Makalah | Profesi Kependidikan Organisasi Dan Sikap Profesi Kependidikan

BAB I
PENDAHULUAN

A. Latar Belakang

Upaya peningkatan kualitas pendidikan dari tahun ke tahun selalu menjadi program pemerintah. Salah satunya dengan ditetapkannya UU. No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional dan dijelaskan lebih lanjut dalam Peraturan Pemerintah No.19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan. Kualitas pendidikan ditentukan oleh penyempurnaan integral dari seluruh komponen pendidikan seperti kualitas guru, penyebaran guru yang merata,kurikulum,sarana dan prasarana yang memadai,suasana pembelajaran yang kondusif,dan kualitas guru yang meningkat dan didukung oleh kebijakan pemerintah. Guru merupakan titik sentral peningkatan kualitas pendidikan yang bertumpu pada kualitas proses belajar mengajar. Oleh sebab itu peningkatan profesionalisme guru merupakan suatu keharusan.

Guru profesional tidak hanya menguasai bidang ilmu, bahan ajar, dan metode yang tepat, akan tetapi mampu memotivasi siswa, memiliki keterampilan yang tinggi dan wawasan yang luas terhadap dunia pendidikan. Profesionalisme guru secara konsinten menjadi salah satu faktor terpenting dari mutu pendidikan. Guru yang profesional mampu membelajarkan murid secara efektif sesuai dengan kendala sumber daya dan lingkungan. Namun,untuk menghasilkan guru yang profesional juga bukanlah tugas yang mudah.

Dewasa ini banyak sekali guru-guru diberbagai tingkat pendidikan yang masih jauh dari sikap profesional. Kebanyakan mereka masuk kesuatu tingkat sekolah tertentu masih mempunyai sikap acuh tak acuh. Diatara mereka hanya berkerja untuk mengajar saja tanpa memikirkan bagaimana mengajar yang baik,tanpa memikirkan bagaimana membuat administrasi pendidikan yang baik dan kadang-kadang juga hanya sekedar menjalankan tugas. Oleh sebab itu para guru harus lebih mengetahui bagaimana sikap profesi kependidikan beserta organisasi profesinya.

Organisasi profesi adalah suatu wadah perkumpulan orang-orang yang memiliki suatu keahlian khusus yang merupakan ciri khas dari bidang keahlian tertentu. Dalam wadah ini diharapkan akan muncul satu sifat kekeluargaan yang dapat memecahkan persoalan-persoalan yang dijumpai dalam praktek profesi.

B. Rumusan Masalah
1. Bagaimana Konsep Dasar, Pengertian, Tujuan, dan Fungsi Organisasi Profesional
2. Apa sajakah kode etik guru?
3. Apa yang dimaksud dengan sikap profesi kependidikan?
4. Kepada siapa sajakah sasaran sikap profesi kependidikan?

C. Tujuan Penulisan
1. Untuk mengetahui konsep dasar, pengertian, tujuan, dan fungsi organisasi professional.
2. Untuk mengetahui kode etik guru.
3. Untuk mengetahui pengertian sikap profesi kependidikan.
4. Untuk mengetahui sasaran sikap profesi kependidikan.

BAB II
PEMBAHASAN

A. ORGANISASI PROFESI KEGURUAN

1. Konsep Dasar, Pengertian, Tujuan, dan Fungsi Organisasi Profesional
  • Konsep Dasar
Di dalam perkembangannya, organisasi profesi guru/kependidikan telah banyak mengalami diferensiasi dan diversifikasi. Hal ini sejalan dengan terjadinya diferensiasi dan diversifikasi profesi kependidikan. Sebagaimana dinyatakan dalam UU No. 20 tahun 2003 pasal 1 ayat (6) bahwa “pendidik adalah tenaga kependidikan yang berkualifikasi sebagai guru, dosen, konselor, pamong belajar, widyaiswara, tutor, instruktur, fasilitator dan sebutan lain yang sesuai dengan kekhususannya, serta berpartisipasi dalam menyelenggarakan pendidikan,”

Beberapa organisasi profesi kependidikan di indonesia, disamping PGRI, yang sudah rilatif berkembang pesat diantaranya Ikatan Sarjana Pendidikan Indonesia (ISPI). Organisasi ini beranggotakan para sarjana pendidikan dari berbagai bidang pendidikan, yang didalamnya mempunyai sejumlah himpunan sejenis seperti Himpunan Sarjana Pendidikan Biologi, Himpunan Sarjana Pendidikan Bahasa dan sebagainya. Organisasi lain yang sudah lebih berkembang ialah Asosiasi Bimbingan dan Konseling Indonesia (ABKIN) yang dulu bernama Ikatan Petugas Bimbingan Indonesia (IPBI).

Organisasi kependidikan yang mengarah kepeda intenasionalisasi profesi, ada yang disebutindonesian society for special needs education (ISSE) dan Indonesian society for adapted Physical Education (ISAPE). Kedua organisasi ini menaruh perhatian pada pendidikan kebutuhan khusus, terutama bagi kelompok yang mengalami gangguan dalam perkembangan baik secara fisik, mental, maupun sosial.

Organisasi apapun yang di bentuk oleh sebuah profesi, tujuan akhirnya adalah memberi manfaat kepada anggota profesi itu terutama di dalam meningkatkan kemampuan profesional, melindungi anggota dalam melaksanakan layanan profesional, dan melindungi masyarakat dari kemungkinan melapraktek dari layanan profesional. (santori, djam’an, 6.22: 2009)
  • Pengertian
W.J.S. Poerwadarminta (dalam Kamus Umum Bahasa Indonesia) organisasi yaitu susunan dan aturan dari berbagai bagian (orang dsb) sehingga merupakan kesatuan yang teratur. Selanjutnya menurut James D. Mooney, organisasi adalah bentuk setiap perserikatan manusia untuk mencapai tujuan bersama. Chester I. Bernard, organisasi merupakan suatu sistem aktivitas kerja sama yang dilakukan oleh dua orang atau lebih. Dari berbagai pengertian di atas dapat kita simpulkan bahwa organisasi merupakan suatu perserikatan manusia antara dua orang atau lebih yang didalamnya terdapat susunan dan aturan serta sistem aktivitas kerja untuk mencapai tujuan bersama.

Selanjutnya yaitu mengenai profesi dapat diartikan sebagai suatu pekerjaan yang dilakukan sebagai kegiatan pokok untuk menghasilkan nafkah hidup dan yang mengandalkan suatu keahlian. Adapun karakteristik dari profesi antara lain adalah mengandalkan suatu keterampilan atau keahlian khusus, dilaksanakan sebagai suatu pekerjaan atau kegiatan utama (purna waktu), dilaksanakan sebagai sumber utama nafkah hidup dan dilaksanakan dengan keterlibatan pribadi yang mendalam.

Dari berbagai uraian di atas dapat diambil kesimpulan bahwa organisasi profesi merupakan suatu organisasi yang didirikan oleh dua orang atau lebih yang memiliki profesi yang sama untuk mencapai tujuan bersama. Sedangkan Merton mendefinisikan bahwa organisasi profesi adalah organisasi dari praktisi yang menilai/mempertimbangkan seseorang atau yang lain mempunyai kompetensi professional dan mempunyai ikatan bersama untuk menyelenggarakan fungsi sosial yang mana tidak dapat dilaksanakan secara terpisah sebagai individu.

Organisasi profesi mempunyai 2 perhatian utama yaitu, kebutuhan hukum untuk melindungi masyarakat dari anggota profesi yang tidak dipersiapkan dengan baik dan kurangnya standar dalam bidang profesi yang dijalani.

Organisasi profesi menyediakan kendaraan untuk anggotanya dalam menghadapi tantangan yang ada saat ini dan akan datang serta bekerja kearah positif terhadap perubahan-perubahan profesi sesuai dengan perubahan sosial.

Ciri-Ciri Organisasi Profesi
Secara umum, ciri-ciri organisasi profesi adalah:
1. Hanya ada satu organisasi untuk setiap profesi
2. Ikatan utama para anggota adalah kebanggan dan kehormatan
3. Tujuan utama adalah menjaga martabat dan kehormatan profesi.
4. Kedudukan dan hubungan antar anggota bersifat persaudaraan
5. Memiliki sifat kepemimpinan kolektif
6. Mekanisme pengambilan keputusan atas dasar kesepakatan

Tujuan Organisasi Profesi
Adapun tujuan organisasi profesi antara lain:
  1. Meningkatkan dan mengembangkan karier anggota, hal itu merupakan upaya organisasi dalam bidang mengembangkan karir anggota sesuai bidang pekerjannya
  2. Meningkatkan dan mengembangkan kemampuan anggota, merupakan upaya terwujudnya kompetensi dalam bidangnya yang handal pada diri anggotanya.
  3. Meningkatkan dan mengembangkan kewenangan profesional anggota merupakan upaya para professional untuk menempatkan anggota suatu profesi sesuai kemampuan.
  4. Meningkatkan dan mengembangkan martabat anggota agar anggotanya terhindar dari perlakuan tidak manusiawi.
  5. Meningkatkan dan mengembangkan kesejahteraan untuk meningkatkan kesejahteraan lahir batin anggotanya.
Fungsi
Adapun fungsi organisasi profesi pendidikan diantaranya yaitu sebagai fungsi pemersatu dan fungsi peningkatan kemampuan professional. Sebagai fungsi pemersatu artinya organisasi profesi pendidikan mampu menyatukan anggotanya demi tujuan bersama, hal ini dikarenakan mereka memiliki motif yang sama. Motif yaitu dorongan yang menggerakan para professional untuk membentuk organisasi keprofesian. Motif tersebut bervariasi, ada yang bersifat sosial, politik, ekonomi, cultural dan falsafah tentang nilai. Namun pada umumnya dilator belakangi oleh dua motif yaitu motif intrinsik dan ekstrinsik. Motif intrinsic diantaranya yaitu keinginan mendapatkan kehidupan yang layak sesuai dengan tugas dan profesi yang diemban, atau bahkan terdorong semangat menunaikan tugasnya dengan sebaik dan seiklas mungkin. Motif ekstriksik antara lain terdorng oleh tuntutan masyarakat mengenai jasa tuntutan profesi yang semakin kompleks.

Fungsi peningkatan kemampuan professional tertuang dalam PP No. 18 pasal 61 yang berbunyi, “tenaga kependidikan dapat membentuk ikatan profesi sebagai wadah untuk meningkatkan dan mengembangkan karir, kemampuan, kewenagan professional, martabat dan kesejahteraan tenaga kependidikan”.

a. Organisasi Profesi Keguruan di Indonesia
Guru mempunyai organisasi profesi yaitu Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) yanng lahir pada 25 November 1945, setelah 100 hari proklamasi kemerdekaan Indonesia. Cikal bakal organisasi PGRI adalah diawali dengan nama Persatuan Guru Hindia Belanda (PGHB) tahun 1912, kemudian berubah nama menjadi Persatuan Guru Indonesia (PGI) tahun 1932. Pada saat didirikannya, organisasi ini disamping memiliki misi profesi juga ada tiga misi lainnya, yaitu misi politis-deologis, misi peraturan organisaoris, dan misi kesejahteraan.

Misi profesi PGRI adalah upaya untuk meningkatkan mutu guru sebagai penegak dan pelaksana pendidikan nasional. Guru merupakan pioner pendidikan sehinnga dituntut oleh UUSPN tahun 1989: pasal 31; ayat 4, dan PP No. 38 tahun 1992, pasal 61 agar memasuki organisasi profesi kependidikan serta selalu meningkatkan dan mengembagkan kemampuan profesinya.

Misi politis teologis tidak lain dari upaya penanaman jiwa nasionalise, yaitu komitmen terhadap pernyataan bahwa kita bangsa yang satu yaitu bangsa indonesia, juga penanaman nilai-nilai luhur falsafah hidup berbangsa dan benegara, yaitu pancasila.

Misi peraturan organisasi PGRI merupakan upaya pengejawantahan peaturan keorgaisasian , terutama dalam menyamakan persepsi terhadap visi, misi, dan kode etik keelasan sruktur organisasi.

b. Peningkatan mutu penyelenggaraan pendidikan
Profesi sebagai guru pada dasarnya adalah pelayanan terhadap warga masyarakat yang menginginkan pendidikan yang diselenggarakan pada lembaga-lembaga pendidikan. Mutu pendidikan yang dihasilkan oleh lembaga pendidikan sangat tergantung pada layak tidaknya penyelenggaraan pendidikan dilaksanakan. Kelayakan penyelenggaraan ini dapat ditinjau dari dua sisi. Pertama kualifikasi pelayananyang diberikan kepada masyarakat terdiri dari kualifikasi para tenaga guru dan tenaga kependidikan (administrasi), dan kedua kelayakan sarana dan prasarana pendidikan.

Penyelenggaraan pendidikan hendaknya selalu dapat memberi kesan yang baik terhadap masyarakat sehingga masyarakat selalu memberikan kepercayaan yang penuh, karena kepercayaan ini mutlak diperlukan oleh suatu profesi. Pengakuan masyarakat terhadap profesi guru itu tidak hanya terbatas pada pengekuan guru sebagai guru, melainkan pengakuan terhadap segala perangkat yang berkaitan dengan profesi guru, termasuk perangkat untuk kerja, lembaga pendidikan, organisasi profesi, etika dank ode etik guru, dan system imbalannya.

Penyelenggaraan pendidikan diluar ketentuan diatas hendaknya dapat dipantau oleh organisasi profesi keguruan sehingga penyelenggaraan yang tidak layak dioperasikan dapat ditutup atau diberi alternative lain sehingga dapat berjalan sesuai ketentuan.

2. Analisis Peranan Organisasi Profesional Keguruan Dewasa ini.
a. Keadaan yang ditemui

Suatu perkembangan yang menggembirakan muncul menyusul keluarnya UU Rep. Indonesia No. 20 tahun 2003 tentan Sistem Pendidikan Nasional Dalam UU tersebut, tenaga kependidikan mendapat perhatian yang amat besar, melebihi bidang-bidang lain. Ada 6 pasal (pasal 39/44) terdiri atas 17 ayat, yang secara khusus menyangkut tenaga kependidikan.

Bagi profesi kependidikan, UU tentang SPN mempunyai arti yang sangat penting, karena dalam UU ini profesi kependidikan telah kjelas dasar hukumnya.

Gagasan mendasar yang dikandung UU tentang SPN dalam kaitannya dengan tenaga kependidikan ialah perlindungan dan pengakuan yang lebih pasti terhadap jabatan guru khususnya dan tenaga kependidikan umumnya. Perlindungan ini secara eksplisit dikemukakan dalam pasal 42 yang menyatakn bahwa pendidik harus memiliki kualifikasi sesuai dengan jenjang kewenangan mengajar. Proteksi terhadap jabatan tenaga kependidikan menyangkut juga lembaga penghasil, yaitu LPTK.

b. Permasalahan yang ada
Permasalahan pokok yang dihadapi profesi guru dan juga organisasi profesi guru masa sekarang ini iyalah:
  1. Penjabaran yang operasional tentang ketentuan-ketentuan yang tersurat dalam peraturan yang berlaku yang berkenan dengan profesi guru beserta kesejahteraannya, seperti keputusan MENPAN No. 26 tahun 1989 tentang Angka Kredit bagi Jabatan Guru dalam lingkungan Departemen Pendidikan dan Kebudayaan.
  2. Peningkatan unjuk kerja guru melalui perbaikan program pendidikan guru yang lebih terarah, yang memelihara keterpaduan antara pengembangan professional dengan pembentukan kemampuan akademik guru, dengan memberikan peluang kepada setiap calon guru untuk melatih unjuk kerjanya sebagai calon guru yang professional.
  3. Proses profesionalisasi guru melalui system pengadaan guru terpadu sejak pendidikan prajabatan, pengangkatan, penempatan, dan pembinaannya dalam jabatan.
  4. Penataan organisasi profesi guru yang diarahkan kepada bentuk wahana untuk pelaksanaan proses profesionalisasi guru.
  5. Penataan kembali kode etik guru, terutama yang berkenaan dengan rambu-rambu prilaku professional yang tegas, jelas, operasional.
  6. Permasyarakatan kode etik guru diterapkan oleh setiap guru dan diindahkan oleh masyarakat rekanan, sehingga tumbuh penghargaan dan pengakuan yang wajar terhadap profe guru itu.
3. Kode Etik Guru
Kode etik suatu profesi adalah norma-norma yang harus diindahkan oleh setiap anggota profesi di dalam melaksanakan tugas profesinya dan dalam hidupnya di masyarakat. Norma-norma tersebut berisi petunjuk-petunjuk bagi para anggota profesi tentang bagaimana mereka melaksanakan profesinya dan larangan-larangan, yaitu ketentuan-ketentuan tentang apa yang tidak boleh diperbuat atau dilaksanakan oleh mereka, kode etik juga menyangkut tingkah laku anggota profesi pada umumnya dalam pergaulan sehari-hari di dalam masyarakat.

Kode Etik Guru Indonesia dapat dirumuskan sebagai himpunan nilai-nilai dan norma-norma profesi guru yang tersusun dengan baik dan sistematik dalam suatu sistem yang utuh dan bulat. Fungsi Kode Etik Guru Indonesia adalah sebagai landasan moral dan pedoman tingkah laku setiap guru warga PGRI dalam menuunaikan tugas pengabdiannya sebagai guru, baik di dalam maupun di luar sekolah serta dalam kehidupan sehari-hari di masyarkat. Dengan demikian, maka Kode Etik Guru Indonesia merupakan alat yang amat penting untuk pembentukan sikap profesional para anggota profesi keguruan.

Menurut Undang-Undang No. 8 tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Kepegawaian pasal 28, dan Kongres Guru ke XVI tahun 1989 di Jakarta, kode etik profesi guruadalah sebagai berikut:
  1. Guru berbakti membimbing peserta didik untuk membentuk manusia Indonesia seutuhnya berjiwa Pancasila.
  2. Guru memiliki dan melaksanakan kejujuran professional.
  3. Guru berusaha memperoleh informasi tentang peserta didik sebagai bahan melakukan bimbingan dan pembinaan.
  4. Guru menciptakan suasana sekolah sebaik-baiknya yang menunjang berhasilnya proses belajar mengajar.
  5. Guru memelihara hubungan baik dengan orang tua murid dan masyarakat sekitarnya untuk membina peran serta dan tanggung jawab bersama terhadap pendidikan.
  6. Guru secara pribadi dan secara bersama-sama mengembangkan dan meningkatkan mutu dan martabat profesinya.
  7. Guru memelihara hubungan seprofesi, semangat kekeluargaan, dan kesetiakawanan Sosial.
  8. Guru secara bersama-sama memelihara dan meningkatkan mutu organiosasi PGRI sebagai sarana perjuangan dan pengabdian.
  9. Guru melaksanakan segala kebijakan pemerintah dalam bidang pendidikan.
Dengan adanya kode etik tersebut, maka guru di Indonesia harus menyadari bahwa pendidikan adalah bidang pengabdian terhadap Tuhan Yang Maha Esa, Bangsa, dan Negara, serta kemanusiaan pada umumnya. Selanjutnya guru Indonesia yang berjiwa Pancasila dan setia pada Undang-Undang Dasar 1945, turut bertanggung jawab atas terwujudnya cita-cita Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia 17 Agustus 1945.

4. Pengawasan Terhadap Pelaksanaan Kode Etik Keguruan
PGRI telah mengeluarkan sebuah kode etik guru yang pada dasarnya mengatur perilaku etis guru, melindungi profesi dan individu guru, mengatur batas kewenangan guru, dan mempertahankan kesejahteraan guru. Kode etik guru terdiri dari dua bagian yakni: (1) Kode Etik Guru Indonesia dan (2) Kode Etik Jabatan Guru. Kedua kode etik guru tersebut berkenaan dengan karakteristik perilaku yang baik secara umum, perilaku yang standar yang seharusnya ditampilan oleh seorang guru dalam melakukan tugasnya. Ke arah kode etik inilah seharusnya profesionalisasi diarahkan, meliputi dimensi-dimensi: pengetahuan (know-what), keterampilan (know-how), dan sikap-sikap dan nilai-nilai yang melandasi pengetahuan dan keterampilan, pengalaman dan kemauan.

Menurut Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang organisasi profesi dan kede etik, pasal 42 dengan jelas menyatakan bahwa “ Pegawai Negeri Sipil mempunyai kode etik sebagai pedoman sikap, tingkah laku dan perbuatan didalam dan diluar kedinasan.”

Dalam pidato pembukaan Kongres PGRI XIII, Basumi sebagai ketua umum PGRI menyatakan bahwa kode etik guru Indonesia merupakan landasan moral dan pedoman tingkah laku guru warga PGRI dalam melaksanakan panggilan pengabdiannya bekerja sebagai guru (PGRI, 1973). Dari pendapat ketua umum PGRI ini dapat ditarik kesimpulan bahwa dalam kode etik guru Indonesia terdapat dua unsur pokok yakni: sebagai landasan moral dan sebagai pedoman tingkah laku.

Dari uraian diatas terlihat bahwa landasan pelaksanaan kode etik profesi adalah norma-norma yang harus diindahkan oleh anggota profesi didalam melaksanakan tugas profesinya dan dalam hidupnya di masyarakat.

Oleh karena itu penyimpangan terhadap kode etik yang dikeluarkan oleh PGRI seharusnya pula dapat diawasi oleh PGRI. Kode etik tersebut hhendaknya menjadi patokan perilaku anggotanya, agar setiap anggota terhindar dari pelanggaran larangan dan terhindar pula dari sanksi yang mungkin diberikan oleh organisasi profesi.

Sehingga organisasi profesi dapat dikatakan berperan ganda, yaitu sebagai penjaga bagi praktisi untuk tidak keluar dari kode etik professional, dan sebagai penggerak bagi pengembangan profesi itu sendiri. Sebagai penjaga, organisasi profesi mempunyai fungsi control terhadap para anggotanya. Sebagai penggerak bagi pengembangan profesi, organisasi profesi berkewajiban berperan aktif dalam pengembangan ilmu dan keterampilan professional.

B. SIKAP PROFESIONAL KEPENDIDIKAN
1. Rasional Sikap Professional Kependidikan

Tenaga professional pada dasarnya menuntut standar dalam sejumlah dimensi, baik standar pendidikan prajabatan, maupun standar mutu kinerjanya atau sering disebut dengan Standar Pelayanan Minimal (SPM). Standar pendidikan ditetapkan dalam bentuk Undang-Undang seperti yang tertuang dalam Undang-Undang RI Nomor 20 tahun 2003 pasal 35 ayat (1), sedangkan standar mutu kinerja umumnya ditentukan oleh stakeholders atau pengguna lulusan, bisa nasyarakat lugas atau bisa juga instansi pemakai lulusan, seperti instansi pemerintah maupun swasta.

Profesi kependidikan merupakan pemberian pelayanan kepada peserta didik untuk membantu dan membimbinh, serta, membelajarkan peserta didik agar ttumbuh kembang secara optimal. Oleh sebab iitu, hubungan guru dengan peserta didiknya adalah hubungan kepribadian, maka kepribadian seorang pendidik adalah kepribadian yang matang dan terus berkembang. Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional pasal 39 ayat (2) menyebutkan “pendidik merupakan tenaga professional yang bertugas merencanakan dan melaksanakan proses pembelajaran, menilai hasil pembelajaran, melakukan pembimbingan dan pelatihan, serta melakukan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat, terutama bagi pendidik di perguruan tinggi”. Tidak semua pendidik atau calon pendidik memiliki bakat mendjadi guru, tetapi setidaknya pendidik itu harus memiliki kepribadian yang kuat dan prima. Menurut Tilaar (1999) yang termasuk dalam kepribadian adalah sifat-sifat psikis yang memungkinkan ia dapat mmbimbing peserta didik yang sedang dalam perkembangan, memiliki ciri-ciri kepribadian yang kuat dan seimbang, dan memiliki visi tentang etik tingkah laku manusia sebagai individu dan anggota masyarakat. Selanjutnya pada penjelasan UU RI Nomor 12 Tahun 2005 menyebutkan bahwa “yang dimaksud dengan guru sebagai agen pembelajaran (learning agen) adalah peran guru antara lain sebagai fasilitator, motivator, pemacu, perekayasa pembelajaran, dan pemberi inspirasi belajar bagi peserta didik.

Sebagai pendidik atau calon prndidik harus mempunyai komitmen untuk dapat menyikapi berbagai hal yang berkenaan dengan tugas dan fungsinya sebagai pendidik. Seperti yang tertuang dalam Undang-Undang RI Nomor 14 tahun 2005 Tentang Guru dan Dosen, Bab III Pasal 7 disebutkan bahwa prinsip profesionalitas Guru dan profesi dosen merrupakan bidang pekerjaan khusus yang dilaksanakan berdasarkan prinsip antara lain (a)memiliki bakat, minat, panggilan jiwa, dan idealism; 9b0 memiliki komitmen untuk meningkatkan mutu pendidikan, keimanan, ketakwaan dan akhlak mulia; (c) memiliki kualitas akademik dan latar belakang pendidikan sesuai dngan bidang tugas. Untuk memenuhi persyaratan seperti tuntutan profesi di atas, para tenaga pendidik atau calon tenaga pendidikan harus menyadari sepenuh hati bahwa mendidik bukanlah sekedar mengajarkan sesuatu, melainkan mengembangkan peserta didik agar aktif mengembangkan dirinya secara antusias dan penuh dengan semangat, justru itu kepadacalon pendidik harus menuangkan secara mendalam tugas dan fungsi guru sehingga tidak akan terjadi penyesalan kelak dan tidak menjadikan profesi guru sebagai batu loncatan daripada tidak memilki pekerjaan tetap.

2. Pengertian Sikap Profesional
Sikap (attitude) merupakan suatu kecenderungan perasaan terhadap suatu objek yang dimilki seseorang terhadap sesuatu pekerjaan. Oleh sebab itu sikap bisa dipakai sebagai alat untuk memprediksi perilaku orang tersebut dalam bekerja. Sikap memiliki komponen yaitu : 1. Kognisi berkenaan dengan keyakinan, ide dan konsep; 2. Afeksi berkenaan dengan emosionali perasaan; 3. Konasi berkenaan dengan kecenderungan bertingkah laku.

Guru sebagai pendidik akan diakui oleh masyarakat apabila dalam melaksanakan pekerjaannya mampu menunjukkan Citra da reputasi sebagai seorang guru yang professional. Guru selain tugas utamanya sebagai pengajar, guru juga adalah seorang yang dapat menunjukkan kepada masyarakat bahwa ia layak dijadikan panutan atau yang memberikan contoh teeladan pada masyarakat sekitarnya, baik di lingkungan sekolah maupun di lingkungan masyarakat tempat tinggalnya. Guru sebagaimana asal kata dari “gugu” dan “tiru” adalah orang yang dalam kesehariannya menjadi panutan yang harus digugu dan ditiru oleh masyarakat sekitarnya. Yang gugu adalah ucapan dan perkataannya, dan yang harus ditiru adalah prilakunya sehari-hari.

Oleh karena itu, guru dalam kesehariannya harus mampu berkata benar, memiliki pengetahuan luas, dapat membangkitkan semangat dan dorongan kepada anak didiknya, memberi arahan yang benar, serta membawa anak didik kea rah kebaikan masa depan anak didik. Berdasarkan pada harapan ini maka guru wajib meningkatkan pengetahuan akademiknya, mengikuti perkembangan bidang keahliannya, mengikuti perkembangan masyarakat terutama di kalangan remaja dan mampu mengaplikasikannya dalam pekerjaannya sehari-hari, sehingga kinerja guru di sekolah dan di masyarakat tidak ketinggalan. Tilaar (1999), mengungkapkan ‘apabila guru itu sendiri tidak menguasai ilmu pengetahuan dan teknologi maka tidak mungkin dia mmembawa peserta didiknya mengarungi dunia ilmu pengetahuan dan teknologi tersebut.

Dalam keseharian perilaku guru akan menjadi perhatian yaitu dalam berpakaian, cara berjalan, cara makan dan minum serta semua cara yang melekat dengan pribadi guru, demikian pula dengan bagaimana bergaul dengan siswa, sesama teman sejawat serta anggota masyarakat luas.

Di lingkungan birokrasi Kementrian Pendidikan Tinggi dan Kebudayaan Nasional ada dua Direktorat Jendral Pendidikan Tinggi dan Direktorat Jendral Pengembangan Mutu Tenaga Pendidik dan kependidikan, yang ttelah sepakat menyatakan bahwa profesi guru akan bersifat terbuka, artinya untuk menjadi guru dapat dimasuki oleh lulusan Lembaga Pendidikan Tenaga Kependidikan (LPTK) maupun oleh lulusan Non LPTK sepanjang memenuhi persyaratan yakni lulus dalam uji kompetensi.

3. Sasaran Sikap Profesional Kependidikan
Sikap Profesional Keguruan adalah sikap seorang guru dalam menjalankan pekerjaannya yang mencakup keahlian, kemahiran dan kecakapan yang memenuhi standar mutu atau norma tertentu serta memerlukan pendidikan profesi keguruan. Hal ini berhubungan dengan bagaimana pola tingkah laku guru dalam memehami, menghayati, serta mengamalkan sikap kemampuan dan sikap profesionalnya. Pola tingkah laku guru yang dijadikan sasaran dengan profesinya yaitu meliputi sikap profesional keguruaan terhadap (1) Peraturan Perundang-undangan, (2) Organisasi Profesi, (3) Teman sejawat, (4) Anak didik, (5) Tempat kerja, (6) pemimpin, dan (7) Pekerjaan.

1) Sikap Terhadap Peraturan Perundang-Undangan
Guru merupakan unsur aparatur Negara dan abdi Negara. Karena itu, guru mutlak perlu mengetahui kebijaksanaan pemerintah dalam bidang pendidikan, sehingga dapat melaksanakan ketentuan-ketentuan yang merupakan kebijaksanaan tersebut. Kebijaksanaan pemerintah dalam bidang pendidikan ialah segala peraturan peratuan baik yang dikeluarkan oleh Departemen Pendidikan dan Kebudayaan di Pusat maupun di daerah, maupun departemen lain dalam rangka pembinaan pendidikan di negara kita.

Ketentuannya :
Kode etik Guru Indonesia pada butir kesembilan bahwasannya: “Guru melaksanakan segala kebijakan pemerintah dalam bidang pendidikan” (PGRI, 1973). UU no.14 tahun 2005 tentang guru dan dosen pasal 20 ayat d dan e “menjunjung tinggi peraturan perundang-undangan, hukum dan kode etik guru, serta nilai-nilai agama dan etika; dan e. memelihara dan memupuk persatuan dan kesatuan bangsa”.

Tujuan:

Untuk menjaga citra dan reputasi guru Mencegah guru Indonesia dari pengaruh negative dari pihak luar, yang ingin memaksakan idenya melalui dunia pendidikan.

2) Sikap Terhadap Organisasi Profesi
Organisasi profesi merupakan suatu system untuk menyepakati suatu komitmen bersama, dibentuk berdasarkan unsure-unsur anggota. Oleh karena itu seluruh anggotanya harus bertindak sesuai dengan tujuan yang ditetapkan bersama.

Setiap anggota profesi, baik sebagai pengurus atau anggota biasa, wajib berpartisipasi memelihara, membina, dan meningkatkan mutu organisasi profesi, dalam rangka mewujudkan tujuan organisasi.

Upaya peningkatan dan pengembangan mutu organisasi profesi guru dapat dilakukan dengan berbagai cara, baik perseorangan ataupun secara bersama-sama, formal maupun informal. Secara formal dapat dilakukan di lembaga resmi baik dalam berbagai kursus, lembaga perguruan tinggi, oleh organisasi profesi atau lembaga lain yang terkait dengan mengikuti inservice training seperti penataran, lokakarya, studi banding, dan berbagai kegiatan akademik lainnya. Secara informal dapat dilakukan dengan mendapatkan informasi dari mass media.

Ketentuannya:
Dalam dasar ke enam dari kode etik guru Indonesia dituliskan, bahwa Guru secara pribadi dan bersama-sama mengembangkan dan meningkatkan mutu dan martabat profesinya. UU nomor 14 tahun 2005 pasal 41 ayat (3) menyebutkan Guru wajib menjadi anggota organisasi profesi ; ayat (2) Organisasi profesi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berfungsi untuk memajukan profesi, meningkatkan kompetensi, karier, wawasan kependidikan, perlindungan profesi, kesejahteraan, dan pengabdian kepada masyarakat.

Dalam dasar ke enam dari kode etik guru Indonesia dituliskan, bahwa Guru secara pribadi dan bersama-sama mengembangkan dan meningkatkan mutu dan martabat profesinya.

Tujuan:
memelihara dan meningkatkan mutu organisasi profesi guru sebagai sarana perjuangan, pembinaan diri dan pengabdian.

Sebagai wadah pembinaan guru
mewajibkan kepada seluruh anggota profesi guru untuk selalu meningkatkan mutu dan martabat profesi guru itu sendiri.

3) Sikap Terhadap Teman Sejawat

Kebiasan atau sikap guru pada umumnya bersikap kurang sungguh-sungguh dan kurang bijaksana, sehingga hal ini menimbulkan keretakan diantara sesama. Hal ini tidak boleh terjadi, karena jika diketahui oleh murid atau orang tua murid, bahkan masyarakat luas, meraka akan resah dan tidak percaya kepada sekolah. Hal ini akan dapat mendatangkan pengaruh yang bersifat negatif kepada anak didik. Oleh sebab itu, perlu adanya sikap saling memaafkan dan memupuk suasana kekeluargaan yang akrab antara sesama guru dan aparatur sekolah

Hubungan sesama anggota profesi dilihat dari dua segi, yakni hubungan formal dan hubungan kekeluargaan. Hubungan formal yaitu hubungan dalam tugas atau dalam tugas kedinasan. Hubungan kekeluargaan adalah suatu hubungan dalam lingkungan kerja maupun keseluruhan sebagai penunjang tercapainya keberhasilan anggota profesi dalam membawakan.

Ketentuannya:
Dalam ayat 7 Kode Etik Guru disebutkan bahwa “Guru memelihara hubungan seprofesi, semangat kekeluargaan, kesetiakawanan sosial."

Tujuan:
Guru hendaknya menciptakan dan memelihara hubungan sesama guru dalam lingkungan kerjanya, dan Guru hendaknya menciptakan dan memelihara semangat kekeluargaan dan kesetiakawanan sosial di dalam di luar lingkungan kerjanya.

4) Sikap Terhadap Peserta Didik
Tujuan pendidikan nasional dengan jelas dapat dibaca UU No. 2/1989 tentang Sistem Pendidikan Nasional, yakni membentuk manusia Indonesia seutuhnya yang berjiwa Pancasila. Prinsip lain adalah membimbing peserta didik, bukan mengajar, atau mendidik saja. Pengertian membimbing seperti yang dikemukakan oleh ki Hajar Dewantara dalam sistem amongnya. Tiga kalimat padat yang terkenal dari sistem itu adalah ing ngarso sung tulodo, ing madyo mangun karso, dan tut wuri handayani. Ketiga kalimat itu mempunyai arti bahwa pendidikan harus dapat memberi contoh, harus memberikan pengaruh, dan harus dapat mengendalikan peserta didik. Dalam tut wuri terkandung maksud membiarkan peserta menuruti bakat dan kodratnya sementara guru memperhatikannya. Dalam handayani berarti guru mempengaruhi peserta didik, arti membimbing atau mengajarnya.

Ketentuannya:
Dalam ayat 1 Kode Etik Guru Indonesia dengan jelas ditulis bahwa: Guru berbakti membimbing peserta didik untuk membina manusia Indonesia seutuhnya yang berjiwa Pancasila.

Tujuan:
Guru secara langsung perhatiannya dicurahkan untuk membimbing peserta didik, yaitu mengembangkan potensinya secara optimal dengan mengupayakan terciptanya proses pembelajaran yang edukatif.

5) Sikap Terhadap Tempat Kerja
Sudah menjadi pengetahuan umum bahwa suasana yang baik di tempat kerja akan meningkatkan produktivitas. Hal ini disadari dengan sebaik-baiknya oleh setiap guru, dan guru berkewajiban menciptakan suasana yang demikian dalam lingkungannya.

Ketentuannya:
Hubungan terhadap guru sendiri dengan jelas juga dituliskan dalam ayat 4 dari Kode Etik yang berbunyi “Guru menciptakan suasana sekolah sebaik-baiknya yang menunjang berhasilnya proses belajar mengajar”

Tujuan:
membangun antara lain iklim komunikasi yang demokratis hangat, dan penuh dengan rasa kekeluargaan, tetapi menjauhkan diri dari kolusi dan nepotisme

6) Sikap Terhadap Pimpinan
Sebagai salah seorang anggota organiasi, baik organisasi guru maupun organisasi yang lebih besar (Departemen Pendidikan dan Kebudayaan) guru akan selalu berada dalam bimbingan dan pengawasan pihak atasan.

Sudah jelas bahwa pemimpin suatu unit atau organisasi akan mempunyai kebijaksanaan dan arahan dalam memimpin organisasinya, di mana tiap anggota organisasi itu dituntut berusaha untuk bekerja sama dalam melaksanakan tujuan organisasi tersebut.Dapat saja kerja sama yang dituntut pemimpin tersebut berupa tuntutan akan kepatuhan dalam melaksanakan arahan dan petunjuk yang diberikan mereka. Kerja sama juga dapat diberikan dalam bentuk usulan dan malahan kritik yang membangun demi pencapaian tujuan yang telah digariskan bersama dan kemajuan organisasi. Oleh sebab itu, dapat disimpulkan bahwa sikap seorang guru terhadap pemimpin harus positif, dalam pengertian harus bekerja sama dalam menyukseskan program yang sudah disepakati, baik di sekolah maupun di luar sekolah

7) Sikap Terhadap Pekerjaan
Profesi keguruan berhubungan dengan anak didik, yang secara alami mempunyai persamaan dan perbedaan. Tugas melayani orang yang beragam sangat memerlukan kesabaran dan ketelatenan yang tinggi, terutama bila berhubungan dengan peserta didik yang masih kecil. Barangkali tidak semua orang dikaruniai sifat seperti itu, namun bila seseorang telah memilih untuk memasuki profesi guru, ia dituntut untuk belajar dan berlaku seperti itu.

Orang yang telah memilih suatu karier tertentu biasanya akan berhasil baik, bila dia mencitai dengan sepenuh hati. Artinya, ia akan berbuat apa pun agar kariernya berhasil baik, ia komitmen dengan pekerjaannya. Ia harus mau dan mampu melaksanakan tugasnya serta mampu melayani dengan baik pemakai jasa yang membutuhkannya.

Agar dapat memberikan layanan yang memuaskan masyarakat, guru harus selalu dapat menyesuaikan kemampuan dan pengetahuannya dengan keinginan dan permintaan masyarakat, dalam hal ini peserta didik dan para orang tuannya. Keinginan dan permintaan ini selalu berkembang sesuai dengan perkembangan masyarakat yang biasanya dipengaruhi oleh perkembangan ilmu dan teknologi.

Ketentuannya:
Ayat 6 dari Kode Etik Guru Indonesia yang berbunyi “Guru secara pribadi dan bersama-sama, mengembangkan dan meningkatkan mutu dan martabat profesinya”

Tujuan:
Untuk meningkatkan dan mengembangkan mutu

4. Pengembangan Sikap Professional
Seperti telah disebutkan, bahwa dalam rangka meningkatkan mutu, baik mutu profesional, maupun mutu layanan, guru harus juga meningkatkan sikap profesionalnya. Ini berarti bahwa ketujuh sasaran penyikapan yang telah dibicarakan harus selalu dipupuk, dikembangkan. Pengembangan sikap profesional ini dapat dilakukan baik selama dalam pendidikan prajabatan maupun setelah bertugas (dalam jabatan).

1) Pengembangan Sikap Selama Pendidikan Prajabatan
Dalam pendidikan prajabatan, calon guru dididik dalam berbagai pengetahuan, sikap, dan keterampilan yang diperlukan dalam pekerjaannya nanti. Karena tugasnya yang bersifat unik, guru selalu menjadi panutan bagi siswanya, dan bahkan bagi masyarakat sekelilingnya. Oleh sebab itu, bagaimana guru bersikap terhadap pekerjaan dan jabatannya selalu menjadi perhatian siswa dan masyarakat.

Pembentukan sikap yang baik tidak mungkin muncul begitu saja, tetapi harus dibina sejak calon guru memulai pendidikannya di lembaga pendidikan guru. Berbagai usaha dan latihan, contoh-contoh dan penerapan ilmu, keterampilan dan bahkan sikap profesional dirancang dan dilaksanakan selama calon guru berada dalam pendidikan prajabatan. Sering juga pembentukan sikap tertentu terjadi sebagai hasil sampingan (by-product) dari pengetahuan yang diperoleh calon guru. Sikap teliti dan disiplin, misalnya dapat terbentuk sebagai hasil sampingna dari hasil belajar matematika yang benar, karena belajar metematika selalu menuntut ketelitian dan kedisplinan penggunaan aturan dan prosedur yang telah ditentukan. Sementara itu pembentukan sikap seorang guru dapat diberikan dengan memberikan pengetahuan, pemahaman dan penghayatan khusus yang direncanakan.

2) Pengembangan Sikap Selama Dalam Jabatan
Pengembangan sikap profesional tidak berhenti apabila calon guru selesai mendapatkan pendidikan prajabatan. Banyak usaha yang dapat dilakukan dalam rangka peningkatan sikap profesional keguruan dalam masa pengabdiannya sebagai guru. Seperti telah disebut, peningkatan ini dapat dilakukan dengan cara formal melalui kegiatan, mengikuti penataran, lokakarya, seminar, atau kegiatan ilmiah lainnya ataupun secara informal melalui media massa televisi, radio, koran, dan majalah maupun publikasi lainnya. Kegiatan ini selain dapat meningkatkan pengetahuan dan keterampilan, sekaligus dapat meningkatkan sikap profesional keguruan.

BAB III
PENUTUP

A. SIMPULAN

Organisasi profesi merupakan suatu organisasi yang didirikan oleh dua orang atau lebih yang memiliki profesi yang sama untuk mencapai tujuan bersama. Adapun tujuan dibentuknya organisasi profesi adalah untuk meningkatkan dan mengembangkan karier anggota, kemampuan anggota, kewenangan profesional anggota, martabat anggota agar anggotanya terhindar dari perlakuan tidak manusiawi, dan kesejahteraan untuk meningkatkan kesejahteraan lahir batin anggotanya.

Organisasi profesi adalah Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) yanng lahir pada 25 November 1945 yang memiliki misi untuk meningkatkan mutu guru sebagai penegak dan pelaksana pendidikan nasional.

Dalam rangka meningkatkan mutu, baik mutu profesional, maupun mutu layanan, guru harus meningkatkan sikap profesionalnya. Sikap Profesional Keguruan adalah sikap seorang guru dalam menjalankan pekerjaannya yang mencakup keahlian, kemahiran dan kecakapan yang memenuhi standar mutu atau norma tertentu serta memerlukan pendidikan profesi keguruan. Pengembangan sikap profesional ini dapat dilakukan baik selama dalam pendidikan prajabatan maupun setelah bertugas (dalam jabatan).

DAFTAR PUSTAKA
  1. UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 14 TAHUN 2005 TENTANG GURU DAN DOSEN
  2. Dr. Yasaratodo Wau.2013. Profesi Kependidikan.UNIMED PRESS: Medan.
  3. Anwar,Q dan Sagala,S., (2004). Profesi Jabatan Kependidikan dan Guru Sebagai Upaya Manajemen Kualitas Pembelajaran: Uhanika Press.

Author:

Facebook Comment