Makalah Hukum Administrasi Negara (HAN)

BAB I
PENDAHULUAN

1.1. Latar Belakang Masalah
Hukum administrasi berisi peraturan-peraturan yang menyangkut “administrasi”. Administrasi sendiri berarti “bestuur” (pemerintah). Dengan demikian, hukum administrasi (administratief recht) dapat juga disebut dengan hukum tata pemerintahan (bestuursrecht). Pemerintah (bestuur) juga dipandang sebagai fungsi pemerintahan (bestuursfunctie) yang merupakan penguasa yang tidak termasuk pembentukan UU dan peradilan.

Hukum Administrasi Negara merupakan salah satu cabang atau bagian dari hukum yang khusus. Dalam studi Ilmu Administrasi, mata kuliah Hukum Administrasi Negara merupakan bahasan khusus tentang salah satu aspek dari administrasi, yakni bahasan mengenai aspek hukum dari administrasi Negara. Sedangkan dikalangan PBB dan kesarjanaan internasional, Hukum Administrasi Negara diklasifikasi baik dalam golongan ilmu-ilmu hukum maupun dalam ilmu-ilmu administrasi.

Kelompok kami membahas ini guna mengetahui kedudukan dan ruang lingkup Hukum Administrasi Negara itu sendiri, sehingga dapat membawa kami dalam kejelasan mengenai hubungan Hukum Administrasi Negara dengan cabang ilmu hukum lainnya yang saling memiliki keterkaitan walau tak saling sama dalam preaktek pengerjaannya.

1.2. Perumusan Masalah
A. Kedudukan HAN dalam ilmu hukum
B. Hubungan HAN dengan cabang hukum yang lain
C. Landasan HAN 
D. Fungsi HAN

1.3. Tujuan Penulisan
Adapun tujuan dari penulisan makalah ini adalah untuk menambah serta memberikan wawasan mengenai Hukum Administrasi Negara, supaya mengetahui kedudukan serta fungsi-fungsi Hukum Administrasi Negara dan sebagai pemenuhan tugas mata kuliah Hukum Administrasi Negara.

Makalah Hukum Administrasi Negara (HAN)


BAB II
PEMBAHASAN

2.1. Kedudukan HAN dalam Ilmu Hukum
Hukum Administrasi Negara merupakan salah satu cabang/bagian dari ilmu hukum yang khusus. HAN merupakan ilmu hukum yang tidak statis,akan tetapi berkembang sesuai dengan perkembangan kebutuhan dalam masyarakat.Di dalam ilmu hukum publik, mula-mula HAN merupakan bagian dari HTN, kuliah-kuliah HAN ditempelkan dalam HTN,akan tetapi karena timbulnya Welfare State, 

Negara hukum modern yang mengutamakan kesejahteraan rakyat pada akhir abad 19 dan permulaan abad20 (antara tahun (1946-1948) diadakan pemisahan antara HAN dengan HTN.HAN berkembang dengan pesat, kemudian HAN diakui merupakan bagian tersendiri dari hukum publik dan sebagian ada pada hukum privat.

Philipus M.Hadjon dkk mengemukakan bahwa hukum administrasi materiil terletak diantara hukum privat dan hukum pidana (publik). Hukum pidana berisi norma-norma yang begitu penting (esensial) bagi kehidupan masyarakat sehingga penegakan norma-norma tersebut tidak diserahkan pada pihak partikelir tetapi harus dilakukan oleh penguasa. Hukum privat berisi norma-norma yang penegakannya dapat diserahkan pada pihak partikelir. Diantara bidang hukum itu terletak hukum administrasi.Oleh karenanya HAN dapat dikatakan sebagai “hukum antara”. Hubungan Antara Hukum Admnistrasi Negara Dan Hukum Tata Negara

Ada dua golongan pendapat mengenai hubungan antara HAN dengan HTN:
· Golongan pertama,menyatakan ada perbedaan yuridis prinsipiil antara HAN dengan HTN.
· Golongan kedua menyatakan tidak ada perbedaan yuridis prinsipiil antara HAN dengan HTN. 

Para ahli yang berpendapat bahwa ada perbedaan yuridis prinsipiil antara HAN dan HTN adalah Oppenheim, Van Vollenhoven dan Logeman. Sedangkan pendapat kedua yang menyatakan tidak ada perbedaan yuridis prinsipiil antara HAN dan HTN diikuti oleh Kranenburg, Prins, dan Prajudi Atmosudirdjo. 

Oppenheim, menyatakan bahwa yang dipersoalkan HTN adalah negara dalam keadaan berhenti sedangkan HAN adalah peraturan-peraturan hukum mengenai negara dalam keadaan bergerak.HTN merupakan kumpulan peraturan-peraturan hukum yang membentuk alat-alat perlengkapan negara dan memberikan kepadanya wewenang yang membagi-bagikan tugas pekerjaan dari pemerintah modern antara bebeeapa alat perlengkapan negara di tingkat tinggi dan tingkat rendah. Sedangkan HAN adalah sekumpulan peraturan-peraturan hukum yang mengikat alat-alat perlengkapan yang tinggi maupun yang rendah dalam menggunakan wewenangnya yang telah diberikan/ditetapkan dalam HTN.

Van Vollenhoven menyatakan bahwa yang termasuk di dalam HAN, adalah semua peraturan hukum nasional sesudah dikurang HTN materiil, hukum perdata materiil dan hukum pidana materiil. Hubungan antara HTN dengan HAN, yaitu bahwa badan-badan kenegaraan memperoleh wewenang dari HTN dan badan-badan kenegaraan itu menggunakan wewenangnya harus berdasarkan atau sesuai dengan HAN. 

Logeman mengemukakan bahwa HTN merupakan suatu pelajaran tentang kompetensi, sedangkan HAN/HTP merupakan suatu pelajaran tentang perhubungan-perhubungan hukum istimewa. Menurutnya HTN mempelajari :

a. Jabatan-jabatan apa yang ada dalam susunan suatu negara;
b. Siapa yang mengadakan jabatan tersebut;
c. Dengan cara bagaimana jabatan-jabatan itu ditempati oleh pejabat;
d. Fungsi/lapangan kerja dari jabatan-jabatan itu;
e. Kekuasaan hukum dari jabatan-jabatan itu;
f. Hubungan antara masing-masing jabatan;
g. Dalam batas-batas manakah organ-organ kenegaraan dapat melakukan tugasnya. 

Sedangkan yang dipelajari dalam HAN/HTP yaitu sifat, bentuk dan akibat hukum yang timbul karena perbuatan hukum istimewa yang dilakukan oleh para pejabat dalam menjalankan tugasnya.  Kranenburg, Prins dan Prajudi Atmosudirdjo menyatakan bahwa antara HAN dengan HTN tidak ada perbedaan yuridis prinsipiil, perbedaan yang ada hanya pada titik berat/fokus pembahasan. HTN fokusnya adalah hukum rangka dasar dari negara sebagai keseluruhan, sedangkan HAN fokusnya merupakan bagian khusus dari HTN. 

Kranenburg menyatakan bahwa kalau di dalam praktek ada perbedaan, hanya karena untuk mencapai kemanfaatan dalam penyelidikan. Menurutnya yang digolongkan dalam HTN adalah peraturan-peraturan yang mengatur struktur umum dari suatu pemerintahan negara, misalnya UUD dan UU organic (UU yang mengatur daerah-daerah otonom), HAN berisi UU dan peraturanperaturan khusus misalnya : hukum kepegawaian. 

Prins mengemukakan bahwa HTN mempelajari hal-hal yang fundamental yang merupakan dasar-dasar dari negara dan langsung menyangkut tiap-tiap warga negara, sedangkan HAN menitikberatkan pada hal-hal yang teknis saja, yang hanya penting bagi para spesialis. Disendirikannya HAN dari HTN tidak karena adanya perbedaan tugas antara HTN dan HAN, akan tetapi karena sudah sedemikian berkembangnya HAN, sehingga memerlukan perhatian tersendiri bukan sebagai tambahan/sampiran HTN saja.

Prajudi Atmosudirdjo menyatakan bahwa perbedaan HTN dan HAN hanya terletak pada titik berat dalam pembahasan. Di dalam mempelajari HTN fokus perhatian ada pada konstitusi negara sebagai keseluruhan, sedangkan di dalam HAN fokus atau titik berat perhatian kita secara khas kepada administrasi negara. Hubungan antara HAN dengan HTN mirip dengan hubungan antara Hukum Dagang dengan Hukum Perdata, di mana Hukum Dagang merupakan spesialisasi dari Hukum Perikatan di dalam Hukum Perdata. HAN merupakan spesialisasi belaka pada salah satu bagian dari HTN, sehingga asas-asas dan kaidah-kaidah dari HTN yang bersangkutan dengan administrasi negara berlaku pula bagi HAN.

2.2. Hubungan HAN dengan Cabang Ilmu Hukum Lainnya
2.2.1. Hukum Administrasi Negara dengan Hukum Tata Negara
Baron de Gerando adalah seorang ilmuwan Perancis yang pertama kali mempekenalkan ilmu hukum administrasi Negara sebagai ilmu hukum yang tumbuh langsung berdasarkan keputusan-keputusan alat perlengkapan Negara berdasarkan praktik kenegaraan sehari-hari. Maksudnya, keputusan raja dalam menyelesaikan sengketa antara pejabat dengan rakyat merupakan kaidah Hukum Administrasi Negara.Mr. W.F. Prins menyatakan bahwa Hukum Administrasi Negara merupakan aanhangsel (embel-embel atau tambahan) dari hukum tata negara. Sementara Mr. Dr. Romeyn menyatakan bahwa Hukum Tata Negara menyinggung dasar-dasar dari pada negara dan Hukum Administrasi Negara adalah mengenai pelaksanaan tekniknya. Pendapat Romeyn ini dapat diartikan bahwa Hukum Administrasi Negara adalah sejenis hukum yang melaksanakan apa yang telah ditentukan oleh Hukum Tata Negara, dan sejalan dengan teori Dwi Praja dari Donner, maka Hukum Tata Negara itu menetapkan tugas (taakstelling) sedangkan Hukum Administrasi Negara itu melaksanakan apa yang telah ditentukan oleh Hukum Tata Negara (taakverwezenlijking).

Menurut Van Vollenhoven, secara teoretis Hukum Tata Negara adalah keseluruhan peraturan hukum yang membentuk alat perlengkapan Negara dan menentukan kewenangan alat-alat perlengkapan Negara tersebut, sedangkan Hukum Administrasi Negara adalah keseluruhan ketentuan yang mengikat alat-alat perlengkapan Negara, baik tinggi maupun rendah ketika alat-alat itu akan menggunakan kewenangan ketatanegaraan. Pada pihak yang satu terdapatlah hukum tata negara sebagai suatu kelompok peraturan hukum yang mengadakan badan-badan kenegaraan, yang memberi wewenang kepada badan-badan itu, yang membagi pekerjaan pemerintah serta memberi bagian-bagian itu kepada masing-masing badan tersebut yang tinggi maupun yang rendah. Hukum Tata Negara menurut Oppenheim yaitu memperhatikan negara dalam keadaan tidak bergerak (staat in rust). Pada pihak lain terdapat Hukum Administrasi negara sebagai suatu kelompok ketentuan-ketentuan yang mengikat badan-badan yang tinggi maupun rendah bila badan-badan itu menggunakan wewenangnya yang telah diberi kepadanya oleh hukum tata negara itu. Hukum Administrasi negara itu menurut Oppenheim memperhatikan negara dalam keadaan bergerak (staat in beweging).

Tidak ada pemisahan tegas antara hukum tata Negara dan hukum administrasi. Terhadap hukum tata Negara, hukum administrasi merupakan perpanjangan dari hukum tata Negara. Hukum administrasi melengkapi hukum tata Negara, disamping sebagai hukum instrumental (instrumenteel recht) juga menetapkan perlindungan hukum terhadap keputusan – keputusan penguasa.

Yang menjadi sulit adalah ketika membicarakan distribusi kewenangan dari pejabat administrasi negara, karena ketika kita menganalisis yang akan bertemu dengan teori steufen bau des recht nya Hans Kelsen mau tidak mau kita akan melihat tata urutan perUUan mulai dari Norma dasar (grundnorm) yg merupakan norma tertinggi sampai kepada norma yang paling bawah dengan melakukan analisis sinkronisasi vertikal. Ketika membicarakan hal itu semuanya akan menjadi abu-abu antar HAN dengan HTN. Akan tetapi mudahnya kita lihat saja kalau ujung tombaknya HTN adalah Konstitusi, sementara Ujung tombaknya HAN adalah kewenangan.

Ketika kita berbicara kewenangan kita akan membicarakan kedua konsep HAN yaitu HAN HETERONOM ( bersumber pada UUD, Tap MPR, dan UU, yakni hukum yang mengatur seluk beluk organisasi dan fungsi administrasi negara) dan HAN OTONOM ( adalah hukum operasional yang dicipta oleh Pemerintah dan Administrasi Negara sendiri). Ketika melihat kedua definisi tersebut maka dapat disimpulkan kalau HAN OTONOM sebagai pengopersionalisasian kewenangan bersumber pada HAN HETERONOM.

HTN bisa dikatakan sebagai dasar dai HAN namun pada penyelenggaraan pemerintahan HAN akan lebih luas daripada HTN karena HAN yang mempunyai kewenangan dalam pelaksanaan pemerintahan akan mempunyai kebijakan-kebijakan lain, beschiking dan freis ermesen yang akan digunakan untuk menjalankan pemerintahan sesuai dengan amanat perUUan dan sesuai dengan asas-asas pemerintahan. Terkadang tindakan pejabat administrasi negara secara sepihak diperlukan ketika keadaan mendesak dan perUUan belum ada yang mengatur akan hal itu.

2.2.2. Hukum Administrasi Negara dengan Hukum Pidana
Romeyn berpendapat bahwa hukum Pidana dapat dipandang sebagai bahan pembantu atau “hulprecht” bagi hukum tata pemerintahan, karena penetapan sanksi pidana merupakan satu sarana untuk menegakkan hukum tata pemerintahan, dan sebaliknya peraturan-peraturan hukum di dalam perundang-undangan administratif dapat dimasukkan dalam lingkungan hukum Pidana. Sedangkan E. Utrecht mengatakan bahwa Hukum Pidana memberi sanksi istimewa baik atas pelanggaran kaidah hukum privat, maupun atas pelanggaran kaidah hukum publik yang telah ada.

Hukum administrasi materiil terletak diantara hukum privat dan hukum pidana. Hukum administrasi dapat dikatakan sebagai “hukum antara” (Poly-Juridisch Zakboekje h. B3/4). Sebagai contoh Izin Bangunan. Dalam memberikan izin penguasa memperhatikan segi-segi keamanan dari bangunan yang direncanakan. Dalam hal demikian, pemerintah menentukan syarat-syarat keamanan. Disamping itu bagi yang tidak mematuhi ketentuan-ketentuan tentang izin bangunan dapat ditegakkan sanksi pidana. W.F. Prins mengemukakan bahwa “hampir setiap peraturan berdasarkan hukum administrasi diakhiri in cauda venenum dengan sejumlah ketentuan pidana (in cauda venenum secara harfiah berarti ada racun di ekor/buntut).

2.2.3. Hukum Administrasi Negara dengan Hukum Perdata
Menurut Paul Scholten sebagaimana dikutip oleh Victor Situmorang bahwa Hukum Administrasi Negara itu merupakan hukum khusus hukum tentang organisasi negara dan hukum perdata sebagai hukum umum. Pandangan ini mempunyai dua asas yaitu pertama, negara dan badan hukum publik lainnya dapat menggunakan peraturan-peraturan dari hukum perdata, seperti peraturan-peraturan dari hukum perjanjian. Kedua, adalah asas Lex Specialis derogaat Lex generalis, artinya bahwa hukum khusus mengesampingkan hukum umum, yaitu bahwa apabila suatu peristiwa hukum diatur baik oleh Hukum Administrasi Negara maupun oleh hukum Perdata, maka peristiwa itu diselesaikan berdasarkan Hukum Administrasi negara sebagai hukum khusus, tidak diselesaikan berdasarkan hukum perdata sebagai hukum umum.

Oleh karena itu terjadinya hubungan antara Hukum Administrasi Negara dengan Hukum Perdata apabila:
  1. Saat atau waktu terjadinya adopsi atau pengangkatan kaidah hukum perdata menjadi kaidah hukum Administrasi Negara
  2. Badan Administrasi negara melakukan perbuatan-perbuatan yang dikuasasi oleh hukum perdata
  3. Suatu kasus dikuasai oleh hukum perdata dan hukum administrasi negara maka kasus itu diselesaikan berdasarkan ketentuan-ketentuan Hukum Administrasi Negara.
2.2.4. Hukum Administrasi Negara dengan Ilmu Administrasi Negara
Sebagaimana istilah administrasi, administrasi negara juga mempunyai berbagai macam pengertian dan makna. Dimock dan Dimock, menyatakan bahwa sebagai suatu studi, administrasi negara membahas setiap aspek kegiatan pemerintah yang dimaksudkan untuk melaksanakan hukum dan memberikan pengaruh pada kebijakan publik (public policy); sebagai suatu proses, administrasi negara adalah seluruh langkah-langkah yang diambil dalam penyelesaian pekerjaan; dan sebagai suatu bidang kemampuan, administrasi negara mengorganisasikan dan mengarahkan semua aktivitas yang dikerjakan orang-orang dalam lembaga-lembaga publik.

Kegiatan administrasi negra tidak dapat dipisahkan dari kegiatan politik pemerintah, dengan kata lain kegiatan-kegiatan administrasi negara bukanlah hanya melaksanakan keputusan-keputusan politik pemerintah saja, melainkan juga mempersiapkan segala sesuatu guna penentuan kebijaksanaan pemerintah, dan juga menentukan keputusan-keputusan politik.

2.2.5. Sistematikan Hukum Administrasi Negara
Dalam sistematika Ilmu Hukum, Hukum Administrasi Negara termasuk dalam hukum publik dan merupakan bagian dari pada hukum Tata Negara. Dilihat dari sejarahnya sebelum abad 19 Hukum Administrasi Negara menyatu dengan Hukum Tata Negara dan baru setelah abad ke 19 Hukum Administrasi Negara berdiri sendiri sebagai suatu disiplin ilmu hukum tersendiri.

Pada pertengahan abad 20 Hukum Administrasi Negara berkembang dengan pesat sebagai akibat tuntutan timbulnya Negara hukum modern ( welfarestate ) yang mengutamakan kesejahteraan rakyat. Hukum Administrasi Negara sebagai suatu disiplin ilmiah tersendiri dapat dilihat dalam teori Residu dari Van Vallen Hoven yang membagi seluruh materi hukum itu secara terperinsi sebagai berikut :

1. Hukum Tata Negara (materiil)
  • Pemerintahan
  • Peradilan
  • Kepolisian
2. Hukum Perdata ( materiil)
3. Hukum Pidana (materiil)
  • Hukum Pemerintahan
  • Hukum Peradilan
  • Peradilan Tata Negara
  • Hukum Acara Perdata
  • Hukum Acara Pidana
  • Hukum Peradilan Tata Usaha Negara
2.3. Landasan HAN
Landasan Hukum Administrasi Negara terbagi tiga sebagai berikut :

a. Negara Hukum
- Asas legalitas dalam Pelaksanaan Pemerintah
- HAM
- Pembagian Kekuasaan
- Pengawasan Pengadilan

b. Demokrasi
- Badan Perwakilan Rakyat
- Asas Keterbukaan
- Peran Serta Masyarakat

c. Karakteristik Ajaran Instrumental

2.4. Fungsi Hukum Admministrasi Negara
1. Menjamin Kepastian Hukum
Menjamin kepastian hukum yang menyangkut masalah bentuk dari hukum.
2. Menjamin Keadilan Hukum
Keadilan hukum yang dimaksud adalah keadilan yang telah ditentukan oleh undang-undang dan peraturan tertulis.
3. Hukum Administrasi Berfungsi Sebagai Pedoman dan Ukuran
Pedoman artinya sebagai petunjuk arah dari perilaku manusia yaitu perilaku yang baik dan benar, ukuran maksudnya untuk menilai apakah pelaksanaan tersebut telah dilaksanakan dengan benar atau tidak.

BAB III
PENUTUP

3.1 Kesimpulan
Kesimpulan dari makalah yang kami buat, Hukum administrasi negara merupakan hukum yang berisi peraturan – peraturan (dari hukum publik) yang menyangkut administrasi dalam suatu pemerintahan umum, yakni hukum yang mengatur tindakan pemerintah dengan pemerintahan atau hubungan antar organ pemerintahan dalam suatu negara. Seperti yang sudah kami jelaskan Hukum administrasi negara memiliki: kedudukan, hubungan dengan cabang hukum yang lain, Landasan, fungsi yang berjalan sesuai kegunaan dan memiliki sebuah proses masing-masing dalam kelangsungan hukum yang ada di negara Indonesia khusus nya dalam pemerintahan.

3.2. Saran
A. Tegak kan hukum yang ada di Indonesia, selain itu tegak kan pula Hukum Administrasi Negara yang memiliki hubungan hukum dengan cabang ilmu hukum lainnya
B. Patuhi dan jalani Hukum Administrasi Negara dengan fungsi-fungsi dan landasan ynag telah di tetapkan
C. Ajarkan Hukum Administrasi Negara di jenjang perkuliahan


DAFTAR PUSTAKA

Muchsan, SH, 1982, Pengantar Hukum Administrasi Negara, Liberty,Yogyakarta;
Muchsan, SH, 1981, Peradilan Administrasi Negara, Liberty,Yogyakarta;
Phillipus M. Hadjon dkk, 1993, Pengantar Hukum Administrasi Indonesia, Gadjah Mada University Press, Yogyakarta;
Prajudi Atmosudirdjo, Prof. Dr. Mr., 1983, Hukum Administrasi Negara, Ghalia Indonesia, Jakarta;
SF Marbun dkk, 2001, Dimensi-Dimensi Pemikiran Hukum Administrasi Negara, UII Press, Yogyakarta;
Utrecht, E, 1986, Pengantar Hukum Administrasi Negara, Pustaka Tinta Mas, Surabaya:
Victor Situmorang, SH, 1988, Dasar-Dasar HukumAdministrasi Negara, Bina Aksara, Jakarta.

Penulis : MACRO.COM (Jl. Perjuangan Pancing Medan)

Author:

Facebook Comment