BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Keadaan bank pada masa sekarang
memegang peranan penting, karena jika dilihat dari kondisi masyarakat sekarang
hampir semua orang berkaitan dengan lembaga keuangan.
Seperti kita ketahui sejarah
perbankan mulai dikenal sejak zaman Babylonia, kemudian terus berkembang hingga
zaman Yunani Kuno dan Romawi. Kemudian kegiatan perbankan terus berkembang
hingga ke daratan Eropa, hingga akhirnya berkembang sampai ke Asia Barat yang
menyebar ke seluruh dunia, terutama daerah jajahan Eropa.
Pada mulanya kegiatan perbankan
dimulai dari jasa penukaran yang, sehingga dalam sejarah perbankan arti bank
dikenal sebagai meja tempat menukarkan uang, dimana kegiatan penukaran uang
tersebut sekarang dikenal dengan perdagangan valuta asing (money changer).
Dalam perkembangan selanjutnya
kegiatan perbankan berkembang lagi menjadi tempat penitipan uang, yang kini
dikenal dengan kegiatan simpanan (tabungan). Kegiatan perbankan bertambah lagi
sebagai tempat peminjaman uang. Kegiatan perbankan terus berkembang seiring
dengan perkembangan masyarakat, dimana bank tidak lagi sekesar sebagai tempat
menukar uang atau tempat menyimpan dan meminjam uang. Hingga akhirnya
keberadaan bank sangat mempengaruhi perkembangan ekonomi masyarakat, hingga tingkat
Negara dan bahkan sampai tingkat internasional.
Di Indonesia sendiri sejarah
perbankan di Indonesia tidak terlepas dari zaman penjajahan Hindia Belanda.
Bank-Bank yang ada itu antara lain:
1.
De Javasche Bank
2. De Post Poar Bank
3. Hulp en Spaar Bank
4. De Algemenevolks Crediet Bank
5. Nederland Handles Maatscappi (NHM)
2. De Post Poar Bank
3. Hulp en Spaar Bank
4. De Algemenevolks Crediet Bank
5. Nederland Handles Maatscappi (NHM)
Di samping itu, terdapat pula
bank-bank milik orang Indonesia dan orang-orang asing seperti dari Tiongkok,
jepang dan Eropa. Bank-bank tersebut antara lain:
1.
Bank Nasional Indonesia
2. The Bank of China
3. Batavia Bank
4. Hongkong & Shanghai Bank
5. The Yokohama Species Bank
2. The Bank of China
3. Batavia Bank
4. Hongkong & Shanghai Bank
5. The Yokohama Species Bank
Di zaman kemerdekaan, perbankan di
Indonesia bertambah maju dan berkembang, selain itu praktek perbankan juga
sudah tersebar sampai ke pelosok pedesaan. Lembaga keuangan berbentuk bank di
Indonesia berupa Bank Umum, Bank Perkreditan Rakyat (BPR), Bank Umum Syariah
dan Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS).
Secara teoritis, lembaga keuangan
dapat dikelompokan menjadi lembaga keuangan bank dan nonbank, dalam pembicaraan
sehari-hari bank dikenal sebagai lembaga keuangan yang kegiatan utamanya
menerima simpanan giro, tabungan dan deposito. Kemudian bank dikenal sebagai
tempat untuk meminjam uang (kredit) bagi masyarakat yang membutuhkannya. Di
samping itu, bank juga dikenal sebagai tempat untuk menukar uang, memindahkan
uang atau menerima segala macam bentuk pembayaran dan setoran seperti
pembayaran listrik, telepon, air, pajak, uang kuliah, dan lain-lain.
Bank itu sendiri memiliki beberapa
fungsi, tugas dan tanggung jawab, serta terdapat beberapa jenis bank yang
ditinjau melalui beberapa aspek. Dan tidak menutup kemungkinan, dimana adanya
hubungan antara nasabah dengan bank.
Dalam makalah ini akan dijelaskan mengenai hal-hal tersebut.
Dalam makalah ini akan dijelaskan mengenai hal-hal tersebut.
B. Rumusan Masalah
1.
Apa definisi dari bank ?
2. Apa saja jenis-jenis bank dan fungsi dari bank itu sendiri ?
3. Apa saja tugas dan tanggungjawab bank ?
4. Bagaimana hubungan nasabah dengan bank ?
2. Apa saja jenis-jenis bank dan fungsi dari bank itu sendiri ?
3. Apa saja tugas dan tanggungjawab bank ?
4. Bagaimana hubungan nasabah dengan bank ?
BAB II
PEMBAHASAN
A. Definisi Bank
Bank merupakan istilah yang
diberikan oleh masyarakat untuk menamai realitas yang mereka ciptakan. Karena
itu antara satu masyarakat dengan masyarakat lain menyebut realitas tersebut
dengan nama yang berbeda meskipun substansinya sama.
Masyarakat eropa menyebut bank
dengan “Bank” yang berarti meja atau konter. Bagi masyarakat Itali, bank
disebut dengan “banco” yang dapat berarti peti atau lemari atau bangku. Arti
dasar ini menjelaskan fungsi peti atau lemari sebagai tempat penyimpanan
benda-bedan berharga seperti emas, uang dan lain sebagainya.
Berbeda dari kedua nama yang diberikan oleh kedua kelompok masyarakat di atas, bank dalam masyarakat Prancis disebut “banque” yang juga berarti peti atau lemari yang berfungsi untuk menyimpan uang. Sedangkan dalam kamus besar bahasa Indonesia, pengertian bank adalah badan yang mengurus uang, menerima simpanan dan memberi pinjaman dengan memungut bunga.
Berbeda dari kedua nama yang diberikan oleh kedua kelompok masyarakat di atas, bank dalam masyarakat Prancis disebut “banque” yang juga berarti peti atau lemari yang berfungsi untuk menyimpan uang. Sedangkan dalam kamus besar bahasa Indonesia, pengertian bank adalah badan yang mengurus uang, menerima simpanan dan memberi pinjaman dengan memungut bunga.
Menurut Undang-Undang RI Nomor 10
Tahun 1998 tanggal 10 November 1998 tentang perbankan, yang dimaksud dengan
BANK adalah “badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk
simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk kredit dan atau
bentuk-bentuk lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat banyak.” Artinya,
aktivitas perbankan selalu berkaitan dalam bidang keuangan. Sehingga berbicara
mengenai bank tidak terlepas dari masalah keuangan. Jadi dapat
disimpulkan bahwa kegiatan menghimpun dana dan menyalurkan dana ini merupakan
kegiatan utama perbankan.
Berikut ini adalah
definisi/pengertian bank menurut para ahli dan berbagai sumber:
1. Dahlan Siamat
Menurut Dahlan Siamat, bank
didefinisikan sebagai suatu badan usaha yang kegiatan utamanya menerima
simpanan dari masyarakat dan atau pihak lainnya kemudia mengalokasikannya
kembali untuk memperoleh keuntungan serta menyediakan jasa-jasa dalam lalu
lintas pembayaran.
2. F.E. Perry
Menurut F.E. Perry, bank adalah
suatu badan usaha yang traksaksinya berkaitan dengan uang, menerima simpanan
(deposito) dari nasabah, menyediakan dana atas setiap penarikan, melakukan
penagihan cek-cek atas perintah nasabah, memberikan kredit dan atau menanamkan
kelebihan simpanan tersebut sampai dibuthkan untuk pembayaran kembali.
3. Kuncoro
Menurut Kuncoro dalam bukunya
Manajemen Perbankan, Teori dan Aplikasi (2000: 68), definisi dari bank adalaha
lembaga keuangan yang usaha pokoknya adalah menghimpun dana dan menyalurkan
kembali dana tersebtu ke masyarakat dalam bentuk kredit serta memberikan
jasa-jasa dalam lalu lintas pembayaran dan peredaran uang.
4. Pierson
Menurut Pierson, seorang ahli
ekonomi dari Belanda, bank adalah badan atau lembaga yang menerima kredit. Bank
menerima simpanan dari masyarkat dalam bentuk giro, deposito berjangka dan
tabungan. Simpanan dari masyarakat tersebut kemudian dikelola dengan cara
menyalurkannya dalam bentuk investasi dan kredit kepada badan usaha swata atau
pemerintah. Dari kegiatan tersebut, bank memeperoleh keuntungan berupa dividen
atau pendapatan bunga yang dapat digunakan untuk membayar biaya operasional dan
mengambangkan usaha.
5. Prof. GM. Verrijin Stuart
Dalam bukunya Bank Politik, Prof.
GM. Verrijin Stuart mendefiniskan bank sebagai suatu badan usaha yang bertujuan
memuaskan kebutuhan kredit, baik dengan alat-alat pembayaran sendiri atau
dengan uang yang diperolehnya dari orang lain, maupun dengan jalan mengedarkan
alat-alat penukaran baru berupa uang giral.
6. Somary
Somary menyatakan bahwa bank adalah
badan usaha yang aktif memberikan kredit kepada nasabah, untuk jangka pendek,
menengah, atau jangka panjang, bank pemerintah memperoleh dana dari anggaran
belanja Negara yang disisihkan, sedangkan bank swasta memperoleh modal dari
saham. Apabila modal saham tidak mencukupi, maka bank dapat melakukan
pengumpulan dana melalui:
a.
Kredit likuiditas dari bank sentral
b. Pinjaman dari bank-bank dalam dan luar negeri
c. Penerbitan saham baru, obligasi dan sertifikat bank
b. Pinjaman dari bank-bank dalam dan luar negeri
c. Penerbitan saham baru, obligasi dan sertifikat bank
Keuntungan yang diperoleh bank
berasal dari selisih antara bunga kredit yang diterima dan yang dikeluarkan.
7. RG. Howtery
RG. Howtery dalam bukunya Currency
on Credit, menyatakan bahwa uang di tangan masyarakat berfungsi sebagai alat
penukar (medium exchange) dan sebagai alat pengukur nilai (standard on value).
Masyarakay memperoleh alat penukar (uang) berdasarkan kredit yang diperoleh oleh
badan perantara utang dan piutang, yaitu bank. Dari pendapat ini, dapat
disimpulkan suatu definisi bank, yaitu badan perantara kredit.
8. A. Abdurracham
Dalam bukunya Ensiklopedi Ekonomi
Keuangan dan Perdagangan, A. Abdurrachman merumuskan defisini bank sebagai
suatu lembaga keuangan yang melaksanakan berbagai macam jasa, seperti pinjaman,
mengedarkan mata uang, bertindak sebagai tempat penyimpanan benda-benda
berharga, membiayai usaha perusahaan, dan lain-lain. Menurutnya bank adalah
suatu usaha perdagangan yang menjual jasa penyimpanan uang dan pemberian kredit
dengan tujuan mencari keuntungan yang wajar dari bermoral.
9. UU No. 14 Tahun 1967
UU No. 14 Tahun 1967 mengatur
tentang pokok-pokok perbankan. Dalam memberikan kredit didefinisikan sebagai lembaga
keuangan yang usaha pokoknya memberikan kredit dan jasa dalam lalu lintas
pembayaran dan pengedaran uang. Pemberian kredit dapat dilakukan dengan modal
sendiri. Dengan dana yang dipercayakan oleh pihak ketiga, atau dengan
mengedarkan alat-alat pembayaran berupa uang giral.
10. UU No. 7 Tahun 1992 pasal 1 ayat
1
UU No. 7 Tahun 1992 pasal 1 ayat 1
yang mengatur tentang perbankan memberikan definisi tentang bank sebagai badan
usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanand an menyalutkannya
kepada masyarakat dalam bentuk kredit dan atau bentuk-bentuk lainnya dalam
rangka meningkatkan taraf hidup rakyat banyak. Definisi ini menjelaskan bahwa
dalam menjalankan usahanya bank tidak hanya mencari keuntunga samara, tetapi
juga berfungsi sebagai sarana untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan
pemerataan pendapatan.
Dari pengertian-pengertian di atas
maka dapat disimpulkan kembali pengertian umum tentang bank, yaitu lembaga
keuangan yang usahanya menyerap dana dari kelompok masyarakat yang berkelebihan
dana menyalurkannya kepada kelompok masyarakat yang kekurangan dan membutuhkan
dana serta memenuhi persyaratan terntentu untuk diberikan bantuan dana tersebut.
B. Jenis dan Fungsi Bank
1. Jenis-jenis Bank
Perbedaan jenis perbankan dapat
dilihat dari segi fungsi bank, serta kepemilikan bank. Dari segi fungsi
perbedaan yang terjadi terletak pada luasnya kegiatan atau jumlah produk yang
dapat ditawarkan maupun jangkauan wilayah operasinya. Sedangkan kepemilikan
perusahaan dilihat dari segi pemilikan saham yang ada serta akte pendiriannya.
Perbedaan lainnya adalah dilihat
dari segi siapa nasabah yang mereka layani apakah masyarakat luas atau
masyarakat dalam lokasi tertentu (kecamatan) jenis perbankan juga dibagi ke
dalam caranya menentukan harga jual dan harga beli.
Adapaun jenis perbankan dewasa ini
dapat ditinjau dari berbagai segi antara lain:
a. Dilihat dari segi Fungsinya
Menurut Undang-Undang Pokok
Perbankan Nomor 14 Tahun 1967 jenis perbankan menurut fungsinya terdiri dari:
1)
Bank Umum
2) Bank Pembangunan
3) Bank Tabungan
4) Bank Pasar
5) Bank Desa
6) Lambung Desa
7) Bank Pegawai
8) Dan Bank lainnya.
2) Bank Pembangunan
3) Bank Tabungan
4) Bank Pasar
5) Bank Desa
6) Lambung Desa
7) Bank Pegawai
8) Dan Bank lainnya.
Namun setelah keluar UU Pokok perbankan Nomor 7
Tahun 1992 dan ditegaskan lagi dengan keluarnya Undang-Undang RI. Nomor 10
Tahun 1998 maka jenis perbankan terdiri dari:
1)
Bank Umum
2) Bank Perkreditan Rakyat (BPR)
2) Bank Perkreditan Rakyat (BPR)
Di mana Bank Pembangunan dan Bank Tabungan berubah
fungsinya menjadi bank Umum sedangkan Bank Desa, Bank Pasar, Lambung Desa dan Bank
Pegawai menjadi Bank Perkreditan Rakyat (BPR).
Adapun pengertian Bank Umum dan Bank Perkreditan
Rakyat sesuai dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 adalah sebagai berikut.
1) Bank Umum
Bank Umum adalah bank yang
melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional dan atau berdasarkan prinsip
syariah yang dalam kegiatannya memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran.
Selain itu, Bank Umum disebut juga sebagai Bank Devisa
2) Bank Perkreditan Rakyat (BPR)
Bank perkreditan Rakyat (BPR) adalah
bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional atau berdasarkan
prinsip syariah yang dalam kegiatannya tidak memberikan jasa dalam lalu lintas
pembayaran. Selain itu, Bank Perkreditan Rakyat (BPR) juga disebut sebagai Bank
non-devisa.
b. Dilihat dari Segi kepemilikannya
Ditinjau dari segi kepemilikannya
maksudnya adalah siapa saja yang memiliki bank tersebut. Kepemilikan ini dapat
dilihat dari akte pendirian dan penguasaan saham yang dimiliki bank yang
bersangkutan. Jenis bank dilihat dari segi kepemilikan tersebut adalah sebagai
berikut:
1) Bank Milik Pemerintah
Di mana baik akte pendirian maupun
modalnya dimiliki oleh pemerintah sehingga seluruh keuntungan bank ini dimiliki
oleh pemerintah pula. Contah bank milik pemerintah antara lain
•
Bank Negara Indonesia 46 (BNI)
• Bank Rakyat Indonesia (BRI)
• Bank Tabungan Negara (BTN)
• Bank Rakyat Indonesia (BRI)
• Bank Tabungan Negara (BTN)
2) Bank Milik Swasta Nasional
Bank jenis ini seluruh atau sebagian
besarnya dimiliki oleh swasta nasional serta akte pendiriannya pun didirikan
oleh swasta, begitu pula pembgian keuntungannya untuk keuntungan swasta juga.
Contoh bank milik swasta nasional antara lain:
•
Bank Muamalat
• Bank Central Asia
• Bank Bumi Putra
• Bank Danamon
• Bank Central Asia
• Bank Bumi Putra
• Bank Danamon
3) Bank Milik Koperasi
Kepemilikan saham-saham bank ini
dimiliki oleh perusahaan yang berbadan koperasi. Sebagai contoh adalah Bank
Umum Koperasi Indonesia.
4) Bank Milik Asing
4) Bank Milik Asing
Bank jenis ini merupakan cabang dari
bank yang ada di luar negeri, baik milik swasta asing maupun pemerintah aing.
Jelas kepemilikannya pun dimiliki oleh pihak luar negeri.
Contoh Bank Milik Asing antara lain:
•
Deutsche Bank
• Bank of Amerika
• Bank of Tokyo
• Bank of Amerika
• Bank of Tokyo
c. Dilihat dari Segi Status
Kedudukan atau status ini
menunjukkan ukuran kemampuan bank dalam melayani masyarakat baik dari segi
jumlah produk, modal maupun kualitas pelayanannya. Oleh karena itu, untuk
memperoleh status tersebut diperlukan penilaian-penilaian dengan kriteria
tertentu.
Status bank yang dimaksud adalah
sebagai berikut.
1) Bank Devisa
Merupakan bank yang dapat
melaksanakan transaksi ke luar negeri atau yang berhubungan dengan mata uang
asing secara keseluruhan, misalnya transfer keluar negeri, inkasi keluar
negeri, travelers cheque, pembukaan dan pembayaran letter of Credit dan
transaksi lainnya. Persyaratan untuk menjadi bank devisa ini ditentukan oleh
Bank Indonesia.
2) Bank Non Devisa
Merupakan bank yang belum mempunyai
izin untuk melaksankan transaksi sebagai bank devisa. Jadi bank non devisa
merupakan kebalikan daripada bank devisa, di mana transaksi yang dilakukan masih
dalam batas-batas Negara.
d. Dilihat dari Segi Cara Menentukan
Harga
Jenis bank jika dilihat dari segi
atau caranya dalam menentukan harga baik harga jual maupun harga beli terbagi
dalam dua kelompok.
1) Bank yang berdasarkan prinsp
konvensional
Asal mula bank di Indonesia dibawa
oleh colonial Belanda sehingga mayoritas bank yang berkembang di Indonesia
dewasa ini adalah bank yang berorientasi pada prinsip konvensial. Dalam mencari
keuntungan dan menentukan harga kepada para nasabahnya, bank yang berdasarkan
prinsip konversional menggunakan dua metode, yaitu:
a) Menentukan bunga sebagai harga,
baik untuk produk simpana seperti giro, tabungan maupun deposito. Penentuan
harga ini dikenal dengan istilah spread based. Apabila suku bunga simpanan
lebih tinggi dari suku bunga pinjaman maka dikenal dengan nama negative spread.
b) Untuk jasa-jasa bank lainnya
pihak perbankan barat menggunakan atau menerapkan berbagai biaya-biaya dalam
nominal atau persentase tertentu. System pengenaan biaya ini dikenal dengan
istilah fee based.
2) Bank yang berdasarkan prinsip
syariah
Bank berdasarkan prinsip syariah
belum lama berkembang di Indonesia. Namun, di luar negeri terutama di
Negara-negara Timur Tengah bank yang berdasarkan prinsip syariah sudah
berkembang pesat sejak lama. Bank yang berdasarkan prinsip syariah dalam
penentuan harga produknya sangat berbeda dengan bank berdasarkan prinsip
konvensional. Bank berdasarkan prinsip syariah adalah aturan perjanjian
berdasarkan hokum Islam antara bank dengan pihak lain untuk menyimpan dana atau
pembiayaan usaha atau kegiatan perbankan lainnya.
Dalam menentukan harga atau mencari
keuntungan bagi bank yang berdasarkan prinsip syariah adalah sebagai berikut.
a) Pembiayaan berdasarkan prinsip
bagi hasil (mudharabah)
Mudharabah merupakan akad kerja sama
antara dua pihak, di mana pihak pertama menyediakan seluruh modal dan pihak
lain menjadi pengelola. Keuntungan dibagi menurut kesepakatan yang dituangkan
dalam kontrak yaitu 60% untuk bank dan 40% untuk peminjam, namun pembagian
keuntungan dihitung setelah disisihkannya hasil keuntungan untuk mengembalikan
modal.
Contoh untuk kasus ini misalnya Tn. Ivan Pratama
hendak melakukan usaha dengan modal Rp150.000.000,-. Diperkirakan dari usaha
tersebut akan memperoleh pendapatan Rp100.000.000,- per bulan dan modal
disediakan seluruhnya oleh Bank Syariah Lepar Pongok. Dari keuntungan ini
disisihkan dulu untuk mengembalikan modal, misalnya Rp45.000.000,-. Selebihnya
dibagikan antara Bank Syariah Lepar Pongok dengan Tn. Ivan Pratama sesuai
dengan kesepakatan sebelumnya (60:40). Sehingga diperoleh (60% x
Rp55.000.000,- = Rp33.000.000,- ) untuk Baank Syariah Lepar Pongok dan 40% (40%
x Rp55.000.000,- = Rp22.000.000,- ) untuk Tn. Ivan Pratama.
b) Pembiayaan berdasarkan prinsip
penyertaan modal (musharakah)
Musyarakah merupakan akad kerja sama
antara dua pihak atau lebih untuk melakukan usaha. Masing-masing pihak
memberikan dana atau amal dengan kesepakatan bahwa keuntungan atau resiko akan
ditanggung bersama sesuai dengan kesepakatan.
Contoh kasus untuk prinsip
al-Musyarakah adalah sebagai berikut.
Nn. Siti Rahmah hendak melakukan usaha, tetapi kekurangan modal. Modal yang dibutuhkan sebesar Rp70.000.000,- sedangkan modal yang dimilikinya hanya tersedia Rp35.000.000,-. Ini berarti Nn. Siti Rahmah kekurangan dana sebesar Rp35.000.000,-. Untuk menutupi kekurangan dana tersebut Nn. Siti rahmah meminta bantuan Bank Syariah Petaling dan disetujui. Dengan demikian, modal untuk usaha atau proyek sebesar Rp35.000.000,- dipenuhi oleh Nn. Siti Rahmah 50% dan Bank Syariah Petaling 50%. Jika pada akhirnya proyek tersebut memberikan keuntungan sebesar Rp15.000.000,- maka pembagian hasil keuntungan adalah 50:50, artinya 50% untuk Bank Pelating (Rp7.500.000,-) dan 50% untuk Nn. Siti Rahmah (Rp7.500.000,-). Dengan catatan pada akhir suatu usaha Nn. Siti Rahmah tetap akan mengembalikan uang sebesar Rp35.000.000,- ditambah Rp7.500.000,- untuk keuntungan Bank Syariah Pelanting dari bagi hasil.
Nn. Siti Rahmah hendak melakukan usaha, tetapi kekurangan modal. Modal yang dibutuhkan sebesar Rp70.000.000,- sedangkan modal yang dimilikinya hanya tersedia Rp35.000.000,-. Ini berarti Nn. Siti Rahmah kekurangan dana sebesar Rp35.000.000,-. Untuk menutupi kekurangan dana tersebut Nn. Siti rahmah meminta bantuan Bank Syariah Petaling dan disetujui. Dengan demikian, modal untuk usaha atau proyek sebesar Rp35.000.000,- dipenuhi oleh Nn. Siti Rahmah 50% dan Bank Syariah Petaling 50%. Jika pada akhirnya proyek tersebut memberikan keuntungan sebesar Rp15.000.000,- maka pembagian hasil keuntungan adalah 50:50, artinya 50% untuk Bank Pelating (Rp7.500.000,-) dan 50% untuk Nn. Siti Rahmah (Rp7.500.000,-). Dengan catatan pada akhir suatu usaha Nn. Siti Rahmah tetap akan mengembalikan uang sebesar Rp35.000.000,- ditambah Rp7.500.000,- untuk keuntungan Bank Syariah Pelanting dari bagi hasil.
c) Prinsip jual beli barang dengan
memperoleh keuntungan (murabahah)
Murabahah merupakan kegiatan jual
beli pada harga pokok dengan tambahan keuntungan yang disepakati. Dalam hal ini
penjual harus lebih dulu memberithukan harga pokok yang ia beli ditambah
keuntungan yang diinginkannya.
Contoh kasus murabahah
Contoh kasus murabahah
Ny. Cahaya memerlukan sebuha mobil senilai
Rp30.000.000,-. Jika Bank Syariah Payung yang membiayai pembelian mobi
tersebut, maka Bank Syariah Payung mengharapkan suatu keuntungan sebesar
Rp6.000.000,- selama 3 tahun, maka harga yang ditetapkan kepada Ny. Cahaya
adalah Rp36.000.000,-. Kemudian jika nasabah setuju, maka nasabah dari mencicil
dengan angsuran Rp1.000.000,-. Per bulan (diperoleh dari Rp36.000.000,-:36
bulan) kepada Bank Syariah payung.
d) Pembiayaan barang modal berdasarkan sewa murni tanpa pilihan (Ijarah)
d) Pembiayaan barang modal berdasarkan sewa murni tanpa pilihan (Ijarah)
e) Atau dengan adanya pilihan
pemindahan kepemilikan atas barang yang disewakan dari pihak bank oleh pihak
lain (ijarah wa iqtina).
2. Fungsi Bank
Menurut Undang-Undang Perbankan
Nomor 7 tahun 1992, Bab I pasal 3, dijelaskan bahwa fungsi utama perbankan
Indonesia adalah sebagai penghimpun dan penyalur dana masyarakat.
Adapaun fungsi-fungsi perbankan secara umum antara
lain sebagai berikut:
a. Fungsi perantaraan dalam
transaksi
Bank bertindak sebagai penghubung
antara nasabah yang satu dengan yang lainnya jika keduanya melakukan transaksi.
Dalam hal ini kedua orang tersebut tidak secara langsung melakukan pembayaran,
tetapi cukup memerintahkan pada bank untuk menyelesaikannya.
b. Fungsi tabungan dan perkreditan
Pada dasarnya, bank merupakan tempat
penitipan atas penyimpanan uang, pemberi atau penyalur kredit. Sebagai tempat
penyimpanan uang (tabungan), yang pada hakekatnya sama dengan deposito
berjangka. Dalam kaitan ini, Islam menerapkan istilah tabungan Mudharabah.
Sebagai lembaga pemberi atau
penyalur kredit, bank dapat memanfaatkan uang yang disimpan oleh nasabah pada
bank tersebut dikarenakan tidak semua orang sekaligus datang berbondong-bondong
ke bank untuk mengambil uang. Pandangan Islam dalam ha ini adalag al-musyarakah
atau syirkah.
c. Fungsi stabilitas moneter melalui
suku bunga
Sebetulnya, tidak ada perbedaan
tajam antara bunga dan riba. Islam dengan jelas dan tegas melarang semua bentuk
bunga betapapun hebat dan meyakinkannya nama yang diberikan kepadanya. Tetapi
dalam ekonomi kapitalistik, bunga adalah pusat berputarnya system perbankan.
Bahkan dikatakan bahwa tanpa bunga, system perbankan menjadi tanpa nyawa dan
seluruh perekonomian akan lumpuh.
d. Fungsi transaksi uang sebagai
komoditas
Dalam pandangan Islam, uang adalah
sebagai alat penukar, bukan komoditi. Peranan uang ini dimaksudkan untuk
melengkapi ketidakadilan dalam ekonomi tukar menukar.
e. Penghimpun dana untuk menjalankan
fungsinya sebagai penghimpun dana maka bank memiliki beberapa sumber yang
secara garis besat ada tiga sumber, yaitu:
1) Dana yang bersumber dari bank
sendiri yang berupa setoran modal waktu pendirian
2) Dana yang berasal dari masyarakat
luas yang dikumpulkan melalui usaha perbankan seperti usaha simpanan giro,
deposito dan tabanas.
3) Dana yang bersumber dari Lembaga
Keuangan yang diperoleh dari pinjaman dana yang berupa Kredit Likuiditas dan
Call Money ( dana yang sewaktu-waktu dapat ditarik oleh bank yang meminjam).
C. Tugas dan Tanggung Jawab
bank
1. Tugas Bank
a. Menetapkan dan melaksanakan
kebijakan moneter.
1) Menetapkan sasaran moneter dengan
memperhatikan laju inflasi yang ditetapkannya.
2) Melakukan pengendalian moneter dengan menggunakan cara-cara termasuk tetapi tidak terbatas pada:
2) Melakukan pengendalian moneter dengan menggunakan cara-cara termasuk tetapi tidak terbatas pada:
-
Operasi pasar terbuka di pasar uang, baik rupiah maupun valuta asing
- Penetapan tingkat diskonto
- Penetapan cadangan wajib minuman dan
- Pengaturan kredit dan pembiayaan
- Penetapan tingkat diskonto
- Penetapan cadangan wajib minuman dan
- Pengaturan kredit dan pembiayaan
b. Mengatur dan menjaga kelancaran
system pembayaran
1) Melaksanakan dan memberikna
persetujuan dan izin atas jasa sisa pembayaran
2) Mewajibkan penyelenggara jasa system pembayaran untuk menyampaikan laporan tentang kegiatannya
2) Mewajibkan penyelenggara jasa system pembayaran untuk menyampaikan laporan tentang kegiatannya
3) Menetapkan penggunaan alat
pembayaran
c. Mengatur dan mengawasi bank
1) Melaksanakan pengawasan bank secara
langung dan tidak langsung.
Pelaksanaa pengawasan dilakukan
antara lain dengan:
a) Mewajibkan bank untuk
mengampaikan laporan, keterangan, dan penjelasan sesuai dengan tata cara yang ditetapkan
oleh Bank Indonesia.
b) Melakukan pemeriksaan terhadap
bank, baik secara berkala maupun setiap waktu apabila diperlukan.
2. Tanggung Jawab Bank
Adapun tanggung jawab bank dapat
diuraikan sebagai berikut:
a. Bertindak sebagai pemegang kas
pemerintah dengan memberikan bunga atas saldo kas pemerintah sesuai peraturan
perundangan.
b. Bank Indonesia untuk dan atas
nama pemerintah dapat menerima pinjaman luar negeri, menatausahakan, serta
menyelesaikan tagihan dan kewajinan keuangan pemerintah terhadap pihak luar
negeri.
c. Pemerintah wajib meminta pendapat
bank Indonesia dan atau mengundang Bank Indonesia dalam sidang kabinet yang
membahas masalah ekonomi, perbankan dan keuangan yang berkaitan dengan tugas
Bank Indonesia atau masalah lain yang temasuk kewenangan Bank Indonesia.
d. Bank Indonesia wajib memberikan
pendapat dan pertimbangan kepada pemerintah mengenai rancangan anggaran
pendapatan dan belanja Negara serta kebijakan lain yang berkaitan dengan tugas
dan wewenang Bank Indonesia.
e. Dalam hal pemerintah akan
menerbitkan surat-surat urang Negara, pemerintah wajib terlebih dahulu
berkonsultasi dengan dewan perwakilan rakyat. Bank Indonesia dapat membantu
penerbitn fasilitas pembiayaan darurat dan juga kecuali yang berjangka pendek
dalam rangka operasi pengendalian moneter.
f. Bank Indonesia dilarang
memberikan kredit kepada pemerintah. Dalam hal Bank Indonesia melanggar
ketentuan tersebut, maka perjanjian pemberian kredit kepada pemerintah tersebut
batal demi hukum.
D. Hubungan Nasabah dengan Bank
Hubungan bank dengan nasabah
penyimpan dapat disimak dari beberapa pasal UU No. 7 Tahun 1992 UU No.10 Tahun
1998 tentang perbankan.
Dari pasal-pasal tersebut dapat terlihat bahwa hubungan bank dengan nasabah oenyimpan berdasrkan perjanjian/kontrak yang diserbut dengan perjanjian penyimpanan dana.
Dari pasal-pasal tersebut dapat terlihat bahwa hubungan bank dengan nasabah oenyimpan berdasrkan perjanjian/kontrak yang diserbut dengan perjanjian penyimpanan dana.
Ada beberapa hubungan nasabah dengan
bank yang diatur dalam Undang-Undang No. 10 tahun 1998 tentang perbankan,
Undang-Undang No.23 Tahun 1999 tentang bank Indonesia sebagaimana diubah dengan
Undang-Undang No.3 Tahun 2004 tentang Perubahan Undang-Undang No. 23 tahun 1999
tentang Bank Indonesia dan peraturan pelaksaan yang dapat diuraikan sebagai
berikut:
1. Hubungan kepercayaan
Hubungan ini dapat dilihat dari
pasal 1 angka 2, pasal 1 angka 5 dan pasal 3 UU No. 10 Tahun 1998 tentang
perbankan. Dari beberapa pasal tersebut dapat diketahui bahwa bank adalah
lembaga perantra/intermediasi, dimana bank menghimpun dana dari masyarakat
dalam bentuk simpanan, di sini muncul hubungan hokum antara bank dengan nasabah
penyimpan, nasabah penyimpan mempercayakan dana simpanannya kepada bank untuk
dikelola, untuk itu nasabah penyimpan mempercayakan dana simpanannya dengan
bunga. Kemudian oleh bank dana simpanan tersebut disalurkan kepada nasabah
peminjam, di sini muncul juga hubungan hokum antara bank dengan nasabah
peminjam, bank menyalurkan dana simpanan kepada nasabah oeminjam dalam bentuk
kredit, yang artinya bank juga mempercayakan dana itu kepada nasabah peminjam
untuk dikelola, dan untuk itu bank berhak atas pengembalian dana yang
dipinjamkan dengan bunganya.
2. Hubungan kerahasiaan
Pasal 40 UU No. 10 Tahun 1998 tentang perbankan
menentukan bahwa:
1) Bank wajib merahasiakan
keterangan mengenai nasabah penyimpan dan simpanannya, kecuali dalam hal
sebagimana dimaksudkan dalam pasal 41, pasal 41A, pasal 42, pasal 43, pasal 44,
dan pasal 44A.
2) Ketentuan sebagaimana dimaksud
dalam ayat (1) berlaku pula bagi pihak Terafiliasi.
Pelanggaran oleh anggotaa Dewan
Komisaris, Direksi, Pegawai bank, atau pihak terafiliasi lainnya terhadap
ketentuan Rahasia Bank tersebut di atas di ancam dengan pidana yang berat oleh
pasal 47 ayat (2) UU No. 10 Tahun 1998 tentang perbankan.
3. Hubungan menjamin simpanan nasabah
penyimpan
Hubungan ini diatur dalam pasal 37B
UU No.10 Tahun 1998 tentang Perbankan, bahwa:
1) Setiap bank wajib menjamin dana
masyarakat yang disimpan pada bank yang bersangkutan,
2) Untuk menjamin simpanan masyarakat pada bank sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dibentuk Lembaga Penjamin Simpanan,
2) Untuk menjamin simpanan masyarakat pada bank sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dibentuk Lembaga Penjamin Simpanan,
3) Lembaga Penjamin Simpanan
sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) berbentuk badan hukum Indonesia.
4. Hubungan kepedulian terhadap
resiko nasabah
Hubungan ini diatur dalam pasal 29
ayat 4 UU No.10 Tahun 1998 tentang perbankan dan Peraturan Bank Indonesia
No.7/6/PBI/2005 tentang Transparansi Informasi Produk bank dan Penggunaan Data
Pribadi Nasabah, tanggal 20 januari 2005 bahwa untuk kepentingan nasabah, bank
wajib menyediakan informasi mengenai kemungkinan timbulnya resiko kerugian
sehubung dengan transaksi nasabah yang dilakukan melalui bank. Menurut pasal 12
No.7/6/PBI/2005 tersebut, bank yang melanggar ketentuan-ketentuan dalam
No.7/6/PBI/2005 dikenakan sanksi administrative sesuai dengan Pasal 52 UUNo.10
Tahun 1998 tentang perbankan yang berupa teguran tertulis, dan pelanggaran itu
dapat diperhitungkan dengan komponen tingkat kesehatan bank, namun jika
pelanggaran dilakukan dengan sengaja oleh anggota direksi dan pegawai dari bak
yang bersangkutan dapat diadukan oleh nasabah karena telah melakukan tindak
pidana dan dajatuhi sanksi pidana berdasarkan pasal 49 ayat (2) huruf b UU No.
10 Tahun 1998 tentang perbankan.
5. Hubungan kepedulian terhadap
pengaduan nasabah
Hubungan ini diatur dalam Pasal 2 PBI No.7/7/PBI/2005,
bahwa
1) Bank wajib menyelesaikan setiap pengaduan yang diajukan nasabah dan atau perwakilan nasabah,
1) Bank wajib menyelesaikan setiap pengaduan yang diajukan nasabah dan atau perwakilan nasabah,
2) Untuk menyelesaikan penagduan,
bank wajib menerapkan kebijakan dan memiliki prosedur tertulis yang meliputi:
a)
Penerimaan pengaduan
b) Penanganan dan penyelesaian pengaduan
c) Pemantauan penanganan dan penyelesaian pengaduan.
b) Penanganan dan penyelesaian pengaduan
c) Pemantauan penanganan dan penyelesaian pengaduan.
Jika terjadi pelanggaran kewajiban
bank yang termuat antara lain dalam Pasal 2 dan 3 PBI No.7/7/PBI/2005, maka
menurut Pasal 17 PBI No/7/7/PBI/2005, bank dikenai sanksi administrative sesuai
dengan Pasal 52 UU Perbankan yang berupa teguran tertulis, dan pelanggaran itu
dapat diperhitungkan dengan komponen tingkat kesehatan bank, namun dengan
adanya ketentuan Pasal 49 ayat (2) huruf b UU Perbankan maka Direksi dari bank
yang bersangkutan dapat diadukan oleh nasabah sebagai telah melaksanakan tindak
pidana dan dijatuhi sanksi pidana.
Hak-hak nasabah penyimpan terhadap
bank dalam ke lima hubungan yang muncul dari UU No. 10 tahun 1998 tentang
perbankan di atas memang bertujuan untuk memberikan perlindungn terhadap
nasabah penyimpan, hal itu bias terlihat ketika terjadi pelanggaran kewajiban
bank dalam hubungan-hubungan tersebut, UU No.10 Tahun 1998 Perbankan
mengatur/memberikan sanksi berupa sanksi administrative terhadap bank yang
bersangkutan dan sanksi pidana bagi Direksi, Komisaris, pegawai bank yang
bersangkutan yang sengaja melanggar kewajiban tersebut.
BAB III
PENUTUP
PENUTUP
A. Kesimpulan
Secara sederhana bank diartikan
sebagai lembaga keuangan yang kegiatan usahanya adalah menghimpun dana dari
masyarakat dan menyalurkan kembali dana tersebut ke masyarakat serta memberikan
jasa-jasa bank lainnya
Jenis-jenis bank ditinjau dari
beberapa segi antara lain:
1.
Dilihat dari segi fungsinya
2. Dilihat dari segi kepemilikannya
3. Dilihat dari segi status
4. Dilihat dari segi cara menentukan harga.
2. Dilihat dari segi kepemilikannya
3. Dilihat dari segi status
4. Dilihat dari segi cara menentukan harga.
Bank memiliki fungsi di antaranya:
1.
Sebagai pemantau dalam transaksi
2. Sebagai tabungan dan perkreditan
3. Stabilitas moneter melalui suku bunga
4. Transaksi uang sebagai komoditas.
2. Sebagai tabungan dan perkreditan
3. Stabilitas moneter melalui suku bunga
4. Transaksi uang sebagai komoditas.
Tugas-tugas bank yaitu:
1.
Menetapkan dan melaksanakan kebijakan moneter
2. Mengatur dan menjaga kelancaran system pembayaran
3. Mengatur dan mengawasi bank
2. Mengatur dan menjaga kelancaran system pembayaran
3. Mengatur dan mengawasi bank
Adapun tanggung jawab bank diantaranya:
1.
Bertindak sebagai pemegang kas pemerintah
2. Pemerintah wajib meminta pendapat bank Indonesia dan atau mengundang
2. Pemerintah wajib meminta pendapat bank Indonesia dan atau mengundang
Bank Indonesia dalam sidang kabinet
yang membahas masalah ekonomi, perbankan dan keuangan yang berkaitan dengan
tugas Bank Indonesia atau masalah lain yang temasuk kewenangan Bank Indonesia.
Hubungan nasabah dengan bank
1.
Hubungan kepercayaan
2. Hubungan kerahasiaan
3. Hubungan menjamin simpanan nasabah penyimpan
4. Hubungan kepedulian terhadap resiko nasabah
5. Hubungan kepedulian terdapat pengaduan nasabah.
2. Hubungan kerahasiaan
3. Hubungan menjamin simpanan nasabah penyimpan
4. Hubungan kepedulian terhadap resiko nasabah
5. Hubungan kepedulian terdapat pengaduan nasabah.
DAFTAR PUSTAKA
Parmudi, Muchammad. 2005. Sejarah dan Doktrin Bank Islam. Yogyakarta:
KUTUB
Kasmir. 2010. Bank dan
Lembaga Keuangan Lainnya. Jakarta: Rajawali Pers
Triandaru, Sigit dan budisantoso, Totok. 2007. Bank dan Lembaga Keuangan
Lain. Jakarta: Salemba Empat
Muhammad. 2007. Lembaga Ekonomi Syariah. Yogyakarta: Graha Ilmu
Bank
Kumpulan Makalah
Makalah
Makalah Ekonomi
Makalah Ekonomi Uang Dan Lembaga Keuangan
Perbankan
Uang Dan Lembaga Keuangan