BAB I
PENDAHULUAN
1. Latar Belakang
Masalah
Manusia
adalah makhluk ciptaan Tuhan sebagaimana juga makhluk-makhluk yang lain di muka
bumi ini, dan setiap makhluk yang dijadikan itu memiliki ciri-ciri tertentu
yang membedakannya dengan makhluk lain. Manusia adalah makhluk yang mempunyai
polah, ulah, dan tingkah laku, banyak sekali keinginan dan dorongan nafsunya
(dorongan untuk berkuasa, untuk lebih dari orang lain, dorongan seks, dorongan
untuk terkenal atau termasyhur, cemburu, dengki, rakus, dan tamak), sehingga
pada manusia perlu ada pengaturan hukum, tata tertib, adat istiadat, agama,
pendidikan, norma, dan nilai. Pada sisi lain manusia adalah makhluk yang luar
biasa hebat, dapat berkata-kata, berbahasa, dapat menciptakan sesuatu, dapat
bersopan santun, dapat memanfaatkan dan mengendalikan alam, dapat berlaku
jujur, dapat menyayangi dan berkorban.
Manusia
bebas merdeka dalam memanfaatkan anugerah limpahan kemampuan kehendak dan
kekuasaannya; manusia bebas berkehendak (free will) dan bebas bertindak
melaksanakan kemampuan, kekuasaanya (free act) namun selaku makhluk ciptaanNya
seperti juga alam semesta dan isinya selalu tunduk pada hukum-hukum kehidupan
ciptaan Tuhan baik secara sukarela atau terpaksa. Berkaitan dengan hal tersebut
maka makalah ini akan membahas tentang kebebasan dan tanggung jawab manusia
ditinjau dari beberapa aspek.
BAB II
PEMBAHASAN
2.1
KEBEBASAN
Di
antara masalah yang menjadi bahan perdebatan sengit dari sejak dahulu hingga
sekarang adalah masalah kebebasan atau kemerdekaan menyalurkan kehendak dan
kemauan. Yakni adalah kehendak kita merdeka dalam memilih perbuatan yang kita
buat? Adakah orang itu dapat memilih di antara berbuat atau tidak, dan dapatkah
ia membentuk perbuatannya menurut kemauannya? Adakah kita merdeka dalam
mengikuti apa yang diperintahkan etika, atau kita dapat mengikuti dan dapat
menolak?
Dalam filsafat, pengertian kebebasan adalah kemampuan manusia untuk menentukan dirinya sendiri. Kebebasan lebih bermakna positif, dan ia ada sebagai konsekuensi dari adanya potensi manusia untuk dapat berpikir dan berkehendak. Sudah menjadi kodrat manusia untuk menjadi makhluk yang memiliki kebebasan, bebas untuk berpikir, berkehendak, dan berbuat.
Dalam filsafat, pengertian kebebasan adalah kemampuan manusia untuk menentukan dirinya sendiri. Kebebasan lebih bermakna positif, dan ia ada sebagai konsekuensi dari adanya potensi manusia untuk dapat berpikir dan berkehendak. Sudah menjadi kodrat manusia untuk menjadi makhluk yang memiliki kebebasan, bebas untuk berpikir, berkehendak, dan berbuat.
Aritoteles
sendiri mengatakan bahwa manusia adalah makhluk yang berakal budi (homo
rationale) yang memiliki tiga jiwa (anima), yakni: (1) anima avegatitiva atau
disebut roh vegetatif. Anima ini juga dimiliki tumbuh-tumbuhan, dengan fungsi
untuk makan, tumbuh dan berkembang biak; (2) anima sensitiva, yakni jiwa untuk
merasa, sehingga manusia punya naluri, nafsu, mampu mengamati, bergerak, dan
bertindak; (3) anima intelektiva, yakni jiwa intelek. Jiwa ini tidak ada pada
binatang dan tumbuh-tumbuhan. Anima intelektiva memungkinkan manusia untuk
berpikir, berkehendak, dan punya kesadaran.
Sungguh
bebas sang-gup memberikan suatu arah tetap kepada hidupnya. la berbuat baik,
bukan karena hal itu dinantikan daripadanya (di mata orang lain), bukan karena
dengan itu ia dapat mengelakkan banyak kesusahah (teguran, denda, hukuman),
bukan karena hal itu diperintahkan oleh suatu instansi dari luar. la berbuat
baik karena suatu keterlibatan dari dalam. Tidak mungkin ia akan berbuat jahat.
Tapi ketidak-mungkinan ini tidak boleh ditafsirkan sebagai paksaan atau sebagai
tanda ia tidak bebas. Sebaliknya, ia tidak bisa berbuat jahat, karena ia
mencapai suatu keterlibatan dan kesempurnaan dengan penuh kesadaran. 2.
Kebebasan dan Tanggung Jawab
a. Manusia dalam bertindak,
yaitu:
Melakukan
sesuatu dengan sengaja, dengan maksud dan tujuan tertentu. Kemampuan ini khusus
manusiawi. Hewan dapat berbuat tetapi didorong dan berdasar naluri, perangsang,
kebiasaan. (seperti pada percobaan Pavlov). Kebebasan mengandung kemampuan
khusus manusiawi untuk bertindak, yaitu dengan menentukan sendiri apa yang mau
dibuat berhadapan dengan berbagai macam unsure. Manusia bebas berarti manusia
dapat menentukan sendiri tindakannya.
Manusia
dalam bertindak dipengaruhi oleh lingkungan luar, tetapi juga dapat mengambil
sikap dan menentukan dirinya sendiri. Manusia tidak begitu saja dicetak oleh
dunia luar dan dorongan-dorongannya di dalam, melainkan ia membuat dirinya
sendiri berhadapan dengan unsur-unsur tersebut. Dengan demikian kebebasan
ternyata merupakan tanda dan ungkapan martabat manusia, sebagai satu-satunya
makhluk yang tidak hanya ditentukan dan digerakkan, melainkan yang dapat
menentukan dunianya dan dirinya sendiri. Apa saja yang dilakukan tidak atas
kesadaran dan keputusannya sendiri, dianggap sebagai hal yang tidak wajar.
b. Kebebasan
dengan Kewajiban Moral
Masalah:
Apakah
kewajiban moral menghilangkan kebebasan moral. Analisa kesadaran moral memperlihatkan bahwa dalam kesadaran moral yang berkembang penuh, orang
melakukan kewajibannya karena ia sendiri setuju. Walaupun melakukan kewajiban
dapat membawa pengorbanan, tetapi setelah itu ia justru merasa “bebas”.
Mentaati
kewajiban moral secara otonom, sedikitpun tidak merendahkan manusia. Bahkan
sebaliknya; jika sudah berhadapan dengan kewajiban moral manusia dapat
menghayati kebebasan dengan sepenuhnya. (Drijarkara, 1966: Menyebutnya sebagai
ikatan yang membebaskan). Kita terikat untuk melakukan kewajiban, tetapi justru
kalau kita kerjakan, kita akan merasa ringan, “tidak mempunyai beban”.
c.
Kebebasan yang Bertanggung Jawab
Kebebasan
ditantang kalau berhadapan dengan kewajiban moral. Sikap moral yang dewasa
adalah sikap bertanggung jawab. Tak mungkin ada tanggung jawab tanpa ada
kebebasan.
Jadi kebebasan mengandung pengertian:
Jadi kebebasan mengandung pengertian:
1)
Kemampuan untuk menentukan dirinya sendiri
2)
Kemampuan untuk bertanggung jawab
3)
Kedewasaan manusia
4)
Keseluruhan kondisi yang memungkinkan manusia untuk melaksanakan tujuan
hidupnya.
Tingkah
laku yang didasarkan pada sikap, sistem nilai dan pola pikir berarti tingkah
laku berdasarkan kesadaran, berarti bukan instinktif, terdapat makna kebebasan
manusia yang merupakan objek material Etika.
3.
Aliran Tentang Kebebasan
a.
Indeterminisme
Kebebasan
adalah dasar mutlak manusia, dasar bagi perbuatan manusia.
b.
Determinisme
Mengingkari
semua kebebasan, jadi semua perbuatan manusia ditentukan bermacam-macam factor.
c. Manusia sebagai titik sentral
c. Manusia sebagai titik sentral
Menghubungkan
determinisme dengan kebebasan moral dan menekankan arti partisipasi manusia di
dalam alam ini. Oleh karena manusia melakukan pilihan-pilihan antara berbagai
kemungkinan, ia kadang-kadang menjadi faktor penyebab yang aktif atau menjadi
hasil yang pasif.
4.
Kita Mengakui Kebebasan Sebagai Kenyataan Hidup Manusia:
- Semua manusia mempunyai kesadaran akan kebebasan dan yakin bahwa mereka dapat memilih diantara beberapa kemungkinan.
- Perkembangan rasa tanggung jawab tidak akan mempunyai arti, kalau manusia tidak mempunyai kebebasan untuk melakukan pilihan-pilihan.
- Penilaian moral tentang perbuatan dan watak seseorang menghendaki manusia harus mempunyai kebebasan. Seluruh sistem pujian dan hukuman menghendaki sebagai syaratnya kebebasan dan tanggung jawab.
- Berpikir menunjukkan bahwa manusia dihadapkan kepada pilihan antara beberapa kemungkinan.
B. TINGKAH LAKU DAN
KEMAUAN BEBAS
- Tujuan akhir manusia terdapat dalam kebahagiaan sempurna, disebabkan memiliki Tuhan. Tidak dapat tercapai dalam hidup di dunia, melainkan dalam kehidupan di akhirat. Hidup ini hanya merupakan perantara suatu jalan untuk mencapai tujuan akhir. Kehidupan manusia terdiri dari rangkaian perbuatan, yang ada di bawah pengawasan manusia, hingga ia hidup layak sebagaimana selayaknya derajat manusia. Perbuatan ini dinamakan Tingkah laku. Tujuan hidup adalah bertingkah laku sedemikian rupa, hingga kita dapat mencapai kebahagiaan sempurna.
- Pencapaian tujuan akhir harus tergantung pada tingkah laku manusia dalam hidupnya.
- Tingkah laku terdiri dari perbuatan-perbuatan kemanusiaan. Perbuatan tersebut dikuasai manusia oleh pengawasan yang sadar serta kemauan bebas, dan oleh sebab itu manusia bertanggung jawab terhadap perbuatannya. Perbuatan kemanusiaan adalah hasil sekumpulan proses kejiwaan.
- Tertarik pada tujuan
- Usaha untuk mencapai tujuan-tujuan tersebut.
- Pembahasan cara-cara pencapaian tujuan
- Pelaksanaan
- Rasa senang karena tujuan tercapai atau sebaliknya
4.
Perbuatan Kemanusiaan Bersifat Tiga Anasir
- Pengetahuan yang memberikan tujuan dan jalan-jalannya, memberikan pertimbangan, menjaga perhatian serta kesadaran yang diperlukan untuk menentukan kemauan. Pengetahuan adalah: syarat bagi tindakan kemauan yang sebenarnya.
- Kerelaan kemauan yang menuntut bahwa pelaksana mengetahui apa yang dikerjakan, dan menuntut pula bahwa pelaksana mau mengerjakan.
- Kebebasan, manusia dapat memilih yang harus diperbuatnya.
5.
Kemauan Bebas
- Suatu perbuatan dapat mengakibatkan baik serta buruk.
- Kerelaan: positif, kalau seseorang mau mengerjakan sesuatu, negatif, kalau mau meninggalkan sesuatu. Tidak ada kerelaan, kalau seseorang tak menghendaki apapun juga. Yang tidak mungkin, kalau kita sudah memikirkan pelaksanaan perbuatan, dan terlebih sudah membicarakannya. Dengan demikian tentu akan ada kerelaan, baik kalau perbuatan itu kita laksanakan, maupun kalau tidak dilaksanakan.
- Bagaimana supaya perbuatan dapat disebut Bebas.
- Maksud adalah aktual, apabila ada kemauan dengan sadar disaat pelaksanaan perbuatan.
- Maksud adalah virtual, apabila kemauan sendiri tak ada lagi, melainkan pelaksanaan perbuatan dipengaruhi oleh kemauan tadi.
- Maksud adalah habitual, apabila kemauan tak ada lagi, tak disangkal, tetapi tak mempengaruhi lagi pelaksanaan perbuatan.
- Maksud interpretatif, adalah maksud yang sebenarnya tak pernah ada, tetapi orang berpendapat bahwa orang yang bersangkutan akan melaksanakan kemauan, kalau ia telah memikirkan seluruh keadaan.
Catatan:
Untuk
kebebasan perbuatan maksud virtual telah mencukupi syarat. Untuk menjalankan
beberapa kewajiban, maksud habitual saja telah mencukupi.
d.
Dibedakan antara cara-cara menghendaki perbuatan sendiri dan cara-cara
menghendaki akibatnya. Ada akibat yang memang dikehendaki sebagai tujuan
perbuatan, ada akibat yang terpaksa dihadapi dan tidak dimaksudkan. Hal ini
berjalan secara bersama-sama. Jika orang berusaha untuk menjauhkannya maka
orang tidak akan bisa hidup. Sebab itu orang tak selamanya harus mencegah
kejahatan atau keburukan. Dalam keadaan-keadaan tertentu orang diperbolehkan
melaksanakan perbuatan, yang tidak hanya menyebabkan akibat baik, tetapi juga
yang buruk.
“Asas
Akibat Rangkap” yang diizinkan:
1)
Perbuatan itu sendiri tidak boleh bersifat jahat.
2)
Akibat baik tidak boleh didapatkan dari sebab jahat, karena kalau begitu yang
jahat dikehendaki secara langsung, yaitu sebagai jalan ke akibat baik. Tujuan
yang baik tidak membenarkan cara-cara yang jahat.
3)
Akibat buruk/jahat, bukan maksud/tujuan yang pokok.
4)
Alasan kuat, akibat baiknya lebih “kuat” dibandingkan akibat buruk, tak ada
cara lain yang lebih tepat.
e.
Beberapa Pengaruh yang Dapat Mengubah Kebebasan
- Ketidaktahuan, terhadap apa-apa yang seharusnya diketahui. Dapat pula terjadi bahwa ketidaktahuan itu secara mutlak tidak dapat diatasi atau paling tidak secara praktis tidak dapat diatasi. Dalam keadaan ini tidak mungkin ada kebebasan. Apabila ketidaktahuan itu dapat diatasi, maka orang bertanggung jawab terhadap ketidaktahuannya. Sangat jahat, kalau seseorang dengan sengaja ingin tetap dalam ketidaktahuannya.
- Tidak adanya pengendalian hawa nafsu, emosi kuat dari daya keinginan. Hawa nafsu dapat timbul sebelum kemauan kita mempengaruhinya. Dengan demikian hawa nafsu mengurangi kebebasan perbuatan, tetapi jarang meniadakan kebebasan sama sekali. Jika nafsu diakibatkan dengan sengaja, maka orang bertanggung jawab atas hal tersebut dan juga segala akibatnya, lebih-lebih terhadap hal yang sebelumnya telah diketahuinya.
- Ketakutan, kegelisahan jiwa yang disebabkan orang melihat bahaya yang bakal datang. Kalau suatu tindakan didorong oleh ketakutan, kebebasannya terkurangi.
- Kekerasan, adalah kekuatan dari luar, yang memaksa kita mengerjakan sesuatu yang tidak kita kehendaki. Kalau kekerasan tidak dapat dielakkan, kebebasan dilenyapkan, selama hati tidak menyetujui tindakan itu.
- Kebiasaan yang diartikan cara tetap pelaksanaan perbuatan. Kebiasaan itu diadakan oleh pengulangan perbuatan yang serupa. Pertanggung jawaban atas perbuatan yang dilahirkan oleh kebiasaan tergantung pada kebebasan kebiasaan dan pada perhatian serta usaha untuk meninggalkannya.
Untuk menjawab pertanyaan tersebut di kalangan para ahli teologi terbagi kepada
dua kelompok. Pertama kelompok yang berpendapat bahwa manusia merniliki
kehendak bebas dan merdeka untuk melakukan perbuatannya menurut kemauannya
sendiri. la makan,minum,belajar,berjalan dan seterusnya adalah atas kemauan
sendiri. Kedua kelompok yang berpendapat bahwa manusia tidak memiliki kebebasan
untuk melaksanakan perbuatannya. Mereka dibatasi dan ditentukan oleh Tuhan.
Jika manusia makan, minum, berjalan, bekerja dan seterusnya, pada hakikatnya
mengikuti kehendak Tuhan. Dalam pandangan golongan yang kedua ini manusia tak
ubahnya seperti wayang yang mengikuti sepenuhnya kemauan dalang.
Di
zaman baru ini perdebatan masalah kebebasan dan keterpaksaan tersebut muncul
kembali. Sebagian ahli filsafat seperti Spinoza, Hucs dan Malebrache
berpendapat bahwa manusia melakukan sesuatu karena terpaksa. Sementara
sebagian ahli filsafat lainnya berpendapat bahwa manusia memiliki kebebasan
untuk menetapkan perbuatannya. Manakah di antara dua pendapat yang paling benar
bukan hak kita untuk menilainya, karena masing-masing memiliki argumentasi
yang sama-sama kuat dan meyakinkan. Kecenderungan masing-masing pembacalah yang
mana di antara dua aliran itu yang lebih diterima akal pikirannya.
Dalam
kaitan dengan keperluan kajian akhlak, tampaknya pendapat yang mengatakan bahwa
manusia memiliki kebebasan melakukan perbuatannyalah yang akan diikuti di sini.
Sementara golongan yang mengatakan bahwa manusia tidak memiliki kebebasan juga
akan diikuti di sini dengan menempatkannya secara proporsional. Yakni dalam hal
bagaimanakah manusia itu bebas, dan dalam hal bagaimana pula manusia itu
terbatas. Dengan cara demikian kita mencoba berbuat adil terhadap kedua kelompok
yang berbeda pendapat itu.
Kebebasan
sebagaimana dikemukakan Ahmad Charris Zubair adalah terjadi apabila
kemungkinan-kemungkinan untuk bertindak tidak dibatasi oleh suatu paksaan dari
atau keterikatan kepada orang lain. Paham ini disebut bebas negatif, karena
hanya dikatakan bebas dari apa, tetapi tidak ditentukan bebas untuk apa.
Seseorang disebut bebas apabila: (1) Dapat menentukan sendiri tujuan-tujuannya
dan apa yang dilakukannya, (2) Dapat memilih antara kemungkinan-kemungkinan
yang tersedia baginya, dan (3) Tidak dipaksa atau terikat untuk membuat sesuatu
yang tidak akan dipilihnya sendiri ataupun dicegah dari berbuat apa yang
dipilihnya sendiri, oleh kehendak orang lain, negara atau kekuasaan apa pun.
Selain itu kebebasan juga meliputi segala macam kegiatan manusia, yaitu kegiatan yang disadari, disengaja dan dilakukan demi suatu tujuan yang selanjutnya disebut tindakan. Namun bersamaan dengan itu manusia juga memiliki keterbatasan atau dipaksa menerima apa adanya. Misalnya keterbatasan dalam menentukan jenis kelaminnya, keterbatasan kesukuan kita, keterbatasan asal keturunan kita, bentuk tubuh kita, dan sebagainya. Namun keterbatasan yang demikian itu sifatnya fisik, dan tidak membatasi kebebasan yang sifatnya rohaniah. Dengan demikian keterbatasan tersebut tidak mengurangi kebebasan kita.
Selain itu kebebasan juga meliputi segala macam kegiatan manusia, yaitu kegiatan yang disadari, disengaja dan dilakukan demi suatu tujuan yang selanjutnya disebut tindakan. Namun bersamaan dengan itu manusia juga memiliki keterbatasan atau dipaksa menerima apa adanya. Misalnya keterbatasan dalam menentukan jenis kelaminnya, keterbatasan kesukuan kita, keterbatasan asal keturunan kita, bentuk tubuh kita, dan sebagainya. Namun keterbatasan yang demikian itu sifatnya fisik, dan tidak membatasi kebebasan yang sifatnya rohaniah. Dengan demikian keterbatasan tersebut tidak mengurangi kebebasan kita.
Dilihat
dari segi sifatnya, kebebasan itu dapat dibagi tiga. Pertama kebebasan
jasmaniah, yaitu kebebasan dalam menggerakkan dan mempergunakan anggota badan
yang kita miliki. Dan jika dijumpai adanya batas-batas jangkauan yang dapat di
lakukan oleh anggota badan kita, hal itu tidak mengurangi kebebasan, melainkan
menentukan sifat dari kebebasan itu. Manusia misalnya berjenis kelamin dan
berkumis, tetapi tidak dapat terbang, semua itu tidak disebut melanggar
kebebasan jasmaniah kita, karena kemampuan terbang berada di luar kapasitas
kodrati yang dimiliki manusia. Yang dapat dikatakan melanggar kebebasan
jasmaniah hanyalah paksaan, yaitu pembatasan oleh seorang atau lembaga
masyarakat berdasarkan kekuatan jasmaniah yang ada padanya.
Kedua,
kebebasan kehendak (rohaniah), yaitu kebebasan untuk menghendaki sesuatu.
Jangkauan kebebasan kehendak adalah sejauh jangkauan kemungkinan untuk
berpikir, karena manusia dapat memikirkan apa saja dan dapat menghendaki apa
saja. Kebebasan kehendak berbeda dengan kebebasan jasmaniah. Kebebasan
kehendak tidak dapat secara, langsung dibatasi dari luar. Orang tidak dapat
dipaksakan menghendaki sesuatu, sekalipun jasmaniahnya dikurung.
Ketiga,
kebebasan moral yang dalam arti luas berarti tidak adanya macarn-macam ancaman,
tekanan, larangan dan lain desakan yang tidak sampai berupa paksaan fisik. Dan
dalam arti sempit berarti tidak adanya kewajiban, yaitu kebebasan berbuat
apabila terdapat kemungkinan-kemungkinan untuk bertindak. Kebebasan
pada tahap selanjutnya mengandung kemampuan khusus manusiawi untuk bertindak,
yaitu dengan menentukan sendiri apa yang mau dibuat berhadapan dengan
macam-macam unsur. Manusia bebas berarti manusia yang dapat menentukan sendiri
tindakannya.
Selanjutnya
manusia dalam bertindak dipengaruhi oleh lingkungan luar, tetapi dapat juga
mengambilsikap dan menentukan dirinya sendiri. Manusia tidak begitu saja
dicetak oleh dunia luar dan dorongan-dorongannya di dalam, melainkan ia membuat
dirinya sendiri berhadapan dengan unsur-unsur tersebut. Dengan demikian
kebebasan ternyata merupakan tanda dan ungkapan martabat manusia, sebagai
satu-satunya makhluk yang tidak hanya ditentukan dan digerakkan, melainkan yang
dapat menentukan dunianya dan dirinya sendiri. Apa saja yang dilakukan tidak
atas kesadaran dan keputusannya sendiri dianggap hal yang tidak wajar .
Kalau
ditinjau dari segi agama Islam, paham adanya kebebasan pada manusia ini sejalan
pula dengan isyarat yang diberikan al-Qur'an. Perhatikan beberapa ayat di
bawah ini: “Sesungguhnya Kami telah menciptakan manusia dalam bentuk yang sebaik-baiknya”.
(QS. At-Tiin, 95:4). “Dan
Kami lebihkan mereka (manusia) dari kebanyakan makhluk yang telah kami ciptakan
dengan kelebihan yang sempurna”. (QS. Al Israa’, 17:70)
“Dan
(ingatlah) ketika Tuhanmu berfirman kepada para malaikat “Sesungguhnya Aku akan
menjadikan seorang khalifah di muka bumi,” mereka bertanya: “Mengapa Engkau
hendak menciptakan di bumi itu (makhluk) yang akan membuat kerusakan didalamnya
dan akan menumpahkan darah, (padahal) kami selalu bertasbih memujimu dan
mensucikanMu.” Dia berfirman: “Sesungguhnya Aku lebih mengetahui apa-apa yang
tidak kalian ketahui. (QS. Al Baqarah, 2:30).
Ayat-ayat tersebut dengan jelas memberi peluang kepada manusia untuk secara bebas menentukan tindakannya berdasarkan kemauannya sendiri.
Ayat-ayat tersebut dengan jelas memberi peluang kepada manusia untuk secara bebas menentukan tindakannya berdasarkan kemauannya sendiri.
2.2 Tanggung Jawab
Selanjutnya
kebebasan sebagaimana disebutkan di atas itu di tantang jika berhadapan dengan
kewajiban moral. Sikap moral yang dewasa adalah sikap bertanggung jawab. Tak
mungkin ada tanggung jawab tanpa ada kebebasan. Di sinilah letak hubungan
kebebasan dan tanggung jawab.
Dalam filsafat, pengertian tanggung jawab adalah kemampuan manusia yang menyadari bahwa seluruh tindakannya selalu mempunyai konsekuensi. Perbuatan tidak bertanggung jawab, adalah perbuatan yang didasarkan pada pengetahuan dan kesadaran yang seharusnya dilakukan tapi tidak dilakukan juga.
Menurut Prof. Burhan Bungin dalam Mufid (2009:243), tanggung jawab merupakan restriksi (pembatasan) dari kebebasan yang dimiliki oleh manusia, tanpa mengurangi kebebasan itu sendiri. Tidak ada yang membatasi kebebasan seseorang, kecuali kebebasan orang lain. Jika kita bebas berbuat, maka orang lain juga memiliki hak untuk bebas dari konsekuensi pelaksanaan kebebasan kita. Dengan demikian, kebebasan manusia harus dikelola agar tidak terjadi kekacauan. Dan norma untuk mengelola kebebasan itu adalah tanggung jawab sosial. Tanggung jawab sendiri merupakan implementasi kodrat manusia sebagai makhluk social. Maka demi kebaikan bersama, maka pelaksanaan kebebasan manusia harus memperhatikan kelompok social dimana ia berada.
Dalam filsafat, pengertian tanggung jawab adalah kemampuan manusia yang menyadari bahwa seluruh tindakannya selalu mempunyai konsekuensi. Perbuatan tidak bertanggung jawab, adalah perbuatan yang didasarkan pada pengetahuan dan kesadaran yang seharusnya dilakukan tapi tidak dilakukan juga.
Menurut Prof. Burhan Bungin dalam Mufid (2009:243), tanggung jawab merupakan restriksi (pembatasan) dari kebebasan yang dimiliki oleh manusia, tanpa mengurangi kebebasan itu sendiri. Tidak ada yang membatasi kebebasan seseorang, kecuali kebebasan orang lain. Jika kita bebas berbuat, maka orang lain juga memiliki hak untuk bebas dari konsekuensi pelaksanaan kebebasan kita. Dengan demikian, kebebasan manusia harus dikelola agar tidak terjadi kekacauan. Dan norma untuk mengelola kebebasan itu adalah tanggung jawab sosial. Tanggung jawab sendiri merupakan implementasi kodrat manusia sebagai makhluk social. Maka demi kebaikan bersama, maka pelaksanaan kebebasan manusia harus memperhatikan kelompok social dimana ia berada.
Dalam
kerangka tanggung jawab ini, kebebasan mengandung arti: (1) Kemampuan untuk
menentukan dirinya sendiri, (2) Kemampuan untuk bertanggung jawab, (3)
Kedewasaan manusia, dan (4) Keseluruhan kondisi yang memungkinkan manusia
melakukan tujuan hidupnya. Tingkah laku yang didasarkan pada sikap, sistem
nilai dan pola pikir berarti tingkah laku berdasarkan kesadaran, bukan
instintif, melainkan terdapat makna kebebasan manusia yang merupakan obyek
materia etika.
Sejalan dengan adanya kebebasan atau kesengajaan, orang harus bertanggung jawab terhadap tindakannya yang disengaja itu. Ini berarti bahwa ia harus dapat mengatakan dengan jujur kepada kata hatinya, bahwa tindakannya itu sesuai dengan penerangan dan tuntutan kata hati itu. Jadi bahwa dia berbuat baik dan tidak berbuat jahat, setidak-tidaknya menurut keyakinannya.
Sejalan dengan adanya kebebasan atau kesengajaan, orang harus bertanggung jawab terhadap tindakannya yang disengaja itu. Ini berarti bahwa ia harus dapat mengatakan dengan jujur kepada kata hatinya, bahwa tindakannya itu sesuai dengan penerangan dan tuntutan kata hati itu. Jadi bahwa dia berbuat baik dan tidak berbuat jahat, setidak-tidaknya menurut keyakinannya.
Dengan
demikian tanggung jawab dalam kerangka akhlak adalah keyakinan bahwa
tindakannya itu baik. Ini pun sesuai dengan ungkapan Indonesia, yaitu kalau
dikatakan bahwa orang yang melakukan kekacauan sebagai orang yang tidak
bertanggung jawab, maka yang dimaksud adalah bahwa perbuatan yang dilakukan
orang tersebut secara moral tidak dapat dipertanggungjawabkan, mengingat
perbuatan tersebut tidak dapat diterima oleh masyarakat.
Sama
seperti dalam banyak bahasa Barat, dalam bahasa Indonesia pun kata yang kita
pakai untuk "tanggung jawab" ada kaitannya dengan "jawab".
Bertanggung jawab berarti: dapat menjawab, bila ditanyai tentang
perbuatan-perbuatan yang dilakukan. Orang yang bertanggung jawab dapat diminta
penjelasan tentang tingkah lakunya dan bu-kan saja ia bisa menjawab—kalau ia
mau—melainkan juga ia harus menjawab. Tanggung jawab berarti bahwa orang tidak
boleh mengelak, bila diminta penjelasan tentang per-buatannya. Jawaban itu
harus diberikan kepada siapa? Ke-pada dirinya sendiri, kepada masyarakat luas
dan kalau dia orang beragama kepada Tuhan.
BAB III
PENUTUP
3.1 KESIMPULAN
Kebebasan
erat kaitannya dengan kesusilaan. Maka tidak ada fungsinya memuji atau mencela
seseorang atas suatu perbuatan apabila dia dalam suatu perbuatan "tidak
bebas". Dalam keadaan tertekan (tidak bebas), manusia tidak mungkin akan
menjadi makhluk yang merdeka dan karena kebebasan inilah manusia dapat
melakukan kesalahan.
Kesalahan
yang paling berat dari manusia adalah menyerahkan kebebasannya. Bentuk paling
buruk dari kesalahan adalah membiarkan diri terperangkap dalam keburukan.
Perbuatan seseorang akan bermakna apabila yang bersangkutan bertanggung jawab
atas apa yang ia lakukan, maka kesimpulanya adalah orang yang dapat dimintai
tanggung jawab adalah orang yang memiliki kebebasan.
Manusia
dikatakan bebas apabila ia terikat pada norma-norma. Apabila ia tidak mengakui
hal itu maka ia tetap tidak bebas, karena dikuasai kecendrungan dan senantiasa
dipengaruhi dan terikat pada hokum yang lebih tinggi dan tidak sempurna.
Norma
tidak memaksa manusia, sebaliknya, norma memberikan kebebasan kepadanya.
Manusia bebas untuk menerima atau tidak menerima norma. Meskipun demikian,
kebebasan merupakan kenyataan yang begitu pentingnya, sehingga tegak runtuhnya
kesusilaan tergantung pada pengakuan atau pengingkaran atas kebebasan.
Sikap
moral yang dewasa adalah sikap yang bertanggung jawab. Tak mungkin ada tanggung
jawab tanpa ada kebebasan. Disinilah letak hubungan tanggung jawab dan kebebasan.
Tingkah laku yang didasarkan pada sikap, sistem nilai dan pola pikir berarti
tingkah laku berdasarkan kesadaran, bukan instingtif.
3.2 SARAN
Sebagai
makhluk yang berakal budi dan dianugerahi Tuhan dengan kemampuan yang luar
biasa hendaknya manusia dapat memanfaatkan kebebasan yang diberikan Tuhan
kepadanya dengan sebaik-baiknya untuk kemaslahatan manusia itu sendiri dan juga
makhluk hidup lainnya karena pada suatu hari nanti setiap manusia akan diminta
pertanggung jawabannya dihadapan Tuhan.
DAFTAR PUSTAKA
Bertens,
K., 2005, Etika, PT. Gramedia Pustaka Utama, Jakarta
http://kmku.files.wordpress.com/2008/02/3-kebebasan-tanggung
jawab.ppt
http://makalah85.blogspot.com/…/kebebasan-tanggung-jawab-dan-hati.html
Mufid,
Muhamad, 2009, Etika dan Filsafat Komunikasi, Kencana Prenada Media Group,
Jakarta
Prono,
Srijanto, 2002, Hidup Anda Ditangan Siapa; Suatu Telaah Pemikiran Menjembatani
Paham
Qodariah
dan Jabariah, Syaamil Cipta Media, Bandung
Tim
Pengajar, 2010, Filsafat Pendidikan, Universitas Negeri Medan, Medan
Zubair,
Achmad Charris, 1995, Kuliah Etika, PT. Raja Grafindo Persada, Jakarta
Kebebasan dan Tanggung Jawab
Kebebasan Dan Tanggung Jawab Dalam Etika
Kebebasan Dan Tanggung Jawab Dalam Islam
Kebebasan Dan Tanggung Jawab Profesi