Makalah | Pemerintahan Desa Dan Kecamatan

BAB I
PENDAHULUAN

A. Latar Belakang
Syarat terbentuknya suatu negara adalah adanya rakyat, wilayah, pemerintahan yang berdaulat dan pengakuan dari negara lain. Jika satu syarat saja tidak terpenuhi, maka suatu wilayah maupun ada rakyat dan pengakuan dari negara lain tidak akan bisa disebut suatu negara tanpa adanya pemerintahan yang berdaulat. Dalam kehidupan bernegara, pemerintahan sangat dibutuhkan untuk mengatur rakyat, mengayomi rakyat, serta memenuhi kebutuhan rakyat. Dengan adanya pemerintahan, semua wilayah dan batas –batasnya dapat dikontrol dan diawasi serta diatur dengan mudah. Setiap wilayah memiliki pemerintahan dan perangkat pemerintahannya sendiri mulai dari desa, kelurahan, kecamatan, provinsi, dan pusat. Oleh sebab itu, penting bagi kita untuk mengetahui apa saja pemerintahan dan perangkatnya yang akan dibahas dalam bab pembahasan.

B. Rumusan Masalah
1. Apakah pengertian desa dan bagaimanakah pemerintahannya ?
2. Apakah pengertian kelurahan dan bagaimanakah pemerintahannya?
3. Apakah pengertian kecamatan dan bagaimanakah pemerintahannya?
4. Bagaimanakah pemerintahan daerah?
5. Bagaimanakah pemerintahan pusat?

C. Tujuan
1. Untuk mengetahui pengertian dan pemerintahan desa.
2. Untuk mengetahui pengertian dan pemerintahan kelurahan.
3. Untuk mengetahui pengertian dan pemerintahan kecamatan.
4. Untuk mengetahui pengertian dan pemerintahan daerah.
5. Untuk mengetahui pengertian dan pemerintahan pusat.

D. Manfaat
Memberikan pemahaman kepada pembaca mengenai pemerintahan desa, kelurahan, kecamatan, provinsi, dan pusat serta menambah pengetahuan bagi calon guru dalam pembelajaran PKn kelas tinggi di Sekolah Dasar

BAB II
PEMBAHASAN

A. Pengertian Pemerintahan
Negara merupakan suatu organisasi manusia yang berada di bawah suatu pemerintahan. Pemerintahan adalah sistem untuk menjalankan kewenangan dan kekuasaan dalam mengatur kehidupan sosial, ekonomi, dan politik suatu negara atau bagian – bagiannya.

Tugas pemerintah seperti yang tercantum dalam pembukaan UUD 1945 adalah sebagai berikut:
- Melindungi segenap bangsa indonesia dan seluruh tumpah darah indonesia
- Memajukan kesejahteraan umum
- Mencerdaskan kehidupan bangsa
- Ikut melaksanakan ketertiban dunia berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial

Tanggung jawab pemerintah terhadap masyarakat adalah:
- Menjaga keamanan dan ketertiban
- Meningkatkan taraf hidup rakyat
- Pemerataan pembangunan
- Menyediakan sarana perumahan, kesehatan, pendidikan, transportasi dan lain-lain
- Membangun dan memelihara lingkungan hidup yang sehat
- Menyediakan bahan pangan, sandang, dan sarana hiburan yang terjangkau oleh masyarakat
- Memelihara anak terlantar dan membantu fakir miskin.

B. Berkenalan dengan Desa
Desa merupakan kesatuan wilayah yang dihuni oleh sejumlah keluarga. Desa memiliki batas-batas wilayah tertentu dan memiliki kekuasaan hukum, serta dikepalai oleh seorang kepala desa.

Di desa, kebanyakan orang masing – masing mengandalkan alam sekitarnya. Misalnya untuk memasak mereka menggunakan kayu bakar dari hutan atau sekitar desa. Mereka bisa memanfaatkan air untuk mengairi sawah, memasak makanan untuk ternak dan sebagainya. Suasana desa tentu berbeda dengan suasana kota.

Pada awalnya, desa dibentuk berdasarkan prakarsa masyarakat dengan memperhatikan asal usul desa dan keadaan sosial budaya orang – orang setempat. Pembentukan desa punya tujuan yakni memberikan pelayanan kepada warga desa untuk mempercepat kesejahteraan masyarakat.

Sebuah desa harus memenuhi syarat misalnya memiliki jumlah penduduk yang memadai. Jumlah penduduk ini harus dipertimbangkan dengan wilayahnya masing – masing. Misalnya di Pulau Jawa dan Bali paling sedikit memiliki jumlah penduduk 1.500 jiwa atau 300 Kepala Keluarga (KK). Sedangkan di wilayah Pulau Sumatera dan Sulawesi paling sedikit memiliki 1000 jiwa atau 200 KK, wilayah Kalimantan, Nusa tenggara Barat, Nusa Tenggara Timur, Maluku dan Papua paling sedikit memiliki 750 jiwa atau 75 KK.

Setiap desa dipimpin oleh seorang kepala desa. Kepala desa dipilih langsung oleh masyarakat di desa tersebut. Syarat dan tata cara pemilihannya diatur oleh peraturan daerah yang berpedoman pada peraturan pemerintah. Kepala desa bukanlah seorang pegawai negeri sipil. Masa jabatan kepala desa adalah enam tahun. Ia dapat dipilih kembali hanya untuk satu kali masa jabatan berikutnya. Sesudah itu, ia tidak boleh lagi mengikuti pemilihan calon kepala desa. Seorang Kepala desa dilantik oleh bupati/ wali kota, paling lambat tiga puluh hari setelah dinyatakan terpilih. Kepala desa mendapatkan gaji (upah) bukan dari pemerintah, tetapi dari hasil pengolahan tanah yang diserahkan untuk diolah. Di daerah Jawa dikenal dengan tanah "bengkok" atau tanah "carik". Setelah masa jabatannya habis, tanah itu harus dikembalikan kepada pemerintah. Dengan demikian, kepala desa tidak mendapatkan uang pensiun seperti Pegawai Negeri Sipil (PNS). 

Kepala desa mempunyai tugas dan tanggung jawab, di antaranya:
1. Memimpin penyelenggaraan pemerintahan desa;
2. Membina perekonomian desa;
3. Membina kehidupan masyarakat desa;
4. Memelihara ketenteraman dan ketertibanmasyarakat desa;
5. Mendamaikan perselisihan yang terjadi pada masyarakat di desa; 
6. Mewakili desanya baik di dalam dan di luar pengadilan dan dapat menunjuk kuasa hukumnya.

Dalam pemerintahan desa, Kepala Desa dibantu oleh Perangkat Desa seperti Sekretaris Desa dan Badan Permusyawaratan Desa/BPD. Perangkat desa membantu kepala desa di dalam sistem pemerintahan desa dan dapat terdiri atas unsur staf, unsur pelaksana, dan unsur wilayah.
1. Unsur staf, yaitu unsur pelayanan seperti sekretariat dan tata usaha.
2. Unsur pelaksana, yaitu unsur pelaksana teknis lapangan seperti urusan pamong tani desa dan urusan keamanan.
3. Unsur wilayah, yaitu unsur pembantu kepala desa di wilayah bagian desa, seperti kepala dusun, yang jumlahnya dan sebutannya sesuai kebutuhan dan kondisi sosial budaya masyarakat setempat.

Perangkat desa bertugas membantu kepala desa dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya yang dibantu beberapa staf seperti kepala urusan (kaur), pelaksana teknis lapangan, dan unsur kewilayahan. Pamong desa atau perangkat terdiri atas : Sekretaris Desa (Sekdes) atau Carik, Kepala Urusan (Kaur), Kepala dusun atau kebayan.

1. Sekretaris Desa (Sekdes/Carik)
Sekretaris desa merupakan unsur/staf yang membantu kepala desa. Sekretaris desa bertugas di bidang administrasi, memberikan pelayanan teknis administrasi kepala seluruh perangkat desa, dan pelayanan umum. Sekretaris desa sebaiknya diisi oleh Pegawai Negeri Sipil yang tamat SMA atau sederajat dan mempunyai pengetahuan tentang administrasi perkantoran, memahami sosial budaya masyarakat setempat dan bersedia tinggal di desa bersangkutan. Sekretaris Desa diangkat oleh Kepala Desa dari penduduk desa serta ditetapkan dengan keputusan Kepala Desa.

2. Kepala Urusan (Kaur)
Penetapan kepala urusan sesuai dengan kebutuhan. Misalnya ada kepala urusan pemerintahan, kepala urusan pembangunan, kepala urusan keuangan, kepala urusan kemasyarakatan, dan kepala urusan umum. Tiap-tiap kepala urusan bertugas sesuai dengan bidang masing-masing. Tugas utama kepala urusan adalah membantu sekretaris desa.

3. Kepala dusun atau Kebayanan
Kepala dusun adalah pelaksana tugas kepala desa di wilayah dusun. Kepala dusun melaksanakan tugas pemerintahan di bidang pembangunan dan kemasyarakatan di wilayah kerjanya.

Menurut Undang Undang No. 32 Tahun 2004 dijelaskan, dalam penyelenggaraan pemerintahan desa dibentuk Badan Permusyawaratan Desa (BPD). Badan ini berfungsi melindungi berbagai adat istiadat dan menetapkan peraturan desa bersama kepala desa. Selain itu, BPD berfungsi menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat desa serta melakukan pengawasan terhadap penyelenggaraan pemerintahan desa. Anggota BPD ialah wakil penduduk desa bersangkutan. Mereka ditetapkan dengan cara musyawarah untuk mencapai mufakat. Di desa dibentuk juga beberapa lembaga kemasyarakatan. Lembaga kemasyarakatan ditetapkan oleh peraturan desa. Pembentukannya berpedoman pada peraturan perundang - undangan. Tugas lembaga tersebut adalah membantu pemerintah desa dan memberdayakan masyarakat desa. Misalnya, Lembaga Keamanan Masyarakat Desa (LKMD), Pertahanan Sipil (Hansip), PKK, dan Karang Taruna. Lembaga Ketahanan Masyarakat Desa (LKMD) merupakan wadah partisipasi masyarakat dalam pembangunan desa yang memadukan kegiatan pemerintahan desa yang dilakukan secara gotong royong.

Wewenang BPD sebagai berikut :
- Membahas rancangan peraturan desa bersama kepala desa
- Melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan peraturan desa atau peraturan kepala desa
- Mengusulkan pengangkatan dan pemberhentian kepala desa
- Membentuk panitia pemilihan Kepala Desa
- Menyusun tata tertib BPD

Di desa dapat dibentuk lembaga kemasyarakatan, yaitu lembaga yang dibentuk oleh masyarakat sesuai dengan kebutuhan dan merupakan mitra pemerintah desa dalam memberdayakan masyarakat.

Lembaga-lembaga kemasyarakatan di desa atau kelurahan, antara lain: 
  • Posyandu (Pos Pelayanan Terpadu) 
  • Karang Taruna 
  • Koperasi 
  • Lembaga Musyawarah Desa (LMD) 
  • Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) atau Lembaga Ketahanan Masyarakat Desa (LKMD) 
  • Pembinaan Kesejahteraan Keluarga (PKK) atau Lembaga Pemberdayaan Perempuan (LPP) 
Pengurus LKMD umumnya tokoh masyarakat setempat. Pembentukan LKMD disesuaikan dengan kebutuhan masyarakat desa berdasarkan musyawarah anggota masyarakat. Fungsi LKMD adalah membantu pemerintah desa dalam merencanakan, pelaksanaan, dan pengendalian pembangunan desa. Selain itu, LKMD memberikan masukan kepada BPD dalam proses perencanaan pembangunan desa. Misalnya, untuk mencegah banjir LKMD dapat mengusulkan pembangunan tanggul atau dam kepada pemerintahan desa. Pada pemerintahan desa terdapat organisasi Pemberdayaan Kesejahteraan Keluarga (PKK). Anggota PKK terdiri atas ibu - ibu rumah tangga di suatu desa. Ketua PKK biasanya dijabat oleh istri kepala desa. Berikut susunan Pemerintahan Desa :
Makalah | Pemerintahan Desa Dan Kecamatan


C. Berkenalan dengan Kelurahan
Kelurahan adalah pembagian wilayah administratif di Indonesia di bawah kecamatan. Dalam konteks otonomi daerah di Indonesia, Kelurahan merupakan wilayah kerja Lurah sebagai Perangkat Daerah Kabupaten atau kota. Kelurahan dipimpin oleh seorang Lurah yang berstatus sebagai Pegawai Negeri Sipil.

Kelurahan merupakan unit pemerintahan terkecil setingkat dengan desa. Berbeda dengan desa, kelurahan memiliki hak mengatur wilayahnya lebih terbatas. Dalam perkembangannya, sebuah desa dapat diubah statusnya menjadi kelurahan.

Pemerintahan kelurahan berbeda dengan pemerintahan desa. Kelurahan biasanya terdapat di daerah perkotaan. Perbedaan desa dan kelurahan dapat terlihat dari pemimpin dan cara pemilihannya. Kepala kelurahan sering disebut Lurah. Lurah diangkat dan dipilih oleh pemerintah. Lurah adalah seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang mampu dan cakap dalam menjalankan tugas. Lurah diangkat oleh bupati/walikota atas usul kepala kecamatan dari pegawai negeri sipil yang berprestasi. Syaratnya, dia harus mampu dan menguasai pengetahuan tentang pemerintahan.

Selain itu, memenuhi persyaratan sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Orang yang menjabat sebagai lurah mempunyai beberapa tugas yang harus dilaksanakan. Tugas lurah bukan hanya memimpin masyarakat di wilayahnya, tetapi masih banyak lagi tugas yang lain.

Lurah mempunyai tugas, di antaranya:
- Melaksanakan kegiatan pemerintahan kelurahan;
- Memberdayakan masyarakat;
- Melayani masyarakat;
- Menyelenggarakan sistem keamanan agar masyarakat tenteram dan tertib;
- Memelihara prasarana dan fasilitas pelayanan umum di masyarakat;

Dalam melaksanakan tugasnya, lurah bertanggung jawab kepada bupati/walikota melalui camat. Lurah dibantu oleh beberapa perangkat kelurahan yang bertanggung jawab kepada lurah. Kelurahan merupakan gabungan dari beberapa Rukun Warga (RW).

Berdasarkan Permendagri 31/2006 tentang pembentukan, penghapusan, dan penggabungan kelurahan, dan Permendagri 28/2006 tentang perubahan status desa menjadi kelurahan, maka syarat-syarat pembentukan suatu kelurahan adalah:
  1. Wilayah Jawa dan Bali paling sedikit 4.500 jiwa atau 900 KK, dengan luas paling sedikit 3 km2;
  2. Wilayah Sumatera dan Sulawesi paling sedikit 2.000 jiwa atau 400 KK, dengan luas paling sedikit 5 km2; dan
  3. Wilayah Kalimantan, NTB, NTT, Maluku, Papua paling sedikit 900 jiwa atau 180 KK, dengan luas paling sedikit 7 km2.
serta memiliki memiliki kantor pemerintahan, memiliki jaringan perhubungan yang lancar, sarana komunikasi yang memadai, dan fasilitas umum yang memadai. Kelurahan yang tidak lagi memenuhi kondisi di atas dapat dihapuskan atau digabungkan dengan kelurahan yang lain, berdasarkan hasil penelitian dan pengkajian yang dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten / Kota. Sedangkan pemekaran kelurahan dapat dilakukan setelah mencapai paling sedikit lima tahun penyelenggaraan pemerintahan di kelurahan tersebut.

Seorang Lurah dibantu oleh Perangkat Kelurahan. Perangkat Kelurahan memiliki tugas masing – masing. Perangkat Kelurahan terdiri dari :

1. Sekretaris Kelurahan (Seklur)
Sekretaris kelurahan adalah orang kedua setelah lurah. Tugas-tugas sekretaris kelurahan antara lain melaksanakan administrasi kelurahan, seperti melaksanakan kegiatan surat-menyurat, kegiatan kearsipan, dan membuat laporan.

2. Kepala Urusan
Sekretaris kelurahan membawahi bebrapa kepala urusan yaitu kepala urusan pemerintahan, kepala urusan pembangunan, kepala urusan kesejahteraan rakyat (kesra), kepala urusan keuangan, dan kepala urusan umum. Tiap-tiap kepala urusan bertugas sesuai dengan bidangnya masing-masing. Tugas utama kepala urusan adalah membantu sekretaris kelurahan sesuai bidangnya.

3. Kepala Lingkungan 
Kepala lingkungan membawahi rukun warga (RW). Kepala lingkungan melaksanakan tugas lurah di wilayahnya. Kepala lingkungan menyampaikan berita tentang pemerintahan, pembangunan, dan kemasyrakatan di lingkungannya. 

Seksi-seksi yang terdapat di tingkat kelurahan, yaitu sebagai berikut.
1. Seksi pemerintahan.
2. Seksi ketenteraman dan ketertiban masyarakat.
3. Seksi pemberdayaan masyarakat.
4. Seksi prasarana umum.
5. Seksi pelayanan umum.

Perbedaan antara Desa dan Kelurahan

Pemerintahan Desa 
Dipimpin oleh Kepala Desa yang dipilih rakyat. 
Di desa terdapat Badan Perwakilan Desa (BPD). 
Jumlah penduduk di desa lebih sedikit dan penguasaan teknologi sederhana. 

Pemerintahan Kelurahan 
Dipimpin oleh Lurah yang diangkat oleh Bupati/Walikota. 
Jumlah penduduk di kelurahan lebih banyak dan maju. 
Bukan Pegawai Negeri Sipil. 
Pegawai Negeri Sipil (PNS). 
Di kelurahan terdapat Dewan Kelurahan (Dekel) 

D. Berkenalan dengan Kecamatan
Kecamatan adalah wilayah pemerintahan yang merupakan gabungan dari beberapa desa dan atau kelurahan. Berbeda dengan kepala desa dan lurah, kecamatan dipimpin oleh seorang camat. Dalam menjalankan tugasnya camat dibantu oleh sekretaris camat (sekcam).

Berikut tugas – tugas unsur pemerintahan Kecamatan :
a. Camat
Adapun seorang camat menurut Peraturan Pemerintah No 41 tahun 2007 mempunyai tugas sebagai berikut.
1. Mengoordinasikan kegiatan pemberdayaan masyarakat. 
2. Mengoordinasikan upaya penyelenggaraan ketenteraman dan ketertiban umum.
3. Mengoordinasikan penerapan dan pene gakan peraturan perundang - undangan.
4. Mengoordinasikan penyelenggaraan pemeliharaan prasana dan fasilitas pelayanan.
5. Mengoordinasikan penyelenggaraan dari semua kegiatan pemerintahan di tingkat Kecamatan.
6. Membina penyelenggaraan pemerintahan desa atau kelurahan.
7. Melaksanakan pelayanan masyarakat yang menjadi ruang lingkup tugasnya. Juga yang belum dapat dilaksanakan pemerintahan desa dan atau kelurahan. 

Camat diangkat oleh bupati/walikota atas usul sekretaris daerah kabupaten/kota. Seorang camat harus berasal dari pegawai negeri sipil yang menguasai pengetahuan teknis pemerintahan dan memenuhi persyaratan. Dalam menjalankan tugasnya, camat dibantu perangkat kecamatan. Perangkat kecamatan bertanggung jawab kepada camat. Camat harus mempertanggungjawabkan tugas-tugasnya kepada bupati/walikota melalui sekretaris daerah kabupaten/kota. Dengan demikian, camat tidak dapat bertindak dan berperilaku secara sewenang-wenang dalam menjalankan tugasnya.

b. Sekretariat Kecamatan (Sekcam)
Sekretariat kecamatan dipimpin oleh seorang sekretaris yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada camat. Sekretaris kecamatan mempunyai tugas membantu camat dalam melaksanakan tugas penyelenggaraan pemerintahan dan memberikan pelayanan administrasi kepada seluruh perangkat/aparatur kecamatan.

c. Seksi Pemerintahan
Seksi Pemerintahan mempunyai tugas membantu camat dalam menyiapkan bahan perumusan kebijakan, pelaksanaan, evaluasi, dan pelaporan urusan pemerintahan.

d. Seksi Ketenteraman dan Ketertiban Umum
Seksi ketenteraman dan ketertiban umum mempunyai tugas membantu camat dalam menyiapkan bahan perumusan kebijakan, pelaksanaan, evaluasi, dan pelaporan urusan ketenteraman dan ketertiban umum.

e. Seksi lain dalam lingkungan kecamatan
Disesuaikan dengan spesifikasi dan karakteristik wilayah kecamatan sesuai kebutuhan daerah.

f. Kelompok jabatan fungsional
Setiap pimpinan satuan organisasi wajib mengawasi bawahan masing-masing dan bila terjadi penyimpangan agar mengambil langkah-langkah yang diperlukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Selain dibantu oleh perangkat kecamatan, camat juga dibantu oleh Unit Pelayanan Tingkat Daerah atau UPTD dan instansi pemerintahan lainnya di wilayah kecamatan.

Unit-unit Pelayanan Tingkat daerah tersebut adalah sebagai berikut :
1. Kepolisian Sektor (Polsek)
2. Komando Rayon Militer (Koramil)
3. UPT Dinas Pendidikan
4. Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas)
5. UPT Dinas Pertanian
6. Kantor Pos
7. Bank (BRI, BPD/Bank Jateng, BKK, dll.)
8. Kantor Urusan Agama (KUA)
9. UPT Dinas Pasar
10. UPT Dinas Perhubungan, dll.

Dalam membina wilayah kecamatan, ada tiga unsur yang mempunyai peranan penting. Ketiga unsur tersebut adalah Camat, Komandan Komando Rayon Militer (Danramil), dan Kepala Kepolisian Sektor (Kapolsek). Ketiga unsur tersebut disebut Musyawarah Pimpinan Kecamatan (MUSPIKA). Di kecamatan terdapat fasilitas umum atau instansi milik pemerintah yang bertugas melayani kepentingan masyarakat. Tempat-tempat pelayanan masyarakat tersebut antara lain:

Ø Kantor Kecamatan
Kantor Kecamatan merupakan tempat kerja kepala wilayah kecamatan atau camat beserta perangkat kecamatan lainnya.

Ø Kepolisian Sektor (Polsek)
Kepolisian Sektor merupakan tempat kerja kepala kepolisian sektor atau kapolsek beserta jajarannya.

Ø Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas)
Puskesmas bertugas melayani kesehatan masyarakat sehingga taraf kesehatan masyarakat dapat lebih meningkat. Puskesmas biasanya dipimpin oleh kepala dinas kesehatan atau dokter yang ditunjuk pemerintah yang dibantu oleh beberapa petugas lainnya.

Ø Bank Rakyat Indonesia (BRI)
Di kecamatan biasanya ada bank pemerintah yang melayani kepentingan masyarakat. Bank tersebut adalah Bank Rakyat Indonesia. Bank Rakyat Indonesia melayani kepentingan masyarakat dalam berbagai hal seperti tabungan, pinjaman, dan sebagainya.

Ø Komando Rayon Militer (Koramil)
Komando Rayon Milter dipimpin oleh Komandan Rayon Militer (Danramil). Komando Rayon Militer bertugas menjaga keutuhan wilayah kecamatan dari segala gangguan baik dari dalam lingkungan maupun dari luar daerahnya.

E. Pemerintahan Daerah
1. Pengertian Pemerintah Daerah
Perubahan ke 4 (empat) UUD 1945 menyatakan jelas mengenai bentuk dan susunan pemerintahan daerah dalam kerangka Negara Republik Indonesia. Pasal 18 ayat (1) berbunyi :

“ Negara Kesatuan Repulik Indonesia dibagi atas daerah-daerah propinsi dan daerah propinsi itu dibagi atas kabupaten dan kota, yang tiap-tiap propisi, kabupaten dan kota itu mempunyai pemerintahan daerah yang diatur Undang-Undang”. 

Sedang Pasal 18 ayat (5) UUD 1945 menyebutkan bahwa:
“Pemerintah daerah merupakan daerah otonom yang dapat menjalankan urusan pemerintahan dengan seluas-luasnya serta mendapat hak untuk mengatur kewenangan pemerintahan kecuali urusan pemerintahan yang oleh undang-undang ditentukan sebagai urusan pemerintahan pusat”.

Definisi Pemerintahan Daerah di dalam UU No. 32 Tahun 2004 tentang pemerintahan daerah pasal 1 ayat 2, adalah sebagai berikut:

“Pemerintahan Daerah adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh pemerintahan daerah dan DPRD menurut asas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi yang seluas-luasnya dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945”

Melihat definisi pemerintahan daerah seperti yang telah dikemukakan diatas,maka yang dimaksud pemerintahan daerah disini adalah penyelenggaraan daerah otonom oleh pemerintah daerah dan DPRD menurut asas desentralisasi dimana unsur penyelenggara pemerintah daerah adalah Gubernur, Bupati atau Walikota dan perangkat daerah.

2. Fungsi Pemerintah Daerah
Fungsi pemerintah daerah dapat diartikan sebagai perangkat daerah menjalankan, mengatur dan menyelenggarakan jalannya pemerintahan.

Fungsi pemerintah daerah menurut Undang-Undang No. 32 Tahun 2004 adalah : 
a. Pemerintah daerah mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan menurut asas otonomi dan tugas pembantuan. 
b. Menjalankan otonomi seluas-luasnya, kecuali urusan pemerintahan yang menjadi urusan pemerintahan dengan tujuan meningkatkan kesejahteraan masyarakat, pelayanan umum dan daya saing daerah. 
c. Pemerintah daerah dalam menyelenggarakan urusan pemerintahan memiliki hubungan pemerintahan pusat dengan pemerintahan daerah. Dimana hubungan tersebut meliputi wewenang, keuangan, pelayanan umum, pemanfaatan sumber daya alam, dan sumber daya lainnya. 

3. Asas Pemerintahan Daerah
Dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan, khususnya pemerintahan daerah, sangat berkaitan erat dengan beberpa asas dalam pemerintahan suatu negara, yakni sebagai berikut:

- Asas sentralisasi
Asas sentralisasi adalah sistem pemerintahan dimana sistem pemerintahan di mana segala kekuasaan dipusatkan di pemerintah pusat.

- Asas desentralisasi 
Asas desentralisasi adalah penyerahan wewenang pemerintahan oleh pemerintah kepada daerah otonom untuk mengatur dan mengurus urusan dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia

- Asas dekonsentrasi
Asas dekonsentrasi adalah pelimpahan wewenang pemerintahan oleh pemerintah kepada gubernur sebagai wakil pemerintah kepada instansi vertical wilayah tertentu.

- Asas tugas pembantuan
Asas tugas pembantuan adalah penugasan dari pemerintah kepada daera dan/atau desa; dari pemerintah provinsi kepada pemerintah kabupaten/kota dan/atau desa; serta dari pemerintah kabupaten/kota kepada desa untuk tugas tertentu.

Asas desentralisasi dalam pemerintahan daerah di Indonesia dapat ditanggapi sebagai hubungan hukum keperdataan, dimana terdapat penyerahan sebagian hak dari pemilik hak kepada penerima sebagain hak, dengan obyek tertentu. Pemilik hak pemerintahan adalah di tangan pemerintah, dan hak pemerintahan tersebut diberikan kepada pemerintah daerah, dengan obyek hak berupa kewenangan pemerintah dalam bentuk untuk mengatur urusan pemerintahan, dengan tetap dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Ditinjau dari sudut penyelenggaraan pemerintahan, desentralisasi antara lain bertujuan meringankan beban pekerjaan Pemerintah Pusat. Dengan desentralisasi tugas dan pekerjaan dialihkan kepada Daerah. Pemerintah Pusat dengan demikian dapat memusatkan perhatian pada hal-hal yang bersangkutan dengan kepentingan nasional atau negara secara keseluruhan.

4. Pemerintahan Daerah Kabupaten dan Daerah Kota
Daerah Kabupaten dan Kota merupakan gabungan dari beberapa wilayah kecamatan. Wilayah – wilayah Kabupaten/Kota ada yang merupakan dataran rendah, dataran tinggi, daerah pegunungan, dsb.

Sebuah wilayah kabupaten mempunyai susunan pemerintahan. Pemerintahan Kabupaten/Kota dipimpin oleh seorang Kepala Daerah yang disebut Bupati/Walikota. Dalam menjalankan tugasnya seorang Kepala Daerah bertanggung jawab kepada DPRD Kabupaten/Kota. Syarat untuk menjadi seorang Kepala Daerah yakni :
- Warga negara Indonesia
- Percaya kepada Tuhan YME
- Setia kepada NKRI dan pemerintah yang sah
- Tidak pernah mengkhianati NKRI yang berdasarkan Pancasila dan UUD 1945
- Pendidikan minimal SMA atau sederajat
- Minimal umur 30 tahun
- Sehat jasmani dan rohani
- Tidak terganggu jiwa/ingatannya
- Tidak pernah penjara atau melakukan tindakan pidana
- Menyerahkan daftar pribadi dan bersedia dicalonkan sebagai Kepala Daerah.
Kepala Daerah Kabupaten/Kota dipilih oleh rakyat secara langsung melalui Pilkada. Sebelum pemilihan biasanya calon Bupati/Walikota melakukan kampanye untuk menyampaikan visi dan misinya kepada rakyat. Calon Bupati/Walikota berasal dari salah satu partai politik yang diajukan. Para calon Bupati/Walikota kemudian dinilai oleh anggota DPRD dan jika memenuhi syarat maka sekurang – kurangnya ada dua calon Bupati/Walikota yang ikut dalam Pilkada. Calon yang terpilih akan dilantik oleh Presiden atau pejabat lain yang ditunjuk atas nama Presiden.

Berikut unsur – unsur Pemerintahan Kabupaten/Kota :
- Bupati/walikota
Bupati/Walikota adalah kepala daerah. Bupati adalah pimpinan pemerintahan kabupaten, sedangkan Walikota adalah pimpinan pemerintahan kota. Dalam menjalankan tugasnya Bupati dan Walikota dibantu oleh Wakil Bupati dan Wakil Walikota.

- DPRD Kabupaten/Kota
DPRD adalah mitra kerja dari Bupati/Walikota. Dalam menjalankan tugasnya, DPRD disebut sebagai lembaga legislatif. DPRD kabupaten/kota mempunyai tugas mengawasi jalannya pemerintahan di kabupaten/kota. Selain DPRD juga bertugas untuk membuat peraturan daerah dan menetapkan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBD).

- Sekretaris Daerah Kabupaten/Kota
Diangkat oleh Bupati atau Walikota atas persetujuan pimpinan DPRD dan Pegawai Negeri Sipil yang memenuhi syarat. Sekretaris Daerah berkewajiban membantu Kepala Daerah dalam menyusun kebijakan sektor, membina hubungan kerja dengan Dinas, lembaga teknis dan unit pelaksana. Sekda bertanggung jawab kepada Kepala Daerah.

- Lembaga Teknis Daerah Kabupaten/Kota
Badan Penerimaan, Lembaga Kepegawaian, serta Badan Pendidikan dan Pelantikan.

- Dinas Daerah
Adalah unsur pelaksanaan pemerintah daerah yang menyelenggarakan urusan Rumah Tangga Daerah, antara lainnya yaitu Dinas Pendidikan, Dinas Kependudukan, Dinas Kesehatan, dan Dinas Kebersihan.

- Kepolisian Resort (Polres)
Kepolisian Resort merupakan lembaga kepolisian yang berada di tingkat kabupaten/kota. Kepolisian Resort dipimpin oleh seorang kepala kepolisian resot (Kapolres) yang bertugas menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat di kabupaten/kota.

- Komando Distrik Militer (Kodim)
Komando Distrik Militer adalah lembaga militer yang berada di tingkat kabupaten/kota. Dipimpin oleh komandan distrik militer (dandim). Kodim bertugas menjaga keutuhan wilayah kabupaten/kota dari ancaman dan gangguan baik dari dalam maupun dari luar wilayah kabupaten/kota.

- Pengadilan negeri
Pengadilan Negeri merupakan lembaga peradilan yang berada di tingkat kabupaten/kota. Pengadilan negeri adalah tempat untuk mengadili perkara dan tempat orang mencari keadilan. Pengadilan negeri merupakan pengadilan tingkat pertama. Pengadilan negeri dipimpin oleh seorang hakim.

- Kejaksaan negeri
Kejaksaan Negeri merupakan lembaga kejaksaan yang berada di tingkat kabupaten/kota. Kejaksaan negeri dipimpin oleh seorang jaksa. Jaksa bertugas menuntut perkara.

5. Pemerintahan Daerah Provinsi
Semenjak reformasi, seluruh provinsi di Indonesia memiliki hak otonomi. Hak itu disebut juga otonomi daerah. Otonomi daerah adalah kewenangan daerah mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat. Kewenangan tersebut berdasarkan aspirasi masyarakat. Pelaksanaannya disesuaikan dengan Undang-Undang. Jumlah provinsi di Indonesia sekarang sekitar 34 provinsi. Sebelumnya, hanya ada sekitar 33 provinsi. Jumlah ini karena pemekaran provinsi di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Dalam pemerintahan provinsi terdapat dua lembaga pemerintahan, yaitu kepala daerah (gubernur) dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPRD).

- Gubernur
Pemerintah daerah di wilayah provinsi dipimpin oleh seorang gubernur dan wakil gubernur. Mereka dipilih dalam satu pasangan secara langsung oleh rakyat di daerah yang bersangkutan. Pemilihan kepala daerah (Pilkada) dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil. Gubernur bertanggung jawab kepada presiden, melalui Menteri Dalam Negeri (Mendagri).

Dalam menjalankan tugas dan kewenangan sebagai kepala daerah, gubernur bertanggung jawab langsung kepada DPRD Provinsi. Gubernur memiliki tugas dan wewenang sebagai berikut. 
Pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan pemerintahan daerah di tingkat kabupaten/ kota. 
Penyelenggaraan urusan pemerintah di daerah provinsi dan kabupaten/kota. 
Pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan tugas pembantuan di daerah provinsi dan kabupaten/kota. 

- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD)
Dewan Perwakilan Daerah merupakan lembaga perwakilan rakyat daerah yang berkedudukan sebagai unsur penyelenggaraan pemerintahan daerah. Anggota DPRD merupakan perwakilan dari berbagai partai politik yang dipilih melalui pemilihan umum. Anggota DPRD provinsi sekurang-kurangnya berjumlah 35 orang dan paling banyak berjumlah 100 orang.

DPRD memiliki fungsi, di antaranya: 
  1. Legislasi (menyusun peraturan daerah); 
  2. Anggaran; 
  3. Pengawasan. 
Urusan wajib yang menjadi kewenangan pemerintah daerah provinsi, antara lain sebagai berikut. 
  1. Perencanaan dan pengendalian pembangunan; 
  2. Pelayanan kependudukan dan catatan sipil; 
  3. Pengendalian lingkungan hidup; 
  4. Penyediaan sarana dan prasarana umum; 
  5. Penanganan bidang kesehatan. 
Adapun tugas dan wewenang DPRD, yaitu sebagai berikut. 
  1. Bersama gubernur membuat peraturan daerah (perda). 
  2. Bersama dengan gubernur membahas dan menyetujui rancangan APBD. 
  3. Melaksanakan bentuk pengawasan terhadap perda dan peraturan perundang-undangan lainnya. 
  4. Mengusulkan pemberhentian dan pengangkatan kepala daerah dan wakil kepala daerah kepada presiden melalui menteri dalam negeri. 
  5. Memilih wakil kepala daerah jika terjadi kekosongan jabatan. 
  6. Memberikan pendapat dan pertimbangan terhadap rencana perjanjian internasional di daerah. 
  7. Memberikan persetujuan rencana kerja sama internasional. 
  8. Meminta laporan pertanggungjawaban kepala daerah. 
  9. Membentuk panitia pengawas pemilihan kepala daerah. 
  10. Memberikan persetujuan terhadap rencana kerja sama antardaerah. 
Selain mempunyai tugas dan wewenang, DPRD juga memiliki hak. Hak tersebut antara lain sebagai berikut. 
Interpelasi, yaitu hak DPRD untuk meminta keterangan kepada gubernur/bupati/walikota. Biasanya, mengenai kebijakan yang berdampak pada kehidupan orang banyak/masyarakat. Misalnya, pendirian tempat pembuangan sampah akhir (TPA), apakah sudah sesuai AMDAL (Analisis Mengenai Dampak Lingkungan). 
Angket, yaitu hak DPRD untuk melakukan penyelidikan terhadap suatu kebijakan kepala daerah. 
Menyatakan pendapat, yaitu hak DPRD menyatakan pendapat terhadap kebijakan kepala daerah mengenai kebijakan luar biasa yang terjadi di daerah. 

Adapun kewajiban DPRD, antara lain sebagai berikut. 
  1. Mengamalkan Pancasila, melaksanakan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945, dan menaati segala peraturan perundang-undangan. 
  2. Melaksanakan kehidupan demokrasi dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah. 
  3. Mempertahankan dan memelihara kerukunan nasional serta keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). 
  4. Memperjuangkan peningkatan kesejahteraan rakyat di daerah. 
  5. Menyerap, menampung, menghimpun, dan menindaklanjuti aspirasi masyarakat. 
  6. Mendahulukan kepentingan negara di atas kepentingan pribadi, kelompok, dan golongan. 
  7. Memberikan pertanggungjawaban atas tugas dan kinerjanya selaku anggota DPRD terhadap daerah pemilihannya sebagai bentuk tanggung jawab moral dan politis. 
  8. Menaati peraturan, tata tertib, kode etik, dan sumpah/janji anggota DPRD. 
  9. Menjaga norma dan etika dalam hubungan kerja dengan lembaga terkait. 
Berikut struktur pemerintahan Provinsi :

F. Pemerintahan Pusat
Pemerintahan pusat adalah penyelenggara pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia, yakni Presiden dengan dibantu seorang Wakil Presiden dan oleh menteri-menteri negara. Dengan kata lain, pemerintahan pusat adalah pemerintahan secara nasional yang berkedudukan di ibu kota Negara Republik Indonesia.

1. Kewenangan Pemerintah Pusat
Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia sangat luas. Urusan yang berkaitan dengan pemerintahan juga beraneka ragam. Oleh karena itu, urusan-urusan yang bermacam-macam tersebut tidak semuanya harus diselesaikan oleh pemerintah pusat.

Apalagi, UUD 1945 juga menyatakan bahwa pemerintah daerah (provinsi dan kabupaten) diberi kewenangan untuk menjalankan pemerintahan sendiri dengan otonomi seluas-luasnya (Bab VI) pasal 18 ayat 5 UUD 1945 hasil amandemen. Otonomi artinya kekuasaan untuk mengatur daerahnya sendiri.

Namun demikian ada urusan-urusan pemerintahan yang tetap menjadi kewenangan pemerintah pusat. Dalam pasal 10 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, disebutkan bahwa kewenangan-kewenangan yang menjadi urusan pemerintahan pusat adalah meliputi sebagai berikut.

a. Urusan Politik Luar Negeri
Sebagai contoh misalnya soal mengangkat diplomatik atau duta untuk negara lain, mengadakan perjanjian internasional, kebijakan luar negeri, dan lain-lain.

b. Urusan Pertahanan
Contohnya soal pembentukan angkatan bersenjata, menyatakan daerah/negara dalam keadaan bahaya, pengembangan sistem pertahanan dan persenjataan, dan lain- lain.

c. Urusan Keamanan
Sebagai contoh menyangkut pembentukan kepolisian negara, penetapan peraturan keamanan nasional, mendidik pelanggar hukum negara, menindak organisasi yang mengganggu keamanan negara, menindak organisasi yang mengganggu keamanan negara, dan lain-lain.

d. Urusan Yustisi
Yakni yang berkaitan dengan penegakan hukum seperti, pendirian peradilan, pengangkatan hakim-hakim peradilan, mendirikan lembaga pemasyarakatan, dan lain- lain.

e. Urusan Agama
Sebagai contoh pemberian pengakuan terhadap suatu agama, menetapkan hari libur agama secara nasional, menyelenggarakan kehidupan keagamaan, dan lain-lain.

f. Urusan Moneter
Yakni urusan keuangan dan fiskal.
Sebagai negara demokrasi, pemerintahan Indonesia menerapkan teori trias politika. Trias politika adalah pembagian kekuasaan pemerintahan menjadi tiga bidang yang memiliki kedudukan sejajar. Ketiga bidang tersebut yaitu : 
Legislatif bertugas membuat undang undang. Bidang legislatif adalah Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). 
Eksekutif bertugas menerapkan atau melaksanakan undang-undang. Bidang eksekutif adalah presiden dan wakil presiden beserta menteri-menteri yang membantunya. 
Yudikatif bertugas mempertahankan pelaksanaan undang-undang. Adapun unsur yudikatif terdiri atas Mahkamah Agung(MA), Mahkamah Konstitusi (MK) dan Komisi Yudikatif (KY). 

Berikut adalah nama lembaga-lembaga negara hasil amandemen UUD'45, fungsi, tugas dan wewenangnya. 

1. Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) 
Anggota MPR terdiri atas anggota DPR dan anggota DPD yang dipilih melalui pemilihan umum untuk masa jabatan selama lima tahun dan berakhir bersamaan pada saat anggota MPR yang baru mengucapkan sumpah/janji yang dipandu oleh Ketua Mahkamah Agung dalam sidang paripurna MPR. Sebelum UUD 1945 diamandemen, MPR berkedudukan sebagai lembaga tertinggi negara. Namun, setelah UUD 1945 istilah lembaga tertinggi negara tidak ada yang ada hanya lembaga negara. Dengan demikian, sesuai dengan UUD 1945 yang telah diamandemen maka MPR termasuk lembaga negara. MPR bersidang sedikitnya sekali dalam lima tahun di ibu kota negara.

Sesuai dengan Pasal 3 Ayat 1 UUD 1945 MPR amandemen mempunyai tugas dan wewenang sebagai berikut :
1. Mengubah dan menetapkan undang-undang dasar;
2. Melantik presiden dan wakil presiden;
3. Memberhentikan presiden dan wakil presiden dalam masa jabatannya menurut undang-undang dasar.

Dalam menjalankan tugas dan wewenangnya, anggota MPR mempunyai hak berikut ini:
1. Mengajukan usul perubahan pasal-pasal undang-undang dasar;
2. Menentukan sikap dan pilihan dalam pengambilan keputusan;
3. Memilih dan dipilih;
4. Membela diri;
5. Imunitas;
6. Protokoler;
7. Keuangan dan administratif.

Anggota MPR mempunyai kewajiban sebagai berikut:
a. Mengamalkan Pancasila;
b. Melaksanakan UUD 1945 dan peraturan perundang-undangan;
c. Menjaga keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia dan kerukunan nasional;
d. Mendahulukan kepentingan negara di atas kepentingan pribadi, kelompok, dan golongan;
e. Melaksanakan peranan sebagai wakil rakyat dan wakil daerah.

2. Dewan Perwakilan Rakyat (DPR)
DPR merupakan lembaga perwakilan rakyat yang berkedudukan sebagai lembaga negara. Anggota DPR berasal dari anggota partai politik peserta pemilu yang dipilih berdasarkan hasil pemilu. DPR berkedudukan di tingkat pusat, sedangkan yang berada di tingkat provinsi disebut DPRD provinsi dan yang berada di kabupaten/kota disebut DPRD kabupaten/kota. Keanggotaan DPR diresmikan dengan keputusan presiden. Anggota DPR berdomisili di ibu kota negara. Masa jabatan anggota DPR adalah lima tahun dan berakhir pada saat anggota DPR yang baru mengucapkan sumpah/janji yang dipandu oleh Ketua Mahkamah Agung dalam sidang paripurna DPR. 

Lembaga negara DPR mempunyai fungsi berikut ini :
ü Fungsi legislasi, artinya DPR berfungsi sebagai lembaga pembuat undang-undang.
ü Fungsi anggaran, artinya DPR berfungsi sebagai lembaga yang berhak untuk menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
ü Fungsi pengawasan, artinya DPR sebagai lembaga yang melakukan pengawasan terhadap pemerintahan yang menjalankan undang-undang.

DPR sebagai lembaga negara mempunyai hak-hak, antara lain sebagai berikut :
  • Hak interpelasi adalah hak DPR untuk meminta keterangan kepada pemerintah mengenai kebijakan pemerintah yang penting dan strategis serta berdampak luas bagi kehidupan masyarakat.
  • Hak angket adalah hak DPR untuk melakukan penyelidikan terhadap suatu kebijakan tertentu pemerintah yang diduga bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.
  • Hak menyatakan pendapat adalah hak DR untuk menyatakan pendapat terhadap kebijakan pemerintah mengenai kejadian yang luar biasa yang terdapat di dalam negeri disertai dengan rekomendasi penyelesaiannya atau sebagai tindak lanjut pelaksanaan hak interpelasi dan hak angket. Untuk memudahkan tugas anggota DPR maka dibentuk komisi-komisi yang bekerja sama dengan pemerintah sebagai mitra kerja.
3. Dewan Perwakilan Daerah
Dewan Perwakilan Daerah (DPD) merupakan lembaga negara baru yang sebelumnya tidak ada. DPD merupakan lembaga perwakilan daerah yang berkedudukan sebagai lembaga negara. DPD terdiri atas wakil-wakil dari provinsi yang dipilih melalui pemilihan umum. Jumlah anggota DPD dari setiap provinsi tidak sama, tetapi ditetapkan sebanyak-banyaknya empat orang. Jumlah seluruh anggota DPD tidak lebih dari 1/3 jumlah anggota DPR. Keanggotaan DPD diresmikan dengan keputusan presiden. Anggota DPD berdomisili di daerah pemilihannya, tetapi selama bersidang bertempat tinggal di ibu kota Republik Indonesia. Masa jabatan anggota DPD adalah lima tahun. 

Sesuai dengan Pasal 22 D UUD 1945 maka kewenangan DPD, antara lain sebagai berikut.
  • Dapat mengajukan rancangan undang-undang kepada DPR yang berkaitan dengan otonomi daerah, hubungan pusat dengan daerah, pembentukan dan pemekaran, serta penggabungan daerah, pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya, perimbangan keuangan pusat dan daerah.
  • Ikut merancang undang-undang yang berkaitan dengan otonomi daerah, hubungan pusat dengan daerah, pembentukan dan pemekaran, serta penggabungan daerah, pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya, perimbangan keuangan pusat dan daerah.
  • Dapat memberi pertimbangan kepada DPR yang berkaitan dengan rancangan undang-undang, RAPBN, pajak, pendidikan, dan agama.
  • Dapat melakukan pengawasan yang berkaitan dengan pelaksanaan undang-undang otonomi daerah, hubungan pusat dengan daerah, pembentukan dan pemekaran serta penggabungan daerah, pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya, perimbangan keuangan pusat dengan daerah, pajak, pendidikan, dan agama
4. Presiden dan Wakil Presiden
Presiden mempunyai kedudukan sebagai kepala pemerintahan dan sekaligus sebagai kepala negara. Sebelum adanya amandemen UUD 1945, presiden dan wakil presiden dipilih oleh MPR, tetapi setelah amandemen UUD1945 presiden dan wakil presiden dipilih secara langsung oleh rakyat melalui pemilihan umum. Presiden dan wakil presiden memegang jabatan selama lima tahun dan sesudahnya dapat dipilih kembali hanya untuk satu kali masa jabatan. Dalam menjalankan pemerintahan, presiden dan wakil presiden tidak boleh bertentangan dengan UUD 1945. Presiden dan wakil presiden menjalankan pemerintahan sesuai dengan tujuan negara yang tercantum dalam Pembukaan UUD 1945.

Sebagai seorang kepala negara, menurut Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Presiden mempunyai wewenang sebagai berikut:
  1. Membuat perjanjian dengan negara lain dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat
  2. Mengangkat duta dan konsul
  3. Menerima duta dari negara lain
  4. Memberi gelar, tanda jasa dan tanda kehormatan lainnya kepada warga negara Indonesia atau warga negara asing yang telah berjasa mengharumkan nama baik Indonesia.
Sebagai seorang kepala pemerintahan, presiden mempunyai kekuasaan tertinggi untukmenyelenggarakan pemerintahan negara Indonesia. Wewenang, hak dan kewajiban Presiden sebagai kepala pemerintahan, diantaranya:
  1. Memegang kekuasaan pemerintah menurut Undang-Undang Dasar
  2. Berhak mengajukan Rancangan Undang-Undang (RUU) kepada DPR
  3. Menetapkan peraturan pemerintah
  4. Memegang teguh Undang-Undang Dasar dan menjalankan segala Undang- Undang dan peraturannya dengan selurus-lurusnya serta berbakti kepada Nusa dan Bangsa
  5. Memberi grasi dan rehabilitasi dengan memperhatikan pertimbangan Mahkamah Agung.
  6. Memberi amnesti dan abolisi dengan memperhatikan pertimbangan DPR. 
Selain sebagai kepala negara dan kepala pemerintahan, seorang presiden juga merupakan panglima tertinggi angkatan perang. Dalam kedudukannya seperti ini, presiden mempunyai wewenang sebagai berikut:
  • Menyatakan perang, membuat perdamaian dan perjanjian dengan negara lain dengan persetujuan DPR
  • Membuat perjanjian internasional lainnya dengan persetujuan DPR
  • Menyatakan keadaan bahaya 
5. Mahkamah Agung
Mahkamah Agung merupakan lembaga negara yang memegang kekuasaan kehakiman. Kekuasaan kehakiman merupakan kekuasaan yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan. Mahkamah Agung adalah pengadilan tertinggi di negara kita. Perlu diketahui bahwa peradilan di Indonesia dapat dibedakan peradilan umum, peradilan agama, peradilan militer, dan peradilan tata usaha negara (PTUN). Kewajiban dan wewenang Mahkamah Agung, antara lain sebagai berikut:
  1. Berwenang mengadili pada tingkat kasasi, menguji peraturan perundangundangan di bawah undang-undang terhadap undang-undang, dan mempunyai wewenang lainnya yang diberikan oleh undang-undang; 
  2. Mengajukan tiga orang anggota hakim konstitusi; 
  3. Memberikan pertimbangan dalam hal presiden memberi grasi dan rehabilitasi.
6. Mahkamah Konstitusi
Keberadaan Mahkamah Konstitusi diatur dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 24 tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi. Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final. Mahkamah Konstitusi wajib memberikan putusan atas pendapat DPR bahwa Presiden dan/atau Wakil Presiden diduga melakukan pelanggaran.

7. Komisi Yudisial
Komisi Yudisial adalah lembaga negara yang mempunyai wewenang berikut ini:
1. Mengusulkan pengangkatan hakim agung;
2. Menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat, serta perilaku hakim.

Anggota Komisi Yudisial harus mempunyai pengetahuan dan pengalaman di bidang hukum serta memiliki integritas dan kepribadian yang tidak tercela. Anggota Komisi Yudisial diangkat dan diberhentikan oleh presiden dengan persetujuan DPR. Anggota Komisi Yudisial terdiri atas seorang ketua merangkap anggota, seorang wakil ketua merangkap anggota, dan tujuh orang anggota. Masa jabatan anggota Komisi Yudisial lima tahun.

8. Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)
Kedudukan BPK sejajar dengan lembaga negara lainnya. Untuk memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara diadakan satu Badan Pemeriksan Keuangan yang bebas dan mandiri. Jadi, tugas BPK adalah memeriksa pengelolaan keuangan negara.

Hasil pemeriksaan BPK diserahkan kepada DPR, DPD, dan DPRD sesuai dengan kewenangannya. Berdasarkan UUD 1945 Pasal 23 F maka anggota BPK dipilih oleh DPR dengan memperhatikan pertimbangan DPD dan diresmikan oleh presiden. BPK berkedudukan di ibu kota negara dan memiliki perwakilan di setiap provinsi.


BAB III
PENUTUP

A. Kesimpulan
  1. Pemerintahan desa dipimpin oleh Kepala Desa yang dipilih oleh penduduk desa dan memiliki masa jabatan selama 6 tahun.
  2. Pemerintahan kelurahan dipimpin oleh Lurah dan dibantu sejumlah perangkat pemerintahan seperti Sekretaris Lurah dan Staf Kelurahan.
  3. Pemerintah kecamatan dipimpin oleh seorang camat yang diangkat oleh Bupati/Walikota atas usul Sekretaris Daerah Kabupaten/Kota.
  4. Pemerintahan kabupaten/kota dipimpin oleh seorang Bupati/Walikota yang dipilih secara langsung oleh rakyat melalui Pilkada (Pemilihan Kepala Daerah).
  5. Pemerintahan provinsi dipimpin oleh seorang Gubernur yang dipilih rakyat melalui Pilkada.
  6. Pemerintahan pusat memiliki 3 lembaga, yakni lembaga Eksekutif (Presiden), Lembaga Legislatif (DPR dan DPD), dan Lembaga Yudikatif (MA, MK, dan KY).
B. Saran
Sebaiknya sebagai calon guru Sekolah Dasar menguasai materi tentang pemerintahan di desa, kelurahan, kecamatan, kabupaten/kota, provinsi, dan pusat agar kita mampu mengajarkannya kepada peserta didik kelak.

DAFTAR PUSTAKA

Dosen, Tim. 2016. Bahan Perkuliahan Pendidikan Kewarganegaraan Kelas Tinggi. Medan : Universitas Negeri Medan.
http://2.bp.blogspot.com/IMUEqv80EAc/UFmTx7uzkLI/AAAAAAAACjk/F0PkbNzCaaY/s1600/pemerintahan_provinsi.png
http://mastugino.blogspot.co.id/2012/09/pemerintahan-provinsi.html
http://azistakata.blogspot.co.id/2015/03/tugas-tugas-perangkat-desa-dan.html
http://nurulpiousslanky.blogspot.co.id/2012/04/struktur-organisasi-pemerintahan-di_16.html

Author:

Facebook Comment