Showing posts with label Makalah Keguruan. Show all posts
Showing posts with label Makalah Keguruan. Show all posts

Makalah Profesi Keguruan PERAN PGRI DALAM MENINGKATKAN KUALITAS GURU

Makalah Profesi Keguruan PERAN PGRI DALAM MENINGKATKAN KUALITAS GURU
BAB I
PENDAHULUAN


1.1.Latar Belakang
Kemajuan dunia pendidikan di tentukan oleh segenap pemangku pendidikan. Pendidiakan bukan urusan semata belaka melainkan semua pihak harus peduli, ada kesadaran dari partisipasi dan akhirnya ada tangung jawab dari semua pihak untuk membangun dunia pendidikan berkualitas.

Dalam pendidikan, yang paling ditekankan adalah prosesnya, karena pendidikan merupakan suatu proses pertumbuhan dan perkembangan yang berlangsung dari diri peserta didik karena itu pendidikan sangat menekankan pada proses, maka sebagai pendidik kita harus mengetahui bahwa tumpuan utama pendidikan ada pada pendidikan dan peserta didik.

Pendidikan merupakan proses pendewasaan bagi anak didik dan sebagai media pengembangan segenap potensi yang dimiliki sehingga pada akhirnya anak didik mampu mewujudkan cita-cita yang diinginkan. Dalam proses pendidikan Peserta didik sangat memerlukan pertolongan dari seorang guru dalam bentuk bimbingan, pembalajaran atau pelatihan supaya rohaninya (fikir, rasa, karsa, cipta dan budi nurani) berkembang dan jasmaninya (fisik dan panca indra) tumbuh sehat. Disitulah urgensi keberadaan guru sangat dipentingkan.

Guru sebagai tenaga inti kependidikan memiliki tanggung jawab untuk mengembangkan potensi peserta didik secara maksimal dan membangun pertumbuhan yang dapat menunjang perkembangan peserta didik. Dengan demikian, guru harus memiliki modal dasar penting dalam mengarahkan peserta didik untuk mencapai yang diharapkan baik perkembangan ranah afektif, kognetif dan psikomotoriknya


1.2.Rumusan Masalah
a. Jelaskan Pengertian PGRI?
b. Bagaimana Visi dan Misi PGRI?
c. Apa Tujuan PGRI?
d. Bagaimana Peranan PGRI dalam meningkatkan kualitas guru
e. Bagaimana Upaya PGRI dalam meningkatkan kualitas guru

1.3.Tujuan
a. Mengetahui Pengertian PGRI
b. Mengetahui Visi dan Misi PGRI
c. Mengetahui Tujuan PGRI
d. Mengetahui Peranan PGRI dalam meningkatkan kualitas guru
e. Mengetahui Upaya PGRI dalam meningkatkan kualitas guru



BAB II
PEMBAHASAN 


2.1. Pengertian PGRI 
PGRI merupakan wadah tempat berhimpunnya segenap guru dan tenaga kependidikan lainnya sebagai organisasi perjuangan, organisasi profesi, dan ketenagakerjaan yang berdasarkan Pancasila. Melalui PGRI, sesama anggota mengembangkan profesinya, berjuang memecahkan masalah untuk anggota dengan tanpa henti dan meningkatkan kesejahteraan anggota untuk kejayaan PGRI dan PGRI Membina, mengarahkan dan melindungi PGRI dan anggotanya dalam melaksanakan tugasnya sehari-hari.

2.2. Visi dan Misi PGRI

a. Visi PGRI
Visi PGRI adalah Terwujudnya organisasi mandiri dan dinamis yang dicintai anggotanya, disegani mitra, dan diakui perannya oleh masyarakat”. PGRI didirikan untuk mempertahankan kemerdekaan, mengisi kemerdekaan dengan program utamadi bidang pendidikan untuk mencerdaskan kehidupan bangsa, dan memperjuangkan kesejahteraan bagi para guru.

b. Misi PGRI : 

Misi PGRI antara lain :
1. Mewujudkan Cita-cita Proklamasi
2. Mensukseskan Pembangunan Nasional
3. Memajukan Pendidikan Nasional
4. Meningkatkan Profesionalitas Guru
5. Meningkatkan Kesejahteraan Guru

PGRI bersama komponen bangsa yang lain berjuang, yaitu berusaha secarakonsisten mempertahankan dan mengisi kemerdekaan sesuai amanat Undang-undang Dasar 1945. PGRI bersama komponen bangsa malaksnakan pembangunan bangsa khususnya di bidang pendidikan PGRI selalu berusaha untuk terlaksananya system penddikan nasional, berusahaselalu memberikan masukan-masukan tentang pembangunan pendidikan kepada Kementrian Pendidikan Nasional PGRI berusaha dengan sungguh-sungguh agar guru menjadi profesional sehingga pembangunan pendidikan untuk mencerdaskan kehidupan bangsa dapat direalisasikan, agar guru dapat profesional maka guru harus mendapatkan imbal jasa yang baik, ada perlindungan hukum dalam melaksanakan tugas sehingga ada rasa aman, Ada pembinaan karir yang jelas. Guru harus sejahtera, Porfesional, dan terlindungi.

2.3. Tujuan PGRI :
a. Mewujudkan cita-cita Proklamasi Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan mempertahankan, mengamankan, serta mengamalkan pancasila dan Undang-undang Dasar 1945

b. Berperan aktif mencapai tujuan nasional dalam mencerdaskan bangsa dan membentuk manusia Indonesia seutuhnya. Berperan serta mmengembangkan system dan pelaksanaan pendidikan nasional.

c. Mempertinggi kesadaran dan sikap guru, meningkatkan mutu dan kemampuan profesi guru dan tenaga kependidikan lainnya menjaga, memelihara, membela, serta meningkatkan harkat dan martabat guru melalui peningkatan kesejahteraan anggota serta kesetiakawanan organisasi.

2.4. Peranan PGRI dalam Meningkatkan Kualitas Guru 
Guru profesional adalah orang yang memiliki kemampuan dan keahlian khusus dalam bidang keguruan sehingga ia mampu melakukan tugas dan fungsinya sebagai guru dengan kemampuan meksimal. Atau dengan kata lain, guru dituntut memiliki pengalaman yang kaya di bidangnya, (Agus F. Tamyong, 1987). Sebagai organisasi perjuangan, maka peran yang diemban PGRI berpijak pada tiga hal, yaitu sebagai :


1. Pemikir
Dalam posisi ini, peran yang dilaksanakan PGRI adalah melakukan kajian-kajian akademis, empirik-kontekstual mengenai pengelolaan pendidikan, dengan berbagai variabel di dalamnya, misalnya SDM pendidik dan tenaga kependidikan, biaya pendidikan, sarana dan prasarana pendidikan, dan sebagainya. Hasil dari kegiatan ini, ke depannya PGRI akan berperan sebagai penggagas dan penghasil konsep-konsep pengelolaan pendidikan secara inovatif.

2. Penyeimbang pola kemitraan
Era otonomi daerah, pengelolaan pendidikan dilaksanakan secara otonom oleh pemerintah daerah kabupaten/ kota, mulai dari perencanaan, pengorganisasian, pelaksanaan, sampai evaluasi dan pengembangan. Dalam konteks ini, peran PGRI adalah sebagai penyeimbang pola kemitraan dengan pemerintah kabupaten/ kota dalam mengawal dan mengembangkan pengelolaan pendidikan secara profesional.

3. Penekan
Maksud penekan di sini bukan menekan tanpa rasional yang jelas, akan tetapi PGRI berperan sebagai pihak yang menjembatani aktualisasi permasalahan, potensi, dan harapan para guru di lapangan untuk direalisasikan oleh kabupaten/kota.

Sebagai organisasi profesi, peran yang harus dikembangkan PGRI ke depan, antara lain:
1. Memperjuangkan harkat, martabat, dan karir guru.
2. Meningkatkan kemampuan SDM anggota.
3. Menjamin terwujudnya pertanggungjawaban publik profesi guru, dimana output dari profesi guru harus jelas yakni melayani kebutuhan hak-hak pendidikan bagi masyarakat.

PGRI sebagai organisasi profesi ini dimaksudkan untuk meningkatkan sikap profesionalisme, loyalitas, dedikasi guru sebagai anggota utama PGRI. Dengan meningkatkan dedikasi, loyalitas dan profesionalisme guru akan berdampak positif terhadap kinerja dan prestasi guru. Pada akhirnya juga akan berdampak pada peningkatan kualitas lulusan peserta didiknya sebagai kontribusinya dalam kegiatan pembangunan bangsa. Prestasi kerja guru ini semakin penting, karena merupakan wujud dari harkat dan martabat guru yang mulia dalam mengabdi pada kemanusiaan dan kesetiaan pada bangsa dan negara.

PGRI sebagai organisasi profesi melakukan pengabdian pada pemerintah dan masyarakat dengan berpijak pada kerangka sistem pendidikan nasional, terfokus dalam memperjuangkan harkat dan martabat guru, terdepan dalam mewujudkan profesionalisme guru serta terpanggil untuk ikut aktif membantu pemerintah meningkatkan profesionalisme guru Indonesia. Sebagai organisasi ketenagakerjaan, PGRI telah dan akan terus berjuang untuk memfasilitasi terwujudnya hak-hak guru sebagai pekerja profesional. Wujud dari upaya tersebut, PGRI Pusat telah melakukan kerjasama dengan lembaga internasional di bidang ketenagakerjaan, terlibat aktif dalam perumusan Undang-Undang Guru, dll.

2.5. Upaya PGRI dalam meningkatkan kualitas guru 
Upaya peningkatan mutu pendidikan dipengaruhi oleh faktor majemuk. Faktor yang satu saling berpengaruh terhadap faktor yang lainnya. Namun demikian, faktor yang paling penting adalah guru, karena hitam-putihnya proses belajar mengajar di dalam kelas banyak dipengaruhi oleh mutu gurunya. Guru dikenal sebagai ‘hidden currickulum’ atau kurikulum tersembunyi, karena sikap dan tingkah laku, penampilan profesional, kemampuan individual, dan apa saja yang melekat pada pribadi sang guru, akan diterima oleh peserta didiknya sebagai rambu-rambu untuk diteladani atau dijadikan bahan pembelajaran.

Untuk mengatasi masalah kualitas SDM guru, PGRI harus melakukan berbagai upaya edukatif, di antaranya:

1. Menyelenggarakan berbagai diklat bagi para guru sesuai dengan perkembangan kebijakan dan inovasi di bidang pengelolaan pendidikan.
2. Merekomendasikan kepada Pemerintah untuk program bantuan subsidi (Beasiswa) bagi para guru yang melanjutkan studi ke jenjang S1, S2, dan S3.

Untuk dapat melaksanakan peran tersebut secara efektif dalam proses pendidikan, pendidik dan tenaga kependidikan harus ditingkatkan mutunya dengan skenario yang jelas, yaitu :
1. Peningkatan Gaji dan Kesejahteraan Guru.
Hak utama pendidik yang harus memperoleh perhatian dalam kebijakan pemerintah adalah hak untuk memperoleh penghasilan dan kesejahteraan dengan standar upah yang layak, bukan ‘upah minimum’. Kebijakan “upah minimun” boleh jadi telah menyebabkan pegawai bermental kuli, bukan pegawai yang mengejar prestasi. Itulah sebabnya, maka langkah pertama peningkatan mutu pendidik dan tenaga kependidikan adalah memberikan kesejahteraan guru dengan gaji yang layak untuk kehidupannya.
Lima syarat pekerjaan sebagai profesi adalah;
a. Bahwa pekerjaan itu memiliki fungsi dan signifikansi bagi masyarakat,
b. Bahwa pekerjaan itu memerlukan bidang keahlian tertentu,
c. Bidang keahlian itu dapat dicapai dengan melalui cabang pendidikan tertentu (body of knowledge),
d. Bahwa pekerjaan itu memerlukan organisasi profesi dan adanya kode etik tertentu, dan
e. Bahwa pekerjaan tersebut memerlukan gaji atau kompensasi yang memadai agar pekerjaan itu dapat dilaksanakan secara profesional.

Dari kelima syarat tersebut, yang masih belum terpenuhi sepenuhnya adalah syarat yang kelima, yakni gaji dan kompensasi yang memadai. Alasan kedua, karena peningkatan gaji dan kesejahteraan merupakan langkah yang memiliki dampak yang paling berpengaruh (multiplier effects) terhadap langkah-langkah lainnya. Kalau perlu, agar langkah pertama tersebut tidak menjadikan iri bagi pekerjaan lainnya, kenaikan gaji dapat dilakukan secara menyeluruh dan bertahap. Hal ini terkait dengan maraknya tindak korupsi yang telah mencapai tingkat yang berbahaya seperti virus yang telah menjangkiti semua aspek kehidupan manusia.

2. Alih Tugas Profesi dan Rekruitmen Guru Untuk Menggantikan Guru atau Pendidik yang Dialih tugaskan ke Profesi Lain.

Upaya kedua ini merupakan konsekuensi dan kesinambungan dari langkah pertama. Para pendidik yang tidak memenuhi standar kompetensi harus dialihtugaskan kepada profesi lain. Pengalihtugasan tersebut dilakukan dengan syarat sebagai berikut:

a. mereka telah diberikan kesempatan untuk mengikuti diklat dan pembinaan secara intensif, tetapi tidak menunjukkan adanya perbagian yang signifikan.
b. guru tersebut memang tidak menunjukkan adanya perubahan kompetensi dan juga tidak ada indikasi positif untuk meningkatkan kompetensinya.

Jika syarat tersebut telah dilakukan, maka mereka harus rela dan pantas untuk dialihtugaskan dari profesi guru menjadi tenaga lain yang sesuai, misalnya tenaga administrasi, atau kalau perlu dipensiundinikan.
3. Membangun Sistem Sertifikasi Pendidik dan Tenaga Kependidikan, Serta Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan.

Sebagaimana diamanatkan dalam PP Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan, pembangunan sistem sertifikasi pendidik dan tenaga kependidikan serta sistem penjamin mutu pendidikan merupakan langkah yang amat besar, yang akan memberikan dukungan bagi pelaksanaan langkah pertama, yang juga sangat berat, karena terkait dengan anggaran belanja negara yang sangat besar. Penataan sistem sertifikasi pendidik dan tenaga kependidikan tidak boleh tidak harus dilakukan untuk menjamin terpenuhinya berbagai standar nasional pendidikan yang telah ditetapkan.

4. Membangun Satu Standar Pembinaan Karir (Career Development Path).
Seiring dengan pelaksanaan sertifikasi tersebut, disusunlah satu standar pembinaan karier. Sistem itu harus dalam bentuk dokumen yang disahkan dalam bentuk undang-undang atau setidaknya berupa peraturan pemerintah yang harus dilaksanakan oleh aparat otonomi daerah. Sebagai contoh, untuk menjadi instruktur, atau menjadi kepala sekolah, atau pengawas, seorang pendidik harus memiliki standar kompetensi yang diperlukan, dan harus melalui proses pencapaian yang telah baku. Standar pembinaan karir ini akan dapat dilaksanakan dengan mantap apabila memenuhi prasyarat antara lain jika sistem sertifikasi pendidik dan tenaga kependidikan telah berjalan dengan lancar. Selain itu, langkah ketiga ini akan berjalan lancar jika sistem kenaikan pangkat pegawai berdasarkan sertifikasi sudah berjalan.

5. Peningkatan Kompetensi Yang Berkelanjutan.
Upaya peningkatan kompetensi bagi pendidik dan tenaga kependidikan harus dilaksanakan secara terencana dan terprogram dengan sistem yang jelas. Jumlah pendidik yang besar di negeri ini memerlukan penanganan secara inergis oleh semua instansi yang terkait dengan preservice education, inservice training, dan on the job training. Kegiatan sinergis peningkatan mutu pendidik dan tenaga kependidikan harus melibatkan organisasi pembinaan profesi guru, seperti Kelompok Kerja Guru (KKG), Musyawarah Guru Mata Pelajaran (MGMP), Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS), dan Musyawarah Kerja Penilik Sekolah (MKPS). Sudah tentu termasuk PGRI, organisasi perjuangan para guru.

Kriteria-kriteria kompetensi guru yang harus dimiliki meliputi:
  • Kompetensi kognitif, yaitu kompetensi yang berkaitan dengan intelektual.
  • Kompetensi afektif, yaitu kompetensi atau kemampuan bidang sikap, menghargai pekerjaan dan sikap dalam menghargai hal-hal yang berkenaan dengan tugas dan profesinya.
  • Kompetensi psikomotorik, yaitu kemampuan guru dalam berbagai keterampilan atau berperilaku.

BAB III
PENUTUP

A. Kesimpulan
PGRI adalah suatu wadah perkumpulan orang-orang yang memiliki suatu keahlian khusus yang merupakan ciri khas dari bidang keahlian tertentu. Dalam mengembangkan tugas keprofesiannya guru tidak dapat berdiri sendiri, guru tidak akan memperoleh perlindungan dan bantuan hokum, guru tidak akan memeroleh hak-haknya sebagai guru dan guru tidak dapat mengembangkan kualifikasi pendidikannya tanpa adnya sinergi dengan organisasi profesinya.


PGRI sebagai organisasi profesi guru bertanggung jawab untuk memenuhi hak-hak guru sebagai petugas profesi. Sebagai anggota PGRI guru juga berhak mendapatkan perlakuan tanggung jawab dari PGRI. Adapun hak-hak guru yang menjadi tanggung jawab PGRI adalah sebagai berikut: Guru sebagai anggota dari PGRI berhak mendapatkan perlindungan hukum, bantuan hukum, hak untuk diperjuangkan nasib dan kesejahterannya, mengawal dalam meningkatkan keprofesionalannya, serta mendukung setiap guru dalam meningkatkan kualifikasi pendidikannya. Dalam hal ini PGRI harus berpartisipasi aktif sebagai organisasi profesi dan bertanggung jawab ikut secara aktif dan konstruktif dalam melaksanakan tugas keprofesionalan guru sebagai anggota terdepan PGRI yang dapat memahami dan memperjuangkan hak-hak guru sebagai bentuk partisipasi aktif PGRI adalah tugas dan tanggung jawab PGRI sebagai organisasi Profesi untuk meningkatkan profesionalisme guru.PGRI bersama komponen bangsa malaksnakan pembangunan bangsa khususnya di bidang pendidikan . 

PGRI selalu berusaha untuk terlaksananya system penddikan nasional, berusaha selalu memberikan masukan-masukan tentang pembangunan kepada Kementrian Pendidikan Nasional, PGRI berusaha dengan sungguh-sungguh agar guru menjadi profesional sehingga pembangunan pendidikan untuk mencerdaskan kehidupan bangsa dapat direalisasikan, agar guru dapat profesional maka guru harus mendapatkan imbal jasa yang baik, ada perlindungan hukum dalam melaksanakan tugas sehingga ada rasa aman, Ada pembinaan karir yang jelas. Guru harus sejahtera, Porfesional, dan terlindungi.

B. Saran
Kepada organisasi yang menaungi aktifitas guru, Khusunya PGRI agar lebih berperan dalam pembinaan, pengawasan kepada guru sehingga nantinya guru dapat maksimal dalam menjalankan tugas secara profesional serta aktifitasnyapun terjaga dari segala bentuk asusila.

DAFTAR PUSTAKA
Mulyasa, E. 2009. Menjadi Guru Profesional. Bandung: PT. Remaja Rosdakarya Offset.
Undang-undang No. 14 Tahun 2005. Tentang Guru dan Dosen. Jakarta : Depdiknas
R. Iyeng Wiraputra. Aneka Masalah Pendidikan dan Kepemimpinan Fakultas Ilmu Pendidikan . IKIP Bandung, 1982
Sugeng Santoso, Problematik Pendidikan dan Cara Pemecahannya.Jakarta Kreasi Pena Gading, 2000
Sanusi. Studi Pengembangan Model Pendidikan Profesional Tenaga Kependidikan.PPS IKIP Bandung, 1990
Soebagioatmodiwiryo.Manajemen Pendidikan Indonesia. Jakarta : PT. Ardadizya-Jaya, 2000
Uzer Usman, M. 2006. Menjadi Guru Profesional, Bandung: PT. Remaja Rosda Karya, , Cet. Ke-20. 
Read More

Makalah Profesi Keguruan GURU SEBAGAI PENGARAH

Makalah Profesi Keguruan GURU SEBAGAI PENGARAH
BAB I
PENDAHULUAN


A. Latar Belakang
Guru sebagai salah satu komponen disekolah menempati profesi yang penting dalam proses belajar mengajar. Kunci keberhasilan sekolah dalam mencapai tujuan pendidikan disekolah ada di tangan guru. Ia mempunyai peranan dalam proses pertumbuhan dan perkembangan siswanya, pengetahuan, keterampilan, kecerdasan dan sikap serta pandangan hidup siswa. Oleh karenanya masalah sosok guru yang bagaimana yang kita butuhkan agar ia dapat membantu pertumbuhan dan perkembangan siswa sesuai dengan tujuan-tujuan pendidikan yang diharapkan. 


Guru sebagai pendidik merupakan faktor penentu kesuksesan setiap usaha pendidikan. Hal ini menunjukkan betapa signifikan (berarti penting) posisi guru dalam dunia pendidikan. Pendidik merupakan tenaga profesional yang bertugas merencanakan dan melaksanakan proses pembelajaran, menilai hasil pembelajaran, melakukan pembimbingan dan pelatuhan, serta melakukan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat ( undang-undang sistem pendidikan nasional no.20 tahun 2003, Bab XI pasal 39 ayat 2). Guru sebagai seorang tenaga kependidikan yang profesional berbeda pkerjaannya dengan yang lain, karena ia merupakan suatu profesi, maka dibutuhkan kemampuan dan keahlian khusus dalam melaksanakan tugas dan fungsinya. 


B. Rumusan masalah
Berdasarkan latar belakang diatas yang menjadi masalahnya yakni sebagai berikut :

1. Peran guru sebagai pengarah


BAB II
PEMBAHASAN


A. Guru Sebagai Pengarah ( Director)
Pengarah atau director. Guru harus dapat membimbing dan mengarahkan kegiatan belajar siswa sesuai dengan tujuan yang dicita-citakan. 

Fungsi atau peran penting guru dalam PBM ialah sebagai “director of learning” (direktur belajar). Artinya, setiap guru diharapkan untukpandai-pandai mengarahkan kegiatan belajar siswa agar mencapaikeberhasilan belajar (kinerja akademik) sebagaimana yang telah ditetapkan dalam sasaran kegiatan PBM.Guru berkewajiban memberikan bantuan kepada murid agar mereka mampu menemukan masalahnya sendiri, memecahkan masalahnya sendiri, mengenal diri sendiri, dan menyesuaikan diri dengan lingkungannya. Murid-murid membutuhkan bantuan guru untuk mengatasi kesulitan-kesulitan pribadi, kesulitan pendidikan, kesulitan memilih pekerjaan, kesulitan dalam hubungan sosial, dan interpersonal. Karena itu, setiap guru perlu memahami dengan baik teknik bimbingan kelompok, penyuluhan individu, teknik mengumpulkan keterangan, teknik evaluasi, statistik penelitian, psikologi kepribadian, dan psikologi belajar. Jika murid menghadapi masalah di mana guru tak sanggup memberikan bantuan cara memecahkannya, baru minta bantuan kepada ahli bimbingan (guidance specialist) untuk memberikan bimbingan kepada anak yang bersangkutan.

Bimbingan merupakan terjemahan dari kata “guidance” berasal dari kata kerja “ to guide” yang mempunyai arti “menunjukkan, membimbing, menuntun, ataupun membantu”. Menurut DR. Rachman Natawidjaja yang dikkutip oleh Hellen A. “Bimbingan adalah suatu proses pemberian bantuan kepada individu yang dilakukan secara berkesinambungan, supaya individu tersebut dapat memahami dirinya, sehingga ia sanggup mengarahkan dirinya dan dapat bertindak secara wajar, sesuai dengan tuntutan dan keadaan lingkungan sekolah, keluarga dan masyarakat, serta kehidupan umumnya dengan demikian ia dapat mengecap kebahagiaan hidup dan dapat memberikan sumbangan yang berarti bagi kehidupan masyarakat umumnya. Bimbingan membantu individu mencapai perkembangan diri secara optimal sebagai makhluk sosial”. 

Bimbingan adalah bagian dari proses pendidikan yang teratur dan sistematik guna membantu pertumbuhan anak didik atas kekuatan dalam menentukan dan mengarahkan hidupnya sendiri yang pada akhirnya memperoleh pengalaman yang dapat memberikan sumbangan berarti bagi masyarakat. Bimbingan merupakan bantuan yang diberikan kepada individu dari individu yang ahli. Sardiman mengemukakan, membimbing adalah sebagai kegiatan menuntun anak didik dalam perkembangannya dengan jalan memberikan lingkungan dan arahan yang sesuai dengan tujuan pendidikan. Berdasarkan uraian di atas, maka dapat ditarik kesimpulan bahwa membimbing merupakan upaya yang dilakukan seseorang secara terus menerus dan terencana dalam membantu seseorang menemukan lingkungan dan arah yang sesuai dengan tujuan yang telah ditetapkan.

Guru dalam proses belajar mengajar diharapkan mampu untuk membimbing siswa dengan cara :
1) Memberikan berbagai informasi yang diperlukan dalam proses belajar mengajar.
2) Membantu setiap siswa dalam mengatasi masalah-masalah pribadi yang dihadapinya.
3) Mengevaluasi hasil setiap langkah kegiatan yang telah dilakukannya.
4) Memberikan kesempatan yang memadai agar setiap murid dapat belajar sesuai dengan karakteristik pribadinya.
5) Mengenal dan memahami setiap murid baik secara individual maupun secara kelompok.

Program bimbingan berdaya guna dan berhasil guna dalam pelaksanaan pengajaran di kelas. Beberapa alasan:
1) Bimbingan memberikan pelayanan dengan perbedaan individu para siswa.
2) Bimbingan turut berpengaruh terhadap perkembangan jasmani dan rohani siswa.
3) Bimbingan membantu para siswa untuk meningkatkan hasil belajar yang baik berupaya agar mereka tidak mengalami kegagalan belajar.
4) Bimbingan mendorong guru-guru menggunakan tes minat dan sikap-sikap di samping penggunaan tes prestasi belajar seperti lazimnya.
5) Bimbingan memberikan bantuan kepada bidang penelitian secara memberikan data akurat tentang siswa.

Tujuan bimbingan belajar secara umum adalah membantu murid-murid agar dapat penyesuaian yang baik di dalam situasi belajar, sehingga setiap murid dapat belajar dengan efisien sesuai dengan kemampuan yang dimilikinya, dan mencapai perkembangan yang optimal. Setelah adanya bimbingan belajar ini diharapkan agar siswa dapat meningkatkan prestasi belajarnya. Untuk lebih jelasnya tujuan pelayanan bimbingan belajar dirincikan sebagai berikut:
1) Mencarikan cara-cara belajar yang efisien dan efektif bagi seorang anak atau kelompok orang.
2) Menunjukkan cara-cara mempelajari sesuai dan menggunakan buku pelajaran.
3) Memberikan informasi (saran dan petunjuk) bagi yang memanfaatkan perpustakaan.
4) Membuat tugas sekolah dan mempersiapkan diri dalam ulangan dan ujian.
5) Memilih satu bidang studi ( mayor atau minor ) sesuai dengan bakat, minat, kecerdasan, cita-cita, dan kondisi fisik atau kesehatannya.
6) Menunjukkan cara-cara menghadapi kesulitan dalam bidang studi tertentu.
7) Menentukan pembagian waktu dan perencanaan jadwal belajarnya.
8) Memilih pelajaran tambahan baik yang berhubungan dengan pelajaran di sekolah maupun untuk pengembangan bakat dan kariernya di masa depan.

Menurut Skinner, sebagaimana yang dikutip Oemar Hamalik, bimbingan bertujuan untuk menolong setiap individu dalam membuat pilihan dan menentukan sikap yang sesuai dengan kemampuan, minat dan kesempatan yang ada yang sejalan dengan nilai-nilai sosialnya. Bimbingan memiliki prinsip antara lain:
1) Bimbingan merupakan suatu proses yang berkesinambungan, sehingga bantuan itu diberikan secara sistematis, berencana, terus menerus dan terarah pada tujuan tertentu. 
2) Bimbingan merupakan proses membantu individu.
3) Bantuan diberikan pada setiap individu yang memerlukannya di dalam proses pengembangannya.

Perkembangan ilmu dan teknologi dan disertai dengan perkembangan sosial budaya yang berlangsung dewasa ini, menyebabkan peranan guru menjadi meningkat sebagai pengajar menjadi pembimbing. Selain sebagai pendidik, guru juga berperan sebagai pembimbing. Sehubungan dengan peranannya sebagai pembimbing, seorang guru harus:
  1. Mengumpulkan data tentang siswa.
  2. Mengamati tingkah laku siswa dalam situasi sehari-hari.
  3. Mengenal siswa yang memerlukan kebutuhan khusus
  4. Mengadakan pertemuan atau hubungan dengan orang tua siswa, baik secara individu maupun secara kelompok, untuk memperoleh saling pengertian tentang pendidikan anak.
  5. Bekerja sama dengan masyarakat serta lembaga-lembaga lainnya untuk membantu memecahkan masalah siswa.
  6. Membuat catatan pribadi siswa serta menyiapkannya dengan baik.
  7. Menyelenggarakan bimbingan kelompok atau individu.
  8. Bekerja sama dengan petugas-petugas bimbingan lainnya.
  9. Meneliti kemajuan siswa, baik di sekolah maupun di luar sekolah.
  10. Bimbingan merupakan proses membantu individu.
  11. Bantuan diberikan pada setiap individu yang memerlukannya di dalam proses pengembangannya.
  12. Adanya daftar nilai raport yang setiap semester dibagikan kepada murid-murid, dapat dipakai sebagai penghubung antara sekolah dengan orang tua murid.
  13. Mengadakan perayaan, pesta sekolah atau hasil-hasil karya murid-murid.
  14. Mendirikan perkumpulan orang tua murid dengan guru.
Kerjasama antara orang tua siswa dengan guru sangat di perlukan, dan apabila teknik kerjasama antara orang tua siswa dengan guru dapat terlaksana dengan baik maka guru dan orang tua dapat mengetahui apa saja mengenai anaknya. Dengan adanya hubungan kerjasama tersebut guru memberikan materi di sekolah sementara itu orang tua memberikan dorongan kepada anaknya untuk mendapatkan prestasi. Sehingga siswa termotivasi dalam belajar dan mendapatkan prestasi belajar yang bagus. Peran guru yang dilakukan untuk membimbing peserta didik yang memiliki prestasi belajar rendah agar peserta didik mencapai prestasi belajar yang baik adalah:
  1. Pemberian informasi tentang cara- cara belajar yang efektif, baik cara belajar di sekolah maupun di rumah.
  2. Bantuan penempatan (placement), yakni penempatan peserta didik dalam kelompok-kelompok.
  3. Mengadakan pertemuan dengan orang tua untuk melakukan konsultasi, mendiskusikan kesulitan-kesulitan peserta didik.
  4. Memberikan pembelajaran remidi (remidial teaching).
  5. Memberikan pembelajaran yang konkrit dan aktual.
  6. Pemberian layanan konseling.
  7. Memberikan perhatian khusus kepada peserta didik yang lamban, dan berusaha membangkitkan motivasi dan kreativitas.
Guru berusaha membimbing siswa agar dapat menemukan berbagai potensi yang dimilikinya, membimbing siswa agar dapat mencapai dan melaksanakan tugas-tugas perkembangan mereka, sehingga dengan ketercapaian itu ia dapat tumbuh dan berkembang sebagai individu yang mandiri dan produktif. Siswa adalah individu yang unik. Artinya, tidak ada dua individu yang sama. Walaupun secara fisik mungkin individu memiliki kemiripan, akan tetapi pada hakikatnya mereka tidaklah sama, baik dalam bakat, minat, kemampuan dan sebagainya. Di samping itu setiap individu juga adalah makhluk yang sedang berkembang. Irama perkembanganmereka tentu tidaklah sama juga. Perbedaan itulah yang menuntut guru harus berperan sebagai pembimbing.

Hubungan guru dan siswa seperti halnya seorang petani dengan tanamannya. Seorang petani tidak bisa memaksa agar tanamannya cepat berbuah dengan menarik batang atau daunnya. Tanaman itu akan berbuah manakala ia memiliki potensi untuk berbuah serta telah sampai pada waktunya untuk berbuah. Tugas seorang petani adalah menjaga agar tanaman itu tumbuh dengan sempurna, tidak terkena hama penyakit yang dapat menyebabkan tanaman tidak berkembang dan tidak tumbuh dengan sehat, yaitu dengan cara menyemai, menyiram, memberi pupuk dan memberi obat pembasmi hama. Demikian juga halnya dengan seorang guru. Guru tidak dapat memaksa agar siswanya jadi ”itu” atau jadi ”ini”. Siswa akan tumbuh dan berkembang menjadi seseorang sesuai dengan minat dan bakat yang dimilikinya. Tugas guru adalah menjaga, mengarahkan dan membimbing agar siswa tumbuh dan berkembang sesuai dengan potensi, minat dan bakatnya. Inilah makna peran sebagai pembimbing.

Lebih jauh, Abin Syamsuddin (2003) menyebutkan bahwa guru sebagai pembimbing dituntut untuk mampu mengidentifikasi siswa yang diduga mengalami kesulitan dalam belajar, melakukan diagnosa, prognosa, dan kalau masih dalam batas kewenangannya, harus membantu pemecahannya (remedial teaching). Berkenaan dengan upaya membantu mengatasi kesulitan atau masalah siswa, peran guru tentu berbeda dengan peran yang dijalankan oleh konselor profesional. Sofyan S. Willis (2004) mengemukakan tingkatan masalah siswa yang mungkin bisa dibimbing oleh guru yaitu masalah yang termasuk kategori ringan, seperti: membolos, malas, kesulitan belajar pada bidang tertentu, berkelahi dengan teman sekolah, bertengkar, minum-minuman keras tahap awal, berpacaran, mencuri di dalam kelas.

Dalam konteks organisasi layanan Bimbingan dan Konseling, di sekolah, peran dan kontribusi guru sangat diharapkan guna kepentingan efektivitas dan efisien pelayanan Bimbingan dan Konseling di sekolah. Prayitno (2003) memerinci peran, tugas dan tanggung jawab guru-guru mata pelajaran dalam bimbingan dan konseling adalah :
  1. Membantu memasyarakatkan pelayanan bimbingan dan konseling kepada siswa.
  2. Membantu konselor mengidentifikasi siswa-siswa yang memerlukan layanan bimbingan dan konseling, serta pengumpulan data tentang siswa-siswa tersebut.
  3. Mengalih tangankan siswa yang memerlukan pelayanan bimbingan dan konseling kepada konselor.
  4. Menerima siswa alih tangan dari konselor, yaitu siswa yang menuntut konselor memerlukan pelayanan khusus. seperti pengajaran/latihan perbaikan, dan program pengayaan.
  5. Membantu mengembangkan suasana kelas, hubungan guru-siswa dan hubungan siswa-siswa yang menunjang pelaksanaan pelayanan pembimbingan dan konseling.
  6. Memberikan kesempatan dan kemudahan kepada siswa yang memerlukan layanan/kegiatan bimbingan dan konseling untuk mengikuti /menjalani layanan/kegiatan yang dimaksudkan itu.
  7. Berpartisipasi dalam kegiatan khusus penanganan masalah siswa, seperti konferensi kasus.
  8. Membantu pengumpulan informasi yang diperlukan dalam rangka penilaian pelayanan bimbingan dan konseling serta upaya tindak lanjutnya.
Jika melihat realita bahwa di Indonesia jumlah tenaga konselor profesional memang masih relatif terbatas, maka peran guru sebagai pembimbing tampaknya menjadi penting. Ada atau tidak ada konselor profesional di sekolah, tentu upaya pembimbingan terhadap siswa mutlak diperlukan. Jika kebetulan di sekolah sudah tersedia tenaga konselor profesional, guru bisa bekerja sama dengan konselor bagaimana seharusnya membimbing siswa di sekolah. Namun jika belum, maka kegiatan pembimbingan siswa tampaknya akan bertumpu pada guru.

Agar guru dapat mengoptimalkan perannya sebagai pembimbing, berikut ini beberapa hal yang perlu diperhatikan:
  1. Guru harus memiliki pemahaman tentang anak yang sedang dibimbingnya. Misalnya pemahaman tentang gaya dan kebiasaan belajar serta pemahaman tentang potensi dan bakat yang dimiliki anak, dan latar belakang kehidupannya. Pemahaman ini sangat penting, sebab akan menentukan teknik dan jenis bimbingan yang harus diberikan kepada mereka.
  2. Guru dapat memperlakukan siswa sebagai individu yang unik dan memberikan kesempatan kepada siswa untuk belajar sesuai dengan keunikan yang dimilikinya.
  3. Guru seyogyanya dapat menjalin hubungan yang akrab, penuh kehangatan dan saling percaya, termasuk di dalamnya berusaha menjaga kerahasiaan data siswa yang dibimbingnya, apabila data itu bersifat pribadi.
  4. Guru senantiasa memberikan kesempatan kepada siswanya untuk mengkonsultasikan berbagi kesulitan yang dihadapi siswanya, baik ketika sedang berada di kelas maupun di luar kelas.
  5. Guru sebaiknya dapat memahami prinsip-prinsup umum konseling dan menguasai teknik-tenik dasar konseling untuk kepentingan pembimbingan siswanya, khususnya ketika siswa mengalami kesulitan-kesulitan tertentu dalam belajarnya.

BAB III
PENUTUP

A. Kesimpulan
Pengarah atau director. Guru harus dapat membimbing dan mengarahkan kegiatan belajar siswa sesuai dengan tujuan yang dicita-citakan. Fungsi atau peran penting guru dalam PBM ialah sebagai “director of learning” (direktur belajar). Artinya, setiap guru diharapkan untukpandai-pandai mengarahkan kegiatan belajar siswa agar mencapaikeberhasilan belajar (kinerja akademik) sebagaimana yang telah ditetapkan dalam sasaran kegiatan PBM.Guru berkewajiban memberikan bantuan kepada murid agar mereka mampu menemukan masalahnya sendiri, memecahkan masalahnya sendiri, mengenal diri sendiri, dan menyesuaikan diri dengan lingkungannya. Murid-murid membutuhkan bantuan guru untuk mengatasi kesulitan-kesulitan pribadi, kesulitan pendidikan, kesulitan memilih pekerjaan, kesulitan dalam hubungan sosial, dan interpersonal. Karena itu, setiap guru perlu memahami dengan baik teknik bimbingan kelompok, penyuluhan individu, teknik mengumpulkan keterangan, teknik evaluasi, statistik penelitian, psikologi kepribadian, dan psikologi belajar. Jika murid menghadapi masalah di mana guru tak sanggup memberikan bantuan cara memecahkannya, baru minta bantuan kepada ahli bimbingan (guidance specialist) untuk memberikan bimbingan kepada anak yang bersangkutan.


B. Saran
Demikian pembuatan makalah ini kritik dan saran dari teman-teman sangat mendudkung untuk perbaikan makalah ini, mohon maaf jika banyak terdapat kesalahan.



DAFTAR PUSTAKA

Prof. Soecipto dan Drs. Raflis Kosasi, M.Sc. 2007. Profesi Keguruan. Jakarta:Rineka Cipta.
Prof. Dr. Sudarman Danim dan Dr.H.Khairil.2010.Profesi Kependidikan.Bandung:CV.Alfabeta.
Read More