MAKALAH FIQH JINAYAH Percobaan Melakukan Jarimah

MAKALAH FIQH JINAYAH
Percobaan Melakukan Jarimah
Diajukan untuk memenuhi salah satu tugas Mata Kuliah Fiqh Jinayah.  
KATA PENGANTAR
Puji syukur kami ucapkan atas kehadirat Allah SWT karena dengan rahmat, karunia, serta taufik dan hidayah-Nya kami dapat menyelesaikan makalah Fiqh Jinayah ini dengan sebaik-baiknya. Kami juga berterima kasih kepada Bapak A.Rafiqi Purba.MHI. selaku Dosen mata kuliah yang bersangkutan, telah membimbing kami dalam menyelesaikan makalah ini.Kami sangat berharap makalah ini dapat berguna dalam rangka menambah wawasan serta pengetahuan kita mengenai percobaan melakukan jarimah. Kami menyadari sepenuhnya bahwa di dalam makalah ini terdapat banyak kekurangan dan jauh dari kata sempurna. Oleh sebab itu, kami berharap adanya kritik, saran dan usulan yang membangun demi perbaikan yang semestinya, mengingat tidak ada sesuatu yang sempurna.
Sekiranya laporan yang telah disusun ini dapat berguna bagi kami sendiri maupun bagi yang membacanya. Sebelumnya kami mohon maaf apabila terdapat kesalahan kata-kata yang kurang berkenan.

Medan, 23 Oktober  2017




                                                                                                              Penulis







DAFTAR ISI
KATA PENGANTAR ........................................................................................................... i
DAFTAR ISI ......................................................................................................................... ii
BAB I. PENDAHULUAN
A.    Latar Belakang ........................................................................................................... 1
B.     Rumusan Masalah ...................................................................................................... 1
BAB II. BAHASAN MATERI
A.    Pengertian Percobaan Melakukan Jarimah................................................................ ..2
B.     Percobaan Menurut Fuqoha........................................................................................ 2
C.     Fase-fase Pelaksanaan Jarimah.................................................................................... 3
D.    Sebab Tidak Terjadinya Jarimah................................................................................. 5
E.     Hukuman Untuk percobaan Jarimah........................................................................... 6
BAB III. PENUTUPAN
A.    Kesimpulan ................................................................................................................. 7
DAFTAR PUSTAKA........................................................................................................... 8



BAB I
PENDAHULUAN
A.    LATAR BELAKANG
Jarimah adalah larangan-larangan Allah yang di ancam dengan hukuman had atau ta’zir, perbuatan yang dilarang itu dapat berupa sesuatu yang yang dilarang, dianggap jarimah apabila perbuatan tersebut telah dilarang oleh syara’. Yang mendorong sesuatu itu di anggap jarimah adalah karena perbuatan tersebut dapat merugikan  kepada tata urutan masyarakat atau kehidupan anggota masayarakat atau pertimbangan-pertimbangan lain yang harus dihormati dan dipelihara meskipun adakalanya jarimah justru membawa keuntungan ini tidak menjadi pertimbangan syara’ oleh karena itu syara’ melarang yang namanya jarimah karena dari segi kerugiannya itulah yang di utamakan dalam pertimbangan. Jarang di temukan perbuatan membawa keuntungan semata-mata  atau menimbulkan kerugian semata tetapi setiap perbuatan akan membawa akibat campuran, antara keuntungan dan kerugian, sesuai dengan tabi’atnya manusia akan memilih banyak keuntungannya dari pada kerugiannya meskipun akan merugikan masyarakatnya.
Di samping itu perbuatan-perbuatan tersebut ada kalanya telah selesai di lakukan dan ada kalanya tidak selesai karena ada sebab-sebab tertentu dari luar. Disamping itu perbuatan tersebut adakalanya dilakukan oleh seorang saja maupun beberapa orang bersama-sama dengan orang lain yang di sebut dengan turut serta melakukan jarimah
B.     RUMUSAN MASALAH
a.      Apa itu percobaan melakukan Jarimah ?
b.      Apa Percobaan Menurut Fuqoha ?
c.       Apa Saja Fase-Fase Pelaksanaan Jarimah ?
d.      Apa Sebab Tidak Terjadinya Jarimah ?
e.       Apakah Hukuman untuk Percobaan Jarimah ?














BAB I
PEMBAHASAN
A.    Percobaan Melakukan Jarimah
Dalam Pasal 45 kitab undang-undang Hukum Pidana Mesir, dijelaskan tentang pengertian percobaan sebagai berikut:
اَلاِرْتِكَابُ بِالْفِعْلِ أَوِالْقَوْلِ لِلْأَمْرِ الَّذِى وَرَدَبِهِ النَّهْىُ وَقُرِّرَتْ لَهُ عُقُوْبَةٌ يَطْبَقُهَا الْقَضَاءُ
Percobaan adalah mulai melaksanakan suatau perbuatan dengan makasud melakukan (jinayah atau jinhah), tetapai perbuatan tersebut teidak selesai atau berhenti karena ada sebab yang tidak ada sangkut pautnya dengan kehendak pelaku.[1]
B.     Percobaan Menurut Para Fuqoha
Istilah percobaan dikalangan tidak kita dapati. Akan tetapi, apabila definisi tersebut ita perhatikan maka apa yang dimaksud dengan istilah tersebut juga terdapat pada mereka, karena dikalangan mereka juga dibicarakan tentang pemisahan antara jarimahyang sudah selesai dan juga jarimah yang tidak selesai. Tidak adanya perhatian para fuqaha secara khusus terhadapjarimah percobaan oleh kedua hal:
1)      Percobaan melakukan jarimah tidak dikenakan hukuman had atau qisas. Melainkan dengan hukuman tak’zir bagaimanapun macamnya jarimah-jarimah ­itu. Para fuqaha lebih banyak memperhatikan jarimah-jarimahhudud  dan qishash, karna unsur dan syarat-syaratnya sudah tetap tanpa mengalami perubahan. Takzir juga dapat mengalami perubahan sesuai dengan perubahan masyarakat. Oleh karena itu, para fuqaha tidak mencurahkan perhatian dan pembicaraan secara khusus dan tersendiri karena percobaan melakukan jarimah sudah termasuk jarimah ta’zir.
2)                Dengan adanya aturan-aturan yang sudah mencakup dari syara’tantang hukuman untuk jarimah ta’zir maka aturan-aturan yang khusus utuk percobaan tidak perlu diadakan, sebab hukuman ta’zir dijatuhkan atas perbuatan maksiat yang tidak dikenakan hukuman had atau khifarat. Percobaan yang pengertian sebagai mana dikemukakan di atas adalah mulai melakukan suatu perbuatan yang dilarang tetapi tidak selesai, termaksuk pada maksiat yang hukumannya adalah tak’zir. Dengan demikian, percobaan sudah taermasuk kedalam kelompok ta’zir, sehingga para fuqaha tidak membahas secara khusus.
Pendiri hukum pidana islam tenteng percobaan melakukan jarimah, lebih mencakup dari hukum positif, dari hukum islam sendiri setiap perbuatan percobaan dikenakan hukuman tanpa pengecualian, sedangkan dari hukum positif tidak semua percobaan dikenakan hukuman, menurut Pasal 54 KUHP pidana Indonesia yang ber bunyi: Mencoba melakukan pelanggaran tidak dipidana. sedangkan dalam KUHP Mesir haya percobaan melakukan jarimah jinayah saja yang dapat dikenakan hukuman, sedangkan percobaan melakukan jarimah mukalafah tidak dikenakan hukuman (pasal 46 dan 47).[2]



C.    Fase-fase Pelaksanaan Jarimah
‘Abd al-Qadir ‘Awdah menjelaskan bahwa paling tidak ada tiga fase dalam proses melakukan perbuatan jarimah
1)      Fase pemikiran atau perencanaan(marhalat al-tafkir)
Pemikiran dan merencanakan suatu jarimah tidak dianggap sebagai maksiat yang dijatuhi hukuman, karena menurut ketentuan yang berlaku dalam syariat islam, seseorang tidak dapat dituntut atau dipersalahkan karena lintasan hatinya atau niat yang tarkandunga dalam hatinya. Halini didasarkan Hadis Nabi saw.
عَنْ أبى هُرَيْرَةَرضِى اللّه عَنْهُ قَالَ: قَالَ النَّبِىُّ ص م:إِنَّ اللّه تَجَاوَزَلِى عَنْ أُمَّتِى مَاوَسَوَسَتْ بِهِ صُدُوْرُهَا مَالَمْ تَعْمَلْ أَوْتَكَلَّم
Abu hurairah ra. Barkata:Nabi saw, telah bersabda: “sesungguhnya Allah mengampuni umatku karna aku atas apa yang terlintas dalam hatinya, selama belumdikerjakan atau diucapkan.”
Ketentuan ini sudah terdapat dalam syari’at islam sejak mulai diturunkannya tanpa mengenal pengecualian. Akan tetapi, hukum positif baru mengenalnya pada akhir abad ke 18 Masehi, yaitu sesudah revolusi Prancis. Sebelum masa itu niat dan pemikiran terhadap perbuatan jarimah dapat dihukum kalau dapat dibuktikan. Pada hukum positif terhadap aturan tersebut ada pengecualiannya.
Sebagai contoh ialah adanya perbedaan pada hukum pidana Perancis dan RPA antara pembunuhan sengaja yang direncanakan terlebih dahulu dengan pembunuhan biasa yang tidak direncanakan terlebih dahulu, dimana untuk pembunuhan pertama dikenakan hukuman yang lebih berat dari pada hukuman pembunuhan macam kedua. KUHP RPA terhadap pembunuhan berencana dikenakan hukuman mati, dan terhadap pembunuhan biasa dikenakan hukuman kerja berat seumur hidup atau sementara (pasal 230 dan 234).
Menurut KUHP Indonesia, karena pembunuhan berencana dihukum mati atau dihukum penjara seumur hidup atau hukuman penjara sementara selama-lamanya dua puluh tahun, dan kerana pembunuhan biasa, dihukum dengan hukuman penjara selama lamanya lima belas tahun.[3]
 Sebagaimana disebutkan dalam Pasal 338 dan 340 KUH Pidana.
a.        Pasal 338: Barangsiapa dengan sengaja menghilangkan nyawa orang, karena pembunuhan biasa, dipidana dengan pidana penjara selama-lamanya lima belas tahun.
b.      Pasal 340: Barangsiapa dengan sengaja dan dengan direncanakan lebih dahulu menghilangkan nyawa orang, karena bersalah melakukan pembunuhan berencana, dipidana dengan pidana mati atau penjara seumur hidup atau penjara sementara selama-lamanya dua puluh tahun. [4]
2)      Fase persiapan(marhalat al-tahdhir)
Menyiapkan alat-alat yang dipakai untuk melaksanakan jarimah, seperti membeli senjata untuk membunuh orang lain atau membuat kunci palsu untuk mencuri. Fase persiapan juga tidak dianggap maksiat yang dapat dihukum kecuali, apabila perbuatan persiapan itu sendiri dipandang sebagai maksiat seperti, hendak mencuri milik seseorang dengan jalan membiusnya. Dalam contoh ini membeli alat bius atau orang lain itu sendiri dianggap maksiat yang dihukum, tanpa memerlukan kepada selesainya maksud yang hendak dicuri yaitu dicuri.
Alasan untuk tidak memasukkan fase persiapan sebagai jarimah, ialah bahwa perbuatan seseorang yang bisa dihukum harus berupa perbuatan yang maksiat, dan maksiat baru terwujud apabila berisi pelanggaran terhadap hak masyarakat dan hak manusia, sedangkan pada penyiapan pada alat-alat jarimah pada galibnya tidak berisi suatu kerugian yang nyata terhadap hak-hak tersebut. Kalau dianggap menyebabkan kerugian,maka anggapan ini masih bisa ditakwilkan,artinya bisa diragukan,sedangkan menurut syari’at, seseorang tidak bisa diambil tindakan terhadapnya kecuali apabila didasarkan kepada keyakinan.
3)      Fase pelaksanaan(marhalat al-tahfidz)
              Pada fase inilah perbuatan si pembuat dianggap sebagai jarimah. Untuk dihukum, tidak menjadi persoalan, apakah perbuatan tersebut merupakan permulaan pelaksanaan unsur materiil jarimah atau tidak, melainkan cukup dihukum apabila perbuatan itu berupa ma'siat, yaitu yang berupa pelanggaran atas hak masyarakat dan hak perseorangan, dan dimaksudkan pula untuk melaksanakan unsur materiil, meskipun antara perbuatan tersebut dengan unsur materiil masih terdapat beberapa langkah lain.
Pada pencurian misalnya, melobangi tembok, membongkar pintu dan sebagainya dianggap sebagai ma'siat yang dijatuhi hukuman ta'zir, dan selanjutnya dianggap pula sebagai percobaan pencurian, meskipun untuk terwujudanya perbuatan pencurian masih terdapat perbuatan-perbuatan lain lagi, seperti masuk rumah, mengambil barang dari almari, dan membawanya keluar dan sebagainya.
Jadi ukuran perbuatan dalam percobaan yang bisa dihukum ialah apabila perbuatan tersebut berupa ma'siat. Dalam hal ini niatan dan tujuan pembuat sangat penting artinya untuk menentukan apakah perbuatan itu ma'siat (salah) atau tidak. Dengan demikian kriteria untuk menentukan permulaan pelaksanaan jarimah dan merupakan percobaan yang bisa dihukum adalah apabila perbuatan tersebut sudah merupakan maksiat. Disamping itu, niat dan tujuan pelaku juga sangat penting untuk menentukan apakah perbuatan itu merupakan maksiat atau tidak.[5]
             Hukum positif sama pendapatnya dengan hukum Islam tentang tidak adanya hukuman pada fase pemikiran atau perencanaan dan persiapan serta membatasi hukuman pada fase pelaksanaan. Akan tetapi, sarjana-sarjana hukum positif berbeda pendapatnya tentang penentuan saat permulaan pelaksanaan tindak pidana itu. Sedangkan menurut aliran objektif, saat tersebut adalah ketika pelaku melaksanakan perbuatan mareriil yang membentuk suatu jarimah. Kalau jarimah tersebut terdiri dari satu perbuatan juga maka percobaan jarimah itu adalah ketika memulai perbuatan tersebut. Kalau jarimah tersebut terdiri dari dari beberapa perbuatan maka memulai salah satunya dianggap melakukan perbuatan jarimah tersebut. Sedangkan menurut aliran subjektif, untuk dikatakan melakukan percobaan cukup apabila pelaku telah memulai sesuatu pekerjaan apa saja yang menunjukan kekuatan maksudnya untuk melakukan kejahatan. [6]
D.    Sebab Tidak Selesaianya Perbuatan
Suatu perbuatan jarimah tidak selesai dilakukan oleh pembuat disebabkan karena salah satu dari dua hal sebagai berikut.
1)      Adakalanya terpaksa, misalnya tertangkap.
2)      Adakalanya karena kehendak sendiri. Berdasarkan kehendak sendiri ini ada dua macam:
a)      Bukan karena taubat, dan
b)      Karena taubat.
Kalau tidak selesainya jarimah karena terpaksa maka pelaku tetap harus dikenakan hukuman, selama perbuatan itu sudah bisa dikategorikan ma’siat. Demikian pula kalau pelaku tidak menyelesaikan jarimahnya karena kehendak sendiri tetapi bukan karena taubat. Akan tetapi,apabila tidak selesainya itu karena taubat dan kesadaranya maka jarimahnya itu adakalanya jarimah hirabah dan adakalanya bukan jarimah hirabah. Apabila jarimah itu jarimah hirabah maka pelaku dibebaskan dari hukuman.[7] Hal ini berdasarkan firman Allah surat Al-Maidah 34:
اِلاَّ الَّذِيْنَ تَابُوْا مِنْ قَبْلِ أَنْ تَقْدِرُوْا عَلَيْهِمْ فَاعْلَمُوْآ أَنَّ اللهَ غَفُوْرٌرَحِيمٌ
kecuali orang-orang yang taubat (di antara mereka) sebelum kamu dapat menguasai (menangkap) mereka; Maka ketahuilah bahwasanya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang(surat Al-Maidah 34).[8]
Apabila jarimah itu jarimah bukan hirabah maka pengaruh taubat disini masih diperselisihkan oleh para fuqoha. Dalam hal ini ada tiga pendapat:
1).Pendapat fuqoha dari madzab Syafi’I dan Hambali, taubat bisa menghapuskan hukuman. Alasanya adalah:
a.       Alquran menyatakan hapusnya hukuman untuk jarimah hirabah, sedangkan jarimah hirabah adalah jarimah paling berbahaya. Kalau taubat dapat menghapuskan hukuman untuk jarimah yang paling berbahaya maka lebih-lebih untuk jarimah yang lain.
b.       Dalam menyebutkan beberapa jarimah, Alquran selalu mengiringinya dengan pernyataan bahwa taubat dapat menghapuskan hukuman. Misalnya dalam hukuman zina yang pertama kali diadakan dalam surah An-Nisaa’ 16:[9]
وَالَّذَانِ يَأْتِيَنِهَا مِنْكُمْ فَأذُوْهُمَا فَإِنْ تَابَا وَأَصْلَحَا فَأَعْرِ ضُوْا عَنْهَا
Dan terhadap dua orang yang melakukan perbuatan keji di antara kamu, Maka berilah hukuman kepada keduanya, kemudian jika keduanya bertaubat dan memperbaiki diri, Maka biarkanlah mereka. Sesungguhnya Allah Maha Penerima taubat lagi Maha Penyayang(Surah An-Nisaa;16).[10]
2).Menurut Imam Malik, Imam Abu Hanifah, taubat tidak menghapuskan hukuman, kecuali untuk jarimah hirabah yang sudah ada ketentuanya. Karena kedudukan hukuman adalah sebagai kifarat maksiat. Disamping itu kalau taubat semata-mata dapat hukuman dapat terhapus, maka akibatnya ancaman hukuman tidak berguna, sebab setiap pelaku jarimah tidak sukar mengatakan telah bertaubat.
3).Menurut Ibn Taimiyah dan Ibn Al Qayyim dari pengikut madzab Hambali, hukuman dapat membersihkan maksiat dan taubat dapat menghapus hukuman untuk jaarimah-jarimah yang berhubungan dengan hak Allah (hak masyarakat), kecuali apabila pelaku minta untuk di hukum maka ia bisa dijatuhi hukuman walaupun ia telah bertaubat.
Pendapat Ibn Taimiyah dan Ibn Qayyim kelihatanya merupakan jalan tengah  yang mengompromikan pendapat pertama dan kedua yang saling bertentangan. Walaupun demikian pengaruh taubat terhadap hukuman menurut pendapat kedua imam ini, hanya berlaku dalam jarimah yang menyinggung hak masyarakat saja. Sedangkan dalam jarimah yang menyinggung hak individu taubat tetap tidak berpengaruh terhadap hukuman. [11]

E.     Hukuman untuk Jarimah Percobaan
Menurut ketentuan pokok dalam syariat Islam yang berkaitan dengan jarimah hudud dan qisash, hukuman-hukuman yang telah ditetapkan untuk jarimah yang telah selesai, tidak boleh diberlakukan untuk jarimah yang belum selesai (percobaan). Ketentuan ini berdasarkan hadis yang diriwayatkan oleh Imam Al-Baihaqi dari Nu’mam ibnu Basyir bahwa rasullah saw, bersabda:
مَنْ بَلَغَ حَدًافِى غَيْرِحَدٍّفَهُوَمِنْ المُعْتَدِيْنَ
Barang siapa yang mencapai (melaksanakan) hukuman had bukan dalam jarimah hudud maka ia termasuk orang yang melampaui batas.
Percobaan melakukan zina tidak boleh dihukum dengan had zina, yaitu jilid seratus kali atau rajam. Demikian pula percobaan pencurian tidak boleh dihukum dengan had pencurian, yaitu potong tangan. Dengan demikian, hukuman untuk jarimah percobaan adalah hukuman ta’zir itu sendiri.[12]
Dalam KUHP Indonesia, hukuman untuk percobaan ini terancam dalam Pasal 53 ayat (2) KUHPidana yang berbunyi:
1)      Maksimum itu pidana pokok yang diancam atas kejahatan itu dikurangi sepertiganya.
2)      Jika kejahatan itu dapat dipidana dengan pidana mati atau penjara seumur hidup maka dijatuhi pidana penjara selama-lamanya lima belas tahun[13]



BAB III
PENUTUP
A.    KESIMPULAN
Percobaan adalah mulai melaksanakan suatau perbuatan dengan makasud melakukan (jinayah atau jinhah), tetapai perbuatan tersebut teidak selesai atau berhenti karena ada sebab yang tidak ada sangkut pautnya dengan kehendak pelaku
Fase-fase Pelaksanaan Jarimah menurut ‘Abd al-Qadir ‘Awdah menjelaskan bahwa paling tidak ada tiga fase dalam proses melakukan perbuatan jarimah yaitu :
1)      Fase pemikiran atau perencanaan(marhalat al-tafkir)
2)      Fase persiapan (marhalat al-tahdhir)
3)      Fase pelaksanaan(marhalat al-tahfidz)
Suatu perbuatan jarimah tidak selesai dilakukan oleh pembuat disebabkan karena salah satu dari dua hal sebagai berikut.
1)      Adakalanya terpaksa, misalnya tertangkap.
2)      Adakalanya karena kehendak sendiri. Berdasarkan kehendak sendiri ini ada dua macam:
a)      Bukan karena taubat, dan
b)      Karena taubat.
Menurut ketentuan pokok dalam syariat Islam yang berkaitan dengan jarimah hudud dan qisash, hukuman-hukuman yang telah ditetapkan untuk jarimah yang telah selesai, tidak boleh diberlakukan untuk jarimah yang belum selesai (percobaan). Dan Dalam KUHP Indonesia, hukuman untuk percobaan ini terancam dalam Pasal 53 ayat (2) KUHPidana


















DAFTAR PUSTAKA

 Zahrah. Abu Muhammad. Al Jarimah wa al-‘uqbah fi al fiqh al Islami, Maktabah al Misriyyah, Kairo
‘Ali. Al-jumanatul. 2005.Al-Qur’an dan Terjemahannya,Jakarta:CV Penertbit J-Art
Hanafi.Ahmad Hanafi.1993. Asas-Asas Hukum Pidana Islam,Jakarta: PT Midas Surya Grafindo
Santoso. Topo. 2003.Membumikan Hukum Pidana Islam, Jakarta:Gema Insani Press
S.C.T.Kansil.1998. Penghantar Ilmu Hukum Dan Tata Hukum Indonesia, Jakarta:Balai Pustaka
Wardi. Ahmad Muslich. 2006.Hukum Pidana Islam, Jakarta:Sinar Grafika






[1] Topo Santoso,S.H,M.H,Membumikan Hukum Pidana Islam,(Jakarta:Gema Insani Press,2003).hal.38
[2] Drs.H.Ahmad Wardi Muslich,Hukum Pidana Islam,(Jakarta:Sinar Grafika,2006),hal.60-61
[3]Ahmad Hanafi, Asas-Asas Hukum Pidana Islam,(Jakarta: PT Midas Surya Grafindo, 1993),hal.121
[4] Drs.C.S.T.Kansil,S.H, Penghantar Ilmu Hukum Dan Tata Hukum Indonesia, (Jakarta:Balai Pustaka,1998),hal.273

[5]ibid, Asas-Asas Hukum Pidana Islam,(Jakarta: PT Midas Surya Grafindo, 1993),hal.122-123
[6]ibid, Hukum Pidana Islam,(Jakarta:Sinar Grafika,2006),hal.64
[7] Muhammad Abu Zahrah, Al Jarimah wa al-‘uqbah fi al fiqh al Islami, Maktabah al Misriyyah, Kairo,      tanpa tahun, hal.63
[8] Al-jumanatul ‘Ali,Al-Qur’an dan Terjemahannya,(Jakarta:CV Penertbit J-Art,2005),hal.113
[9] ibid, Al Jarimah wa al-‘uqbah fi al fiqh al Islami, Maktabah al Misriyyah, Kairo, tanpa tahun, hal.64
[10] ibid, Al-Qur’an dan Terjemahannya,(Jakarta:CV Penertbit J-Art,2005),hal.80
 [11] ibid, Al Jarimah wa al-‘uqbah fi al fiqh al Islami, Maktabah al Misriyyah, Kairo, tanpa tahun, hal.64-65
[12] ibid, Asas-Asas Hukum Pidana Islam,(Jakarta: PT Midas Surya Grafindo, 1993),hal.67
[13] ibid, Penghantar Ilmu Hukum Dan Tata Hukum Indonesia, (Jakarta:Balai Pustaka,1998),hal.273

Author:

Facebook Comment