MAKALAH QAWAIDUL FIQHIYYAH

BAB I
PENDAHULUAN
A.     Latar belakang
Kaidah fiqhiyah dan kaidah usuliyah adalah asas- asas atau aturan- aturan dalam ilmu fiqh yang perlu diketahui zecara umum oleh umat Islam, terutama bagi mereka yang ingin mendalami ilmu fiqh serta para mujtahid. Banyak dari kita yang kurang mengerti bahkan ada yang belum mengerti sama sekali apa itu kaidah fiqhiyah dan kaidah usuliyah. Kaidah fiqhiyah dan kaidah usuliyah sangat penting  dipelajari karena berfungsi sebagai alat untuk mengenali kandungan makna dan hukum yang tertuang dalam Nash Al- Qur’an dan As- Sunnah
Kaidah usulliyah  merupakan pedoman dalam mengenali hukum Islam yang berasal dari sumbernya, yaitu Al- Qur’an dan Hadist, sedangkan kaidah fiqhiyyah ialah kelanjutannya, yaitu sebagai petunjuk operasional dalam mengishtinbatkan hukum Islam. Dengan mengetahui dan memahami kaidah – kaidah fiqh kita akan mengetahui benang merah dalam menguasai fiqh, karena kaidah fiqh itu menjadi titik temu dari masalah- masalah fikih dan leih arif dalam menerapkan fiqh dalam waktu dan tempat yang berbeda untuk kasus, adat kebiasaan, dan keadaan yang berlainan. Selain itu juga akan lebih moderat di dalam menyikapi  masalah- masalah sosial, ekonomi, politik, bidaya dan lebih mudah mencari solusi terhadap masalah- masalah yang terus muncul dan berkembang dalam masyarakat.
B.     Rumusan masalah
a.       Pengertian qawaid fiqhiyyah dan qawaid usuliyyah
b.      Perbedaan qawaid fiqhiyyan dan qawaid usuliyyah
c.       Ruang lingkup qawaid fiqhiyyah dan qawaid usuliyyah



BAB II
Pembahasan
A.    Pengertian
Qawaid Fiqhiyyah
Al- Qawaid bentuk jamak dari kata qaidah (kaidah). Para ulama mengartikan qaidah secara etimologis, bermakna asas, dasar, atau fondasi, baik dalam arti yang konkrit maupun yang anstrak. Al- Qawaid al- fiqhiyyah (kaidah- kaidah fikih) secara etimilogis adalah dasar- dasar atau asas- asas yang bertalian dengan masalah- masalah atau jenis- jenis fiqh. Menurut al- Jurjani kaidah fiqh adalah ketetapan yang kulii (menyeluruh, general) yang mencakup seluruh bagian- bagian[1]. Dari uraian pengertian diatas baik mengenai qawaid maupun fiqhiyyah maka yang dimaksud dengan qawaid fiqhiyyah adalah sebagaimana yang dekemukakan oleh imam Tajjudin as- Subki “suatu perkara kulli yang bersesuaian dengan juziyah yang banyak dari padanya diketahui hukum- hukum juziyat itu”.[2] Menurut Musthafa az- Zarqa, qawaidul fiqhiyyah ialah: dasar- dasar fiqih yang besifat rinkas berbentuk undang- undang yang berisi hukum- hukum syara’ yang umum terhadap berbagai peristiwa hukum yang termasuk dalan ruang lingkup kaidah tersebut[3]
Qawaid Usuliyyah
Qaidah usuliyyah merupakan gabungan dari kata qaidah dan usuliyyah, kaidah dalam bahasa arab ditulis dengan qaidah, artinya patokan, pedoman dan titik tolak. Ada pula yang mengartikan dengan peraturan. Bentuk jamak qaidah (mufrad) adalah Qawaid. Adapun ushuliyyah berasal dari kata al- ashl, artinya pokok, dasar atau dalil sebagai landasan. Jadi, kaidah ushuliyyah adalah pedoman untuk menggali dalil syara’, titik tolak pengambilan dalil atau peraturan yang dijadikan metode penggalian hukum, kaidah ushuliyyah disebut juga sebagai kaidah Isthinbathiyah adalah dasar- dasar pemaknaan terhadap kalimat atau kata yang digunakan dalam teks atau nash yang memberikan arti hukum tertentu dengan didasarkan kepada pengematan kebahasaan dan kesustraan Arab[4]
B.     Perbedaan antara Qawaid Fiqhiyyah dan qawaid ushuliyyah
Menurut Ali Ahmad al- Nadawi, perbedaan antara qawaid fiqhiyah dengan ushuliyyah sebagai berikut:[5]
a.       Ilmu ushul fiqh merupakan  parameter (tolak ukur) cara beristinbat fikih yang benar. Kedudukan ilmu ushul fiqh (dalam fiqh) ibarat kedudukan ilmu nahwu ada dalam hal pembicaraan dan penulisan, qawaid fiqhiyah merupakan wasilah, jembatan penghubung, antara dalil dan hukum. Tugas qawaid fiqhiyyah adalah mengeluarkan hukum dari dalil- dalil yang tafshili (terpencil). Ruang lingkup qawaid ushuliyyah adalah dalil dan hukum seperti amr itu menunjukkan wajib, nahyi menunjukkan haram, dan wajib mukhayar bila telah dikerjakan sebagian orang, maka yang lainnya bebas dari tanggung jawab. Qawaid fiqhiyyah adalah qaidah kulliyah atau aksariyah (mayoritas) yang juz’i- juz’inya (farsial- farsialnya) beberapa masalah fiqih dan ruang lingkupnya selalu perbuatan mukalaf
b.      Qawaid usuliyyah merupakan qawaid kulliyah yang dapat diaplikasikan pada seluruh juz’i dan ruang lingkupnya. Ini berbeda dengan qawaid fiqhiyah yang merupakan kaidah aghlabiyah (mayoritas yang dapat diaplikasikan pada pada sebagian juz’inya, karena ada pengecualiannya
c.       Qawaid usuliyyah merupakan dzari’ah (jalan) untuk mengeluarkan hukum syara’ amali. Qawaid fiqhiyyah merupaka kumpulan dari hukum- hukum serupa yang mempunyai ‘illat yang sama, dimana tujuannya untuk menekankan segala persoalan dan mempermudah mengetahuinya
d.      Eksistensi qawaid fiqhiyyah baik dalam teori maupun realitas lahir  setelah furu’, karena berfungsi menghimpun furu’ yang berserakan dan mengalokasikan makna- maknanya. Adapun  ushul fiqh dalam teori dituntut eksistensinya sebelum eksistensinya furu’, karena akan menjadi dasar seorang fakih dalam menetapkan hukum. Posisinya seperti al- Qur’an terhadap sunah dan nash al- Qur’an leih kuat dari zahirnya. Ushul sebagai pembukaan furu’. Posisinya seperti anak terhadap ayah, buah terhadap pohon, dan tanaman terhadap benih
e.       Qawaid fiqhiyyah sama dengan ushul fiqh dari satu sisi dan berbeda dari sisi yang lain. Adapun persamaanya yaitu keduanya sama- sama mepunyai kaidah yang mencakup berbagai juz’i, sedangkan perbedaanya yaitu kaidah ushul adalah masalah- masalah yang dicakup oleh bermacam- macam dalil tafshily yang dapat mengeluarkan hukum syara’. Kalau kaidah fiqh  adalah masalah- masalah yang mengandung hukum- hukum fiqh saja. Mujtahid dapat sampai kepadanya dengan berpegang kepada masalah- masalah yang dijelaskan ushul fiqh.  Kemudian bila seorang fakih mengaplikasikan hukum- hukum tersebut terhadap hukum- hukum fersial, maka itu bukanlah kaidah, namun, bila ia menyebutkan hukum- hukum tersebut dengan kaidah- kaidah kuliyah (peristiwa- peristiwa universal) yang dibawahnya terdapat berbagai hukum juz’i benar- benar masuk dalam madlul  (kajian) fiqh, keduanya menunggu kajian mujtahid terhadap ushul fiqh yang membangunnya.[6]
C.     Ruang lingkup qawaid fiqhiyah
Menurut M. Az- Zuhayliy dalam kitabnya al- Qawaid al fiqhiya berdasarkan cakupnya yang luas terhadap cabang dan permasalahan fiqih, serta berdasarkan disepakati atau diperselisihkannya qawaid diqhiyyah tersebut oleh madzhab atau satu madzhab tertentu, terbagi pada 4 bagian, yaitu:[7]
a.       Al Qawaid al Fiqhiyyah al- Asasiyyah al- kubra, yaitu qaidah- qaidah fiqh yang bersifat dasar dan mencakup berbagai bab dan permasalahan fiqh. Qaidah- qaidah ini disepakati oleh seluruh madzhab. Yang termasuk dalam katagori ini adalah:
1.      Al- umuru bi maqashidina, yaitu segala perbuatan tergantung pada niatnya
2.      Al- Yaqinu la Yuzalu bi asy- Syakk,yaitu apabila seseorang telah meyakini suatu perkara maka yang telah di yakini ini tidak dapat di hilangkan dengan yang keraguan
3.      Al- Masyaqqatu Tajlib at- Taysir, yaitu kesulitan menyebapkan adanya kemudahan, maksutnya adalah bahwa hukum- hukum yang dalam penerapannya menimulkan kesulitan dan kesukaran bagi mukallaf sehingga syariah meringankannya, sehingga mukallaf mampu melaksanakanya tanpa kesulitan dan kesukaran. Contohnya, mufasir: syarak memberikan keringanan seperti qasar dan jamak salat serta berbuka puasa
4.      Adh- Dhararu Yuzal, yaitu kemudharatan harus dihilangkan. Darurat itu merupakan suatu keadaan yang dikecualikan. Maka kebolehan yang diberikan itu tentulah tidak mutlak, tetapi harus diukur dengan kadar yang diperlukan saja. Umpamanya bila boleh mencuri sepotong roti karena lapar, maka tidakkal boleh dia mencuri sekarung tepung, maka karenanyalah orang yang makan bangkai karena lapar dibolehkan sekedar untuk mempertahankan jiwa
5.      Al- ‘adatu muhakkamat, yaitu adat kebiasaan yang bisa dijadikan hukum [8]
b.      Al- Qawaid al- Kulliyah yaitu qawaid yang menyeluruh yang diterima oleh madzhab- madzhab, tetapi cabang- cabagn dan cakupannya lebih sedikit dari pada qawaid yang lalu.
c.       Al- Qawaid al- Madzhabiyyah (kaidah mazhab), yaitu kaidah- kaidah yang menyeluruh pada sebagian mazhab yang lain. Kaidah ini terbagi menjadi dua bagian:
1.      Kaidah yang ditetapkan dan disepakati pada satu mazhab
2.      Kaidah yang diperselisihkan pada satu mazhab[9]
d.       Al- Qawaid al- Muhktalaf fiha fi al- Mazhab al- Wahid, yaitu kaidah yang diperselisihkan dalam satu furu’ (cabang) fiqh tidak pada furu’ yang lain, dan tidak diperselisikan dalam furu’ satu madzab[10]





BAB III
Penutup
a.                   Kesimpulan
Kaidah fiqh adalah dasar- dasar atau asas- asas yang bertalian dengan masalah- masalah atau jenis- jenis fiqh.  Kaidah ushuliyyah adalah dasar- dasar pemaknaan terhadap kalimat atau kata yang digunakan dalam teks atau nash yang memberikan arti hukum tertentu dengan didasarkan kepada pengamatan kebahasan dan kesusastraan Arab.
Al- Qawaid Fiqhiyyah (kaidah- kaidah fiqih) adalah dasar- dasar atau asas- asas yang berkaitan dengan masalah- masalah atau jenis- jenis fiqh. Sedangkan qawaid fiqhiyyah secara terminologi adalah kaidah- kaidah yang dapat disimpilkan secara general dari materi fiqh dan kemudian digunakan pula untuk menentukan hukum dari kasus- kasus baru yang timbul, yang tidak jelas hukumya didalam nash
            Qaidah ushuliyyah merupakan sejumlah peraturan untuk menggali hukum. Qaidah ushuliyyah umumnya berkaitan dengan ketentuan dalalh lafazh atau kebahasan











Daftar pustaka
Ade Dedi Rohayana, Ilmu Qawaid Fiqhiyyah, ( Jakarta, GayaMediaPratama, 2008)
Ahmad Sudirman Abbas, Sejarah Qawaid Fiqhiyyah (Jakarta, Radar Jaya Offset, 2004)
Asymuni A. Rahman, Qaidah- qaidah Fiqh, (Jakarta, Bulan Bintang, 1976), cet I
Beni Ahmad Saebani, Ilmu Ushul Fiqh, (Bandung, CV. Pustaka Setia, 2009)
Bisri, Moch. Adib, Terjemah Al Faraidul Bahiyyah, (Kudus, Menara Kudus, 1977)
Djazuli, Kaidah- kaidah Fiqh, cet II, (Jakarta, Kencana, 2006)
Hasbi as- Siddiqy, Pengantar Hukum Islam, (Jakarta, Bulan Bintang, 1975)
mujib, Abdul, Kaidah- kaidah Ilmu Fiqh,(Jakarta, Kalam Mulia,2001
Nata, Abudin, Masail Al- Fiqihiyyah, (Bogor, Kencana, 2003)
Usman, Mushlih,Kaidah- kaidah Ushuliyyah dan Fiqhiyyah, (Jakarta, Raja Grafindo Persada, 1997)



[1] Asymuni A. Rahman, Qaidah- qaidah Fiqh, (Jakarta, Bulan Bintang, 1976), cet I, hal 10
[2] Ahmad Sudirman Abbas, Sejarah Qawaid Fiqhiyyah (Jakarta, Radar Jaya Offset, 2004), hal 87
[3] mujib, Abdul, Kaidah- kaidah Ilmu Fiqh,(Jakarta, Kalam Mulia,2001), hal 98
[4] Hasbi as- Siddiqy, Pengantar Hukum Islam, (Jakarta, Bulan Bintang, 1975) hal 25
[5] Ade Dedi Rohayana, Ilmu Qawaid Fiqhiyyah, ( Jakarta, GayaMediaPratama, 2008), hal 18
[6]Djazuli, Kaidah- kaidah Fiqh, cet II, (Jakarta, Kencana, 2006), hal 3
[7] Nata, Abudin, Masail Al- Fiqihiyyah, (Bogor, Kencana, 2003), hal 15
[8] Beni Ahmad Saebani, Ilmu Ushul Fiqh, (Bandung, CV. Pustaka Setia, 2009), hal 193- 194
[9] Bisri, Moch. Adib, Terjemah Al Faraidul Bahiyyah, (Kudus, Menara Kudus, 1977), hal 98
[10] Usman, Mushlih,Kaidah- kaidah Ushuliyyah dan Fiqhiyyah, (Jakarta, Raja Grafindo Persada, 1997), hal 57

Author:

Facebook Comment