deposito
2.4 Jenis Uang
Adapun beberapa jenis uang adalah
sebagai berikut.
1.
Uang Kartal
Uang kartal terdiri dari uang kertas
dan uang logam. Uang kartal adalah alat bayar yang sah dan wajib diterima oleh
masyarakat dalam melakukan transaksi jual beli sehari-hari.
Menurut Undang-undang Bank Sentral
No. 13 tahun 1968 pasal 26 ayat 1, Bank Indonesia mempunyai hak tunggal untuk
mengeluarkan uang logam dan kertas. Hak tunggal untuk mengeluarkan uang yang
dimiliki Bank Indonesia tersebut disebut hak oktroi.
Jenis Uang Kartal Menurut Lembaga Yang Mengeluarkannya
Menurut Undang-Undang Pokok Bank Indonesia No.
11/1953, terdapat dua jenis uang kartal, yaitu uang negara dan uang bank.
Uang negara adalah uang yang dikeluarkan oleh
pemerintah, terbuat dari kertas yang memiliki ciri-ciri :
• Dikeluarkan oleh pemerintah
• Dijamin oleh undang undang
• Bertuliskan nama negara yang mengeluarkannya
• Ditanda tangani oleh mentri keuangan
Namun, sejak berlakunya
Undang-undang No. 13/1968, uang negara dihentikan peredarannya dan diganti
dengan Uang Bank. Uang Bank adalah uang yang dikeluarkan oleh Bank Sentral berupa
uang logam dan uang kertas. Ciri-cirinya sebagai berikut.
• Dikeluarkan oleh Bank Sentral
• Dijamin dengan emas atau valuta asing yang disimpan
di bank sentral
• Bertuliskan nama bank sentral negara yang
bersangkutan (di Indonesia : Bank Indonesia)
• Ditandatangani oleh gubernur bank sentral.
Adapun jenis uang kartal menurut
bahan pembuatnya adalah sebagai berikut.
A. Uang logam
Uang logam biasanya terbuat dari
emas atau perak karena emas dan perak memenuhi syarat-syarat uang yang efesien.
Karena harga emas dan perak yang cenderung tinggi dan stabil, emas dan perak
mudah dikenali dan diterima orang. Di samping itu, emas dan perak tidak mudah
musnah. Emas dan perak juga mudah dibagi-bagi menjadi unit yang lebih kecil. Di
zaman sekarang, uang logam tidak dinilai dari berat emasnya, namun dari nilai
nominalnya. Nilai nominal itu merupakan pernyataan bahwa sejumlah emas dengan
berat tertentu terkandung di dalamnya.
Uang logam memiliki tiga macam
nilai.
Nilai Intrinsik yaitu nilai bahan untuk membuat mata
uang, misalnya berapa nilai emas dan perak yang digunakan untuk mata uang.
Menurut sejarah, uang emas dan perak pernah dipakai sebagai uang. Ada beberapa alasan
mengapa emas dan perak dijadikan sebagai bahan uang antara lain:
• Tahan lama dan tidak mudah rusak (Rp. 100,00), atau
lima ratus rupiah (Rp. 500,00).
Nilai Tukar, nilai tukar adalah
kemampuan uang untuk dapat ditukarkan dengan suatu barang (daya beli uang).
Misalnya uang Rp. 500,00 hanya dapat ditukarkan dengan sebuah permen, sedangkan
Rp. 10.000,00 dapat ditukarkan dengan semangkuk bakso).
B. Uang kertas
Uang kertas adalah uang yang terbuat
dari kertas dengan gambar dan cap tertentu dan merupakan alat pembayaran yang
sah. Menurut penjelasan UU No. 23 tahun 1999 tentang Bank Indonesia, yang
dimaksud dengan uang kertas adalah uang dalam bentuk lembaran yang terbuat dari
bahan kertas atau bahan lainnya (yang menyerupai kertas).
Uang kertas mempunyai nilai karena
nominalnya. Oleh karena itu, uang kertas hanya memiliki dua macam nilai, yaitu
nilai nominal dan nilai tukar. Ada 2(dua) macam uang kertas :
- Uang Kertas Negara (sudah tidak diedarkan lagi), yaitu uang kertas yang dikeluarkan oleh pemerintah dan alat pembayaran yang sah dengan jumlah yang terbatas dan ditandatangani mentri keuangan.
- Uang Kertas Bank, yaitu uang yang dikeluarkan oleh bank sentral,
- Beberapa keuntungan penggunaan alat tukar (uang) dari kertas di antaranya :
- Penghematan terhadap pemakaian logam mulia
- Ongkos pembuatan relatif murah dibandingkan dengan ongkos pembuatan uang logam.
- Peredaran uang kertas bersifat elastis (karena mudah dicetak dan diperbanyak) sehingga mudah diseusaikan dengan kebutuhan akan uang
- Mempermudah pengiriman dalam jumlah besar
C. Uang Giral
Uang giral tercipta akibat semakin
mendesaknya kebutuhan masyarakat akan adanya sebuah alat tukar yang lebih
mudah, praktis dan aman. Di Indonesia, bank yang berhak menciptakan uang giral
adalah bank umum selain Bank Indonesia. Menurut UU No. 7 tentang Perbankan
tahun 1992, definisi uang giral adalah tagihan yang ada di bank umum, yang
dapat digunakan sewaktu-waktu sebagai alat pembayaran. Bentuk uang giral dapat
berupa cek, giro, atau telegrafic transfer. Uang giral bukan merupakan alat
pembayaran yang sah. Artinya, masyarakat boleh menolak dibayar dengan uang
giral.
Uang giral dapat terjadi dengan cara
berikut.
• Penyetoran uang tunai kepada bank dan dicatat dalam
rekening koran atas nama penyetor, penyetor menerima buku cek dan buku biro
gilyet. Uang tersebut sewaktu-waktu dapat diambil atau penyetor menerima
pembayaran utang dari debitur melalui bank. Penerimaan piutang itu oleh bank
dibukukan dalam rekening koran orang yang bersangkutan. Cara di atas disebut
primary deposit.
• Karena transaksi surat berharga. Uang giral dapat
diciptakan dengan cara menjual surat berharga ke bank, lalu bank membukukan
hasil penjualan surat berharga tersebut sebagai deposit dari yang menjual. Cara
ini disebut derivative deposit
• Mendapat kredit dari bank yang dicatat dalam
rekening koran dan dapat diambil sewaktu-waktu. Cara ini disebut dengan loan
deposit.
Keuntungan menggunakan uang giral
sebagai berikut.
• Memudahkan pembayaran karena tidak perlu menghitung
uang
• Alat pembayaran yang dapat diterima untuk jumlah
yang tidak terbatas, nilainya sesuai dengan yang dibutuhkan (yang ditulis oleh
pemilik cek/bilyet giro)
• Lebih aman karena risiko uang hilang lebih kecil dan
bila hilang bisa segera dilapokan ke bank yang mengeluarkan cek/bilyet giro
dengan cara pemblokiran.
2.5 Permintaan dan Penawaran Uang
A.
Permintaan Uang
Permintaan uang diartikan sebagai
kebutuhan masyarakat akan uang tunai. Menurut John Maynard Keynes ada 3 motif
yang mempengaruhi permintaan uang tunai oleh masyarakat. Ketiga motif tersebut
yaitu:
1. Motif Transaksi (Transaction motive)
2. Motif Berjaga-jaga (Precautionary motive)
3. Motif Spekulasi (Specualtive motive)
Untuk dapat memahami secara lebih
mudah tentang ketiga motif tersebut berikut ini akan diuraikan satu
persatu.
1. Permintaan uang untuk transaksi (transaction
demand)
Terkait dengan fungsi uang sebagai
alat tukar, kita menggunakan uang untuk membeli barang dan jasa atau untuk
membayar tagihan. Permintaan uang untuk transaksi memiliki hubungan positif dengan
pendapatan. Jika pendapatan naik, maka permintaan uang untuk keperluan
bertransaksi juga meningkat.
2. Permintaan uang untuk berjaga-jaga (precautionary
demand)
Permintaan terhadap uang bisa saja
karena orang ingin berjaga-jaga terhadap suatu peristiwa yang tidak dikehendaki
seperti sakit, kecelakaan, kebanjiran dan kebakaran. Permintaan uang untuk
berjaga-jaga juga memiliki hubungan positif dengan pendapatan.
3. Permintaan uang untuk spekulasi (speculative
demand)
Spekulasi berarti melakukan sesuatu
tindakan atas dasar ramalan perubahan nilai harta di masa depan. Jika seorang
spekulan meramalkan bahwa harga rumah, nilai saham, atau harga emas akan
meningkat dimasa depan, mereka akan membeli rumah, saham, atau emas, dan bukan
menyimpan uang. Jadi, dalam hal ini spekulan berharap bahwa mereka akan
mendapatkan keuntungan dari peningkatan harga rumah, saham, atau emas di masa
depan. Ini tentu dengan sendirinya mengurangi permintaan uang.
Faktor-faktor yang mempengaruhi
permintaan uang adalah sebagai berikut.
1. Besar-kecilnya pembelanjaan negara yang berkaitan
dengan pendapatan nasional.
2. Cepat atau lambatnya laju peredaran uang. Kecepatan
peredaran uang dipengaruhi oleh faktor berikut.
·
Kebiasaan pembayaran konsumen,
apakah tunai atau angsuran, sebab ini akan berpengaruh terhadap jumlah uang
yang diminta pada saat ini atausaat mendatang.
·
Frekuensi pembayaran pendapatan
·
Praktik-praktik bank, hal ini
berkaitan dengan keluar masuknya uang melalui bank.
·
Keadaan psikologi masyarakat dalam
menggunakan uangnya
3. Motif-motif masyarakat dalam memiliki uang.
B.
Penawaran
Uang
Penaran uang lebih populer
dinyatakan dengan istilah jumlah uang yang beredar. Dalam laporan data
statistik, jumlah uang beredar biasanya dilambangkan dengan huruf M. Dissini
ada beberapa definisi yang berbeda mengenai jumlah uang yang beredar tergantung
dari tingkat likuiditasnya. Pada umumnya uang beredar didefinisikan sebagai
berikut.
- M1 adalah uang kertas dan logam (kartal) ditambah simpanan dalam bentuk rekening koran (uang giral/ demand deposit)
- M2 adalah M1 + tabungan + deposito berjangka (time deposit) pada bank-bank umum.
- M3 adalah M2 + tabungan + deposito berjangka pada lembaga-lembaga keuangan bukan bank.
Secara sederhana penawaran uang atau
jumlah uang yang beredar terdiri atas uang logam, uang kertas, simpanan giro,
deposito berjangka, berbagai macam tabungan, dan rekening valuta asing milik
swasta domestik. Penawaran uang dipengaruhi oleh pemerintah dengan berbagai
kebijakan yang ditetapkan. Lembaga yang biasanya bertanggungjawab mengatur dan
menjalankan kebijakan khususnya kebijakan moneter adalah bank sentral.
Faktor-faktor yang mempengaruhi
penawaran uang adalah sebagai berikut.
- Semakin tinggi tingkat bunga, semakin sedikit jumlah uang yang beredar. Semakin rendah tingkat bunga, semakin banyak jumlah uang yang beredar.
- Semakin tinggi pendapatan masyarakat, semakin banyak uang yang beredar karena semakin sering melakukan transaksi.
- Semakin banyak (padat) jumlah penduduk, semakin banyak dan semakin cepat uang beredar.
- Keadaan geografis di perkotaan lebih cepat dan lebih banyak jumlah uang yang beredar dibanding di pedesaan.
- Struktur ekonomi, negara agraris berbeda dengan negara industri, negara industri peredaran uang lebih cepat dan lebih banyak.
- Penguasaan IPTEK penduduk. Iptek negara yang lebih maju lebih banyak dan lebih cepat uang beredar dibandingkan dengan negara yang menerapkan teknologi yang sederhana.
- Globalisasi industri di lingkungan dunia usaha. Semakin global dan arus modal ekonomi antarnegara yang semakin meningkat, uang yang beredar juga dipengaruhi oleh transaksi-transaksi internasional dalam hal ini kurs uang mempengaruhi peredaran.
DAFTAR
PUSTAKA
http://www.pusatmakalah.com/2015/02/makalah-uang-pengertian-fungsi-jenis.html
http://www.google.com/2015/11/jenis-jenis-uang/
http://www.wikipedia.org/2015/11/defenisi-uang-dan-sejarah-uang/
Perbankan Di Indonesia
Hukum Perbankan dan Keuangan Syariah
Lembaga Keuangan
Makalah
Makalah Ekonomi
Makalah Ekonomi Uang Dan Lembaga Keuangan
Uang Dan Lembaga Keuangan