Makalah Ibadah Agama Islam

BAB I
PENDAHULUAN

1.1 Latar Belakang

Kehidupan manusia di dunia merupakan anugerah dari Allah swt dengan segala pemberiannya, manusia dapat mengecap segala kenikmatan yang bisa dirasakan oleh dirinya tetapi dengan anugerah tersebut kadangkala manusia lupa akan Dzat Allah swt yang telah memberikannya. Sebab itu, manusia harus mendapatkan suatu bimbingan sehingga di dalam kehidupannya dapat berbuat sesuai bimbingan Allah swt atau memanfaatkan anugerah Allah SWT. Hidup yang dibimbing oleh syari’ah akan melahirkan kesadaran untuk berperilaku yang sesuai dengan tuntuan Allah swt dan Rasul Nya, salah satu cara untuk mencapai tuntunan tersebut adalah dengan beribadah.

Ibadah merupakan suatu perkara yang perlu adanya perhatian terhadapnya, karena ibadah itu tidak bisa dimain-mainkan apalagi disalahgunakan. Dalam islam ibadah harus berpedoman pada apa yang telah Allah perintahkan dan apa yang telah diajarkan oleh Nabi Muhammmad SAW kepada umat islam, yang dilandaskan pada kitab yang diturunkan Allah kepada Nabi Muhammad berupa kitab suci Al-Qur’an dan segala perbuatan, perkataan, dan ketetapan nabi atau dengan kata lain disebut dengan hadits nabi.

Sebagai rasa syukur terhadap Allah swt, hendaknya kita sadar diri untuk beribadah kepada sang Pencipta Langit dan Bumi beserta isinya sesuai syari’at Nya. Dalam ibadah, kita harus memperhatikan jenis-jenis ibadah yang kita lakukan. Apakah ibadah tersebut termasuk dalam ibadah wajib, sunnah, mubah, dan makruh

1.2 .Rumusan Masalah

1. Apa pengertian pengertian ibadah dan hakikatnya?
2. Apa saja klasifikasi dari ibadah ?
3. Apa saja prinsip-prinsip dari ibadah?

1.3 Tujuan Penulisan
1. Untuk mengetahui pengertian pengertian ibadah dan hakikatnya ?
2. Untuk mengetahui macam-macam klasifikasi dari ibada ?
3. Untuk mengetahui prinsip-prinsip dari ibadah ?


BAB II
PEMBAHASAN

A. Pengertian dan Hakikat Ibadah
a. Pengertian Ibadah
Ibadah secara etimologi berasal dari kata bahasa arab yaitu abida-ya`budu-`abdan-`ibadatan, yang berarti taat, tunduk, patuh,dan merendahkan diri. Kesemua pengertian itu mempunyai makna yang berdekatan. Seseorang yang tunduk, patuh dan merendahkan diri dihadapan yang disembah disebut “abid” (yang beribadah).

Kemudian pengertian ibadah secara terminologi atau secara istilah adalah sebagai berikut :

a. Menurut ulama tauhid dan hadis ibadah yaitu:
“Mengesakan dan mengagungkan Allah sepenuhnya serta menghinakan diri dan menundukkan jiwa kepada-Nya”Selanjutnya mereka mengatakan bahwa ibadah itu sama dengan tauhid. Ikrimah salah seorang ahli hadits mengatakan bahwa segala lafadz ibadah dalam Al-Qur’an diartikan dengan tauhid.

b. Para ahli di bidang akhlak 
Maupun perbuatan, baik terang-terangan maupun tersembunyi dalam rangka mengagungkan Allah SWT dan mengharapkan pahala-Nya.”

Pengertian ibadah tersebut termasuk segala bentuk hukum, baik yang dapat dipahami maknanya (ma’qulat al-ma’na) seperti hukum yang menyangkut dengan muamalah pada umumnya, maupun yang tidak dapat dipahami maknanya (ghair ma’qulat al-ma’na), seperti shalat, baik yang berhubungan dengan anggota mendefinisikan ibadah sebagai berikut:

“Mengerjakan segala bentuk ketaatan badaniyah dan melaksanakan segala bentuk syari’at (hukum)“Akhlak” dan segala tugas hidup (kewajiban-kewajiban) yang diwajibkan atas pribadi, baik yang berhubungan dengan diri sendiri, keluarga maupun masyarakat, termasuk kedalam pengertian ibadah

c. Menurut ahli fikih ibadah adalah:
“Segala bentuk ketaatan yang dikerjakan untuk mencapai keridhaan Allah SWT dan mengharapkan pahala-Nya di akhirat.”
Jadi dari pengertian, Ibadah adalah semua yang mencakup segala perbuatan yang disukai dan diridhai oleh Allah SWT, baik berupa perkataan badan seperti rukuk dan sujud maupun yang berhubungan dengan lidah seperti dzikir, dan hati seperti niat.

b. Hakikat Ibadah
Tujuan diciptakannya manusia di muka bumi ini yaitu untuk beribadah kepada Allah SWT. Ibadah dalam pengertian yang komprehensif menurut Syaikh Al-Islam Ibnu Taimiyah adalah sebuah nama yang mencakup segala sesuatu yang dicintai dan diridhai oleh Allah SWT berupa perkataan atau perbuatan baik amalan batin ataupun yang dhahir (nyata).

Adapun hakekat ibadah yaitu:
  1. Ibadah adalah tujuan hidup kita, seperti yang terdapat dalam surat adz-dzariat ayat 56, yang menunjukkan bahwa tugas kita sebagai manusia adalah untuk beribadah kepada allah.
  2. Hakikat ibadah itu adalah melaksanakan apa yang Allah cintai dan ridhai dengan penuh ketundukan dan perendahan diri kepada Allah.
  3. Ibadah akan terwujud dengan cara melaksanakan perintah Allah dan meninggalkan larangan-Nya.
  4. Hakikat ibadah sebagai cinta.
  5. Jihad di jalan Allah (berusaha sekuat tenaga untuk meraih segala sesuatu yang dicintai Allah).
  6. Takut, maksudnya tidak merasakan sedikitpun ketakutan kepada segala bentuk dan jenis makhluk melebihi ketakutannya kepada Allah SWT.

B. Klasifikasi Ibadah
Para ulama yang sholeh terdahulu mengklasifikasikan ibadah ke dalam dua jenis yakni ibadah mahdhah dan ibadah ghairu mahdhah.

a. Ibadah Mahdhah 
Atau ibadah bersifat khusus (khas, khashashah) adalah segala perkara yang telah diwajibkanNya meliputi menjalankan apa yang telah diwajibkanNya jika ditinggalkan berdosa dan menjauhi apa yang telah dilarangNya atau diharamkanNya jika dilanggar berdosa.

Tatacaranya harus berpola kepada apa yang dicontohkan oleh Rasulullah shallallahu alaihi wasallam sehingga perkara baru (bid’ah) dalam ibadah mahdhah adalah terlarang.

Dalam Ibadah Mahdah berlaku kaidah ushul fiqih Al aslu fil ibaadari at tahrim ( hukum asal ibadah adalah haram ) atau Al aslu fil ibaadaati al khatri illa binassin (hukum asal dalam ibadah adalah haram kecuali ada nash yang mensyariatkannya).

Ibadah ghairu mahdhah atau ibadah bersifat umum (‘Amm, ‘ammah ) adalah segala perkara yang diizinkanNya atau dibolehkanNya meliputi segala amal kebaikan yakni segala perkara yang jika dikerjakan mendapatkan kebaikan (pahala) dan jika ditinggalkan tidak berdosa.

Pelaku bid’ah (perkara baru) dalam ibadah mahdhah seperti mereka yang mengada-ada dalam syariat atau mengarang syariat atau mengada-ada dalam urusan agama (urusan kami)

Contoh mereka yang mengada-ada dalam syariat atau mengarang syariat atau bid’ah dalam ibadah mahdhah adalah mereka yang melakukan sholat subuh 3 raka’at atau orang yang menetapkan cara sholat berdasarkan pemahamannya sendiri secara otodidak (shahafi) terhadap Al Qur’an dan As Sunnah padahal dia bukanlah ahli isitidlal atau dia tidak dikenal berkompetensi sebagai Imam Mujtahid Mutlak.

b. Ibadah ghairu mahdhah 
Meliputi muamalah, kebiasaan atau adat. Tatalaksananya tidak perlu berpola kepada contoh Rasulullah sehingga perkara baru (bid’ah) dalam ibadah ghairu mahdhah diperbolehkan.

Dalam ibadah ghairu mahdhah berlaku kaidah usul fiqih “wal ashlu fi ‘aadaatinal ibaahati hatta yajii u sooriful ibahah” yang artinya “dan hukum asal dalam kebiasaan atau adat adalah boleh saja sampai ada dalil yang memalingkan dari hukum asal atau sampai ada dalil yang melarang atau mengharamkannya“.

Perkara baru (bid’ah) dalam ibadah ghairu mahdhah yakni dalam perkara muamalah, kebiasaan atau adat hukum asalnya adalah mubah (boleh) selama tidak melanggar laranganNya atau selama tidak bertentangan dengan Al Qur’an dan As Sunnah.

Pada hakikatnya segala sesuatu pada dasarnya mubah (boleh). Maksud dari prinsip ini adalah bahwa hukum asal dari segala sesuatu yang diciptakan Allah adalah halal dan mubah. Tidak ada yang haram kecuali apa-apa yang disebutkan secara tegas oleh nash yang shahih sebagai sesuatu yang haram. Dengan kata lain jika tidak terdapat nash yang shahih atau tidak tegas penunjukan keharamannya, maka sesuatu itu tetaplah pada hukum asalnya yaitu mubah (boleh).

C. Prinsip-prinsip dalam ibadah
Prinsip prinsip-prinsip ibadah dalam Islam

Ibadah yang disyari’atkan oleh Allah SWT dibangun di atas landasan yg kokoh, yaitu :

a. Ibadah itu tauqifiyyah (artinya, tidak ada tempat sedikitpun bagi kreasi manusia di dalamnya) hanya Allah SWT semata yang membuatnya. Kita beribadah hanya karena ada perintah Allah SWT. 

“Maka tetaplah engkau & orang yg telah taubat bersamamu pada jalan yg benar, sebagaimana diperintahkan kepadamu & janganlah kalian melampaui batas” (QS Hud:112)

b. Ibadah yang tulus kepada Allah SWT semata haruslah bersih dari noda-noda kesyirikan. 

Apabila sedikit saja dari kesyirikan bercampur dengan ibadah maka rusaklah ibadah itu .Ibadah dilakukan tanpa perantara, baik berupa manusia,binatang, benda, maupun tumbuh-tumbuhan.

“Barangsiapa mengharap perjumpaan dgn Rabb-nya maka hendaklah ia mengerjakan amal saleh & janganlah ia mempersekutukan seorangpun dalam beribadat kpd Rabb-nya” (QS Al Kahfi:110)

c. Keharusan untuk menjadikan Rasulullah SAW sebagai teladan & pembimbing dalam ibadah.

“Sesungguhnya telah ada pada (diri) Rasulullah itu suri tauladan yg baik bagi kalian…” (QS Al Ahzaab:110)

Rasulullah juga bersabda :
- “Barangsiapa melakukan suatu amalan yg tidak ada contohnya dari kami, maka amalannya tertolak” (HR Muslim)

d. Ibadah itu memiliki batas kadar dan waktu yang tidak boleh dilampaui. Sebgaimana firman Allah SWT. :

“Sesungguhnya shalat kewajiban yg telah ditentukan waktunya” (QS An-Nissa:103)

e. Keharusan menjadikan ibadah dibangun diatas kecintaan, ketundukan, ketakutan dan pengharapan kepada Allah SWT.

- “Orang-orang yg mereka seru itu, mereka sendiri mencari jalan kepada Tuhan mereka siapa di antara mereka yg lebih dekat (kepada Allah) & mengharapkan rahmat-Nya & takut akan azab-Nya” (QS Al Israa’ :57)

f. Ibadah tidaklah gugur kewajibannya pada manusia sejak baligh dalam keadaan berakal sampai meninggal dunia.

“…dan janganlah kalian mati kecuali dalam keadaan memeluk agama Islam” (QS Aali ‘Imran:103)


BAB III
PENUTUP

3.1 Kesimpulan
  1. Ibadah adalah semua yang mencakup segala perbuatan yang disukai dan diridhai oleh Allah SWT, baik berupa perkataan maupun perbuatan, baik terang-terangan maupun tersembunyi dalam rangka mengagungkan Allah SWT dan mengharapkan pahala-Nya
  2. Fungsi ibadah adalah mewujudkan hubungan antara hamba dengan Tuhannya, mendidik mental, dan menjadikan diri disiplin.
  3. Ruang lingkup ibadah terdiri atas ibadah mahdah dan ghairu mahdah.
  4. Hikmah ibadah adalah menjadikan manusia yang disiplin dan bertanggungjawab.
  5. Keutamaan ibadah adalah untuk mensucikan jiwa dan meningkatkan derajat manusia dihadapan tuhannya.

3.2 Saran
Sebagai manusia hendaknya kita tidak melupakan hakikat dari penciptaan kita, yaitu untuk beribadah kepada Allah swt sesuai dengan Al Qur’an dan Hadits baik dalam ibadah mahdah (khusus) maupun dalam ibadah ghoiru mahdah (umum) dengan niat semata-mata ikhlas untuk mencapai ridha Allah.


DAFTAR PUSTAKA

  1. Syarifudin, Amir, Garis-Garis Besar Fiqih, (Jakarta: Kencana, 2003), Cet. Ke-2.
  2. Daradjat, Zakiyah, Ilmu Fiqih, (Yogyakarta: PT. Dana Bhakti Wakaf, 1995), Cet. Ke-1.
  3. Yusuf Qardhawi, Konsep Ibadah Dalam Islam, (Bandung: Mizan, 2002), Cet. Ke-2.
  4. Zakiyah Daradjat, ILMU FIQIH, (Yogyakarta: PT. Dana Bhakti Wakaf, 1995), Cet. Ke-1, Hal. 5.
  5. http://fzahra97.blogspot.co.id/2014/12/makalah-ibadah-dalam-islam.html https://donielibra.wordpress.com/makalah-lengkap-study-islam-tentang-ibadah/

Author:

Facebook Comment