CRITICAL JURNAL REVIEW : Urgensi Pengaturan Perkara Konstitusional Dalam Kewenangan Mahkamah Agung

BAB I
PENDAHULUAN

A. Latar Belakang
Mahkamah Konstitusi merupakan suatu lembaga negara yang terbentuk setelah dilakukannya amandemen ketiga terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD NRI 1945). Dalam amandemen ketiga UUD 1945 dilakukan perubahan pada Bab IX mengenai kekuasaan kehakiman dengan mengubah ketentuan Pasal 24 dan menambahkan tiga Pasal baru dalam ketentuan Pasal 24 UUD NRI 1945.

Ketentuan mengenai Mahkamah Konstitusi dalam UUD NRI 1945 disebutkan dalam Pasal 24 ayat (2) dan Pasal 24C UUD NRI 1945.Dalam sistem ketatanegaraan Indonesia Mahkamah Konstitusi memiliki fungsi untuk mengawal konstitusi, agar dilaksanakan dan dihormati baik penyelenggara kekuasaan negara maupun warga negara. Mahkamah konstitusi menurut Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (UU MK) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2013 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi adalah salah satu pelaku kekuasaan kehakiman yang berfungsi menangani perkara tertentu di bidang ketatanegaraan dalam rangka menjaga konstitusi agar dilaksanakan secara bertanggung jawab sesuai dengan kehendak rakyat dan cita demokrasi. 

Konstitusi dikonstruksiskan sebagai pengawal konstitusi yang berfungsi menegakkan keadilan konstitusional ditengah kehidupan masyarakat, Mahkamah Konstitusi bertugas mendorong dan menjamin agar konstitusi dihormati dan dilaksanakan oleh semua komponen negara secara konsisten dan bertanggung jawab. kewenangan Mahkamah Konstitusi menurut UUD NRI 1945 adalah mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji Undang-Undang terhadap Undang-Undang Dasar, memutus sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh Undang-Undang Dasar, memutus pembubaran partai politik, dan memutus sengketa tentang hasil Pemilu. Serta Mahkamah Konstitusi memiliki kewajiban memberi putusan atas pendapat Dewan Perwakilan Rakyat mengenai dugaan pelanggaran Presiden dan/atau Wakil Presiden menurut Undang-Undang Dasar.

Ketentuan Pasal dalam kewenangan yang dimiliki oleh Mahkamah Konstitusi tidak jauh berbeda dengan kewenangan yang telah diperintahkan dalam UUD NRI 1945, namun dalam ketentuan Pasal diatas kewajiban Mahkamah Konstitusi dijelaskan secara lebih rinci, dimana Mahkamah Konstitusi berkewajiban untuk memberi putusan atas pendapat Dewan Perwakilan Rakyat bahwa Presiden dan atau Wakil Presiden diduga telah melakukan pelanggaran hukum berupa pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana

berat lainnya, atau perbuatan tercela, dan tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden dan/atau Wakil Presiden sebagaimana dimaksud dalam UUD NRI 1945.

Mahkamah Agung merupakan lembaga tinggi negara di bidang kehakiman yang membawahi badan peradilan dalam lingkungan peradilan umum, lingkungan peradilan militer, lingkungan peradilan agama, lingkurangan peradilan tata usaha negara. Mahkamah Agung berkedudukan di ibukota negara. Selanjutnya susunan Mahkamah Agung diatur dalam ketentuan Pasal 4 ayat (1), Pasal 4 ayat (2), Pasal 4 ayat (3) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 juncto Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 Tentang Mahkamah Agung.

Kewenangan Mahkamah Agung diatur dalam ketentuan Pasal 24 A ayat (2) UUD NRI 1945 yang menyatakan bahwa Mahkamah Agung berwenang mengadili pada tingkat kasasi, menguji Peraturan Perundang-Undangan dibawah Undang-Undang terhadap Undang-Undang dan mempunyai wewenang lainnya yang diberikan oleh Undang-Undang. Dengan kata lain, oleh UUD NRI 1945 setelah amandemen, Mahkamah Agung secara tegas hanya diamanati dua kewenangan konstitusional, yaitu mengadili pada tingkat kasasi dan menguji peraturanperundang-undangan dibawah undang-undang terhadap undang-undang

BAB II
RINGKASAN JURNAL

A. Identitas Jurnal
Jurnal Utama :
Judul : Urgensi Pengaturan Perkara Constitutional Complaint dalam Kewenangan Mahkmah Konstitusi
Penulis : Rahmat Muhajir Nugroho
ISSN : 1412-6834
Volume : 7
Nomor : 1
Bulan : Februari
Tahun : 2016
Lembaga Menerbitkan: Jurnal Ilmu Hukum Novelty

Jurnal Pembanding: 
Judul : Mahkamah Konstitusi dalam Konstruksi Sistem Peradilan Impeachment
Penulis : Misranto
Volume : 19
Nomor : 3
Bulan : September
Tahun : 2007
Lembaga Menerbitkan: Perspektif

B. Ringkasan Jurnal Utama
a. Pendahuluan
Kewenangan Mahkamah Konstitusi diatur dalam Pasal 24C ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945 yang berbunyi Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar, memutus sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh Undang-Undang Dasar, memutus pem-bubaran partai politik dan memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum. Dalam rangka memperkuat perlindungan terhadap hak-hak konstitusional warga negara, maka kewenangan Mahkamah Konstitusi perlu diperluas, dengan memasukkan mekanisme constitutional complaint ke dalam salah satu kewenangan Mahkamah Konstitusi.

Banyak pengaduan konstitusional yang diajukan ke Mahkamah Konstitusi tidak dapat terselesaikan. Meskipun Mahkamah Konstitusi kerap melakukan sidang berkaitan dengan pelanggaran terhadap konstitusi yang masuk dalam kewenangan-nya. Namun, terdapat hal mendasar yang masih mengganjal dibenak pencari keadilan, yaitu belum terbukanya fungsi Mahkamah Konstitusi selaku lembaga yang dapat me-nampung dan menyalurkan keluh kesah (personal grievance) atau pengaduan konsti-tusional sebagai upaya yang luar biasa dalam mempertahankan hak-hak konsti-tusional bagi setiap warga negara, atau lebih dikenal dengan istilah constitutional complaint. 


B. Kajian teori
Dalam kajian ini mahkamah konstitusi masih terbatas dalam menyelesaikan perkara dalam mekanisme peradilan. Adapun keterbatasan itu berada pada empat kewenangan dan satu kewajiban yang dimiliki sebagaimana tercantum dalam UUD 1945. Maka dari itu konstitusi seharusnya disini memberikan jaminan agar dalam proses-proses menentukan dalam penyelenggaraan administrasi negara dan putusan peradilan agar tidak melanggar hak konstitusional. Oleh karena itu, penulis tertarik untuk meneliti permasalahan dan mencari solusi dengan mengaikatkan fungsi mahkamah konstitusi sebagai pengawal konstitusi dan juga sebagai pelindung hak konstitusional warga negara.

C. Metode Penelitian
Metode yang digunakan yaitu ialah dengan meggunakan pendekatan deskriptif kual-itatif. Data yang dikumpulkan yaitu melalui penelitian kepustakaan antara lain jurnal, ma-jalah, buku-buku, surat kabar, peraturan perundang-undangan, putusan MK, internet dan segala materi sekunder terkait dengan kewenangan MK. Selain itu, untuk menguji akurasi data, maka akan dilakukan wawancara terhadap pakar hukum dengan dipandu daftar pertanyaan bebas terpimpin yang sudah dipersiapkan sebelumnya dan berkembang pada saat wawancara dilakukan.

D. Pembahasan
Adapun yang dibahas pada jurnal ini yaitu ialah membahas mengenai urgensi pengaturan constitusional complaint dalam kewenagan mahkamah konstitusi yaitu merupakan pengaduan warga negara ke pengadilan konstitusi karena mendapat perlakukan kebijakan atau tidak ada kebijakan dari negara, dalam hal ini baik pemerintah, lembaga perwakilan rakyat, maupun Mahkamah Agung yang bertenta-ngan dengan konstitusi dan merugikan hak-hak warga negar dan hanya bisa diajukan setelah semua upaya hukum dilakukan melalui lembaga-lembaga negara yang lain menemui jalan buntu . Adapun yang dilakukan dalam kewenangan mahkamah konstitusi dalam pembagian kewenangannya yaitu merupakan peraturan perundang-undangan antara Mahkamah Konstitusi dan Mahkamah Agung.

E. Kesimpulan dan saran
Kesimpulannya ialah menyatakan bahwa Mekanisme constitutional complaint penting dimuat dalam kewe-nangan Mahkamah Konstitusi untuk mengatasi problem ketidakadi-lan yang dialami oleh warga negara akibat kebijakan publik yang di-lakukan oleh pemerintah dalam arti luas yaitu eksekutif, legislatif maupun yudikatif dan Pengaturan constitutional complaint dalam kewenangan Mahkamah Konsti-tusi tidak harus secara eksplisit diatur dalam konstitusi, tetapi cukup dalam penjelasan Undang-Undang Mahkamah Konstitusi. Adapun saran dalam kewenangan konstitusi yang terjadi ialah Mahkamah Konstitusi dalam memutuskan perkara pengujian undang-undang lebih diarahkan berorientasi pada mekanisme constitutional complaint. Diperlukan pengaturan yang lebih jelas dalam Undang-Undang Mahkamah Konstitusi tentang pemaknaan constitutional complaint, meski tidak perlu ada penyebutan constitutional complaint. 

C. Ringkasan Jurnal Pembanding 
a. Pendahuluan
Konstitusi memuat suatu aturan pokok yang fundamental mengenai sendi-sendi pertama untuk menegakkan suatu bangunan besar yang disebut negara. Sendi-sendi itu tentunya harus kokoh, kuat dan tidak mudah runtuh agar bangunan negara tetap tegak berdiri. Ada dua macam konstitusi di dunia, yaitu konstitusi tertulis (written constitution) dan konstitusi tidak tertulis (unwritten constitution), Konsititusi ini seringkali dipahami sebagai hukum tertulis (geschrevenrecht) yang termuat dalam undang-undang dan hukum tidak tertulis (ongeschreven recht) yang berwujud dalam adat kebiasaan. Konstitusi Indonesia Undang-Undang Dasar

1945 (selanjutnya disebut UUD 1945) yang berbentuk tertulis, ternyata tidak berharga mati untuk diperbarui. Terbukti, sudah beberapa kali dilakukan amandemen terhadap beberapa pasal yang dinilai tidak sejalan dengan nilai-nilai demokrasi, dan perkembangan masyarakat. Sudah beberapa kali dilakukan amandemen terhadap UUD 1945, ini berarti tidak lantas konstitusi menjadi kitab suci yang tidak boleh diamandemen. Kelompok yang menghendaki amandemen konstitusi mengidealitaskan supaya dilakukan amandemen lanjutan. Amandemen konstitusi secara berkelanjutan tidak adanyabkaitannya dengan munculnya asumsi kalau konstitusi mengidap labilitas, tetapi hal ini berkaitan dengan kepentingan kesejatian demokrasi.

B. Kajian teori
Kajian teorinya yaitu membahas mengenai konstitusi dinilai masih bersifat general dan bahkan dianggap oleh sebagian pakar konstitusi dan peneliti konstitusi sebagai duri bagi terwujudnya demokrasi di negeri ini. Dalam konstitusi suda h digariskan, bahwa impeachment bukan hanya menjadi wilayah politik, tetapi juga wilayahnya hukum. Ada sistem peradilan impeachment yang sudah pernah terwujud di Indonesia, khususnya di era sebelum konstitusi di amandemen.

C. Metode Penelitian
Yaitu dengan menggunakan penelitian deskriptif, suatu penelitian yang dimaksudkan untuk memberikan dan menggambarkan data yang seteliti mungkin tentang manusia, keadaan atau gejala-gejala lainnya dan Penelitian ini menggunakan pendekatan yang bersifat yuridis normatif dilakukan dengan cara meneliti bahan pustaka atau data primer

D. Pembahasan
Adapun yang dibahas pada jurnal ini ialah membahas mengenai pendidikan politik yang mana melalui adanya pendidikan politik ini diharapkan para pelaku poltik di negeri ini bisa lebih memahami posisi sekaligus tugas dan tanggung jawabnya untuk kesejahteraan rakyatnya. Pada jurnal ini juga membahas mengenai budaya dalam berpolitik yaitu dengan tujuan untuk menuju ke arah pembangunan. Pendidikan dan budaya dalam politik itu tidak dapat dipisahkan karena kebudayaan akan berkembang sesuai dengan kemampuan pendidikan manusia. Maka dapat dikatakaan bahwa semakin besarb kokoh pendidikan yang diterima seseorang maka semakin besar pula kemampuannya untuk menguasai politik secara fositid dan sesuai dengan nilai-nilai kemanusiannya.

E. Kesimpulan dan Saran
MK memegang faktor fundamental dalam sistem peradilan impeachment, bilamana DPR meminta fatwa kepadanya. Putusan yang diberikan oleh MK menjadi bukti, bahwa Indonesia benar-benar sebagai negara yang berbentuk negara hukum. Sistem sangat berliku secara politik dalam ketatanegaraan Indonesia, khususnya dalam memperoleh kesepakatan untuk mengusulkan peradilan impeachment yang membuat kewenangan MK dalam konstitusi

BAB III
PEMBAHASAN

A. Relevansi Antara Topik Jurnal
Pada jurnal pertama anatara relevansi topik jurnal jurnalnya sangat berkaitan antara satu sama lainnya adapun judul yang terdpat di dalam jurnal ini adalah Urgensi Pengaturan Perkara Constitutional Complaint dalam Kewenangan Mahkmah Konstitusi Adapun pernyataan yang dibahas pada jurnal ini ialah menyatakan pembahasan mengenai kehakiman dan mahkamah konstitusi. Adapun sungsi dari kehakiman yang dimaksud adalah melakukan kontrol terhadap kekuasaan negara guna mencegah terjadinya bagaian dari kekuasaan.

Sedangkan pada jurnal pembanding antara dengan jurnalnya juga berkaitan dengan judulnya yaitu dengan judul Mahkamah Konstitusi dalam Konstruksi Sistem Peradilan Impeachment yaitu meruapakan pernyataan yang menyatakan bahwa sistem peradilan dalam amandemen konstitusi merupakan suatu keseluruhan komponen peradilan pihak pihak dalam proses peradilan, hirarki kelembagaan peradilan maupun aspek-aspek yang bersifat prosedural yang saling berkait sedemikian rupa, sehingga terwujud suatu keadilan hukum.

B. Pokok Argumentasi Penulis dalam Pendahuluan
Pada jurnal jurnal pertama pokok argumentasi yang dibuat oleh penulis ialah menyatakan bahwa Mahkamah Konstitusi dibentuk untuk menjamin agar konstitusi sebagai hukum tertinggi dapat ditegakkan sebagaimana mestinya. Kelahiran Mahkamah Konsti-tusi tidak saja membuktikan bahwa Indonesia menganut kekuasaan kehakiman yang bebas dan merdeka akan tetapi sekaligus merupakan penegasan terhadap prinsip negara hukum yang demokratis Keberadaan Mahkamah Konstitusi dalam sistem ketatanegaraan Republik Indonesia, sekaligus memperlihatkan adanya harapan baru bagi para pencari keadi-lan di tengah masyarakat yang sedang mengalami krisis kepercayaan terhadap insti-tusi peradilan. 

Sedangkan pada jurnal pembanding penulis menyatakan dalam argumentasinya dalam jurnalnya ialah menyatkan bahwa menjadi wujud dinamika dan progresifitas dunia peradilan di Indonesia. Mahkamah Konstitusi dibentuk oleh negara untuk mengisi celah kekurangan dan stagnasi, sehingga aspirasi pencari keadilan (justiabelen) bisa dijembatani, meski tidak semua problem yang oleh publik sudah dinilai sebagai problem yuridis, belum sampai ditangani oleh Mahkamah Konstitusi. Kehadiran Mahkamah Konstitusi itu juga menegaskan, bahwa Republik Indonesia membangun, mempertahankan, dan menguatkan negeri ini dengan memposisikan supremasi konstitusi, sehingga ketika sistem peradilan ikut diamandemen, yang orientasi amandemennya demi membahas kepentingan kedaulatan rakyat dan hak asasi manusia, maka ini menjadi perwujudan Indonesia sebagai negara yang mengandalkan supremasi konstitusi.

C. Kajian Teori
Pada jurnal utama yang kajian teori yang digunakan adalah dengan memakai menggunakan seperti pengumpulan kasus-kasus dan putusan-putusan yang diputuskan oleh Mahkamah Konstitusi dan juga melakukan interview dengan ahli hukum tata negara dan mengimplementasikan teori hukum konstitusi, melakukan analisis terhadap hasil wawancara, memetakan permasalahan-permasalahan yang dihadapi Mahkamah Konstitusi dalam menyele-saikan perkara judicial review yang mengandung unsur constitutional complaint, merumuskan kesimpulan dan rekomendasi-rekomendasi model kebijakan yang lebih baik dalam penyelesaian perkara.

Sedangkan pada jurnal pembanding ialah kajian teori yang digunakan adalah dengan Penelitian ini menggunakan pendekatan yang bersifat yuridis normatif. Penelitian hukum dengan pendekatan yuridis normatif ini dilakukan dengan cara meneliti bahan pustaka atau data prime Penelitian ini sebatas mengkaji dari literatur atau bahan hukum tentang peran MK dalam konstruksi sistem peradilan impeachment di Indonesia.

D. Penelitian dan Relevansinya
Pada jurnal utama peneltian ini ialah metode yang digunakan adalah metode Penelitian ini dilaksanakan dengan menggunakan pendekatan deskriptif kualitatif dan data yang dikumpulkan dalam penelitian kepustakaan antara lain jurnal, ma-jalah, buku-buku, surat kabar, peraturan perundang-undangan, putusan MK, internet dan segala materi sekunder terkait dengan kewenangan MK. Selain itu, untuk menguji akurasi data, maka akan dilakukan wawancara terhadap pakar hukum dengan dipandu daftar pertanyaan (bebas terpimpin) yang sudah dipersiapkan sebelumnya dan berkembang pada saat wawancara dilakukan

Sedangkan pada jurnal pembanding digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian deskriptif, suatu penelitian yang dimaksudkan untuk memberikan dan menggambarkan data yang seteliti mungkin tentang manusia, keadaan atau gejala-gejala lainnya. Penelitian ini diharapkan dapat mendeskripsikan tentang peran MK dalam konstruksi sistem peradilan impeachment di Indonesia.

E. Kerangka Berpikir
Kerangka berpikir pada jurnal utama menggunakan yaitu disni menjelakkan menganai Hukum Tata Negara sesungguhnya sepakat dengan urgensi diadakan oleh kewenangan constitutional complaint pada Mahkamah Konstitusi. Namun yang masih menjadi perdebatan adalah apakah kewenangan terse-but akan dimasukkan secara eksplisit ke dalam konstitusi atau UU ataukah cukup digan-tungkan pada keberanian hakim Makamah Konstitusi dalam menafsirkan kewenangannya. Secara teknis, jika kewenangan constitutional complaint itu dimasukkan dalam kewenangan maka akan menambah beban Mahmah Konstiusi dalam menyelesaikan perkara. Sedangkan secara yuridis, jika kewenangan tersebut dimasukkan pada level UU, akan ada persoalan karena tidak memiliki dasar hukum yang kuat dalam UUD 1945. Namun jika kewena-ngan tersebut dimuat dalam konstitusi membutuhkan proses yang panjang dan tidak mudah untuk melakukan amandemen konstitusi.

Pendapat yang moderat untuk mengatasi problem diatas adalah melakukan perluasan makna terhadap kewenangan Mahkamah Konstitusi, khususnya pasal yang mengatur pengu-jian undang-undang, yang tidak hanya terbatas pada menguji undang-undang semata tetapi juga menguji menguji norma dan implikasi berlakunya undang-undang.

Sedangkan pada jurnal pembanding kerangka berpikir yang digunakan ialah dengan menggunakan analisis mengamanatkan, bahwa kekuasaan kehakiman tidak hanya dilakukanoleh sebuah Mahkamah. Bahkan bagi seorang hakim, Pasal 24A ayat (2) UUD 1945 secara eksplisit menentukan, Hakim Agung harus memiliki integritas dan kepribadian yang tidak tercela, adil, profesional, dan berpengalaman di bidang hukum.

F. Kesimpulan dan Saran
Adapun kesimpulan yang dapat kita ambil pada jurnal utama ini ialah pada jurnal ini ialah membahas Urgensi Pengaturan Constitutional Complaint, Adapu yang dibahas yaitu mengenai pengaturan constitutional complaint dalam kewenangan mahkamah konstitusi yaitu merupakan salag satu wewenang pengadilan konstitusi. Namun di Indonesia, UUD 1945 tidak secara tegas memberikan wewenang constitusional complaint atau pengaduan warga negara kepada Mahkamah Konstitusi dan juga membahas mengenai rumusan pengaturan connstitusional complaint dalam kewenangan Mahkamah Konstusi akan tetapi berdasarkan paparan para pakar Hukum Tata Negara sesungguhnya sepakat dengan urgensi pentingnya diadakan kewenangan constitutional complaint pada Mahkamah Konstusi. Namun yang masih menjadi perdebatan adalah apakah kewenangan terse-but akan dimasukkan secara eksplisit ke dalam konstitusi/UU ataukah cukup digan-tungkan pada keberanian hakim Mahmah Konstitusi dalam menafsirkan kewenangannya. Secara teknis, jika kewenangan constitutional complaint itu dimasukkan dalam kewenangan Mahkamah Konstitusi, maka akan menambah beban Mahkamah Konstusi dalam menyelesaikan perkara. Sedangkan secara yuridis, jika kewenangan tersebut dimasukkan pada level UU, akan ada persoalan karena tidak memiliki dasar hukum yang kuat dalam UUD 1945. Namun jika kewena-ngan tersebut dimuat dalam konstitusi membutuhkan proses yang panjang dan tidak mudah untuk melakukan amandemen konstitusi. Sedangkan kesimpulan yang dapat kita ambil pada jurnal pembanding dalam pembahasannya yaitu mengenai ialah Mahkamah Konstitusi dalam konstruksi sistem peradilan impeachment, adapun yang dibahas yaitu mengenai seistem peradilan dalam amandemen konstitusi, peran yang dijalankan oleh Mahkamah Konstitusi tersebut, menjadiparameter penghormatan secara istitusionalnya terhadap supremasi konstitusi. Konstitusi menjadi lebih tampak dalam realitas kebernyawaan atau berguna bagi pencari keadilan atau masyarakat seiring dengan tingkat kinerja Mahkamah Konstitusi, khususnya dalam menjatuhkan putusan-putusan yang berbasis keadilan substantif. Putusan Mahkamah Konstitusi ini berpangkal pada kewenangannya yang digariskan oleh konstitusi. Selanjutnya dalam pembahasan peradilan impeachment Peran Mahkamah Konstitusi sudah dipertegas dalam tahapan impeachment sebagai jembatan dalam sistem peradilannya, akan tetapi sistem ini tetaplah disebut oleh masyarakat atau sebagian pakar hukum tata negara sebagai sistem yang sekedar ada dalam konstitusi, dan bukan sebagai sistem peradilan yang benar-benar bisa digunakan untuk mempertanggungjawabkan Presiden dan atau Wakil Presiden yang diduga melakukan pelanggaran atau kejahatan.

G. Pembahasan Penulisan Pada Jurnal
Pembahasan pada jurnal utama yaitu dalam pembahasan urgensi pengaturan perkara constitutional complaint dalam kewenangan mahkmah konstitusi adapun tugas konstitusi ialah melindungi hak-hak warga negara yang berpotensi dilanggar oleh tindakan atau kebijakan yang di-keluarkan pemerintah (eksekutif), Dewan Perwakilan Rakyat (legislatif) serta putusan pengadilan (yudikatif), dan dalam pembuatan jurna ini dalam pembahasannya penulis tidak terjun langsung dalam menganalisis masalah dalam kedaan nyata dan hanya betitik fokus pada pengumpulan infomasi, alamgkah lebih baiknya penulis langsung terjun kelapangan untuk bisa menganalisis masalah yang terjadi dan hampir sama dengan pembahasan yang ada pada jurnal pembanding dalam penilitiannya.

BAB IV
PENUTUP

A. Kesimpulan
Kesimpulan yang dapat kita ambil adalah pada jurnal utama dan pembanding yaitu sama-sama membahas menegnai mahkamah konstitusi dapat kita simpulkan bahwa pada pembahasan ini kita dapat mengentahui apa saja tugas dari mahkamah konstiusi itu, bagaimana fungsi dari mahkamaah konstusi dan juga beserta perannya dan juga mengetahui pasal apa saja yang mengatur mengenai konstitusi dankita juga mengetahui pengaturan perubahan yang ada pada konstitusi.

B. Saran 
Sarannya ialah pada jurnal utama seharusnya bisa menambahan materi seperti contoh-contoh yang ada pada kehidupan kita sehari-hari. hal ini sangat baik apabila kita memberikan menambahan materi pada jurnal utama ini dan juga bisa menambah wawasan para pembaca sedangkan pada jurnal pembanding seharusnya bisa memberikan bahasa yang lebih sederhana lagi agar para pembaca bisa mengerti dalam pembahasan yang dibahas pada jurnal ini. Dan seharusnya adapub bahasa asing pada jurnal ini bisa diberi pengertiannya atau keteangannya pada bahasa yang asing.

Author:

Facebook Comment