Sistem Demokrasi di Indonesia

BAB I
PENDAHULUAN

A.   LATAR BELAKANG
            Semua negara mengakui bahwa demokrasi sebagai alat ukur dari keabsahan politik. Kehendak rakyat adalah dasar utama kewenangan pemerintahan menjadi basis tegaknya sistem politik demokrasi. Demokrasi meletakkan rakyat pada posisi penting, hal ini karena masih memegang teguh rakyat selaku pemegang kedaulatan. Negara yang tidak memegang demokrasi disebut negara otoriter. Negara otoriter pun masih mengaku dirinya sebagai negara demokrasi. Ini menunjukkan bahwa demokrasi itu penting dalam kehidupan bernegara dan pemerintahan. Sejak merdeka, perjalanan kehidupan demokrasi di Indonesia telah mengalami pasang surut. Dari Demokrasi Parlementer/Liberal (1950–1959), Demokrasi Terpimpin (1959–1966) dan Demokrasi Pancasila (1967–1998). Tiga model demokrasi ini telah memberi kekayaan pengalaman bangsa Indonesia dalam menerapkan kehidupan demokrasi. Setelah reformasi demokrasi yang diterapkan di Indonesia semakin diakui oleh dunia luar. Reformasi telah melahirkan empat orang presiden. Mulai dari BJ Habibie, Abdurrahman Wahid, Megawati hingga Susilo Bambang Yudhoyono.
Demokrasi merupakan topik yang semakin menarik untuk dikaji, baik oleh kalangan akademisi maupun politisi. Khusus mengenai demokrasi Indonesia, akhir-akhir ini sangat menarik perhatian masyarakat, baik yang ada di dalam negeri maupun  yang ada di luar negeri. Ketertarikan itu terjadi karena orang menaruh harapan sangat besar akan terjadinya transisi menuju kehidupan politik yang lebih baik di Indonesia.
Arus demokratisasi yang semakin menyebar Asia Timur dan Asia Tenggara merupakan contoh konkrit terjadinya transisi menuju demokratisasi. Malaysia misalnya, sudah lama mempraktekkan demokratisasi konsosiasional. Thailan juga sudah memperlihatkan perubah yang sangat substanssif dalam kehidupan politiknya yang demokratik. Logikanya, kalau di negara-negara tetangga tersebut, telah terjadi perubahan politik yang fundamental, mestinya Indonesia pada gilirannya akan mengalami perubahan yang sama. Tentunya perubahan kearah demkratisasi sangatlah didambakan oleh seluruh masyarakat Indonesia.
Berbicara tentang demokrasi di Indonesia, kita memerlukan suatu persyaratan khusus, yaitu dilepaskannya semacam "bias: dan etnosentrisme. Etnocentrisme harus dihindarkan karena pandangan demikian tidak objektif. Etnosentrisme membuat kita selalu memandang apa yang kita miliki sekarang ini adalah yang terbaik, sedang yang pada orang lain tidak baik.
Modul ini mencoba membahas tentang perjalanan demokrasi politik Indonesia, sejak  pasca -kemerdekaan hingga sekarang. Tentu saja, yang akan diungkapkan adalah karakter  utama demokrasi itu sendiri (principal features), karena tidak mungkin mengungkapkan secara menyeluruh setiap demokrasi pada zamannya.
Sebelum sampai pada pembicaraan tersebut, kita akan membahas makna universal dari apa yang disebut dengan demokrasi. Dengan demikian, kita mempunyai titik-tolak untuk menentukan standar pengukuran penampilan demokrasi Indonesia dari waktu ke waktu.

B.    PERUMUSAN MASALAH
Adapun yang menjadi fokus permasalahan yang akan dibahas dalam makalah ini dapat dirumuskan sebagai berikut:
a.       Pengertian dari demokrasi
b.      Sejarah Demokrasi di Indonesia
c.       Bentuk-Bentuk Demokrasi di Indonesia
d.      Perkembangan Demokrasi di Indonesia
e.       Kelebihan dan Kekurangan Demokrasi

C.   TUJUAN
Adapun tujuan penulisan makalah ini adalah:
a.       Untuk mengetahui hakekat demokrasi
b.      Agar lebih menghayati demokrasi Pancasila
c.       Untuk mengetahui perkembangan demokrasi di Indonesia
d.      Agar dapat mengimplementasikan demokrasi Pancasila secara benar di Era Reformasi seperti sekarang ini


BAB II
PEMBAHASAN

A. PENGERTIAN DEMOKRASI
Parah ahli berbeda pendapat dalam membuat pengertian Demokrasi. Pengertian Demokrasi Menurut Para Ahli - Selain pengertian umum demokrasi diatas, terdapat juga beberapa pendapat para ahli yang mendefinisikan pengertian demokrasi. Pengertian demokrasi menurut para ahli adalah sebagai berikut : 
1.      Menurut Abraham Lincoln Demokrasi adalah sistem pemerintah yang diselenggaran dari rakyat, oleh rakyat dan untu rakyat. 
2.      Menurut Charles Costello  pengertian demokrasi adalah sistem sosial dan politik pemerintahan diri dengan kekuasaan-kekuasaan pemerintah yang dibatasi dengan hukum dan kebiasaan untuk melindungi hak-hak perorangan warga Negara
3.      Menurut Hans Kelsen Demokrasi adalah pemerintahan oleh rakyat dan untuk rakyat. Yang melaksanakan kekuasaan negara ialah wakil-wakil rakyat yang terpilih. Dimana rakyat telah yakin, bahwa segala kehendak dan kepentingannya akan diperhatikan di dalam melaksanakan kekuasaan negara. 
4.      Menurut Merriem Demokrasi didefinisikan sebagai pemerintahan oleh rakyat, khususnya, oleh mayoritas; pemerintahan di mana kekuasan tertinggi tetap pada rakyat dan dilakukan oleh mereka baik secara langsung atau tidak langsung melalui sebuah sistem perwakilan yang biasanya dilakukan dengan cara mengadakan pemilu bebas yang diadakan secara periodik; rakyat umum khususnya untuk mengangkat sumber otoritas politik; tiadanya distingsi kelas atau privelese berdasarkan keturunan atau kesewenang-wenangan. 
5.      Menurut Sidney Hook Demokrasi adalah bentuk pemerintahan dimana keputusan-keputusan pemerintah yang penting secara langsung atau tidak didasarkan dari kesepakatan mayoritas yang diberikan secara bebas dari rakyat dewasa. 
6.      Menurut John L. Esposito Demokrasi adalah kekuasaan dari dan untuk rakyat. Oleh karenanya, semuanya berhak untuk berpartisipasi, baik terlibat aktif maupun mengontrol kebijakan yang dikeluarkan oleh pemerintah. Selain itu, tentu saja lembaga resmi pemerintah terdapat pemisahan yang jelas antara unsur eksekutif, legislatif, maupun yudikatif. 


B. SEJARAH DEMOKRASI DI INDONESIA
Sejak Indonesia merdeka dan berdaulat sebagai sebuah negara pada tanggal 17 Agustus 1945, para Pendiri Negara Indonesia (the Founding Fathers) melalui UUD 1945 (yang disahkan pada tanggal 18 Agustus 1945) telah menetapkan bahwa Negara Kesatuan Republik Indonesia menganut paham atau ajaran demokrasi, dimana kedaulatan (kekuasaan tertinggi) berada ditangan Rakyat dan dilaksanakan sepenuhnya oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR). Dengan demikian berarti juga NKRI tergolong sebagai negara yang menganut paham Demokrasi Perwakilan (Representative Democracy).
Penetapan paham demokrasi sebagai tataan pengaturan hubungan antara rakyat disatu pihak dengan negara dilain pihak oleh Para Pendiri Negara Indonesia yang duduk di BPUPKI tersebut, kiranya tidak bisa dilepaskan dari kenyataan bahwa sebagian terbesarnya pernah mengecap pendidikan Barat, baik mengikutinya secara langsung di negara-negara Eropa Barat (khususnya Belanda), maupun mengikutinya melalui pendidikan lanjutan atas dan pendidikan tinggi yang diselenggarakan oleh pemerintahan kolonial Belanda di Indonesia sejak beberapa dasawarsa sebelumnya, sehingga telah cukup akrab dengan ajaran demokrasi yang berkembang di negara-negara Eropa Barat dan Amerika Serikat. Tambahan lagi suasana pada saat itu (Agustus 1945) negara-negara penganut ajaran demokrasi telah keluar sebagai pemenang Perang Dunia-II.
Didalam praktek kehidupan kenegaraan sejak masa awal kemerdekaan hingga saat ini, ternyata paham demokrasi perwakilan yang dijalankan di Indonesia terdiri dari beberapa model demokrasi perwakilan yang saling berbeda satu dengan lainnya.

1. Pelaksanaan Demokrasi di Indonesia
Pengertian dan pelaksanaan demokrasi disetiap negara berbeda, hal ini ditentukan oleh sejarah, budaya dan pandangan hidup, dan dasar negara serta tujuan negara tersebut. Sesuai dengan pandangan hidup dan dasar negara, pelaksanaan demokrasi di Indonesia mengacu pada landasan idiil dan landasan konstitusional UUD 1945. Dasar demokrasi Indonesia adalah kedaulatan rakyat seperti yang tercantum dalam pokok pikiran ketiga pembukaan UUD 1945: “Negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat berdasar kerakyatan, permusyawaratan/perwakilan”. Pelaksanaannya didasarkan pada UUD 1945 Pasal 1 ayat (2) “Kedaulatan berada ditangan rakyat dan dilaksanakan menurut UUD”.
Negara Indonesia merupakan salah satu Negara berkembang yang berusaha untuk membangun sistem politik demokrasi sejak menyatakan kemerdekaan dan kedaulatannya pada Tahun 1945. Namun, banyak kalangan berpendapat bahwa sesungguhnya Negara Indonesia hingga sekarang ini masih dalam tahap “ demokratisasi” artinya, demokrasi  yang kini di bangun belum benar-benar berdiri dengan mantap.
Sejak awal kemerdekaan Negara Indonesia berbagai hal berkenaan dengan hubungan Negara dan masyarakat telah diatur di dalam UUD 1945 para founding father (pendiri Negara) berkeinginan kuat sistem politik Indonesia mampu mewujudkan pemerintahan yang melindungi segenap tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum dan ikut serta dalam perdamaian dunia.
Pelaksanaan demokrasi di Indonesia dalam perjalanannya mengalami pasang surut. Hal itu di tandai dengan perubahan bentuk demokrasi yang pernah di laksanakan di Indonesia.
Miriam Boedihardjo menyatakan bahwa dipandang dari sudut perkembangan sejarah demokrasi Indonesia sampai dengan masa Orde Baru dapat dibagi dalam tiga masa, yaitu:
1.          Masa Republik I yang dinamakan masa demokrasi parlementer;
2.          Masa Republik II, yaitu masa demokrasi terpimpin;
3.          Masa Republik III, yaitu masa demokrasi Pancasila yang menonjolkan sistem presidensial.
Pelaksanaan demokrasi di Indonesia dapat dibagi kedalam lima periode.
1.          Pelaksanaan demokrasi masa revolusi (1945-1950)
2.          Pelaksanaan demokrasi masa Orde Lama
a.        Masa demokrasi liberal (1950-1959)
b.        Masa demokrasi terpimpin (1959-1965)
3.          Pelaksanaan demokrasi masa Orde Baru (1966-1998)
4.          Pelaksanaan demokrasi masa transisi (1998-1999)
5.          Pelaksanaan demokrasi masa Reformasi (1999-sekarang).

C. BENTUK-BENTUK DEMOKRASI
1. Demokrasi Berdasarkan Penyaluran Kehendak Rakyat
a.       Demokrasi Langsung (Direct Democracy): Pengertian demokrasi langsung adalah demokrasi yang secara langsung dalam melibatkan rakyat untuk pengambilan keputusan terhadap suatu negara. Demokrasi langsung, rakyat secara langsung berpartisipasi dalam pemilihan umum dan menyampaikan kehendaknya. 
b.       Demokrasi Tidak Langsung (Indirect Democracy): Pengertian demokrasi tidak langsung adalah demokrasi yang tidak secara langsung melibatkan seluruh rakyat suatu negara dalam pengambilan keputusan. Demokrasi tidak langsung, rakyat menggunakan wakil-wakil yang telah dipercaya untuk menyampaikan aspirasi dan kehendaknya. Sehingga dalam demokrasi tidak langsung wakil rakyat terlibat secara langsung dengan menajd perantara seluruh rakyat. 

2. Demokrasi Berdasarkan Fokus Perhatiannya
a.       Demokrasi Formal: Pengertian demokrasi formal adalah demokrasi yang berfokus dari bidang politik tanpa mengurangi kesenjangan ekonomi
b.      Demokrasi Material: Pengertian demokrasi material adalah demokrasi yang berfokus di bidang ekonomi tanpa mengurangi kesenjangan politik. 
c.       Demokrasi Gabungan: Pengertian demokrasi gabungan adalah demokrasi yang berfokus sama besar baik di bidang politik dan ekonomi. 

3. Demokrasi Berdasarkan Prinsip Ideologi
a.       Demokrasi Liberal: Pengertian demokrasi liberal adalah demokrasi yang didasarkan dari hak individu suatu warga negara. Demokrasi liberal dimana setiap individu dapat mendominasi dalam demokrasi ini. Pemerintah tidak akan banyak ikut campur dalam kehidupan masyarakat dimana pemerintah memiliki kekuasaan terbatas. Demokrasi liberal disebut juga dengan demokrasi konstitusi yang dibatasi oleh konstitusi.  
b.      Demokrasi Komunis: Pengertian demokrasi komunis adalah demokrasi yang berdasarkan dari hak pemerintah di negaranya dimana pemerintah mendominasi atau kekuasaan tertinggi dipegang oleh penguasa atau pemerintah. Demokrasi komunis tidak dibatasi dan bersifat totaliter yang membuat hak setiap individu tidak ada pengaruhnya pada pemerintah. 
c.       Demokrasi Pancasila: Pengertian demokrasi pancasila adalah demokrasi yang didasarkan dari ideologi Indonesia, yaitu Pancasila berdasrkan dari tata sosial dan budaya bangsa Indonesia. Demokrasi Pancasila merupakan yang dianut Indonesia. 

4. Demokrasi Normatif dan Demokrasi Empirik
Dalam ilmu politik, dikenal dua macam pemahaman tentang demokrasi, yaitu pemahaman normatif dan pemahaman secara empirik. Untuk pemahaman empirik disebut juga sebagai procedural democracy. Dalam pemahaman normatif, semokrasi merupakan sesuatu yang secara idiil hendak dilakukan atau diselenggarakan oleh sebuah negara, misalnya kita mengenal ungkapan "Pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat dan untuk rakyat". Ungkapan normatif tersebut, biasanya diterjemahkan dalam konstitusi masing-masing negara, misalanya dalam Undang-Undang Dasar 1945 bagi pemerintahan Republik Indonesia. " Kedaulatan adalah di tangan rakyat, dan dilaksanakan menurut Undang-undang Dasar (Pasal 1 ayat 2). " Kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebagainya, ditetapkan dengan Undang-undang" (pasal 2$). " Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing masing dan untuk beribadat menurut agama dan kepercayaannya itu" (pasal 29 ayat 2).
Kutipan di atas merupakan defenisi normatif dari demokrasi. Tetapi apa yang normatif betum tentu dapat dilihat dalam konteks kehidupan politik sehari ­hari dalam suatu negara. Karena menjadi penting melihat bagaimana makna demokrasi secara empirik yaitu demokrasi dalam perwujudannya dalam kehidupan politik praktis.
Kalangan ilmuwan politik, setelah mengamati praktek demokrasi di berbagai negara, merumuskan demokrasi secara empirik dengan menggunakan sejumlah indikator tertentu. Berdasarkan defenisi yang diajukan Julian Linz, demokrasi secara empirilc menekankan apakah dalam suatu sistem politik pemerintah memberikan ruang gerak yang cukup tinggi bagi masyarakatnya untuk melakukan partisipasi guna memformulasikan preferensi politik mereka melalui organisasi politik yang ada. Sejauh mana kompetisi antara para pemimpin dilakukan secara teratur untuk mengisi jabatan politik.
Hampir semua teoritas mulai zaman klasik hingga zaman modern sekarang ini menekankan, bahwa sesungguhnya yang berkuasa dalam demokrasi itu adalah rakyat demos, populis. Oleh karena itu, selalu ditekankan peranan demos yang senyatanya dalam proses politik yang berjalan. Paling tidak, dalam dua tahap utama: pertama, agenda setting, yaitu tahap untuk memilih masalah apa yang hendak dibahas dan diputuskan : kedua, deciding the outcome, yaitu tahap pengambilan keputusan.
Merujuk pendapal Robert Dah1 (1989:113), Affan Gaffar menyimpulkan sejumlah penyaratan untuk mengamati apakah sebuah political order merupakan sistem yang demokratik atau tidak, yaitu :
a.       Akuntabil.itas, Dalam demokrasi, setiap pemegang jabatan yang dipililh oleh rakyal harus dapat mempertanggungjawabkan kebijaksanaan yang hendak dan telah ditempuhnya.. Tidak hanya itu, juga harus dapat mempertanggungjawabkan ucapan kata-katanya. Prilaku dalamam kehidupan yang pernah, sedang, bahkan akan dijalaninya. Termasuk juga yang menyangkut keluargana dalam arti luas.
b.      Rotasi kekuasaan. Dalam demokrasi, peluang akan terjadinya rotasi kekuasaan harus ada, dan dilakukan secara teratur dan damai. Jadi, tidak hanya satu orang yang selalu memegang jabatan, sementara peluang orang lain tertutup sama sekali. Biasanya, partai-partai politik yang menang pada suatu pemilu akan diberi kesempatan untuk membentuk eksekutif yang mengendalikan pemerintahan sampai pada pemilihan berikutnya.
c.       Rekruitmen politik yang terbuka. Untuk memungkinkan terjadinya kekuasaan, diperlukan satu sistem rekruitmen politik yang terbuka. Artinya, setiap orang yang memenuhi syarat untuk mengisi suatu dalam melakukan kompetensi untuk mengisi jabatan tersebut.
d.      Pemilihan umum. Dalam suatu Negara demokrasi, pemilu dilaksanakan secara teratur. Setiap warga Negara yang sudah dewasa mempunyai hak untuk memilih dan dipilih dan bebas mengunakan haknya tersebut sesuai dengan kehendak hati nuraninya.
e.       Menikmati hak-hak dasar. Dalam suatu Negara yang demokrasi, setiap warga masyaraka dapat menikmati hak-hak dasar mereka secara bebas, termasuk di dalamnya adalah hak untuk menyatakan pendapat (freedom of expression), hak untuk berkumpul dan berserikat (freedom of assembly), dan hakuntuk menikmati pers yang bebas (freedom of the press).

D. PERKEMBANGAN DEMOKRASI DI INDONESIA
Dalam membicarakan tentang perkembangan demokrasi di Indonesia, lebih jelas jika dibahas berdasrkan alur periodisasi sejarah politik di Indonesia. Periodisasi- Periodisasi tersebu9t adalah periode pemerintahan masa revolusi kemerdekaan, pemerintah parlementer ( refrensentative democracy) pemerntah demokrasi terpimpin (guided democracy) pemerintahan orde baru (pancasila democracy) dan pemerintah reformasi. Bagaimana demokrasi di Indonesia berlangsung pada setiap periode tersebut dapat disimak dai tulisan afan gaffar (2000:10-40) yang disarikan dalam uraikan berikut:
1.      Demokrasi pemerintahan masa revolusi kemerdekaan (1945-1949)
Pada awal kemerdekaan para penyelenggara Negara mempunyai komitmen mewujudkan demokrasi politik di Indonesia. Namun demikian karena situasi politik yang belum stabil pada masa ini, belum banyak yang bias dibicarakan terkait dengan demokrasi di Indonesia untuk masa-masa selanjutnya.
Pertama, political fancihise yang menyeluruh. Para pembentuk Negara sedah semula, mempunyai komitmen yang sangat besar terhadap demokrasi, sehingga sejak semula, mempunyai komitmen yang sangat besar terhadap demokrasi, sehingga sejak Indonesia menyatakan kemerdekaan, semua warga Negara yang dianggab dewasa memiliki hak-hak poitik yang sama, tanpa ada diskriminasi yang bersumber dari ras, agama, suku dan kedaerahan.
Kedua, presiden yang secara konstitusional ada kemungkinan untuk menjadi seorang dictator, dibatasi kekuasaan ketika KNIP debentuk menggantikan parlemen.
Ketiga, dengan maklumat Wakil Presiden, maka dimungkinkan terbentuk sejumlah partai politik, yang kemungkinan menjadi peletak dasar bagi sistem kepartaian di Indonesia untuk masa-masa selanjutnya dalam sejarah kehidupan politik Indonesia.
Implementasi demokrasi pada masa pemerintahan revolusi kemerdekaan baru terbatas pada interaksi di parlemen dan berfungsinya pers yang mendukung kemerdekaan. Element-element demokrasi yang lain belum sepenuhnya terwujud karena situasi dan kondisi yang tidak memungkinkansebab, pemerintah harus memusatkan seluruh energy untuk bersama-sama dengan rakyat mempertahankan kemerdekaan dan menjaga kedaulatan Negara agar kesatuan tetap terwujud.
Partai-Partai Poiitik turnbuh dan berkembang dengan cepat. Tetapi fungsinya yang paling utama adalah ikut serta memenangkan revolusi kemerdekaan, dengan menanamkan kesadaran untuk bernegara serta menanamkan semangat anti imperilaisme dan kolonialisme. Pemilu belum dapat dilaksanakan sekalipun itu sudah merupakan salah satu agenda politik.

2. Demokrasi Parlementer (1950 -1959)
Periode ini menggunakan Undang-Undang Dasar Sementara (LJUDS) sebagai landasan konstitusionalnya. Menurut Afan Gaffar periode ini dapat disebut sebagai pemerintahan parlementer, karena pada masa ini merupakan kejayaan parlemen dalam sejarah politik Indonesia. Periode ini dapat juga disebut sebagai "Representative/Participatory Demokracy ". Oleh Herberth Feith, pemerintahan masa ini disebut juga sebagai "Constitutional Democracy"
Masa demokrasi parlementer merupakan masa kejayaan demokrasi di Indonesia, karena hampir semua elemen demokrasi dalam perwujudannya dalam kehidupan politik di Indonesia dapat ditemukan, antara lain : Pertama, lembaga perwakilan rakyat atau parlemen memainkan peranan yang saangat tinggi dalam proses politik yang berjalan. Ini diperlihatkan dari adanya sejumlah mosi tidak percaya kepada pihak pemerintah yang mengakibatkan kabinet harus meletakkan jabatannya. Kedua, akuntabilitas pemegang jabatan dan politisi pada umumnya sangat tinggi. Ini terjadi karena berfungsinya parlemen dan juga sejumlah media massa sebagai alat kontrol sosial. Ketiga, kehidupan kepartaian boleh dikatakan memperoleh peluang yang sebesar-besarnya untuk berkembang secara maksimal. Pada periode ini menganut sistem banyak partai, hampir 40 partai politik dengan tingkat otonomi yang sangat tinggi dalam proses rekruitmen. Campur tangan pemerintah dalam rekruitmen partai internal partai boleh dikatakan tidak ada. Kempat, sekalipun pemilihan umum hanya sekali dilaksanakan (yaitu pada tahun 1955) tetapi benar-benar dilaksanakan dengan prinsip demokrasi. Dengan Undang-Undang Pemilu tahun 1953, kompetisi antara partai politik berjalan intensif. Partai politik dapat melakukan nominasi calonnya dengan bebas. Kampanye dilaksanakan dengan penuh tanggungjawab. Setiap pemilih dapat menggunakan hak pilihnya dengan bebas tanpa ada tekanan atau rasa takut. Kelima, masyarakat dapat merasakan bahwa hak-hak dasar mereka tindak dikurangi sama sekali. Hak berkumpul dan berserikat dapat diwujudkan dengan jelas dengan terbentuknya sejumlah partai politik dan organisasi peserta pemilu. Kebebasan pers juga dirasakan dengan baik, karena tidak dikenal adanya lembaga yang menghambat kebebasan tersebut Orang dapat mengkritik pemerintah tanpa rasa khawatir menghadapi risiko. Keenam pada masa ini daerah-daerah memperoleh otonomi yang cukup - bahkan otonomi yang seluas-luasnya- dengan azas desentralisasi sebagai landasan untuk berpijak dalam mengatur hubungan kekuasaan antara pemerintah Fusat dengan pemerintah daerah.
Memang demokrasi parlementer tidak berumur panjang. Dengan dikeluarkannya Dekrit Presiden 5 Joli 1959 yang membaharkan konstituante dan menyatakan kembali ke UUD 1945, praktis demokrasi parlementer telah berakhir di Indonesia. Menurut Gaffar (2000: 19-20), secara umum kegagalan demokrasi parlementer tersebut disebabkan oleh beberapa hal, antara lain:
a.       Dominannya politk aliran, sehingga membawa konsekuensi terhadap pengelolaan          konflik
b.      Basis sosial ekonomi yang sangat lemah
c.       Adanya ketidak senangan penguasa (Presiden Soekarno dan Angkatan Darat) terhadap politik yang sedang berjalan

3. Periode Demokrasi Terpimpin (1959 -1965)
Dalam periode ini boleh dikatakan perwujudan demokrasi hampir tidak tampak dalam pemerintahan. Dengan alasan bahwa demokrasi parlementer tidak sesuai dengan kepribadian bangsa Indonesia yang dijiwai oleh semangat gotong­royong dan kekeluargaan, serta mengingat besamya peranan pemimpin dalam proses politik Indonesia, Soekarno kemudian mengusulkan agar dibentuk pemerintahan yang bersifat gotong royong. Pemerintahan itu melibatkan semua kekuatan politik yang ada, termasuk Partai Komunis Indonesia (PKI) yang sebelumnya tidak pernah terlibat secara resmi dalam dalam koalisi kabinet. Untuk itu Soekarno mengajukan usulan yang dikenal dengan "Konsepsi Presiden" yang menghasilkan terbentaknya Dewan Nasional.
Dalam periode ini posisi presiden Soekarno sebagai kepala negara sangat dominan. Sebagai pemimpin presiden Soekarno membentuk kabinet yang perdana menterinya adalah Soekarno sendiri. Dengan kewenangan yang ada pada dirinya Sokerno juga membentuk Dewan Perwakilan Rakyat Gotong Royong (DPRGR) sebagai lembaga perwakilan rakyat menggantikan konstituante. Dengan demokrasi terpimpin memungkinkan Soekarno menjadi salah satu agenda setter politik Indonesia yang akhirnya membuat dirinya sangat berkuasa, dan menjadi seorang diktator. Proses politik yang berjalan semuanya bermuara pada Soekarno dengan segala atribut yang dimilikinya (pemimpin besar revolusi, panglima tertinggi)
Ada beberapa karektaristik demokrasi terpimpin, yang sesungguhnya bertentangan dengan hakikat demokrasi, antara lain : Pertama, mengaburnya sistem kepartaian, kehadiran partai-partai politik bukan untuk mempersiapkan diri dalam rangka konstentasi politik untuk mengisi jabatan politik pemerintah melainkan hanyalah untuk menopang kepentingan tiga kekuatan politik pemerintah melainkan hanya untuk menopang kepentingan tiga kekuatan politik presiden Soekarno, Angkatan Darat dan PKI). Kedua, dengan terbentuknya DPR-GR peranan lembaga legislatif dalam sistem politik Nasional menjadi lemah. Sebab DPRGR kemungkinan lebih merupakan instrument politik presiden Soekarno. Proses rekruitmen politik untuk lembaga inipun ditentukan oleh presiden. Ketiga basic human rights menjadi sangat lemah, dengan mudah presiden Soekarno bias menyingkirkan lawan-lawan politiknya yang tidak sesuai dengan kebijaksanaan atau yang mempunyai keberanian menentangnya. Sejumlah lawan politiknya menjadi tawanan politik Soekarno, terutama terutama yang berasal dari kalangan Islam dan sosialis. Keempat masa demokrasi terpinpin adalah masa puncak dari semangat anti-kebebasan pers. Sejumlah surat kabar dan majalah deberangus oleh Soekarno. Misalnya, Harian Abadi dari Masyumi dan Harian Pedoman dari PSI. Kelima sentralisasi kekuasaan semakin dominan dalam proses hubungan antara pemerintahan pusat dengan pemerintahan daerah. Daerah-daerah memiliki otonomi sangat terbatas. Undang-undang otonomi daerah diganti dengan penetapan presiden, yang kemudian dikembangkan menjadi Undang-Undang No. 18 Tahun 1965.
Konsepsi presiden dan terbentuknya Dewan Nasional mendapat tantangan yang sangat kuat dari sejumlah partai politik, terutama masyumi danPSI. Menurut mereka pembentukan Dewan Nasional merupakan pelanggaran yang sangat fundamental terhadap konstitusi Negara, karena lembaga tersebut tidak dikenal dalam konstitusi. Pada periode ini hubungan antara pemerintahan pusat dengan daerahsemakin memburuk. Sejumlah perwira angkatan pemerintahpusat dengan daerah semakin memburuk. Sejumlah perwira angkatan darat di daerah-daerah membentuk dewan-dewan yang menentang pemerintah pusat, yang kemudianmengambil alih pemerintahan sipil. Misalnya, Dewan Garuda, ‘Dewab Gajah, dan Dewan Banteng di Sumatra. Demikian juga di Sulawesi. Semuanya itu kemudian mencapai pncaknya dengan terjadinya pemberontakan daerah yang sangat dikenal diperoleh oleh PRRI dan permesta.

4. Demokrasi dalam Pemerintahan Orde Baru (1968 -1998)
G-30-S/PKI merupakan titik kulminasi dari pertarungan politik antara Presiden Soekarno, Angkatan Darat dan PKI pada masa demokrasi terpimpin. Kegagalan kudeta yang dilakukan PKI membawa akibat yang fatal bagi partai ini, yakni dengan tersisihkannya partai ini dari arena perpolitikan Indonesia. Demikian juga dengan Soekarno yang kekuasaannya sangat besar pada masa demokrasi terpimpin sedikit demi sedikit dikurangi. Bahkan tersingkir dari dari perpolitikan Indonesia sarnpai meninggal tahun 1971. Akhirnya Angkatan Darat muncul sebagai kekuatan politik yang sangat dominan dalam proses politik selanjutnya dengan apa yang dikenal sebagai dwifungsi ABRI.
Era baru dalam pemerintahan dimulai setelah masa transisi antara tahun 1965 sampai tahun 1968 ketika Jenderal Soeharto dipilih menjadi Presiden RI. Era ini kemudiau dikenal sebagai Orde Baru. Periode ini memberi pengharapan baru, terutama yang berkaitan dengan perubahan-perubahan politik dari yang otoriter menjadi lebih demokratik. Demokrasi pada periode ini disebut dengan label Demokrasi Pancasila.
Dilihat dari indikator-indikator demokrasi yang dibahas diawal modul ini, perwujudannya dalam pemerintahan pada periode ini masih mengandung beberapa kelemahan. Pertama, rotasi kekuasaan eksekutif boleh dikatakan hampir tidak pernah terjadi. Kecuali pada jajaran yang lebih rendah yaitu gubernur, Bupati/Walikota, Camat dan Kepala Desa. Ditingkat pusat hanya terjadi pada jabatan Wakil Presiden. Kedua, rekruitmen politik tertutup. Kecuali anggota DPR, pengisian jabatan di lembaga tinggi Negara (MA, DPA, dan jabatan jabatan birokrasi dikontrol sepenuhnya oleh lembaga Kepresidenan. Bahkan anggota badan legislatif sejumlah 100 orang dipilih melalui proses pengangkatan. Ditingkat daerah masyarakat tidak memiliki kesempatan untuk ikut menentukan Pemimpin yang menduduki jabatan politik (Gubernur, Bupati/Walikota).Ketiga, pemilihan umum memang dilaksanakan secara teratur setiap lima tahun sekali, tetapi masih jauh dari semangat demokrasi. Pemilihan umum diatur sedemikian rupa agar dapat menguntungkan partai pemerintah. Partai-partai non-pemerintah sama sekali tidak mempunyai peluang untuk memenangkan pemilihan. Keempat, Basic human rights. Capur tangan pemerintah terhadap kebebasan pers sangat kuat. Ini terbukti dari adanya instansi SIUPP (Surat Izin Usaha Penerbitan PM) dan SIT (Surat Izin Terbit). Kebebasan berpendapat sangat dibatasi. Demikian juga dengan kebebasan berkumpul, karena harus mendapat izin dari pemerintah setempat. Akibatnya masyarakat hampir tidak dilibatkan dalam pengambilan kebijaksanaan. Hal yang sama dengan masa demokrasi terpimpin juga terasa dalam hal perlakuan terhadap orang atau kelompok yang berbeda/berseberangan politik dengan pemerintah. Prinsip pencekalan terhadap sejumlah orang yang dianggap mempuayai postsi yang berbeda secara tegas dengan pemerintah sering terjadi.

5. Demokrasi Pada Masa Reformasi (1999 – Sekarang)
Kegagalan pemerintah orde baru membangun demokratisasi di Indonesia, mendorong seluruh elemen masyarakat mengusulkan perlunya reformasi pemerintahan Indonesia. Dengan reformasi ini diharapkan munculnya sebuah pemerintahan yang bersih dan berwibawa, sebuah pemer. tahan yang demokratik, yang diharapkan mampu mewujudkan cita-cita keadilan sosial.
Pasca reformasi, perwujudan demokrasi dalam pemerintahan mulai tampak dalam rotasi kekuasaan. Hal ini dapat dilihat dari adanya pembatasan masa jabatan untuk seorang Presiden hanya 2 periode masa jabatan, yang pada masa orde baru tidak jelas kapan dan berapa kali seseorang boleh terpilih kembali sebagai Presiden. Kekuasaan presiden yang sangat kuat pada masa orde Baru sudah diimbangi dengan memfungsikan MPR secara sepenuhnya sebagai majelis pemegang kedaulatan rakyat. Untuk itu rekruitmen anggota MPR secara tegas dipisahkan dari anggota DPR.
Selain itu kesetaraan di antara lembaga tinggi negara. DPR telah diberdayakan sebagai lembaga yang mampu membatasi kekuasaan Kepresiden, dengan lebih aktif mengajukan RUU sebagai hak usul inisyatif, dan juga lebih aktif menggunakan hak penyelidikan. Peningkatan kapasitas Pembaga Tinggi Negara yang lain, terutama Mahkamah Agung dilakukan dengan rekruitmen yang banyak melibatkan DPR dan lembaga-lembaga profesi yang terkait seperti Ikahi, Persahi, dan lain-lain. Dengan demikian kualitas lembaga peradilan menjadi lebih kuat. independensi lembaga peradilan lebih dijamin, dengan mengurangi intervensi pemerintah.
Rekruitmen politik yang terbuka sangat tinggi pada masa reformasi ini. Pemilihan umum dilakukan secara kompetitif dan demokratis, sehingga hubungan DPR dengan rakyat menjadi dekat, karena dipilih langsung oleh masyarakat pemilih. Desentralisasi pemerintahan daerah diwujudkan dalam bentuk otonomi daerah..Dengan desentralisasi ini hubungan pemerintah daerah dengan masyarakat menjadi lebih dekat. Disamping itu, efesiensi penyelenggaraan pemerintahan dapat tercipta.
perwujudan demokrasi pada masa reformasi juga nyata dalam hal implementasi HAM dengan lebih dan konkrit. Untuk itu dalam UUD 1945 hasil amandemen dengan sangat rinci memuat perlindungan hak-hak azasi manusia . Dalam implementasinya juga ditetapkan aturan-aturan perlindungan hak azsi manusia, misalnya UU perlindungan anak, UU tentaug kekerasan dalam rumah tangga, dan lain-lain.

E. NILAI PERKEMBANGAN DEMOKRASI
1. Arti  dan Perkembangan Demokrasi
Demokrasi mempunyai arti yang penting bagi masyarakat Yang menggunakannya, sebab dengan demokrasi hak masyarakat untuk menentukan sendiri jalanya organisasi negara dijamin. Oleh sebab itu, hampir semua pengertian yang diberikan untuk istilah demokrasi selalu memberikan posisi penting bagi rakyat kendari secara operasional implikasinya di berbagai negara tidak selalu sama. Sekedar untuk menunjukkan betapa rakyat diletakkan pada posisi penting dalam asas demokrasi berikut akan dikutip beberapa pengertian demokrasi.
Demokrasi sebagai dasar hidup bernegara memberi pengertian bahwa pada tingkat terakhir rakyat memberikan ketentuan dalam masalah-masalah pokok mengenai kehidupannya, termasuk dalam menilai kebijaksanaan negara, karena kebijaksanaan tersebut menentukan kehidupan rakyat (Noer, 1983:207). Dalam hubungan ini menurut Henry B. Mayo bahwa setiap sistem politik demokrasi adalah sistem yang menunjukkan bahwa kebijaksanaan umum ditentukan atas dasar mayoritas oleh wakil-wakil yang diawasi secara efektif oleh rakyat datam pemilihan-pemilihan berkala yang didasarkan atas prinsip kesamaan politik dan diselenggarakan dalam suasana terjaminya kebebasan politik (Mayo, 1960: 70).
Meskipun dari berbagai penelitian itu terlihat bahwa rakyat diletakkan pada posisi sentral "rakyat berkuasa" (government or role by the people) tetapi dalam prakteknya oleh UNESCO disimpulkan bahwa ide demokrasi itu dianggap ambiguous atau mempunyai arti ganda, sekurang-kurangnya ada ambiguity atau ketak tentuan mengenai lembaga-lembaga atau cara-cara yang dipakai untuk melaksanakan ide, atau mengenai keadaan cultural atau histories yang mempenganihi istilah ide dan praktek demokrasi (Budiardjo, 1982 : 50). Hal ini bisa dilihat betapa negara-negara yang sama-sama menganut asas demokrasi ternyata mengimplementasikannya secara tidak sama. Ketidaksamaan tersebut bahkan bukan hauya pada pembentukan lembaga-lembaga atau aparatur demokrasi, tetapi juga menyangkut perimbangan porsi yang terbuka bagi kepentingan maupun peranan rakyat.
Berkenaan dengan demokrasi, pada abad pertengahan lahirlah dokumen Magna Charta (Piagam Besar), suatu piagam yang berisi semacam perjanjian antara beberapa bangsawan dan Raja Joht2 di Inggris bahwa raja mengakui dan menjamin beberapa hak dan privileges bahwasanya sebagai imbatan untuk penyerahan dana bagi keperluan perang dan lain-lain. Lahirnya Magna Charta dapat dikatakan sebagai lahirnya suatu tonggak baru bagi perkembangan demokrasi, sebab dari piagam tersebut terlihat adanya dua prinsip dasar : pertama, kekuasaan raja harus dibatasi; kedua, hak asasi maausia lebih penting daripada kedudukan raja (Romdlonnaning, dalam Kaelan dan Zubaidi, 2007: 57)
Rennaissance adalah aliran yang menghidupkan kembali minat pada sastra dan budaya Yunani kuno, yang berupa gelombang-gelombang kebudayaan dan pemikiran yang dimulai di Italia pada abad ke-14 dan mencapai puncaknya pada abad ke-15 dan 16. Masa Rennaissance adalah masa ketika orang mematahkan semua ikatan yang ada dan menggantikan dengan kebebasan bertindak yang seluas-luasnya sepanjang sesuai dengan yang diperkirakan, karena dasar ide ini adalah kebebasan berpikir dan bertindak bagi manusia tanpa boleh ada orang lain yang menguasai atau membatasi dengan ikatan-ikatan. Hal itu disamping mempunyai segi positif yang cemerlang dan gemilang karena telah mengantarkan dunia pada kehidupan yang lebih modern dan mendorong berkembang pesatnya ilmu pengetahuan dan teknologi, juga memberi sisi negatif sendiri, sebab dengan adanya pemikiran untuk lepas dari semua ikatan (dan orang tak mungkin hidup tanpa ikatan-ikatan) berkembanglah sifat-sifat bukur dan asosial seperti kebencian, iri hati atau cemburu yang dapat meracuni penghidupan yang mengakibatkan terjadinya perjuangan sengit di setiap lapangan dengan saling bersiasat, membujuk, menipu atau melakukan apa saja yang diinginkan kendati cara. yang tercela secara moral.
Selain Rennaissance, peristiwa lain yang mendorong timbulnya kembali "demokrasi" yang dahulu tenggelam dalam abad pertengahan adalah terjadinya Reformasi, yakni revolusi agama yang terjadi di Eropa Barat pada abad ke-16 yang pada mulanya menunjukkan sebagai pergerakan perbaikan keadaan dalam Gereja Katolik, tetapi kemudian berkembang menjadi asas-asas Protestanisme.
Berakhirnya reformasi ditandai dengan terjadinya perdamaian Westphalia (1648) yang ternyata mampu menciptakan keseimbangan setelah kelelahan akibat perang yang berlangsung selama 30 Tahun. Namun, Protestanisme yang lahir dari reformasi ito tidak hilang dengan selesainya Reformasi, tetapi tetap menjadi kekuatan dasar di dunia Barat sampai sekarang (Shadily, 1977 dalam Kaelan & Zubaidi , 2007: 58)
Dua kejadian (Rennaissance dan Reformasi) ini telah mempersiapkan Eropa masuk ke dalam Aufklarung (Abad Pemikiran) dan Rasionalisme yang mendorong mereka untuk memerdekakan pikiran dari batas-batas yang ditentukan Gereja untuk mendasarkan pada pemikiran atau akal (rasio) semata-mata yang pada gilirannya kebebasan berpikir ini menelorkan lahirnya pikiran tentang kebebasan politik.
Dari pemikiran tentang hak-hak politik rakyat inilah terlihat munculnya kembali ide pemerintahan rakyat (demokrasi). Tetapi dalam kemunculannya sampai saat ini demokrasi telah melahirkan dua konsep demokrasi yang berkaitan dengan peranan negara dan peranan masyarakat, yaitu demokrasi konstitusional abad ke-19 dan demokrasi konstitusional abad ke-20 yang keduanya senantiasa dikaitkan dengan negara hukum (Mahfud, dalam Kaelan & Zubaidi 2007: 59-60).

2.  Demokrasi Konstitusional Dalam Abad ke 19
Teori-teori kontrak social yang dicetuskan John Locke dari Inggris (1632­-1704) dan montresquieu dari Prancis (1689-1755) adalah merupakan usaha untuk mendobrak dasar dari pemerintahan absolute dan menetapkan hak-hak politikrakyat. Menurut John Locke hak-hak politik rakyat itu mencakup hak atas hidup, hak atas kebebasan dan hak milik. Untuk menjamin hak-hak politik iniah yang istilah trias politica. Ide-ide yang memunculkan hak-hak politik inilah yang kemudian mendorong terjadinya revolusi Prancis pada akhir dan revolusi Amerika melawan Inggris.
Pergolakan-pergolokan yang timbul akibat dari ide-ide hak-hak politik rakyat, pada abad ke 19 gagasan mengenai demokrasi mendapat wujud yang konkrit sebagai sebagai program dan sistem politik. Pada masa ini demokrasi semata-mata bersifat politik yang menonjolkan kemerdekaan individu, kesamaan hak dan serta hak pilih untuk semua warga Negara. Dengan adanya keinginan menyelanggarakan hak-hak politik rakyat timbul pulalah gagasan untuk membatasi kekuasaan pemerintah dengan suatu konstitusi.
Konstitusi menjamin hak-hak politik rakyat, dan mengatur penyelengaraan Negara sedemikian rupa, dimana kekuasaan eksekutif diimbangin kekuasaan eksekutif diimbangi kekuasaan perlemen dan lembaga-lembaga hokum. Gagasan inilah yang kemudian dikenal dengan konstitusionalisme. Menurut Carl J. friedrich dalam gagasan konstitusionalisme “pemerintah merupakan suatu kumpulan aktifitas yang diselengarakan atas nama rakyat, tetapi yang tunduk kepada kepada beberapa pembatasan yang dimaksud untuk memberi jaminan bahwa kekuasaan yang diperlukan untuk pemerintahan itu tidak disalahgunakan oleh mereka yang mendapat tugas untuk memerintah (Budiarjo), 1999:57).
Dalam gagasan konstitusionalisme undang-undang dasar tidak hanya meupakan suatu dokumen yang mencerminkan pembagian kekuasaan diantara lemba-lembaga Negara, tetapi lebih jauh dari itu undang-undangdasar mempunyai fungsi khusus untuk menentukan dan membatasi kekuasaan pemerintahan dan menjamin hak-hak azasi warga Negaranya. Karena itu dapat dikatakan bahwa undang-undang dasar dianggap sebagai perwujudan dari hokum tertinggi yang harus dipatuhi oleh seluruh rakyat, Negara dan pemerintah.
Dalam abad ke-19 dan permulaan abad ke 20 gagasab mengenai perlunya pembatasan mendapat perumusan yang yuridis. Namun demikian perumusannya hanya mengangkut bidang hokum saja dalam arti yang sempit. Sebabgagasan-gagasan itu hanya membatas Negara dan pemerintah untuk tidak campur tangan dalam urusan warga negaranya. Campur tangan pemerintah hanya dibenarkan dalam hal-hal yang menyangkut kepentingan umum misalnya; bencana alam, hubungan luar negeri dan pertahanan Negara. Dalam hal demikian Negara hanya memiliki ruang gerak yang sangat sempit (Negara penjaga malam). Khususnya dalam bidang ekonomi seluruh Negara akan menjadi sehat. Dalam penerapan demokrasi tahap ini ngara bersifat pasif, dengan pengertian hanya akan bertindak jika hak-hak manusia dilanggar atau keamanan umum terancam. Demokrasi dengan sistem ini dikenal dengan demokrasi klasik.

3.    Demokrasi Konstitusional pada abad ke-20
Pada abad ke-20 gagasan yang melarang pemerintah campur tangan dalam urusan warga negara, secara gradual berubah menjadi gagasan bahwa pemerintah bertanggung jawab atas kesejahteraan rakyat. Perubahan-perubahan ini didorong oleh adanya perubahan sosial dan ekonomi sesudah perang dunia II. Perubahan-perubahan ini menghendaki pemerintah harus aktif mengatur kehidupan ekonomi dan sosial rakyatnya. Sehubungan dengan itu demokrasi harus meluas mencakup dimensi ekonomi, dengan suatu sistem yang menguasai kekuatan-kekuatan ekonomi dan yang berusaha memperkecil kesenjangan sosial ekonomi sebagai akibat distribusi kekayaan yang tidak merata. Dengan gagasan ini negara yang sebelumnya hanya berfungsi sebagai penjaga malam dirubah dan ditingkatkan menjadi negara kesejahteraan (welfare state).
Dalam konsep welfare state, negara memberi pelayanan kepada masyarakat terkait kesejahteraan. Untuk itu negara harus berperan mengatur soal­soal kehidupan sosial-ekonomi misalnya, penyelenggaraan pendidikan umum, mencegah atau mengurangi pengangguran, menetapkan upah minimum, menerbitkan izin usaha serta mengatur dinamika perekonomian semakin rupa sehingga tidak mengatami laists.
Demokrasi pada abad ke-20 ini menekankan disamping hak-hak politik, juga hak-hak sosial dan ekonomi harus diakui dan dipelihara, dalam arti bahwa harus ada standard-standard dasar sosial ekonomi yang diatur dalam konstitusi. Untuk dapat menyelenggarakan ini perlu ada penataan sistem kekuasaan yang melahirkan pemerintahaa yang kuat dan berwibawa. Sehubungan dengan jaminan politik, sosial dan ekonomi rakyat ini, International Commission Of Jurists (ICJ) dalam konferensinya di Bangkok tahun 1955 telah memperluas konsep Rule of Law sebagai syarat-syarat dasar pemerintahan demokrasi sebagai berikut:
         Perlindungan konstitusional, dalam arti bahwa konstitusi, selain menjamin hak-hak   individu, harus menentukan pula cara- cara proseduril untuk mernperoleh perlindungan  atas hak-hak yang dijamin
         Badan kehakiman yang bebas dan tidak memihak
         Pemilihan umum yang bebas
         Kebebasan untuk menyatakan pendapat
         Kebebasan berserikat / berorganisasi dan beroposisi pendidikan kewarganegaraan (budiarjo, 1999:60)
Selain adanya gagasan baru tentang Rule of law pada perkembangan demokrasi International Commission of Jurists dalam koferensinya di Bangkok juga merumuskan demokrasi sebagai sistem politik. Menurut rumusan organisasi ini sistem politik yang demokratis adalah suatu bentuk pemerintalaan di mana hak untuk membuat keputusan-keputusan politik diselenggarakan oleh warga negara melalui wakil-wakil yang dipilih oleh rakyat dan bertanggung jawab kepada rakyat. Rumusan ini menunjukkan bahwa pada abad ke-20 telah diterimanya gagasan demokrasi perwakilan sebagai sistem politik yang paling umum. Pandanggan ini juga diperkuat oleh pendapat Henry B. Mayo yang menyatakan bahwa " sistem politik yang demokratis ialah dimana kebijaksanaan umum ditentukan atas dasar mayoritas oleh wakil-wakil yang diawasi secara efektif oleh rakyat dalam pemilihan berkala yang didasarkan atas prinsip kekuasaan politik dan diselenggarakan dalam suasana terjaminnya kebebasan politik (Budiarjo,1999:61).
Semakin berkembangnya gagasan-gagasan tentang demokrasi perwakilan pada abad ke-20, maka dalam rangka pelaksanaannya dibutuhkan lembaga-­lembaga. yang menjamin terselenggaranya pemerintahan yang demokratis. Menurut Meriam Budiarjo (1999:63), lembaga-lembaga dimaksud adalah :
         Pemerintahan yang bertanggungjawab
         suatu dewan perwakilan rakyat yang mewakili golongan-golongan dan kepentingan kepentingan dalam masyarakat yang dipilih dengan pemilihan umum yang bebas dan rahasia dan atas dasar sekurang-kurangnya dua calon untuk satu kursi.
         Suatu organisasi politik yang meneakup daa ataa lebih partai polittlc (sistem dwi partai   atau multi partai)
         Pers atau media masa yang bebas untuk menyatakan pendapat
         Sistem peradilan yang bebas untuk menjamin hak-hak dan mempertahankan keadilan.

F. KELEBIHAN DAN KEKURANGAN DEMOKRASI 
1.      Kelebihan/Keuntungan Demokrasi 
a.       Pemegang kekuasaan dipilih menurut suara dan keinginan rakyat 
b.      Mencegah adanya monopoli kekuasaan 
c.       Kesetaraan hak membuat setiap masyarakat dapat ikut serta dalam sistem politik 
2.      Kekurangan/Kelemahan Demokrasi
a.       Kepercayaan rakyat dapat dengan mudah digoyangkan melalui pengaruh-pengaruh misalnya media 
b.      Kesetaraan hak dianggap tidak wajar karena menurut para ahli, setiap orang memiliki pengetahuan politik yang tidak sama 
c.       Konsentrasi pemerintah yang sedang menjabat akan memudar disaat dekatnya pemilihan umum berikutnya
3.      Nilai-Nilai Demokrasi
Nilai-Nilai Demokrasi - Demokrasi memiliki nilai-nilai antara lain sebagai berikut :
a.       Menjamin tegaknya keadilan 
b.      Menekan adanya penggunaan kebebasan seminimal mungkin 
c.       Adanya pergantian kepemimpinan dengan teratur
d.      Menyelesaikan perselisihan dengan damai dan secara melembaga 
e.       Menjamin terselenggaranya perubahan yang terjadi di masyarakat dengan damai atau tampa adanya gejolak 
BAB III
PENUTUP
A. KESIMPULAN
Demokrasi merupakan asas yang fundamental dalam pemerintahan. Secara etimologis, demokrasi merupakan gabungan antara dua kata dari bahasa Yunani, yaitu demos yang berarti rakyat dan cratein atau cratos yang berarti kekuasaan. Jadi, demokrasi berarti kedaulatan yang berada di tangan rakyat. Dengan kata lain, kedulatan rakyat mengandung pengetian bahwa sistem kekuasaan tertinggi dalam sebuah Negara dibawah kendali rakyat.
            Demokrasi bukan semata-mata bentuk ketatanegaraan saja tetapi juga merupakan bentuk kegiatan organisasi diluar bentuk ketatanegaraan. Demokrasi dalam perkumpulan diluar ketatanegaraan adalah suatu bentuk pemimpin, suatu kolektivitas tanpa mempersoalkan apakah itu suatu pergaulan hidup paksaan seperti Negara atau suatu perkumpulan yang merdeka. Demokrasi dalam bentuk ketatanegaraan adalah bentuk pemerintahan, satu kolektivitas yang memerintah diri sendiri.
            Banyak macam dari pengertian demokrasi disamping ada hal-hal yang sama juga terdapat hal-hal yang tidak sama. Tetapi pada pokoknya ada hal-hal prinsip yang sama sesuai dengan hakikat demokrasi itu sendiri, yaitu menunjukkan adanya partisipasi rakyat dalam pemerintahan dan pengakuan akan hak-hak manusia.
            Masalah demokrasi tidak asing bagi bangsa Indonesia. Nenek moyang kita pada waktu itu belum banyak kontak dengan bangsa asing, tetapi dalam kehidupannya penuh dengan suasana demokrasi. Namun setelah Indonesia merdeka, dalam perjalanan pemerintahan hingga sekarang ini, perwujudan demokrasi mengalami pasang serut. Komitmen bangsa Indonesia untuk mewujudkan demokrasi sebagaimana diamanatkan UUD 1945, dalam pelaksanaan mengalami berbagai tantangan.

B. SARAN
Indonesia merupakan salah satu penganut Demokrasi Pancasila yang merupakan sebuah kata yang suah tidak asing lagi .Karena demokrasi pancasila merupakan suatu sistem yang telah dijadikan alternatif dalam tatanan aktivitas bermasyarakat dan bernegara. Maka dengan itu mari kita tegakkan Demokrasi Pancasila di Indonesia ini dengan ketentuan-ketentuan UUD dan berdasarkan Dasar Negara yaitu Pancasila.

DAFTAR PUSTAKA
Drs. Payerli Pasaribu, M.Si, Pendidikan Kewarganegaraan, edisi Revisi, Universitas Negeri Medan
http://www.mediapustaka.com/2014/10/makalah-demokrasi-pelaksanaan-demokrasi.html
http://www.artikelsiana.com/2015/08/demokrasi-pengertian-ciri-ciri-macam.html





Author:

Facebook Comment