Makalah Hukum Waris Menurut Hukum Islam, Hukum Adat dan Hukum Perdata Eropa [BW]

BAB I
PENDAHULUAN

A. LATAR BELAKANG
Di negara kita RI ini, hukum waris yang berlaku secara nasioal belum terbentuk, dan hingga kini ada 3 (tiga) macam hukum waris yang berlaku dan diterima oleh masyarakat Indonesia, yakni hukum waris yang berdasarkan hukum Islam, hukum Adat dan hukum Perdata Eropa (BW). Hal ini adalah akibat warisan hukum yang dibuat oleh pemerintah kolonial Belanda untuk Hindia Belanda dahulu.

Kita sebagai negara yang telah lama merdeka dan berdaulat sudah tentu mendambakan adanya hukum waris sendiri yang berlaku secara nasional (seperti halnya hukum perkawinan dengan UU Nomor 2 Tahun1974), yang sesuai dengan bangsa Indonesia yang berfalsafah Pancasila dan sesuai pula dengan aspirasi yang benar-benar hidup di masyarakat.Karena itu mengingat bangsa Indonesia yang beraneka ragam suku ras dan agama, dalam masalah pewarisan ada yang menggunakan hukum waris islam, hukum waris BW, dan hukum waris adat . Tapi banyak perbedaan dalam ketiga hukum waris ini baik dalam pembagian harta siapa yang berhak menerima waris dan siapa yang tidak, dengan memperhatikan pula pola budaya atau adat yang hidup di masyarakat yang bersangkutan.


B. POKOK PERMASALAHAN
Berdasarkan latar belakang masalah diatas, maka dapat diambil rumusan
masalahnya sebagai berikut:
1. Pengertian Hukum waris Islam, BW, dan Adat ?
2. Bagaimana cara pembagian warisan dan ahli dalam Islam, BW, Adat ?
3. Siapa siapa saja yang berhak dan tidak berhak menerima warisan ?

Makalah Hukum Waris Menurut Hukum Islam, Hukum Adat dan Hukum Perdata Eropa [BW]

BAB II
PEMBAHASAN

A. Hukum Waris Dalam Islam
1. Pengertian Ilmu Mawaris
Mawaris adalah bentuk jamak dari “mirats” yang artinya “harta yang ditinggalkan oleh orang yang meninggal dunia”. Sedangkan menurut istilah ialah:

“Ilmu untuk mengetahui orang-orang yang berhak menerima warisan,orang-orang yang tidak berhak menerimanya,bagian masing-masing ahli waris dan cara pembagiannya”.
Atau juga didefinisikan dengan:

“Pengetahuan yang berkaita dengan harta warisan dan perhitungan utuk mengetahui kadar harta pusaka yang wajib diberikan kepada tiap orang yang berhak”.

Ilmu mawaris disebu juga dengan “faraidh”,bentuk jamak dari “faridhah” yang artinya “bagian tertentu”,atau ”ketentuan”.

Disebut dengan ilmu mawaris karena dalam ilmu ini dibicarakan hal-hal yang berkenaan dengan harta yang ditinggalkan oleh orang-orang yang meninggal dunia.Dinamakan ilmu faraidh karena dalam ilm ini dibicarakan bagian-bagian tertentu yang telah ditetapkan besarnya bagi masing-masing ahli waris. Kedua istilah tesbut prinsipnya sama yaitu ilmu yang membicrakan tentang segala sesuatu yangberkenaan dengan tirkah (harta peninggalan) orang yang meninggal.

2. Hukum Mempelajari Ilmu Mawaris
Kalau melihat hadis Nabi saw. yang memerintahkan mempelajari ilmu mawarits,maka hukum mempelajarinya wajib.”Asal hukum perintah adalah wajib”.Pengertian wajib disini adalah wajib kifayah.Jika di suatu tempat tertntu ada yang mempelajarinya, maka sudah terpenuhi tuntuan Rasul.Tapi jika tidak ada yang mempelajarinya, maka semua orang berdosa. Rasulallah Saw bersabda:
Pelajarilah Al-Qur’an dan ajarkanlah kepada orang-orang da pelajarilah ilmu faraidh serta ajarakanlah kepada orang-orang.Karena saya adalah orang yang bakal direnggut (mati), sedang ilmu itu bakal diangkat. Hamper-hampirsaja dua oang bertengkar tentang pembagian pusaka maka mereka berdua tidak menemukan seorang pun yag sangup memfatwakannya kepada mereka. (HR.Ahmad,An-Nasa’i, dan Ad-Daruquthni).

3. Tujuan Ilmu Mawarits
  • Secara umum tujuan mempelajari ilmu mawarits adalah agar dapat melaksanakan pembagian harta warisan kepada ahli waris yang berhak menerimanya sesuai dengan ketentuan syariat islam.
  • Agar diketahui secara jelas siapa orang yang berhak menerima harta warisan dan berapa bagian masing-masing.
  • Menentukan pembagian harta warisan secara adil dan benar, sehingga tidak terjadi perselisihan diantara manusia yang dikarenakan oleh harta yang ditinggalkan oleh orang yang meninggal.
Allah swt.berfirman:
(Hukum-hukum) itu adalah ketentuan-ketentuan dari Allah. Barangsiapa yang taat kepada Allah dan Rasul-Nya, niscaya Allah memasukannya kedalam surge yang mengalir di dalamnya sungai-sungai,sedang meaka kekal di dalamnya , dan itulah kemenangan yang besar. Dan barangsiapa menduhakai Allah dan Rasul-Nya, dan melnggar ketetuan-ketentuan-Nya, niscaya Allah memasukanya ke dalam apineraka, sedangkan ia kekal di dalamnya, da baginya siksa yag menghinakannya. (QS An-Nisa’[4]:13-14).

4. Kedudukan Ilmu Mawarits
Ilmu mawarits adalah ilmu yang sangat penting dalam Islam, karena dalam ilmu mawarits harta peninggalan seseorang dapat disalurkan kepada orang yang berhak, sekaligus dapat mencegah kemungkinan adanya perselisihan karena memperebutkan bagian dari harta peninggalan tersebut.Dengan ilmu mawarits ini, maka tidak ada pihak-pihak yang merasa dirugikan.Karena pembagian harta warisan ini adalah yang terbaik dalam pandangan Allah dan manusia.
Ilmu mawarits ini benar-bear harus dipahami, agar dapat dilaksanakan sebagaimana mestinya.
Rasulullah Saw. bersabda:
Dari Abu Hurairah ,berkata: Rasulullah saw. bersabda: “Hai Abu hurairah, pelajarilah faraidh dan ajakanlah kepada orang lain, karena masalah ini adalah separuh ilmu, dan mudah dilupakan,serta ilmu itu yang pertama-tama akan dicabut dari umatku”. (HR.Ibnu Majah dan Daruquthni ).

5. Sumber Hukum Ilmu Mawarits
a. Al-Qur’an
Ketentuan-ketentuan tentang ilmu mawarits, khususnya yang berkaitan dengan pembagian harta warisan, pokok-pokoknya telah ditentukan oleh Al-Qur’an.Al-Qur’an telah menjelaskannya dengan tegas dan jelas. Bahkan tidak ada hukum-hukum yang dijelaskan secara terperinci seperti hukum waris ini, antara lain dijelaskan dalm QS An-Nisa”(4):7-14,176,Al-Ahzab (33):6 dan surat-surat lainnya.

b. Al –Hadits
Al-Hadits adalah sumber hokum yang kedua setelah Al-Qur’an.Sesuai dengan kedudukannya, Al-Hadits memberikan dorongan dan motivasi mengenai pelaksanaan mawarits.

c. Ijma’ dan Ijtihad
Ijma’ dan Ijtihad para ulama banyak berperan dalam menyelesaikan masalah-masalaha yang berkaitan dengan mawarits, terutama menyangkut masalah teknisnya

6. Rukun-Rukun dan Syarat-Syarat Mempusakai/Mewarisi
Pusaka-mempusakai mempunyai 3 (tiga) rukun, yaitu:
  • Tirkah, yaitu harta peninggalan si mati setelah diambil biaya-biaya perawatan, melunasi utang-utang, dan melaksanakan wasiat;
  • Muwarits (pewaris), yaitu orang yang meninggal dunia dengan meninggalkan harta peninggalan; dan
  • Warits (ahli-waris), yaitu orang yang akan mewarisi/menerima harta peninggalan.
Syarat-syarat yang harus dipenuhi dalam pusaka-mempusakai adalah sebagai berikut:
  • Matinya muwarits,
  • Hidupnya warits,dan
  • Tidak ada penhalang-penghalang mempusakai.
Matinya muwarits (pewaris) mutlak hrus dipenuhi.Seseorang baru disebut muwarits jika dia telah meninggal dunia.Itu berarti bahwa, jika seseorang memberikan harta kepada ahli warisnya ketika dia masih hidup, maka itu bukan waris.
Kematian muwarits, menurut ulama, dibedakan kedalam 3 macam, yaitu:
a) Mati haqiqy (sejati),
b) Mati hukmy (menurut putusan hakim), dan
c) Mati taqdiry (menurut dugaan).

Mati haqiqy adalah kematian yang dapat disaksikan leh panca indra.
Mati hukmy adalah kematian yang disebabkan adanya putusan hakim,baik orangnya masih hidup maupun sudah mati.

Mati taqdy adalah kematian yang didasarkan pada dugaan kuat bahwa orang yang bersangkutan telah mati.
Hidupnya warits (ahli waris) mutlak harus dipenuhi. Seseorang ahli waris hanya akan mewarisi jika dia masih hidup ketika pewaris meninggal dunia. Masalahnya yang boleh jadi muncul berkaitan dengan hal ini antara lain adalah mafqud, anak dalam kandungan, dan mati berbarengan.

7. Hikmah Mempelajari Ilmu Mawarits
a) Dapat memahami hukum-hukum Allah yang berkaitan dengan pembagian harta peninggalan.
b) Terhindar adanya kelangkaan orang yang faham dalam pembagian harta waris di suatu tempat.
c) Dapat dilaksanakannya pembagian harta waris dengan benar
d) Terhindar adanya perselishan di antara manusia dalam hal pembagian harta warisan kaena ketidaktahuan dalam pembagian harta waris.

B. Sebab-Sebab dan Halangan Waris Mewarisi
1. Sebab-sebab waris-mewarisi
Sebab-sebab mempusakai/mewarisi dapat terjadi karena 4 (empat) hal, yaitu:
  • Hubungan perkawinan. Ahli waris berdasarkan perkawinan adalah janda, yaitu orang yang berstatus suami atau istri pewaris pada saat pewaris meninggal dunia.
  • Hubungan wala’. Ahli waris wala’ meliputi kekerabatan menurut hukum yang timbul karena membebaskan budak, atau adanya perjanjian dan sumpah setia antara seseorang dengan seseorang lainnya.
  • Hubungan agama. Jika orang islam meninggal dunia dan tidak mempunyai ahli waris, baik karena hubungan kerabat , pernikahan maupun wala’, maka harta peninggalannya diserahkan ke baitul mal untuk kepentingan kaum muslimin.
Rasulallah saw bersabda:
“Saya menjadi ahli waris orang yang tidak mempunyai ahli waris. Aku membayar dendanya dan aku mewarisnya.”(HR.Abu Dawud dan Ahmad).
d) Hubungan kekabatan/keluarga (nasab). Ahli waris berdasarkan kekerabatan meliputi ushul (leluhur),furu’ (keturunan),dan hawasy (saudara).

2. Halangan Waris Mewarisi dan Dasar Hukumnya.
Ahli waris gugur haknya untuk mendapatkan warisan karena sebab-sebab di bawah ini:

1) Hamba sahaya
Hamba sahaya tidak mendapatkan warisan , baik dari tuannya maupun dari orang tua kandungnya. Kecuali hamba tersebut sudah merdeka, ia mendapat warisan sebagaimana orang merdeka lainya. Tapi ia tidak mendapat warisan dari orang yang memerdekakannya.
Allah swt berfirman: ”Hamba yang dimiliki tidak mempunyai kekuasaan atas sesuatu apa pun juga”. (QS An-Nahl [16]:75)

2) Pembunuh
Orang yang membunuh keluargannya tidak mempunyai hak menerima warisan dari orang yang dibunuh.Artinya hak menerima warisan menjadi gugur karena membunuh. Misalnnya anak yang membunuh orang tuannya , maka ia tidak berhak mendapatkan warisan dari ayahnya.

Rasulullah saw. bersabda: ”Yang membunuh tidak mewarisi dari yang dibunuhnnya.” (HR.An-Nasa’i).
Dalam hadits lain ditegaskan: “Barangsiapa yang membunuh seorang, maka ia tidak dapat mewarisinya, walaupun orang yang dibunuh tidak mempunyai ahli waris selain dirinnya, dan jika yang terbunuh itu ayah atau anaknnya, maka bagi pembunuh tidak ada hak untuk mewarisi.”(HR.Ahmad)

3) Murtad
Murtad artinya keluar dari agama islam. Orang yang murtad gugur hak mewarisinya, baik itu dari atas, bawah maupun dari samping. Demikian pula sebaliknya, ia tidak dapat mewariskan hartanya kepada keluarganya yang muslim.

4) Berlainan agama
Antara orang Islam dengan orang non Islam (kafir) tidak ada hak saling mewarisi, meskipun ada hubungan kerabat yang sangat dekat. Kedudukannya sama dengan orang murtad.
Rasulullah saw. bersabda:”Dari Usamah bin Zaid, Dari Nabi saw. bersabda: “Tidak mewarisi orang Islam dari orang kafir. Demikian pula orang kafir tidak pula mewarisi dari orang Islam.”(HR.Jamaah.)

3. Ahli Waris dan Pembagian Masing-Masing Ahli Waris
A. Kelompok Ahli Waris
Secara lengkap ahli waris di dalam hukum waris islam dibagi ke dalam Sembilan kelompok, yaitu:
1. Janda;
2. Leluhur perempuan;
3. Leluhur laki-laki;
4. Keturunan perempuan;
5. Keturunan laki-laki;
6. Saudara seibu;
7. Saudara sekandung/sebapak;
8. Kerabat lainnya; dan
9. Wala’.

B. Golongan Ahli Waris
Berdasarskan besar hak yang akan diteima oleh pera ahli-waris, maka ahli-waris di dalam hukum waris Islam dibagi ke dalam tiga golongan, yaitu:
1. Ashchabul-furudh, yaitu golongan ahli-waris yang bagian haknya tertentu, yaitu 2/3, ½, 1/3, ¼, 1/6, atau 1/8.
2. Ashabah, yaitu golongan ahli-waris yang bagian haknnya tidak tertentu, tetapi mendapatkan ushubah (sisa) dari ashchabul-furudh aau mendapatkan semuanya jika tidak ada ashchabul-furudh.
3. Dzawil-arham, yaitu golongan kerabat yang tidak temasuk golongan pertama dan kedua.

Beberapa Ahli waris yang termasuk golongan ashchabul-furudh memiliki kedudukan rangkap sebagia ashabah, beberapa lainnya dapatberubah menjadi ashabah.

1. Ashchabul-furudh
Para ahli fara’id membedakan ashchabul-furudh ke dalam dua macam yaitu ashchabul-furudh is-sababiyyah, dan ashchabl-furudh in-nasabiyyah.
Ashchabul-furudh is-sababiyyah adalah golongan ahli waris sebagai akibat adanya ikatan perkawinan dangan si pewaris.Golongan ahli waris ini adalah janda (laki-laki atau perempuan).
Ashchabuk-furudh in-nasabiyyah adalah golongan ahli waris sebagai akibat adanya hubungan darah dengan si pewaris. Yang terasuk kedalam golongan ini adalah:
  • Leluhur perempuan: Ibu dan nenek;
  • Leluhur laki-laki: Bapak dan kakek;
  • Keturunan perempuan : Anak perempuan dan cucu perempuan pancar laki-laki;
  • Saudara seibu: Saudara perempuan seibu dan saudara laki-laki seibu; dan
  • Saudara sekandung/sebapak: Saudara perempuan sekandung dan saudara perempuan sebapak.
2. Ashabah
Para ahli fara’id membedakan ashabah ke dalam tiga macam, yaitu ashabah binnafsih, ashabah bil-ghair, dan ashabah ma’al-ghair.
Ashabah binnafsih adalah kerabat laki-lakiyang dipertalikan dengan si mati tanpa diselingi oleh perempuan, yaitu:
1. Leluhur laki-laki: Bapak dan kakek;
2. Keturunan laki-laki: Anak laki-laki dan cucu laki-lk; dan
3. Saudara sekandung/sebapak: Saudara laki-laki sekandung/sebapak.

Ashabah bil-ghair adalah kerabat perempuan yang memerlukan orang lain untuk menjadi ashabah dan untuk bersama-sama menerima ushubah, yaitu
1. Anak perempuan yang mewaris bersama dangan anak laki-laki;
2. Cucu perempuan yang mewaris bersama cucu laki-laki; dan
3. Saudara prempuan sekandung/sebapak yang mewaris bersama dengan saudara laki-laki sekandung/sebapak.
Ashabah ma’al-ghair adalah kerabat perempuan yang memerlukan orang lan untuk menjadi ashabah, tetapi orang lai tersebut tidak berserikat dalam menerima ushubah, yaitu saudara perempuan sekandung dan saudara perempuan sebapak yang mewaris bersama anak perempuan atau cucu perempuan.

3. Dzawil-arham
Dzawil-arham adalah golongan kerabat yang tidak termasuk golongan ashchabul-furudh dan ashabah.Kerabat golongan ini baru mewarisi jika tidak ada kerabat yang termasuk kedua golongan di atas.


C. Bagian Ahli Waris dan Dasar Hukumnya
Di bawah ini akan dikemukakan tentang bagian hak para ahli-waris yang termasuk ke dalam golongan ashchabul-furudh dan ashabah.
1. Ahli-waris Utama
Yang termasuk ahli waris utama ini terdiri dari 5 pihak, yaitu janda, ibu, bapak, anak laki-laki, anak perempuan. Uraian tentang bagian waris para ahli-waris utama adalah sebagai berikut:

a. Janda
Di dalam hukum waris Islam, bagian waris untuk janda laki-laki dengan janda perempuan tidak sama, yaitu sebagai berikut:
1) Janda perempuan
Bagian janda perempuan adalah:
a. 1/8 bagian jika pewaris mempunyai anak.
b. ¼ bagian jika pewaris tidak mempunyai anak.
Dasar hukumnya adalah sebagai berikut.
…Jika kamu mempunyai anak, maka para istri memperoleh seperdelapan dari harta yang kamu tinggalkan…((QS.An-Nisa’[4]:12).
…Para istri memperoleh seperempat harta yang kamu tinggalkan jika kamu tidak mempunyai anak…((QS.An-Nisa’[4]:12).
2) Janda laki-laki
Bagian janda laki-laki adalah:
a. ¼ bagian jika pewaris mempunyai anak.
b. ½ bagian jika pewaris tidak mempunyai anak.

Dasar hukumnya adalah sebagai berikut:
…Jika istri-istrimu itu mempunyai anak, maka kamu mendapat seperempat dari harta yang ditinggalkannya…((QS.An-Nisa’[4]:12).
…Dan bagimu (suami-suami) seperdua dari harta yang ditnggalkan oleh istri-istrimu, jika mereka tidak mempunyai anak…((QS.An-Nisa’[4]:12).
b. Ibu
Bagian ibu adalah:
a. 1/6 bagian jika pewaris mempunyai anak.
b. 1/6 bagian jika pewaris mempunyai beberapa saudara.
c. 1/3 bagian jika pewaris tidak mempunyai anak.

Dasar hukumnya adalah sebagai berikut:
…Dan untuk dua orang ibu-bapak, bagi masing-masingnya seperenam dari harta yang ditinggalkan . Jika yang meninggal itu mempunyai anak.; ((QS.An-Nisa’[4]:11).
…Jika yang meninggal itu mempunyai beberapa saudara, maka ibunya mendapat seperenam…((QS.An-Nisa’[4]:11).
…Jika yang meninggal tidak mempunyai anak dan ia diwarisi oleh ibu-bapaknya (saja), maka ibunya mendapat sepertiga …((QS.An-Nisa’[4]:11).
c. Bapak
Bagian bapak adalah:
a. 1/6 bagian jika pewaris mempunyai anak.
b. 1/6 bagian + sisa jika pewaris hanya mempunyai anak perempuan.
c. Sisa, jika pewaris tidak mempunyai anak.

Dasar hukumnya adalah sebagai berikut:
…Dan untuk dua orang ibu-bapak, bagi masing-masingnya seperenam dari harta yang ditinggalkan. Jika yang meninggal itu mempunyai anak.;…((QS.An-Nisa’[4]:11).
Serahkanlah ahlinya yang berhak, maka sebagian bagian itu kepada lebihnya, adalah untuk laki-laki yang lebih hampir (kepada si mati). (HR.Bukhari,Muslim, dan lainnya).

…Jika yang meninggal tidak mempunyai anak dan ia diwarisi oleh ibu-bapaknya (saja), maka ibunya mendapat sepertiga …((QS.An-Nisa’[4]:11).
d. Anak perempuan
Bagian anak perempuan adalah:
a. ½ bagian jika seorang.
b. 2/3 bagian jika beberapa orang.
c. Masing-masing 1 bagian dari sisa jika mereka mewarisi bersama anak laki-laki. Dalam hal ini, kedudukan anak perempun adalah sebagai ashabah bil-ghair.

Dasar hukumnya adalah sebagai berikut:
…Jika anak perempuan itu seorang saja, maka ia memperoleh separuh harta…((QS.An-Nisa’[4]:11).
…Dan jika anak itu semuanya perempuan lebih dari dua, maka bagian mereka dua pertiga dari harta yang ditinggalkan…((QS.An-Nisa’[4]:11).
…Bagian seorang anak lelaki sama dengan bagian dua orang anak permpuan; …((QS.An-Nisa’[4]:11).
e. Anak laki-laki
Anak laki-laki tidak memiliki bagian yang pasti, mereka menerima waris dengan jalan ushubah , baik di antara sesama laki-laki atau bersama dengan anak perempuan. Bagian anak laki-laki adalah:
a. Masing-masing 1 bagian dari sisa jika mereka mewaris bersama dengan anak laki-laki lainnya. Dalam hal ini, kedudukan anak laki-laki adalah sebagai ashabah binnafsih.
b. Masing-masing 2 bagian dari sisa jika mereka mewaris bersama anak perempuan. Dalam hal ini, kedudukan anak perempuan adalah sebagai ashabah bil-ghair. 
Dasar hukumnya adalah sebagai berikut:
Serahkanlah ahlinya yang berhak, maka sebagian bagian itu kepada lebihnya, adalah untuk laki-laki yang lebih hampir (kepada si mati). (HR.Bukhari,Muslim, dan lainnya).
…Bagian seorang anak lelaki sama dengan bagian dua orang anak permpuan; …((QS.An-Nisa’[4]:11).

2. Ahli-waris Utama Pengganti
a. Nenek
Kedudukan nenek sebagai ahli waris baru terbuka jika tidak ada ibu.Oleh sebab itu, maka dapatlah dikatakan bahwa nenek mempunyai kedudukan sebagai pengganti ibu.Bagian nenek adalah 1/6 bagian, baik sendirian maupun bersama.

Dasar hukumnya adalah sebagai berikut:
Dari Buraidah: Bahwasanya Nabi saw telah beri bagi nenek seperenam, apabila tidak dihalangi dia oleh ibu. (HR. Abu Dawud).

b. Kakek
Kedudukan kakek sebagai ahli waris baru terbuka jika tidak ada bapak.Oleh sebab itu, maka dapatlah dikatakan bahwa kakek mempunyai kedudukan sebagai pengganti bapak.

Dasar hukumnya adalah sebagai berikut:
Abu Bakar As-Shiddiq, Ibnu’Abbas, Ibnu’Umar, Al-Hasan, Ibnu Sirin, dan Abu Hanifah berpendapat bahwa kakek sama dengan bapak. Kedudukan saudara sebagai ahli-waris baru terbuka tidak saja tidak ada bapak, melainkan juga tidak ada kakek. Dalam hal ini kedudukan kakek dipandang sebagai pengganti kedudukan bapak secara mutlak, maka bagian warisnya adalah sebagai berikut:
a. 1/6 bagian jika pewaris mempunyai anak.
b. 1/6 bagian + sisa jika pewaris hanya mempunyai anak perempuan.
c. Sisa, jika pewaris tidak mempunyai anak.


2. HUKUM WARIS MENURUT BW
A. Hukum Waris
Hukum waris menurut konsepsi hukum perdata Barat yang bersumber pada BW, merupakan bagian dari hukum harta kekayaan. Oleh karena itu, hanyalah hak dan kewajiban yang berwujud harta kekayaan yang merupakan warisan dan yang akan diwariskan. Hak dan kewajiban dalam hukum publik, hak dan kewajiban yang timbul dari kesusilaan dan kesopanan tidak akan diwariskan, demikian pula halnya dengan hak dan kewajiban yang timbul dari hubungan hokum keluarga, ini juga tidak dapat diwariskan. Kiranya akan lebih jelas apabila kita memperhatikan rumusan hukum waris yang diberikan oleh Pitlo di bawah ini, rumusan tersebut menggambarkan bahwa hukum waris merupakan bagian dari kenyataan, yaitu :

“Hukum waris adalah kumpulan peraturan yang mengatur hukum mengenai kekayaan karena wafatnya seseorang, yaitu mengenai pemindahan kekayaan yang ditinggalkan oleh si mati dan akibat dari pemindahan ini bagi orang-orang yang memperolehnya, baik dalam hubungan antar mereka dengan mereka, maupun dalam hubungan antara mereka dengan pihak ketiga”.

Adapun kekayaan yang dimaksud dalam rumusan di atas adalah sejumlah harta kekayaan yang ditinggalkan seseorang yang meninggal dunia berupa kumpulan aktiva dan pasiva. Pada dasarnya proses beralihnya harta kekayaan seseorang kepada ahli warisnya, yang dinamakan pewarisan, terjadi hanya karena kematian. Oleh karena itu, pewarisan baru akan terjadi jika terpenuhi tiga persyaratan, yaitu :
  • ada seseorang yang meninggal dunia;
  • ada seseorang yang masih hidup sebagai ahli waris yang akan memperoleh warisan pada saat pewaris meninggal dunia;
  • ada sejumlah harta kekayaan yang ditinggalkan pewaris.
Dalam hukum waris menurut BW berlaku suatu asas bahwa “apabila seseorang meninggal dunia, maka seketika itu juga segala hak dan kewajibannya beralih kepada sekalian ahli warisnya”. Hak-hak dan kewajiban-kewajiban yang beralih pada ahli waris adalah sepanjang termasuk dalam lapangan hukum harta kekayaan atau hanya hak dan kewajiban yang dapat dinilai dengan uang.

Yang merupakan ciri khas hukum waris menurut BW antara lain “adanya hak mutlak dari para ahli waris masing-masing untuk sewktu-waktu menuntut pembagian dari harta warisan”. Ini berarti, apabila seorang ahli waris menuntut pembagian harta warisan di depan pengadilan, tuntutan tersebut tidak dapt ditolak oleh ahli waris yang lainnya. Ketentuan ini tertera dalam pasal 1066 BW, yaitu:

Seseorang yang mempunyai hak atas sebagian dari harta peninggalan tidak dapat dipaksa untuk memberikan harta benda peninggalan dalam keadaan tidak terbagi-bagi di antara para ahli waris yang ada;
Pembagian harta benda peninggalan itu selalu dapat dituntut walaupun ada perjanjian yang melarang hal tersebut;

Perjanjian penangguhan pembagian harta peninggalan dapat saja dilakukan hanya untuk beberapa waktu tertentu;

Perjanjian penagguhan pembagian hanya berlaku mengikat selama lima tahun, namun dapat diperbaharui jika masih dikehendaki oleh para pihak.

Dari ketentuan pasal 1066 BW tentang pemisahan harta peninggalan dan akibat-akibatnya itu, dapat dipahami bahwa system hukum waris menurut BW memiliki ciri khas yang berbeda dari hukum waris yang lainnya. Ciri khas tersebut di antaranya hokum waris menurut BW menghendaki agar harta peninggalan seorang pewaris secepat mungkin dibagi-bagi kepada mereka yang berhak atas harta tersebut. Kalau pun hendak dibiarkan tidak terbagi, harus terlebih dahulu melalui persetujuan seluruh ahli waris.

B. Asas-asas hukum waris BW
Dalam hukum waris berlaku asas,bahwa apabilaseseorang meninggal maka pada saat itu juga segala hak dan kewajibannya beralih kepada ahli warisnya (pasal 833).

Ahli waris menempati kedudukan si meninggal dalam hal menyangkut harta kekayaan (“saisine”) ---> Pasal 833 (1).

Memperoleh hak secara mewaris ialah mendapat hak dengan “algemene title” (title umum). Jadi tidak perlu dengan “levering”.

Tiap-tiap ahli waris berhak menuntut setiap baraang atau uang yang termasuk harta peninggalan untuk diserahkan kepadanya kalau dikuasai orang lain (pasal 834). Hak untuk menuntut ini disebut “heridetitas petitio”.
Gugatan ini gugur setelah tenggang waktu 30 tahum (pasal 835).

C. Warisan dalam sistem hukum waris BW
Berbeda dengan sistem hukum adat tentang warisan, menurut kedua sistem hukum di atas yang dimaksud dengan warisan atau harta peninggalan adalah sejumlah harta benda kekayaan pewaris dalam keadaan bersih. Artinya, setelah dikurangi dengan pembayaran hutang pewaris dan pembayaran-pembayaran lain yang diakibatkan oleh meninggalnya pewaris. Oleh karena itu, harta yang diterima oleh ahli waris menurut sistem hukum Islam dan sistem hukum adat itu benarbenar hak mereka yang bebas dari tuntutan kreditur pewaris.

Sedangkan warisan dalam sistem hukum perdata barat yang bersumber pada BW itu meliputi seluruh harta benda beserta hak-hak dan kewajiban-kewajiban pewaris dalam lapangan hukum harta kekayaan yang dapat dinilai dengan uang. Akan tetapi terhadap ketentuan tersebut ada beberapa pengecualian, dimana hak-hak dan kewajibankewajiban dalam lapangan hukum harta kekayaan ada juga yang tidak dapat beralih kepada ahli waris, antara lain:

Hak memungut hasil (vruchtgebruik);
Perjanjian perburuhan, dengan pekerjaan yang harus dilakukan bersifat pribadi; Perjanjian perkongsian dagang, baik yang berbentuk maatschap menurut BW maupun firma menurut WvK, sebab perkongsian ini berakhir dengan meninggalnya salah seoranganggota/persero. Pengecualian lain terdapat pula, yaitu ada beberapa hak yang walaupun hak itu terletak dalam lapangan hukum keluarga, akan tetapi dapat diwariskan kepada ahli waris pemilik hak tersebut, yaitu: 

Hak seorang ayah untuk menyangkal sahnya seorang anak;
Hak seorang anak untuk menuntut supaya ia dinyatakan sebagai anak yang sah dari bapak atau ibunya.
Di atas telah dikemukakan bahwa kematian seseorang menurut BW mengakibatkan peralihan segala hak dan kewajiban pada seketika itu juga kepada ahli warisnya. Hal ini secara tegas disebutkan dalam pasal 833 ayat (1) BW, yaitu “sekalian ahli waris dengan sendirinya karena hukum memperoleh hak milik atas segala barang, segala hak, dan segala piutang dari yang meninggal”. Peralihan hak dan kewajiban dari yang meninggal dunia kepada ahli warisnya disebut “saisine”. Adapun yang dimaksud dengan saisine yaitu:

“Ahli waris memperoleh segala hak dan kewajiban dari yang meninggal dunia tanpa memerlukan suatu tindakan tertentu, demikian pula bila ahli waris tersebut belum mengetahui tentang adanya warisan itu.”
Sistem waris BW tidak mengenal istilah “harta asal maupun harta gono-gini” atau harta yang diperoleh bersama dalam perkawinan, sebab harta warisan dalam BW dari siapa pun juga, merupakan “kesatuan” yang secara bulat dan utuh dalam keseluruhan akan beralih dari tangan peninggal warisan/pewaris ke ahli warisnya.

Artinya, dalam BW tidak dikenal perbedaan pengaturan atas dasar macam atau asal barang-barang yang ditinggalkan pewaris. Seperti yang ditegaskan dalam pasal 849 BW yaitu “Undang-undang tidak memandang akan sifat atau asal dari pada barang-barang dalam suatu peninggalan untuk mengatur pewarisan terhadapnya”. Sistem hukum waris BW mengenal sebaliknya dari sistem hukum waris adat yang membedakan “macam” dan “asal” barang yang ditinggalkan pewaris. .

D. Pewaris dan dasar hukum mewaris
Pewaris adalah seseorang yang meninggal dunia, baik laki-laki maupun perempuan yang meninggalkan sejumlah harta kekayaan maupun hak-hak yang diperoleh beserta kewajiban-kewajiban yang harus dilaksanakan selama hidupnya, baik dengan surat wasiat maupun tanpa surat wasiat. Dasar hukum seseorang ahli waris mewarisi sejumlah harta pewaris menurut sisten hukum waris BW ada dua cara, yaitu: menurut ketentuan undang-undang; ditunjuk dalam surat wasiat (testamen).

Undang-undang telah menentukan bahwa untuk melanjutkan kedudukan hukum seseorang yang meninggal, sedapat mungkin disesuaikan dengan kehendak dari orang yang meninggal itu. Undang-undang berprinsip bahwa seseorang bebas untuk menentukan kehendaknya tentang harta kekayaannya setelah ia meninggal dunia.

Di samping undang-undang, dasar hukum seseorang mewarisi harta peninggalan pewaris juga melalui cara ditunjuk dalam surat wasiat. Surat wasiat atau testamen adalah “suatu pernyataan tentang apa yang dikehendaki setelah ia meninggal dunia”. Sifat utama surat wasiat adalah mempunyai kekuatan berlaku setelah pembuat surat wasiat meninggal dan tidak dapat ditarik kembali. Selama pembuat surat wasiat masih hidup, surat wasiat masih dapat diubah atau dicabut, sedangkan setelah pembuat wasiat meninggal dunia surat wasiat tidak dapat lagi diubah, dicabut, maupun ditarik kembali oleh siapa pun.

Seseorang dapat mewariskan sebagian atau seluruhnya hartanya dengan surat wasiat. Apabila seseorang hanya menetapkan sebagian dari hartanya melalui surat wasiat, maka sisanya merupakan bagian ahli waris berdasarkan undang-undang (ahli waris ab intestato). Jadi, pemberian seseorang pewaris berdasarkan surat wasiat tidak bermaksud untuk menghapuskan hak untuk mewaris secara ab intestato.

E. Penggolongan ahli waris menurut sistem BW
Dalam KUHperdata ada empat golongan ahli waris yaitu:
Golongan I : Suami atau istri yang hidupterlama serta anak-anak dan keturunannya.
Golongan II : Orangtua (ayah dan ibu) dan saudara-saudara serta keturunan saudara-saudaranya.
Golongan III : Keluarga dalam garis lurus ke atas sesudah bapak dan ibu.
Golongan IV : Keluarga garis ke samping sampai derajat keenam.

F. Bagian masing-masing ahli waris menurut BW
Undang-undang telah menetapkan tertib keluarga yang menjadi ahli waris, yaitu: Isteri atau suami yang ditinggalkan dan keluarga sah atau tidak sah dari pewaris. Ahli waris menurut undang undang atau ahli waris ab intestato berdasarkan hubungan darah terdapat empat golongan, yaitu:1. Bagian golongan pertama,2. Bagian golongan kedua,3. Bagian golongan ketiga,4.Bagian golongan keempat.

Di atas telah dikemukakan bahwa BW mengenal empat golongan ahli waris yang bergiliran berhak atas harta peninggalan. Artinya, apabila golongan pertama masih ada, maka golongan kedua dan seterusnya tidak berhak atas harta peninggalan, demikian pula jika golongan pertama tidak ada sama sekali, yang berhak hanya golongan kedua, sedangkan golongan ketiga dan keempat tidak berhak. Bagian masing-masing ahli waris menurut BW adalah sebagai berikut:

a. Bagian golongan pertama yang meliputi anggota keluarga dalam garis lurus ke bawah, yaitu anak-anak beserta keturunan mereka, dan janda atau duda yang hidup paling lama, masing-masing memperoleh satu bagian yang sama. Jadi bila terdapat empat orang anak dan janda, mereka masing-masing mendapat 1/5 bagian. Apabila salah seorang anak telah meninggal dunia terlebih dahulu dari pewaris akan tetapi mempunyai empat orang anak, yaitu cucu pewaris, maka bagian anak yang 1/5 dibagi di antara anak-anak yang menggantikan kedudukan ayahnya yang telah meninggal itu (plaatsvervulling), sehingga masing-masing cucu memperoleh 1/20 bagian. Jadi hakikat bagian dari golongan pertama ini, jika pewaris hanya meninggalkan seorang anak dan dua orang cucu, maka cucu tidak memperoleh warisan selama anak pewaris masih ada, baru apabila anak pewaris itu telah meninggal lebih dahulu dari pewaris, kedudukannya digantikan oleh anakanaknya atau cucu pewaris.

b. Bagian golongan kedua yang meliputi anggota keluarga dalam garis lurus ke atas yaitu orang tua, ayah dan ibu, serta saudara, baik laki-laki maupun perempuan beserta keturunan mereka. Menurut ketentuan BW, baik ayah, ibu maupun sudara-saudara pewaris masing-masing mendapat bagian yang sama. Akan tetapi bagian ayah dan ibu senantiasa diistimewakan karena mereka tidak boleh kurang dari ¼ bagian dari seluruh harta warisan. Jadi apabila terdapat tiga orang saudara yang mewaris bersama-sama dengan ayah dan ibu, maka ayah dan ibu masing-masing akan memperoleh ¼ bagian dari seluruh harta warisan. Sedangkan separoh dari harta warisan itu akan diwarisi oleh tiga orang saudara, masing-masing dari mereka akan memperoleh 1/6 bagian. Jika ibu atau ayah salah seorang sudah meninggal dunia, yang hidup paling lama akan memperoleh bagian sebagai berikut:

- ½ (setengah) bagian dari seluruh harta warisan, jika ia mewaris bersama dengan seorang saudaranya, baik lakilaki maupun perempuan, sama saja;
- 1/3 bagian dari seluruh harta warisan, jika ia mewaris bersama-sama dengan dua orang saudara pewaris;
- ¼ (seperempat) bagian dari seluruh harta warisan, jika ia mewaris bersama-sama dengan tiga orang atau lebih saudara pewaris.

Apabila ayah dan ibu semuanya sudah meninggal dunia, maka harta peninggalan seluruhnya jatuh pada saudara-saudara pewaris, sebagai ahli waris golongan dua yang masih ada. Apabila di antara saudara-saudara yang masih ada itu ternyata hanya ada yang seayah atau seibu saja dengan pewaris, maka harta warisan terlebih dahulu dibagi dua, bagian yang satu bagian saudara seibu. Jika pewaris mempunyai saudara seayah dan seibu di samping saudara kandung, maka bagian saudara kandung itu diperoleh dari dua bagian yang dipisahkan tadi.

c. Bagian golongan ketiga yang meliputi kakek, nenek, dan leluhur selanjutnya ke atas dari pewaris, apabila pewaris sama sekali tidak meninggalkan ahli waris golongan pertama maupun kedua. Dalam keadaan seperti ini sebelum harta warisan dibuka, terlebih dahulu harus dibagi dua (kloving). Selanjutnya separoh yang satu merupakan bagian sanak keluarga dari pancer ayah pewaris, dan bagian yang separohnya lagi merupakan bagian sanak keluarga dari pancer ibu pewaris. Bagian yang masing-masing separoh hasil darikloving itu harus diberikan pada kakek pewaris untuk bagian dari pancer ayah, sedangkan untuk bagian dari pancer ibu harus diberikan kepada nenek.

d. Bagian golongan keempat yang meliputi anggota keluarga dalam garis ke samping sampai derajat keenam, apabila pewaris tidak meninggalkan ahli waris golongan ketiga sekalipun, maka cara pembagiannya, bagian yang separoh dari pancer ayah atau dari pancer ibu jatuh kepada saudarasaudara sepupu si pewaris yakni saudara sekakek atau saudara senenek dengan pewaris.

Apabila dalam bagian pancer ibu sama sekali tidak ada ahli waris sampai derajat keenam, maka bagian pancer ibu jatuh kepada para ahli waris dari pancer ayah, demikian pula sebaliknya. Dalam pasal 832 ayat (2) BW disebutkan: ”Apabila ahli waris yang berhak atas harta peninggalan sama sekali tidak ada, maka seluruh harta peninggalan jatuh menjadi milik negara. Selanjutnya negara wajib melunasi hutang-hutang peninggal warisan, sepanjang harta warisan itu mencukupi”.
Bagian warisan untuk anak yang lahir di luar perkawinan antara lain diatur sebagai berikut :
- 1/3 dari bagian anak sah, apabila anak yang lahir di luar perkawinan mewaris bersama-sama dengan anak yang sah serta janda atau duda yang hidup paling lama;
- ½ dari bagian anak sah, apabila anak yang lahir di luar perkawinan mewaris bersama-sama dengan ahli waris golongan kedua dan golongan ketiga;
- ¾ dari bagian anak sah, apabila anak yang lahir di luar perkawinan mewaris bersama-sama ahli waris golongan keempat, yaitu sanak keluarga pewaris sampai derajat keenam.
- ½ dari bagian anak sah, apabila ia mewaris hanya bersamasama dengan kakek atau nenek pewaris, setelah terjadi kloving.

Jadi dalam hal demikian, bagian anak yang lahir di luar nikah bukan ¾, sebab untuk ahli waris golongan keempat ini sebelum warisan dibuka terlebih dahulu diadakan kloving/ dibagi dua, sehingga anak yang lahir di luar nikah akan memperoleh ¼ dari bagian anak sah dari separoh warisan pancer ayah dan ¼ dari bagian anak sah dari separoh warisan pacer ibu, sehingga menjadi ½ bagian. Apabila pewaris sama sekali tidak meninggalkan ahli waris sampai derajat keenam sedang yang ada hanya anak yang lahir di luar nikah, maka harta peninggalan seluruhnya jatuh pada tangan anak yang lahir di luar pernikahan, sebagai ahli waris satu-satunya.

Anak yang lahir dari zina dan anak yang lahir dari orang tua yang tidak boleh menikah karena keduanya sangat erat hubungan kekeluargaannya, menurut sistem BW sama sekali tidak berhak atas harta warisan dari orang tuanya, anak-anak tersebut hanya berhak memperoleh bagian sekedar nafkah untuk hidup seperlunya, (lihat Pasal 867 BW).


G. Peran Balai Harta Peninggalan dalam pembagian warisan
Apabila harta warisan telah terbuka namun tidak seorang pun ahli waris yang tampil ke muka sebagai ahli waris, tak seorang pun yang menolak warisan, maka warisan tersebut dianggap sebagai harta warisan yang tidak terurus. Dalam keadaaan seperti ini, tanpa menunggu perintah hakim, Balai Harta Peninggalan wajib mengurus harta peninggalan tersebut. Pekerjaan pengurusan itu harus dilaporkan kepada kejaksaan negeri setempat. Jika terjadi perselisihan tentang apakah suatu harta peninggalan tidak terurus atau tidak, penentuan ini akan diputus oleh hakim.
Apabila dalam jangka waktu tiga tahun terhitung mulai saat terbukanya warisan, belum juga ada ahli waris yang tampil ke muka, Balai Harta Peninggalan akan memberikan pertanggung jawaban atas pengurusan itu kepada negara. Selanjutnya harta peninggalan itu akan diwarisi dan menjadi hak milik negara.

H. Ahli waris yang tidak patut menerima harta warisan
Undang-undang menyebut empat hal yang menyebabkan seseorang ahli waris menjadi tidak patut mewaris karena kematian, yaitu sebagai berikut:
  • seorang ahli warais yang dengan putusan hakim telah dipidana karena dipersalahkan membunuh atau setidaktidaknya mencoba membunuh pewaris;
  • seorang ahli waris yang dengan putusan hakim telah dipidana karena dipersalahkan memfitnah dan mengadukan pewarisbahwa pewaris difitnah melakukan kejahatan yang diancam pidana penjara empat tahun atau lebih;
  • ahli waris yang dengan kekerasan telah nyata-nyata menghalangi atau mencegah pewaris untuk membuat atau menarik kembali surat wasiat;
  • seorang ahli waris yang telah menggelapkan, memusnahkan, dan memalsukan surat wasiat.

3. HUKUM WARIS ADAT
A. Sistem Kekeluargaan dan Hukum Adat Waris 
Seperti telah dikemukakan bahwa hukum waris merupakan salah satu bagian dari sistem kekeluargaan yang terdapat di Indonesia. Oleh karena itu, pokok pangkal uraian tentang hukum waris adat bertitik tolak dari bentuk masyarakat dan sifat kekeluargaan yang terdapat di Indonesia menurut sistem keturunan. Setiap system keturunan yang terdapat dalam masyarakat Indonesia memiliki kekhususan dalam hukum warisnya yang satu sama lain berbeda-beda, yaitu:

Sistem Patrilineal, yaitu system kekeluargaan yang menarik garis keturunan pihak nenek moyang laki-laki. Di dalam sistemini kedudukan dan pengaruh pihak laki-laki dalam hokum waris sangat menonjol, contohnya pada masyarakat Batak. Yang menjadi ahli waris hanya anak laki-laki sebab anak perempuam yang telah kawin dengan cara "kawin jujur" yang kemudian masuk menjadi anggota keluarga pihak suami,selanjutnya ia tidak merupakan ahli waris orang tuanya yang meninggal dunia.

Sistem Matrilineal ,yaitu sistem kekeluargaan yang menarik garis keturunan pihak nenek moyang perempuan. Di dalam sistem kekeluargaan ini pihak laki-laki tidak menjadi pewaris untuk anak-anaknya. Anak-anak menjadi ahli waris darigaris perempuan/garis ibu karena anak-anak mereka merupakan bagian dari keluarga ibunya, sedangkan ayahnya masih merupakan anggota keluarganya sendiri,contoh sistem ini terdapat pada masyarakat Minangkabau. Namun demikian, bagi masyarakat Minangkabau yang sudah merantau ke luar tanah aslinya, kondisi tersebut sudah banyak berubah.

Sistem Parental atau bilateral ,yaitu sistem yang menarik garis keturunan dari dua sisi, baik dari pihak ayah maupun daripihak ibu. Di dalam sistem ini kedudukan anak laki-laki dan perempuan dalam hukum waris sama dan sejajar. Artinya, baik anak laki-laki maupun anak perempuan merupakan ahli waris dari harta peninggalan orang tua mereka.

Dari ketiga sistem keturunan di atas, mungkin masih ada variasi lain yang merupakan perpaduan dari ketiga sistem tersebut, misalnya,"sistem patrilineal beralih-alih(alternerend)dan sistem unilateral berganda(dubbel unilateral)". Namun tentu saja masing-masing sistem memiliki ciri khas tersendiri yang berbeda dengan system yang lainnya.

Berdasarkan pada bentuk masyarakat dari sistem keturunan diatas, jelas bagi kita bahwa hukum adat waris di Indonesia sangat dipengaruhi oleh prinsip garis keturunan yang berlaku pada masyarakat yang bersangkutan.

Di samping sistem kekeluargaan yang sangat berpengaruh terhadap pengaturan hukum adat waris terutama terhadap penetapan ahli waris dan bagian harta peninggalan yang diwariskan, hukum adat waris mengenal tiga sistem kewarisan, yaitu :
  • Sistem kewarisan individual yaitu sistem kewarisan yang menentukan bahwa para ahli waris mewarisi secara perorangan, misalnya di: Jawa, Batak. Sulawesi, dan lain-lain;
  • Sistem kewarisan kolektif, yaitu sistem yang menentukan bahwa para ahli waris mewaris harta peninggalan secara bersama-sama (kolektif) sebab harta peninggalan yang diwarisi itu tidak dapat dibagi-bagi pemilikannya kepada masing-masing ahli waris. Contohnya "harta pusaka” diMinangkabau dan "tanah dati” di semenanjung Hitu Ambon;
  • Sistem kewarisan mayorat, yaitu sistem kewarisan yang menentukan bahwa harta peninggalan pewaris hanya diwarisi oleh seorang anak. Sistem mayorat ini ada dua macam, yaitu:
1. Mayorat laki-laki, yaitu apabila anak laki-laki tertua/ sulung atau keturunan laki-laki merupakan ahli waris tunggal dari si pewaris, misalnya di Lampung;
2. Mayorat perempuan, yaitu apabila anak perempuan tertua merupakan ahli waris tunggal dari pewaris, misalnya pada masyarakat Tanah Semendo di Sumatera Selatan.

B. Sistem Kekeluargaan Patrilineal 
1. Hukum Waris Adat Patrilineal
“Dalam masyarakat tertib Patrilineal seperti halnya dalam masyarakat Batak Karo, hanyalah anak laki-laki yang menjadi ahli waris, karena anak perempuan di luar dari golongan patrilinealnya semula, sesudah mereka itu kawin”. Selanjutnya secara terperinci perihal hukum adat waris patrilineal dalam masyarakat Batak Karo ini, diuraikan oleh Djaja S. Meliala, dan Aswin Peranginangin, dalam bukunya “Hukum Perdata Adat Karo dalam rangka Pembentukan Hukum Nasional”.Terdapat beberapa alasan atau argumentasi yang melanda sisistem hukum adat waris masyarakat patrilineal, sehingga keturunan laki-laki saja yang berhak mewarisi harta peninggalan pewaris yang meninggal dunia, sedangkan anak perempuan sama sekali tidak mewaris. Hal ini didasarkan pada anggapan kuno yang “memandang rendah kedudukan wanita dalam masyarakat Karo khususnya, dan dalam masyarakat Batak pada umumnya”. Titik tolak anggapan tersebut, yaitu :
a. Emas kawin (tukur ), yang membuktikan bahwaperempuan dijual;
b. Adat lakoman (levirat) yang membuktikan bahwa perempuan diwarisi oleh saudara dari suaminya yang telah meninggal;
c. Perempuan tidak mendapat warisan;
d. Perkataan “naki-naki”menunjukkan bahwa perempuan adalah makhluk tipuan, dan lain-lain. Akan tetapi ternyata pendapat yang dikemukakan di atas hanya menunjukkan ketidaktahuan dan sama sekali dangkal sebab terbukti dalam cerita dan dalam kesusasteraan klasik Karo kaum wanita tidak kalah peranannya dibandingkan dengan kaum laki-laki.
Meskipun demikian, kenyataan bahwa anak laki-laki merupakan ahli waris pada masyarakat Karo, dipengaruhi pula oleh beberapa faktor sebagai berikut:
(1). Silsilah keluarga didasarkan pada anak laki-laki. Anak perempuan tidak dapat melanjutkan silsilah (keturunan keluarga);
(2). Dalam rumah-tangga, isteri bukan kepala keluarga. Anak-anak memakai nama keluarga(marga) ayah. Istri digolongkan ke dalam keluarga(marga)suaminya;
(3). Dalam adat, wanita tidak dapat mewakili orang tua (ayahnya) sebab ia masuk anggota keluarga suaminya;
(4). Dalam adat, kalimbubu (laki-laki) dianggap anggota keluarga sebagai orang tua (ibu);
(5). Apabila terjadi perceraian, suami-isteri, maka pemeliharaan anak-anak menjadi tanggung jawab ayahnya. Anak laki-laki kelak merupakan ahli waris dari ayahnya baik dalam adat maupun harta-benda.

2. Pewaris, ahliwaris, dan pembagian harta pusaka
Dalam sistem hukum adat waris di Tanah Karo, pewaris adalah seorang yang meninggal dunia dengan meninggalkan sejumlah harta kekayaan, baik harta itu diperoleh selama dalam perkawinan maupun harta pusaka, karena di dalam hukum adat perkawinan suku Karo yang memakai marga itu berlaku keturunan patrilineal maka orang tua merupakan pewaris bagi anak-anaknya yang laki-laki dan hanya anak laki-laki yang merupakan ahli waris dari orang tuannya. Akan tetapianak laki-laki tidak dapat membantah pemberian kepada anak perempuan, demikian juga sebaliknya. Hal tersebut didasarkan padaprinsip bahwa orang tua (pewaris) bebas menentukan untuk membagi-bagi harta benda kepada anak-anaknya berdasarkan kebijaksanaan orang tua yang tidak membedakan kasih sayangnya kepada anak-anaknya.

Ahli waris atau para ahli waris dalam sistem hukum adat waris di Tanah Patrilineal, terdiri atas:

a. Anak laki-laki
Yaitu semua anak laki-laki yang sah yang berhak mewarisi seluruh harta kekayaan. baik harta pencaharian maupun hartapusaka. Jumlah harta kekayaan pewaris dibagi sama di antarapara ahli waris. Misalnya pewaris mempunyai tiga oranganak laki-laki, maka masing-masing anak laki-laki akan mendapat bagian dari seluruh harta kekayaan termasuk harta pusaka. Apabila pewaris tidak mempunyai anak laki-laki, yang ada hanya anak perempuan dan isteri, maka hartapusaka tetap dapat dipakai, baik oleh anak-anak perempuan maupun oleh isteri seumur hidupnya, setelah itu harta pusaka kembali kepada asalnya atau kembali kepada "pengulihen".

b. Anak angkat. Dalam masyarakat Karo, anak angkat merupakan ahli waris
yang kedudukannya sama seperti halnya anak sah, namun anak angkat ini hanya menjadi ahli waris terhadap harta pencaharian/harta bersama orang tua angkatnya. Sedangkan untuk harta pusaka, anak angkat tidak berhak.

c. Ayah dan Ibu serta saudara-saudara sekandung sipewaris. Apabila anak laki-laki yang sah maupun anak angkat tidak ada, maka yang menjadi ahli waris adalah ayah dan ibu serta saudara-saudara kandung si pewaris yangmewaris bersama-sama.

d. Keluarga terdekat dalam derajat yang tidak tertentu.Apabila anak laki-laki yang sah, anak angkat, maupun saudara-saudara sekandung pewaris dan ayah-ibu pewaris tidak ada, maka yang tampil sebagai ahli waris adalah keluarga terdekat dalam derajat yang tidak tertentu.

e. Persekutuan adat. Apabila para ahli waris yang disebutkan di atas sama sekalitidak ada, maka harta warisan jatuh kepada persekutuan adat.

Ketentuan hukum adat waris di Tanah Karo menentukan, bahwa hanya keturunan laki-laki yang berhak untuk mewarisi harta pusaka.Yang dimaksud dengan harta pusaka atau barang adat yaitu barang-barang adat yang tidak bergerak dan juga hewan atau pakaian-pakaian yang harganya mahal. Barang adat atau harta pusaka ini adalah barang kepunyaan marga atau berhubungan dengan kuasa kesain,yaitu "bagian dari kampung secara fisik". Barang-barang adat meliputi: tanah kering (ladang), hutan, dan kebun milik kesain. Rumah atau jabu mempunyai potongan rumah adat, jambur atau sapo tempat menyimpan padi dari beberapa keluarga dan juga bahan-bahan untuk pembangunan, seperti ijuk, bambu, kayu, dan sebagainya yang dihasilkan hutan marga atau kesain.

C. Sistem Kekeluargaan Matrilineal 
1. Hukum Waris Adat Matrilineal
Menguraikan sistem hukum adat waris dalam suatu masyarakat tertentu, kiranya tidak dapat terlepas dari sistem kekeluargaan yangterdapat dalam masyarakat yang bersangkutan. Demikian pula halnya dengan sistem hukum adat waris dalam masyarakat matrilineal Minangkabau, ini berkaitan erat dengan sistem kekeluargaan yang menarik garis keturunan dari pihak ibu.

Hukum waris menurut hukum adat Minangkabau senantiasa merupakan masalah yang aktual dalam berbagai pembahasan. Hal itu mungkin disebabkan karena kekhasan dan keunikannya bila dibandingkan dengan sistem hukum adat waris dari daerah-daerah lain di Indonesia ini. Seperti telah dikemukakan, bahwa system kekeluargaan di Minangkabau adalah sistem menarik garis keturunan dari pihak ibu yang dihitung menurut garis ibu, yakni saudara laki-laki dan saudara perempuan, nenek beserta saudara-saudaranya, baik laki-laki maupun perempuan.

Dengan sistem tersebut, maka semua anak-anak hanya dapat menjadi ahli waris dari ibunya sendiri, baik untuk harta pusaka tinggi yaitu harta yang turun temurun dari beberapa generasi, maupun harta pusaka rendah yaitu harta yang turun dari satu generasi. Misalnya harta pencaharian yang diperoleh dengan melalui pembelian atau taruko, akan jatuh kepada jurainya sebagai harta pusaka rendah jika pemilik harta pencaharian itu meninggal dunia. Jika yang meninggal dunia itu seorang laki-laki, maka anak-anaknya serta jandanya tidak menjadi ahli waris untuk harta pusaka tinggi, sedang yang menjadi ahli warisnya adalah seluruh kemenakannya. Masyarakat Minangkabau menurut adatnya melaksanakan hukum waris kemenakan, sedangkan agama yang dipeluk oleh masyarakat memiliki pula hukum waris melalui anak pada umum yaitu faraidh. Akan tetapi hukum waris kemenakan di Minangkabau tidak melanggar hukum faraidh sebab di dalam masyarakat Minangkabau tidak terdapat gezin

dalam satu kesatuan unit yang terdiri atas ayah,ibu, dan anak-anak, melainkan hanya dikenal kaum yaitu kesatuan unit yang lebih besar dari gezin. Di daerah Minangkabau pada umumnya sebagian besar masyarakat masih berkaum, berkeluarga, berkampung, dan bersuku. Sedangkan gezin, famili itu relatif sedikit sebab meskipun ada gezin, si ayah tetap menjadi anggota kaumnya. Demikian pula si ibu masih tetap menjadi anggota keluarganya, sehingga dalam masyarakat Minangkabau kita tidak dapat menemukan anak yatim-piatu atau juga orang jompo yang tidak punya usaha atau pencaharian sebab sistem kekeluargaan itulah yang membentuk demikian.

Dasar hukum waris kemenakan di Minangkabau bermula daripepatah adat Minangkabau, yaitu pusaka itu dari nenek turun kemamak, dari mamak turun ke kemenakan. Pusaka yang turun itu bisa mengenai gelar pusaka ataupun mengenai harta pusaka, misalnya gelar Datuk Sati. Apabila ia meninggal dunia, gelar tersebut akan turun kepada kemenakannya, yaitu anak dari saudara perempuan dan tidak sah jika gelar itu dipakai oleh anaknya sendiri.

2. Harta warisan dalam hukum Adat waris Minangkabau
Harta kaum dalam masyarakat Minangkabau yang akan diwariskan kepada ahli warisnya yang berhak terdiri atas:
a. Harta pusaka tinggi
Yaitu harta yang turun-temurun dari beberapa generasi, baik yang berupa tembilang basi yakni harta tua yang diwarisi turun temurun dari mamak kepada kemenakan, maupun tembilang perak , yakni harta yang diperoleh dari hasil harta tua, kedua jenis harta pusaka tinggi ini menurut hukum adat akan jatuh kepada kemenakan dan tidak boleh diwariskan kepada anak.

b. Harta pusaka rendah
Yaitu harta yang turun dari satu generasi.

c. Harta Pencaharian
Yaitu harta yang diperoleh dengan melalui pembelian atau taruko. Harta pencaharian ini bila pemiliknya meninggal dunia akan jatuh kepada jurainya sebagai harta pusaka rendah. Untuk harta pencaharian ini sejak tahun 1952 ninik-mamak dan alim ulama telah sepakat agar harta warisan ini diwariskan kepada anaknya. Perihal ini masih ada pendapat lain, yaitu "bahwa harta pencaharian harus diwariskan paling banyak (sepertiga) dari harta pencaharian untuk kemenakan".

d. Harta Suarang
Sebutan untuk harta suarang ini ada beberapa, di antaranya: Harta Pasuarangan , Harta Basarikatan, Harta Kaduo-duo, atau Harta Salamo Baturutan, yaitu seluruh harta benda yang diperoleh secara bersama-sama oleh suami-isteri selama masa perkawinan. Tidak termasuk ke dalam harta suarang ini, yakni harta bawaan suami atau harta tepatan isteri yang telah ada sebelum perkawinan berlangsung. Dengan demikian jelaslah bahwa harta pencaharian berbeda dengan harta suarang.

3. Ahli waris dan hak mewaris menurut adat Minangkabau
Sebagaimana diketahui, bahwa “kaum” dalam masyarakat Minangkabau merupakan persekutuan hukum adat yang mempunyai daerah tertentu yang dinamakan“tanah ulayat”. Kaum serta anggota kaum diwakili ke luar oleh seorang“mamak kepala waris”. Anggota kaum yang menjadi mamak kepala waris lazimnya adalah saudara laki-laki yang tertua dari ibu,mamak kepala waris harus yang cerdas dan pintar. Akan tetapi kekuasaan tertinggi di dalam kaum terletak pada rapat kaum, bukan pada mamak kepala waris. Anggota kaum terdiri atas kemenakan dan kemenakan ini adalah ahli waris. Menuruthukum adat Minangkabau ahli waris dapat dibedakan antara:

a. Waris bertali darah
Yaitu ahli waris kandung atau ahli waris sedarah yang terdiri atas waris satampok (waris setampuk),
waris sejangka (waris sejengkal), dan waris saheto (waris sehasta). Masing-masing ahli waris yang termasuk waris bertali darah ini mewaris secara bergiliran. Artinya, selama waris bertali darah setampuk masih ada, maka waris bertali darah sejengkal belum berhak mewaris. Demikian pula ahli waris seterusnya selama waris sejengkal masih ada, maka waris sehasta belum berhak mewaris.

b. Waris bertali adat 
Yaitu waris yang sesama ibu asalnya yang berhak memperoleh hak warisnya bila tidak ada sama sekali warisbertali darah. Setiap nagari di Minangkabau mempunyai nama dan pengertian tersendiri untuk waris bertali adat, sehingga waris bertali adat ini dibedakan sebagai berikut :
- menurut caranya menjadi waris: waris batali ameh, warisbatali suto , waris batali budi ,waris tambilang basi,waris tembilang perak .
- menurut jauh dekatnya terdiri atas: waris di bawah daguek, waris didado, waris di bawah pusat, waris dibawah lutut.
- menurut datangnya, yaitu : waris orang datang, waris air tawar, waris mahindu .

Sedangkan hak mewaris dari masing-masing ahli waris yang disebutkan di atas satu sama lain berbeda-beda tergantung pada jenis harta peninggalan yang akan ia warisi dan hak mewarisinya diatur menurut urutan prioritasnya. Hal tersebut akan dapat terlihat dalam paparan di bawah ini: 

(1) Mengenai harta pusaka tinggi
Apabila harta peninggalan itu menyangkut harta pusaka tinggi,cara pembagiannya berlaku sistem kewarisan kolektif, yaitu seluruh harta pusaka tinggi diwarisi oleh sekumpulan ahliwaris dan tidak diperkenankan dibagi-bagi pemilikannya dan dimungkinkan dilakukan“ganggam bauntuek".
Walaupun tidak boleh dibagi-bagi, pemilikannya di antara para ahli waris, harta pusaka tinggi dapat diberikan sebagian kepada seorang anggota kaum oleh mamak kepala waris untuk selanjutnya dijual atau digadaikan guna keperluan modal berdagang atau merantau, asal saja dengan sepengetahuan dan seizin seluruh ahli waris. Disamping itu harta pusaka tinggi dapat dijual atau digadaikan, guna keperluan:
- untuk membayar hutang kehormatan;
- untuk membayar ongkos memperbaiki bandar sawah kepunyaan kaum;
- untuk membayar hutang darah;
- untuk menutupi kerugian bila ada kecelakaan kapal di pantai;
- untuk ongkos naik haji ke Mekkah;
- untuk membayar hutang yang dibuat oleh kaum secarabersama-sama.

(2) Mengenai harta pusaka rendah
Semula harta pusaka rendah adalah harta pencaharian. Harta pencaharian mungkin milik seorang laki-laki atau mungkin juga milik seorang perempuan. Pada mulanya harta pencaharian seseorang diwarisi oleh jurai atau setidak-tidaknya kaum masing-masing. Akan tetapi dalam perkembangan berikutnya karena hubungan seorang ayah dengan anaknya bertambah erat dan juga sebagai pengaruh agama Islam, maka seorang ayah dengan harta pencahariannya dapat membuatkan sebuah rumah untuk anak-anaknya atau menanami tanah pusaka isterinya dengan tanaman keras, misalnya pohon kelapa, pohon durian, pohon cengkeh, dan lain-lain. Hal ini dimaksudkan untuk membekali isteri dan anak-anak manakala ayah telah meninggal dunia.

(3) Mengenai harta suarang Harta suarang
berbeda sama sekali dengan harta pencaharian sebab harta suarang adalah seluruh harta yang diperoleh suami-isteri secara bersama-sama selama dalam perkawinan. Kriteriauntuk menentukan adanya kerja sama dalam memperoleh harta suarang, dibedakan dalam dua periode, yaitu dahulu ketika suami masih merupakan anggota keluarganya, ia berusaha bukan untuk anak-isterinya melainkan untuk orang tua dan para kemenakannya, sehingga ketika itu sedikit sekali kemungkinannya terbentuk harta suarang sebab yang mengurus dan membiayai anak-anak dan isterinya adalah saudara atau mamak isterinya. Sedangkan pada dewasa ini adanya kerja sama yang nyata antara suami-isteri untuk memperoleh harta suarang sudah jelas nampak, terutama masyarakat Minangkabau yang telah merantau jauh ke luar tanah asalnya, telah menunjukkan perkembangan ke arah pembentukan hidup keluarga (somah), yaitu antara suami, isteri dan anak-anak merupakan satu kesatuan dalam ikatan yang kompak. Dalam hal demikian suami telah bekerja dan berusaha untuk kepentingan isteri dan anak-anaknya, sehingga dalam kondisi yang demikian keluarga tadi akan mengumpulkan harta sendiri yang merupakan harta keluarga yang disebut harta suarang. Harta suarang dapat dibagi-bagi apabila perkawinan bubar, baik bercerai hidup atau salah seorang meninggal dunia. Harta suarang dibagi-bagi setelah hutang suami-isteri dilunasi terlebih dahulu. Ketentuan pembagiannya sebagai berikut:

(a) bila suami-isteri bercerai dan tidak mempunyai anak, harta suarang dibagi dua antara bekas suami dan bekas isteri;
(b) bila salah seorang meninggal dunia dan tidak mempunyai anak, maka sebagai berikut:
- jika yang meninggal suami, harta suarang dibagi dua, separoh merupakan bagian jurai si suami dan separoh lagi merupakan bagian janda;
- Jika yang meninggal isteri, harta suarang dibagi dua, sebagian untuk jurai suami dan sebagian lagi untuk duda.
(c) Apabila suami-isteri bercerai hidup dan mempunyai anak, harta suarang dibagi dua antara bekas suami dan bekas isteri, anak-anak akan menikmati bagian ibunya;
(d) Apabila salah seorang meninggal dunia dan mempunyai anak, bagian masing-masing sebagai berikut:
- jika yang meninggal suami, harta suarang dibagi dua antara jurai suami dengan janda beserta anak;
- jika yang meninggal isteri, harta suarang seperdua untuk suami dan seperdua lagi untuk anak sebagai harta pusaka sendiri dari bagian ibunya.

D.Sistem Kekeluargaan Parental atau Bilateral 
1. Hukum Waris Adat parental atau Bilateral
Paparan terdahulu telah mengemukakan perihal prinsip-prinsip hukum adat waris yang dikenal di dalam dua kelompok masyarakat yang mempunyai sistem kekeluargaan yang satu sama lain berbeda. Di satu pihak sistem kekeluargaan dengan menarik garis keturunan pihak ayah atau dikenal dengan sebutan sistem patrilineal dan di lain pihak sistem kekeluargaan dengan menarik garis keturunan pihak ibu atau matrilineal. Di bawah ini selanjutnya akan dipaparkan sistemhukum adat waris yang terdapat dalam masyarakat yang menganut sistem kekeluargan dengan menarik garis keturunan dari kedua belah pihak orang tua, yaitu baik dari garis bapak maupun dari garis ibuyang dikenal dengan sebutan sistem parental atau bilateral. Sistem parental ini di Indonesia dianut di banyak daerah, seperti: Jawa, Madura, Sumatera Timur, Riau, Aceh, Sumatera Selatan, seluruh Kalimantan, seluruh Sulawesi, Ternate, dan Lombok.

Berbeda dengan dua sistem kekeluargaan sebelumnya yaitu sistem patrilineal dan sistem matrilineal, sistem kekeluargaan parental atau bilateral ini memiliki ciri khas tersendiri pula, yaitu bahwa yang merupakan ahli waris adalah anak laki-laki maupun anak perempuan. Mereka mempunyai hak yang sama atas harta peninggalan orang tuanya sehingga dalam proses pengalihan/pengoperan sejumlah harta kekayaan dari pewaris kepada ahli waris, anak laki-laki dan anak perempuan mempunyai hak untuk diperlakukan sama.

2. Harta warisan menurut hukum adat waris parental
Harta warisan, yaitu sejumlah harta kekayaan yang ditinggalkan oleh seseorang yang meninggal dunia yang terdiri atas:
a) Harta asal;
b) Harta bersama.

a) Harta asal
Harta asal adalah kekayaan yang dimiliki oleh seseorang yang diperoleh sebelum maupun selama perkawinan dengan cara pewarisan, hibah, hadiah, turun-temurun. Harta asal dikenal dengan berbagai sebutan. yaitu: harta babawa (Leuwiliang, Jasinga, Cianjur, Bekasi), barang sampakan (Cianjur, Bandung, Leuwiliang, Cisarua, Depok,Cileungsi, Citeureup, Banjar, Ciamis, Saruni Kecamatan Pandeglang), harta bawaan (Ratu Jaya, Pondok Terong, Bandung, KarawangWetan), warisan (Cianjur, Kecamatan Teluk Jambe, Karawang ),barang pokok (Kecamatan Telagasari, Batujaya, Cilamaya, Kecamatan Karawang Kabupaten Karawang), babawaan (Pelawad Kecamatan Karawang), raja kaya, tuturunan (Kecamatan Teluk Jambe Karawang), harta sulur (Saruni, Pandeglang, Kebayan, Pagerbatu, Raraton, Cilaja Kecamatan Pandeglang), harta pusaka/harta tuturunan (Cianjur, Wanagiri, Pasireurih Kecamatan Saketi Pandeglang, Kecamatan Menes, Kecamaan Pagelaran, Kecamatan Labuan, Kabupaten Pandeglang).

Harta asal dapat berubah wujud (misalnya dari sebidang tanah menjadi rumah). Perubahan wujud ini tidak menghilangkan harta asal. Apabila sebidang tanah sebagai harta asal dijual dan kemudian dibelikan rumah. Rumah yang dibeli dari uang hasil penjualan harta asal akan tetap sebagai harta asal, yaitu rumah

b) Harta bersama
Harta bersama, atau gono-gini (Leuwiliang, Depok, Banjar, Cikoneng, Pandeglang), kaya reujeung (Cisarua. Leuwiliang Bandung, Kecamatan Pandeglang), Cijakan, Kadupandak (Kecamatan Bojong, Pandeg1ang), Wanagiri (Kecamatan Saketi, Pandeglang, Menes, Kecamatan Labuan-Pandeglang), tepung kaya (Cileungsi KecamatanTeluk jambe-Karawang, Pandeglang), campur kaya (Bandung, Cianjur,Pandeglang), raja kaya (Bandung), sekaya (pekaya ), paoman (Lemahabang, Lohbener, Kepandean, Karanganyar Kecamatan lndramayu, Larangan, Legok, Sindangkerta Kecamatan Lohbener, Cilamaya, Muara, Tegalwaru - Karawang), bareng sakaya (Kecamatan Kertasemaya, Kecamatan Jatibarang, Kecamatan Juntinyuat Indramayu), saguna sakaya, (Teluk buyung, Batujaya Karawang) bareng molah: Singaraja (Kecamatan Indramayu), barang kakayaan (Kecamatan Juntinyuat Indramayu). Di Kecamatan Teluk jambe (Kabupaten Karawang) terdapat istilah tumpang kaya untuk harta bersama ini. Istilah tumpang kaya ini terdapat dalam bentuk perkawinan nyalindung ka gelung dan manggih kaya.

3. Ahli waris dalam hukum adat waris parental
a) Sedarah dan Tidak Sedarah
Ahli waris adalah ahli waris sedarah dan yang tidak sedarah. Ahli waris yang sedarah terdiri atas anak kandung, orang tua, saudara, dan cucu. Ahli waris yang tidak sedarah, yaitu anak angkat, janda/duda. Di daerah Cianjur, seorang anak angkat adalah ahli waris, apabila pengangkatannya disahkan oleh pengadilan negeri. Jenjang atau urutan ahli waris adalah: Pertama, anak/anak-anak. Kedua, orang tua apabila tidak ada anak, dan Ketiga, saudara/saudarakalau tidak ada orang tua. Akan tetapi dari penelitian setempat tidak diperoleh keterangan apakah adanya satu kelompok ahli waris akan menutup hak ahli waris yang lain.
b)Kepunahan atau nunggul pinang

Ada kemungkinan seorang pewaris tidak mempunyai ahli waris (punah) atau lazim disebut
nunggul pinang. Menurut ketentuan yang berlaku di daerah Kabupaten Bandung, Banjar, Ciamis, Kawali, Cikoneng, Karawang Wetan, Indramayu, Pandeglang, apabila terjadi nunggul pinang, barang atau harta peninggalan akan diserahkan kepada desa. Selanjutnya desalah yang akan menentukan pemanfaatan atau pembagian harta kekayaan tersebut. Di Pandeglang kalau pewaris mati punah, harta warisan jatuh kepada desa atau mungkin juga pada baitulmaal, masjid atau wakaf. Di daerah Kabupaten Cianjur, kekayaan seorang yang meninggal tanpa ahli waris, selain diserahkan kepada desa, mungkin diserahkan kepada baitulmaal atau kepada orang tidak mampu. Di Kecamatan Kawali, selain diserahkan ke desa dapat juga diserahkan kepada yayasan sosial.

Pengadilan Negeri Indramayu yang dikukuhkan oleh Pengadilan Tinggi Jawa barat di Bandung, memutuskan:
“Apabila seseorang tidak mempunyai anak kandung, maka keponakan-keponakannya berhak mewarisi harta peninggalannya yang merupakan barang asal atau barang yang diperolehnya sebagai warisan orang tuanya”. (PN. Indramayu tanggal 28 Agustus 1969,No.36/1969/Pdt., PT. Jabar di Bandung tanggal 23 Januari 1971,Nomor 507/ 1969/Perd/PTB”.

4. Anak angkat dan Perkawinan poligami dalam hukum adat parental
a) Anak angkat 
Pengadilan Negeri Indramayu dan Pengadilan Tinggi Jawa Barat di Bandung pernah memutuskan, bahwa:
"Anak angkat berhak mewarisi harta peninggalan orang tua angkatnya, yang bukan barang asal atau barang warisan".(PN.Indramayu tanggal 8 September 1969, No. 24/1969/Perd., P.T.Bandung tanggal 14 Mei 1970, Nomor 511/l969/Perd).

b) Ahli waris dalam perkawinan poligami
Dalam hal si pewaris beberapa kali kawin dan meninggalkan anak sah dari tiap perkawinan itu, maka harta peniggalan campur kayayang dikuasai oleh janda yang masih hidup terakhir tidak dibagikan kepada semua anak dari tiap isteri (sehingga hanyalah anak yang sah daripada janda yang bersangkutan, yang menjadi ahli waris harta campur kaya yang ditinggalkan itu).(PN Indramayu tanggal 15 September 1969 Nomor 23/1969/Pdt., PT Bandung tanggal 29 Januari 1971, No. 218/1969/Perd/PTB).

a. Kehilangan hak mewaris
Ada kemungkinan terjadi, seorang pewaris mempunyai ahliwaris, tetapi ada di antara ahli waris atau seluruh ahli waris tersebut kehilangan hak untuk mewarisi harta peninggalan pewaris. Dalam hal kehilangan hak mewaris ini, bagi mereka yang beragama Islam, nampak pengaruh ajaran Islam sangat menonjol.
Seorang ahli waris akan kehilangan hak mewaris karena alasan:
  • Ahli waris atau para ahli waris membunuh pewaris (Banjar,Ciamis, Cikoneng, Leuwiliang, Cileungsi, Cianjur); atau
  • Ahli waris atau para ahli waris berpindah agama (Cisarua,Leuwiliang, Cileungsi, Banjar, Ciamis, Cikoneng, Cianjur).
Di Cikoneng, selain karena alasan membunuhpewaris atau pindah agama(murtad), seorang ahli waris dapat kehilangan hak mewaris karena alasan pegat waris. Di daerah Cianjur, seorang ahli waris tidak akan kehilangan hak mewaris karena alasan tidak menurut (bandel), atau karena melakukan perkawinan tanpa restu pewaris (teudoa). Perlu diperhatikan perbedaan antara kepunahan (nunggul pinang) dengan kehilangan hak mewaris. Dalam kehilangan hak mewaris, pewaris mempunyai ahli waris. Hanya karena alasan tertentu ahli waris tidak berhak menerima harta peninggalan pewaris. Tetapi kemungkinan terdapat persamaan akibat antara nunggul pinang dengan kehilangan hak mewaris. Apabila ahli waris tunggal atau para ahli waris dan mereka ini secara keseluruhan kehilangan hak mewaris, maka harta peninggalan akan tetap tidak dibagi. Apakah dalam kasus seperti ini, harta peninggalan tersebut dapat diserahkan kepada lembaga atau badan-badan seperti: Desa, Baitulmaal, Yayasan Sosial, dan sebagainya.

b. Penggantian tempat ahli waris
Dengan kekecualian pada daerah Cikoneng Kecamatan Kertasemaya (Indramayu), lembaga (pranata) penggantian tempat dikenal hampir di semua daerah penelitian. Penggantian tempat terjadi, apabila seorang ahli waris meninggal terlebih dahulu dari si pewaris.

Seorang anak yang meninggal terlebih dahulu dari orang tuanya, maka hak anak tersebut sebagai ahli waris dapat digantikan oleh anaknya (cucu pewaris) ; (Leuwiliang, Cileungsi, Banjar, Ciamis, Kawali, Cianjur, Bandung, Pandeglang, Karawang, Indramayu, dan Bekasi). Dapat pula digantikan oleh saudara pewaris (Ciamis,Cianjur, Banjar, Cisarua, Kawali). Di Karanganyar (Kecamatan Indramayu) cucu pewaris dari anak perempuan tidak bisa menggantikan tempat ibunya. Lembaga (pranata) penggantian tempat semacam ini,tidak dikenal di daerah Kecamatan Cikoneng. Di daerah Cianjur, Bandung, Kecamatan Karawang, Pandeglang, Tulungagung, Kliwed Kecamatan Kertasemaya-Indramayu, ada kemungkinan seorang anak (sebagai cucu pewaris) tidak menggantikan tempat orang tua(Bapak/Ibu mereka) sebagai ahli waris pengganti. Tetapi seorang cucu menerima bagian berdasarkan rasa kasih sayang dari para ahli waris yang ada (saasihna).

Penggantian tempat selalu dikaitkan dengan ahli waris yang meninggal terlebih dahulu dari pewaris. Apakah penggantian tempat ini dapat juga terjadi apabila seorang ahli waris karena satu dan lain hal kehilangan hak mewaris, sehingga kedudukannya sebagai ahli waris dapat digantikan oleh anaknya (cucu pewaris).

c. Penetapan Ahli Waris
Ada beberapa yurisprudensi mengenai masalah peneta panahli waris. Putusan-putusan Mahkamah Agung, Pengadilan Tinggi Jawa Barat di Bandung, Pengadilan Negeri Indramayu, Pengadilan Negeri Purwakarta, dan Pengadilan Negeri Pandeglang, pada prinsipnya menyatakan, bahwa suatu gugatan penetapan ahli waris dapat dikabulkan apabila tergugat mengakui atau tidak membantah atau tidak menyangkal penggugat sebagai ahli waris.

BAB III
PENUTUP

A. Kesimpulan
Adapun kesimpulan dari isi pembahasan makalah ini yaitu :
Hukum waris dalam sitematika hukum di Indonesia meliputi 3 hukum waris yaitu: Hukum waris Islam, hukum waris BW, dan hukum waris Adat. Dari ketiga hukum waris tersebut dapat disimpulkan satu-persatunya, pertama dalam hukum waris Islam menjelaskan tentang syarat-syarat dan rukun-rukun mewarisi, sebab-sebab halangan waris mewarisi, dan kemudian membahas juga tentang ahli waris dan pembagian masing-masing ahli waris yang meliputi kelompok waris utama dan pengganti utama. Kedua dalam hukum waris BW membahas mengenai pembagian golongan ahli waris, ada golongan 1,2,3,dan 4, lalu dijelaskan juga pembagian waris dan ahli warisnya, dan dalam hukum waris BW ini ada ahli waris yang tidak patut menerima waris, kemudian apabila tidak ada satu orang ahli waris pun dari si pewaris maka warisan tersebut dianggap sebagai harta warisan yang tidak terurus. Dalam keadaaan seperti ini, tanpa menunggu perintah hakim, Balai Harta Peninggalan wajib mengurus harta peninggalan tersebut. Ketiga dalam hukum waris Adat Seperti telah dikemukakan bahwa hukum waris merupakan salah satu bagian dari sistem kekeluargaan yang terdapat di Indonesia. Oleh karena itu, pokok pangkal amuraian tentang hukum waris adat bertitik tolak dari bentuk masyarakat dan sifat kekeluargaan yang terdapat di Indonesia menurut sistem keturunan. Setiap system keturunan yang terdapat dalam masyarakat Indonesia memiliki kekhususan dalam hukum warisnya yang satu sama lain berbeda-beda, yaitu:
  1. Sistem Patrilineal, yaitu system kekeluargaan yang menarik garis keturunan pihak nenek moyang laki-laki. Di dalam sistemini kedudukan dan pengaruh pihak laki-laki dalam hokum waris sangat menonjol, contohnya pada masyarakat Batak.
  2. Sistem Matrilineal , yaitu sistem kekeluargaan yang menarik garis keturunan pihak nenek moyang perempuan. Di dalam sistem kekeluargaan ini pihak laki-laki tidak menjadi pewaris untuk anak-anaknya.
  3. Sistem Parental atau bilateral , yaitu sistem yang menarik garis keturunan dari dua sisi, baik dari pihak ayah maupun daripihak ibu. Di dalam sistem ini kedudukan anak laki-laki dan perempuan dalam hukum waris sama dan sejajar.

DAFTAR PUSTAKA
Effendi Perangin, S.H. 2003. Hukum Waris. Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada
Prof. Subekti, S.H. 2001. Pokok-pokok Hukum Perdata. Jakarta: PT. Intermasa
Drs. HM Suparta, MA dan Drs. Djedjen Zainuddin. Semarang: PT. Toha Putra
Prof. Dr. H.R. Otje Salman S, S.H. dan Mustofa Haffas, S.H. 2006. Hukum Waris Islam. Bandung: Refika Aditama
Http://www.scribd.com/doc/40532989/6-Hukum-Waris-Indonesia-Dalam-Perspektif-Islam-Adat-Dan-Bw

Penulis : MACRO.COM (Jl. Perjuangan Medan Pancing) An. Hendra Pakpahan, SH.I

Author:

Facebook Comment