Pengelolaan Sumber Daya Alam Indonesia

BAB II
PEMBAHASAN
A .Konsep Kelangkaan dan Moral Incentives dalam Pembangunan Ekonomi
            Pembangunan ekonomi pada Negara – Negara berkembang pada berkah sumber daya alam tidak dapat disangkal lagi. Bagi Indonesia, meskipun sumberdaya minyak dan gas bumi tidak lagi menjadi prioritas namun gejala ketergantungan tersebut tidak dapat di alihkan begitu saja. Sekedar tidak menyebut eksploitasi sumberdaya hutan, pemamfaatan sumber daya lainnya seperti penambangan batu bara, timah, nikel, bahkan emas yang tidak pernah lepas dari kontroversi adalah sedikit contoh ketergantungan terhadap sumberdaya atau kekayaan alam, walaupun telah di sertai dengan beberapa upaya pengembangan teknologi baru di bidang pertambangan dan energy. Hal yang menjadi menarik adalah kontroversi di sekitar konsep kelangkaan sumber daya alam itu sendiri.
            Sesungguhnya, etika pembangunan ekonomi yang di kehendaki adalah upaya penyadaran sifat serakah manusia yang cenderung tidak terpuaskan dalam segala hal, terutama dalam mengeksploitasi sumberdaya alam dan intervensi manusia terhadap keseimbangan alamiah. Hal yang perlu di ingat adalah bahwa strategi yang sudah di terapkan suatu Negara dalam perumusan kebijakan ekonomi belum tentu sesuai bagi Negara lain. Beberapa prioritas awal untuk operasionalisasi strategi pembangunan berkelanjutan di Negara kita dapat diikhtisarkan sebagai berikut :
v  Pertama, mulai memperkenalkan unsur – unsur sumberdaya alam dan lingkungan hidup dalam kerangka analisis ekonomi makro, agar terdapat suatu variasi bagi para pengamat dan ekonomi pembangunan serta perumus kebijakan di negri ini.
v  Kedua, mulai memikirkan restruktuturisasi industry dengan mentransformasikan atau menghilangkan industry yang eksploitatif dan penyebab polusi.
v  Ketiga, tidak henti – hentinya mencoba mengintegrasikan aspek dalam pengelolaan sumberdaya alam atau kebijakan ekonomi secara umum.

B.Keberlanjutan Pembangunan: Paradigma Baru yang Terlupakan
Paradigma pembangunan berkelanjutan sebenarnya telah di percaya sebagai paradigm baru dalam pembangunan, khususnya pada akhir abad ke - 20 atau tepatnya setelah konferensi lingkungan hidup di Rio de Janeiro di Stockholm tahun 1972. Paradigma baru tentang berkelanjutan pembangunan dipercaya telah mampu menggeser beberapa paradigm lama, seperti paradigm pertumbuhan ekonomi yang sangat dominan sampai tahun 1970- an dan paradigm yang menekankan pemerataan hasil – hasil pembangunan itu.
Konsep pembangunan berkelanjutannya sebenarnya sederhana dan sangat mudah dicerna. Bermula dari kenyataan bahwa tingkat pertumbuhan ekonomi itu ada batasnya dan bahwa perekonomian yang terlalu mengandalkan pada hasil ekstraksi sumberdaya alam, tidak akan bertahan lama. Pertumbuhan ekonomi yang tinggi tidak akan berarti apa – apa jika degralasi lingkungan yang di timbulkannya ikut di perhitungkan dalam perhitungan pendapatan nasional.
Defenisi tentang pembangunan berkelanjutan dapat bermacam- macam tergantung pada interpretasi dan tujuan kepentingan yang akan di capai. Akan tetapi, defenisi yang di kemukakan oleh Komisi Dunia tentang LIngkungan Hidup dan Pembangunan sering di jadikan rujukan. Menurut komisi itu, pembangunan berkelanjutan adalah “ pembangunan yang dapat memenuhi kebutuhan generasi sekarang tanpa harus mengorbankan kemampuan generasi mendatang dalam memenuhi kebutuhannya sendiri”. Defenisi tersebut terkesan masih terlalu abstrak, sehingga pada tahap aplikasi dan operasionalisasi strategi pembangunan berkelanjutan, banyak Negara mengalami kesulitan tidak terkecuali Indonesia. Kesulitan yang paling mendasar sebenarnya terletak pada masih terpecahnya pendirian kalangan intelektual dan perumus kebijakan suatu Negara dalam menyikapi konsep pembangunan berkelanjutan. Kesulitan tersebut akan menjadi lebih parah jika mereka yang mendalami bidang ilmu ekonomi sumberdaya alam, yang sebenarnya tergolong baru, tidak mempunyai confidence untuk menyampaikan pengetahuannya karena iklim diskursus yang kurang kondusif.
Perkembangan konsep berkelanjutan akhir – akhir ini telah meliputi cakupan yang lebih luas, tidak hanya pada lingkup sumberdaya alam dan lingkungan hidup saja, tetapi juga pada system social dan politik. Pembangunan berkelanjutan masih memerlukan strategi pemasyarakatan yang efektif sesuai dengan system moral dan etika yang dianut dalam masyarakat. Hal penting yang harus di ingat adalah strategi yang sudah di terapkan suatu Negara belum tentu sesuai bagi Negara lain. Beberapa prioritas awal untuk operasionalilasi pembangunan berkelanjutan akan di uraikan berikut ini :
v  Pertama, diseminasi tanpa henti tentang berkelanjutan pembangunan ekonomi kepada kaum elit dan masyarakat luas. Sasarannya adalah isu – isu pelestarian sumberdaya alam dan lingkungan hidup menjadi agenda pemikiran para ekonom arus tengah dan perumus kebijakan de negeri ini.
v  Kedua, mulai menerapkan prinsip keseimbangan antara pembangunan ekonomi dan pelestarian lingkungan hidup pada beberapa sector vital seta peka lingkungan hidp seperti industry berat dan ringan yang cenderung menimbulkan polusi, dan sector kehutanan serta pertanian yang cenderung eksploitatif terhadap sumber daya alam.
v  Ketiga, senantiasa meningkatkan cakupan penelitian dan pengembangan teknologi yang akrab lingkungan hidup pada setiap disiplin ilmu melibatkan sector pabrik dan perusahaan swasta, terutama yang multinasional.

C. Kerancuan Konsep Ekonomi Ekspansif: Kasus Bukit Jonggol Asri
Ketika proyek pembangunan Bukit Jonggol Asri seluas 30 ribu hektar disetujui Presiden Soeharto pada waktu itu, banyak komentar pemisimis bermunculan. Proyek yang bernuansa kota mandiri itu mengundang komentar dari berbagai kalangan, khususnya seputar lokasi dan luas areal yang ingin dikembangkan, proses studi kelayangan yang berlangsung sangat cepat, serta pengalaman dan kredibilitas pengembang dalam menangani proyek raksasa itu.Bukit Jonggol akan dikembangkan menjadi kawasan perkotaan seluas 15 ribu hektar sisanya akan dipertahankan sebagai kawasan non- perkotaan yang masih menyimpan fungsi – fungsi konservasi sumberdaya alam seperti hutan lindung, waduk, persawahan, perkebunan, hutan wisata, dan kawasan pariwisata lainnya.
Secara rasional, kebutuhan perumahan akan slalu meningkat seiring dengan bertambahnya jumlah penduduk dan pesatnya aktivitas sector – sector perekonomian.Ekspansi pembangunan perkotaan ke daerah Bukit Jonggol tentulah sangat sensitive terhadap berbagai macam bencana alam. Anak usia sekolah dasar pun akan sangat paham bahwa apabila hutan dan pepohonan di bagian hulu daerah aliran sungai sudah di gunduli, maka kemampuan tanah untuk menyerap air hujan sudah semakin kecil, walaupun terkesan  tidak langsung, kawasan Bukit Jonggol sebenarnya masih merupakan daerah hulu dan daerah tamping yang sangat menentukan keselamatan daerah Jakarta beserta daerah – daerah lain di hilir.
Jika dahulu kala pemerintah Hindia Belanda sempat membangun beberapa villa di kawasan puncak, maka pemerintah penjajah itu telah mengkompensasinya dengan pembangunan beberapa kanal yang membelah kota Jakarta. Kanal itu juga berfungsi sebagai penangkal banjir, selain tentunya berfungsi sebagai saluran irigasi, drainase, dan air minum sebelum dimurnikan. Kini, upaya kompensasi sulit sekali dilaksanakan, karena di daerah hilir pun, daerah rawa dan wilayah resapan yang seharusnya dapat menyerap luapan air sungai dan air hujan sudah dijadikan pertokoan dan perumahan. Bencana alam yang ditimbulkannya serta konsekuensi kemudaratan tidak hanya ditanggung oleh generasi sekarang, tetapi juga oleh generasi yang akan datang.
Sebagai penutup, kontroversi di sekitar pembangunan ekonomi yang ekspansif itu sebenarnya tidak perlu terjadi jika para pengembang dan perencana pembangunan mengerti tentang beberapa konsekuensi yang ditimbulkannya. Walaupun kegiatan ekonomi yang ekspansif kadang dapat dibenarkan secara rasional, namun secara moral kesengsaraan yang ditimbulkannya karena terganggunya keseimbangan alamiah dan social – ekonomi politik sukar sekali untuk dapat dibenarkan dengan criteria apapun.

 
D. Perdangangan Bebas dan Kualitas Lingkungan Hidup
Setiap tahun, pertemuan pemimpin ekonomi Negara – Negara anggota Kerjasama Ekonomi Asia Pasifik selalu menghasilkan beberapa agenda aksi yang sudah terumuskan dan disetujui untuk ditindaklanjuti dan di laksanakan. Tidak ada pengecualian, seluruh sector perekonomian dicanangkan akan memasuki era perdangangan bebas pada tahun 2010 untuk Negara maju dan 2020 untuk Negara berkembang. sektor pertanian yang diperkirakan akan menjadi ganjalan pertemuan APEC, ternyata tidak terjadi. Andil tidaklah kecil dalam pencapaian agenda aksi terebut.
Akan tetapi, dari sekian banyak laporan yang dapat dipantau, tidak satupun membahas antara perdagangan bebas dan lingkungan hidup. Sebenarnya pembahasan hubungan antara perdagangan bebas dan lingkungan hidup termasuk relative baru, dibandingkan misalnya dengan perhatian terhadap perdagangan bebas itu sendiri. Jika tidak hati –  terhadap konseptual antara penganjur dagangan bebas dan mereka yang peduli terhadap kelestarian lingkungan hidup tidak akan sampai pada titik temu yang diharapkan.
Banyak tantangan yang di hadapi ketika perdagangan bebas ini seperti halnya dijumpai di lapangan adalah iklim ekonomi dan kebijakan dalam negeri suatu Negara tidak terlalu kondusif untuk melaksanakan kaidah – kaidah perundungan lingkungan hidup yang berdimensi internasional dan peraturan perdagangan internasional yang berwawasan lingkungan.

E. Paradoks Paham Individualisme
Dunia pertambangan dan energy Indonesia kembali mengalami guncangan. Akan tetapi, beberapa hal negative justru timbul karena individualisme atau privatisasi sumberdaya dan aktivitas yang sebenarnya hanya layak dikelola dengan usaha bersama, tentunya dengan aturan main formal dan non – formal yang jelas. Konflik berkepanjangan antara masyarakat sekitar yang mempunyai system kelembagaan yang telah menyatu dengan lingkungannya dengan individu atau pihak – pihak yang ditunjuk sebagai pengelola sumberdaya alam.
Paradoks paham individualisme khususnya pada kasus manajemen sumberdaya alam dan lingkungan hidup. Beberapa alternative pendekatan perumusan kebjakan public serta langkah operasional yang dapat ditempuh juga akan ditawarkan.contoh paling popular dari paradox paham individualisme adalah cerita tentang dilemma yang dihadapi oleh dua orang narapidana atau penghuni penjara yang melakukan kejahatan kecil secara bersama – sama.
Kunci keganjilan paham individualisme adalah karena tidak adanya komunikasi atau koordinasi antar pihak – pihak yang terlibat dalam pengambilan keputusan. Tidak berlebihan jika disimpulkan bahwa peranan pemerintah masih sangat diperlukan dalam masalah – masalah sensitive seperti alokasi sumberdaya yang sangat terbatas itu. Benar, bahwa peranan pemerintah tidak harus dituangkan hanya dalam seperangkat regulasi yang berlebihan atau proteksi bagi yang kuat.
Akan tetapi, aturan main yang jelas dan enforcement yang tegas serta sanksi yang tidak pilih kasih bagi pelaku ekonomi yang tidak fair akan sangat efektif dalam system ekonomi yang berlandaskan paham individualisme. Yang dimaksud dengan ekonomi positive oleh Milton Friedman adalah bahwa pemerintah harus berperan untuk menciptakan iklim yang kompetitif antarinvidu dalam masyarakat bukannya sebagai tukang kipas yang secara terus menerus melaporkan pelanggaran yang dilakukan oleh anggota masyarakat lainnya.

F..Cek Kosong Pada Rancangan Undang – Undang Migas
        Dewan perwakilan rakyat periode 1997 – 1999 akhirnya menunda pembahasan rancanangan undang – undang minyak dan Gas bumi yang memang syarat kontradiksi. Frekuensi diskusi public dan atensi yang diberikan masyarakat, terutama pada vested interests, mungkin hanya kalah dari atensi tethadap pembahasan paket RUU politik beberapa wakyu lalu dan paket RUU Otonomi Daerah serta perimbangan keuangan pusat daerah sejak februari 1999 lalu.
Seperti di ketahui, nafas utama dari RUU migas itu adalah untuk membuka persaingan yang lebih baik dan membuka pintu bagi para pelaku usaha di sector perminyakan, dari julu sampai hilir. Dua peraturan perundangan yang berlaku ( UU Nomor 4 tahun 1960 tentang Pertambangan Minyak dan Gas Bumi Negara dianggap tidak compatible dengan perkembangan zaman. Di samping itu, RUU migas ini terkesan kontradiktif. Dalam memperlakukan sector hulu, pemerintah masih cukup dominan dengan istilah – istilah pembinaan dan pengawasan yang mungkin saja akan menimbulkan distorsi baru yang justru sangat tidak kondusif bagi investor baru, terutama perusahaan asing.
Kesan kontradiksi yang paling mencolok adalah bahwa RUU migas itu terlalu sederhana, serba tidak tegas, seakan – akan berisi Cek Kosong. Oleh karena itu sangat masuk akal apabila para wakil rakyat mampu menolak, minimal menunda sampai terdapat suatu perombakan yang cukup drastic, atau RUU migas yang di usulkan pemerintah karena beberapa pertimbangan yang di atas. Pemecahan RUU menjadi dua bagian juga merupakan salah satu alternative.

G .Antiklimaks Kontroversi Tambang Emas Busang
Setelah terjadi debat public yang berkepanjangan sepanjang tahun 1996 dan 1997, kontroversi tentang tambang emas Busang berakhir dengan antiklimaks. Debat public yang dipicu oleh sedikitnya penguasaan property sumberdaya alam oleh Negara Indonesia, perbedaan konseptual antara segelintir orang yang mengatasnamakan bangsa Indonesia, pergesaran posisi kunci di kalangan kaum elit pemerintah, keterlibatan elit pengusaha serta perusahaan raksasa nasional dan asing di negri ini, skala kontroversi yang sangat mendua, samapai pada masalah teknis kandungan sebenarnya tambang emas yang menjadi harapan bangsa Indonesia.
Bulan mei 1997 merupakan akhir yang sangat tragis untuk drama kontroversi tambang emas busang, karena terbukti semua laporan eksplorasi dan pengujian contoh sampel tambang emas tersebut adalah palsu. Laporan resmi dari perusahan audit ataupun konsultan independen yang di sewa oleh Bre-x Minerals Ltd di antaranya memuat beberapa fakta seperti : Properti Busang yang terletak di Provinsi Kalimantan Timur, Indonesia telah dieksplorasi Bre-x Minerals Ltd dimana hasil pemboran batuan sejak pertengahan tahun 1995 di Zona Tenggara property tersebut telah membangkitkan harapan bahwa property ini merupakan salah satu dari deposit emas tunggal terbesar yang pernah di temukan.

H. Ekonomi Politik Kebijakan Energi
Pada bulan April 1996, pemerintah Orde Baru merumuskan konsep kebijakan umum bidang Energi ( KUBE ) versi baru , yang konon sebagai pembaruan dari KUBE versi 1991 dan penyesuaian dengan arah perkembangan pembangunan nasional dalam pembangunan jangka panjang tahap II. Penyesuaian yang paling penting dalam konteks ekonomi politik energy Indonesia adalah bergesarnya asumsi dasar tentang kelangkaan energy. Samapai pada tahap I, sumberdaya energy dianggap berlimbah dan tak terbatas, sementara menurut versi baru ini, sumberdaya energy telah di pandang sebagai sesuatu yang langka dan harus dikelola denga lebih bijaksana.
Hal yang menarik untuk dikemukakan disini adalah konsep kelangkaan yang mungkin di anut oleh para perumus kebijakan ekonomi di negeri tercinta Indonesia. Dalam ekonomi sumber daya alam, di kenal dua jenis kelangkaan yaitu kelangkaan absolute dan kelangkaan relative. Masyarakat pecinta lingkungan hidup dan peminat bidang kajian ekologi secara umum, lebih mengenal konsep kelangkaan absolute, sedangkan para ahli ekonomi umumnya lebi mengenal kelangkaan relative. Kelangkaan absolute lebih merujuk pada persediaan atau stok sumberdaya alam yang dikandung perut bumi ini adalah terbatas. Semakin cepat laju eksploitasi, maka sumberdaya alam itu akan semakin cepat habis. Sedangkan kelangkaan relative lebih mengacu pada ketersediaan suatu sumberdaya alam, dari pada harga atau biaya imbangan untuk mendapatkan satu satuan produk sumberdaya alam. Semakin mahal suatu sumberdaya alam, maka menurut konsep kelangkaan relative, sumberdaya alam tersebut dikatakan makin langka. Demikian pula sebaliknya.
Menurut sejarah perjalanan kebijakan umum energy di Indonesia, para perumus kebijakan lebih condong pada konsep kelangkaan relative.konsep dasar utama pembangunan di bidang energy nasional dalam KUBE adalah meningkatkan nilai tambah melalui optimasi pemanfaatan sumberdaya alam agar pembangunan berkelanjutan dapat tercapai. Sedangkan secara spesifik, tujuan utama tersebut dapat dirinci menjadi :
Ø  Menjamin penyediaan energy di dalam negeri
Ø  Mengoptimalkan pemanfaatan energy
Ø  Mempertahankan kelangsungan fungsi lingkungan hidup
Ø  Meningkatkan ketahanan nasional

I.Sumber Energi Alternatif
Seperti telah dijelaskan sebelumnya dalam kebijakan umum bidang energy ( KUBE ) indonesia, kebijakan utama mengenai lingkungan hidup masih blom dijadikan prioritas utama, atau kalaupun telah tercantum, pendekatan yang diambil blom komperenshif, aspek insentif dan disinsentif dalam melaksanakan konservasi serta pelestarian lingkungan hidup yang merupakan upaya prevensi dan mitigasi yang sangat signifikan belum terumuskan secara jelas.
Sebagai bahan acuan perbandingan, di Negara – Negara maju seperti Amerika Serikat, perumusan strategi nasional energy umumnya mempertimbangkan kualitas sumberdaya alam lain seperti udara, air dan tanah. Walaupun masih Nampak terlalu bias pada kerangka ekonomi pasar, namun strategi energy nasional Amerika Serikat telah memperlakukan faktor konservasi dan pelesttarian sumberdaya alam secara inherent dalam setiap gerak langkah perumusan kebijakan, yang semuanya melibatkan partisipasi public.
Sebagai alternative pengganti di masa mendatang, energy panas bumi mempunyai karakteristik yang sangat mendukung untuk setting masyarakat mendatang. Energy panas bumi adalah jenis energy bersih dan bebas polusi, yang jauh lebih baik di bandingkan dengan teknologi khusus clean – coal yang di terapkan untuk batubara. Sumber energy alternative seperti
·         Energi Biomassa, di indonesia energy biomassa mungkin merupakan energy tertua yang di kembangkan.
·         Energy Surya, sebagai Negara tropis potensi energy surya di indonesia sangat besar tetapi blom termanfaatkan sepenuhnya.
·         Energi Angin, potensi energy angin di indonesia relative kecil, karena secara reata – rata kecepatan angin di indonesia hanya berkisar 3-5 km per detik.
·         Energi Samudra, energy yang terkandung dalam gelombang samudra cukup besar yaitu sekitar 20 – 70 kW / meter.

J. Misteri Estimesi Kerusakan Hutan Indonesia
Data yang akurat tentang kerusakan hutan di indonesia masih terus menjadi misteris. Serangkaian estimasi dari berbagai lembaga nasional dan internasional telah dilakukan sejak awal tahun 1990-an sebagai kebangkitan dari kesadaran dan perhatian masyarakat atas pelestarian lingkungan hidup.
 Studi yang pernah dilakukan serta estimasi yang tersedia mengenai penyebab kerusakan hutan masih terbagi dalam dua kelompok. Pertama, kelompok yang menganggap bahwa petani kecil, perambah hutan, dan peladang yang selalu berpindah tempat yang meyebabkan hutan mengalami kerusakan, dan kedua, kelompok yang menyimpulkan bahwa kebijakan pemerintahlah yang berkontribusi paling besar, atau minimal yang telah mendorong para perambah masuk ke dalam hutan sehingga meyebabkan menghilangnya beberapa areal hutan.
Namun, rentang perbedaan angka hasil estimasi kerusakan hutan dari lembaga tersebut terlalu besar dan bervariasi. Defenisi yang digunakan, cakupan pengamatan, serta tujuan stategis dari estimasi tersebut adalah penyebab utama perbedaan angka – angka kerusakan hutan di indonesia. Akibat yang paling buruk dari perbedaan itu adalah rasa ragu dan ketidakpastian sebagian besar masyarakat, terutama peminat ekonomi kehutanan dan ekonomi sumberdaya alam secara umum.
Perubahan fungsi system tata guna lahan kesepakatan, lengkap dengan rincian perubahan yang terdiri dari lima kategori : hutan produksi permanen, hutan produksi sementara, hutan lindung, hutan konservasi dan hutan konversi. Penurunan luas areal kehutanan yang paling parah terjadi pada hutan konversi dan hutan produksi. Jika pembukaan lahan – lahan pertanian dan perkebunan baru justru terjadi di bekas tanah hutan konversi, maka konsekuensinya terhadap kerusakan lingkungan tidak sehebat jika perubahan fungsi tersebut terjadi pada kawasan hutan alam, baik itu hutan lindung maupun hutan produksi.

K. Kepadatan Penduduk dan Kerusakan Hutan
Memasuki paruh kedua decade 1990-an sebenarnya hamper tidak terdengar lagi pernyataan klasik bahwa kerusakan hutan tropis disebabkan oleh tekanan penduduk, atau tepatnya system perladangan berpindah. Tidak seperti pada decade sebelumnya, para ahli serta perumus kebijakan sector kehutanan dan bidang lingkungan hidup lainnya dengan enteng sekali mengumbar pernyataan bahwa penyebab utamanya menurunya areal hutan tropis salah satunya di sebabkan oleh tekanan penduduk, yang tercermin dari keberadaan para peladang berpindah di daerah – daerah marjinal atau kawasan yang sensitive dengan kerusakan lingkungan.
Namun inti permasalahannya adalah benarkah bahwa tekanan penduduk merupakan penyebab utama kerusakan hutan di indonesia? Lalu, apakah hubungan terbalik antara kepadatan penduduk dan areal hutan merupakan hubungan kausatif ataukah hanya merupakan hubungan incidental biasa. Persepsi bahwa tekanan penduduk adalah faktor utama semakin rusaknya mutu lingkungan hidup sebenarnya di ilhami oleh teori Malthus ratusan tahun yang lalu.
Sampai saat ini, lapran yang dapat dipercaya tentang luas dan tingkat kerusakan hutan di indonesia cenderung masih simpang siur, yaitu sekitar 200 ribu hektar sampai 1 juta hektar per tahun. Perbedaan angka estimesi itu disebabkan oleh perbedaan definisi dan ruang lingkup kerusakan hutan yang digunakan. Tanpa mengabaikan arti penting statistic yang akurat.
Dengan kondisi seperti itu dan kondisi meningkat produksi pertanian guna member makan lebih banyak kepala, tidak mustahil bahwa peluang beralihnya fungsi huatan dan rusaknya lingkungan akan semakin besar dan juga kebijakan public ini yang sangat mendesak agar tidak terjadi lagi kesalahan persepsi dan ketidakakuratan.

L. Kerusakan Hutan dan Sistem Perladangan Berpindah
Di seluruh penjuru dunia, setiap tahun sekitar 12 juta hektar hutan, yang kurang lebih sama dengan luas Negara inggris mengalami kerusakan. Penyebab kerusakan hutan itu memang sangat banyak dan mungkin sukar dibuat suatu generelisasi mulai dari penebangan hutan, kebakaran hutan, konversi hutan menjadi perkebunan, serta pertanian, transmigrasi, perambahan hutan, dan system perladangan berpindah. System perladangan berpindah sering kali di jadikan focus utama pembahasan kerusakan hutan di daerah tropis.
Istilah system perladangan berpindah dalam hubungannya dengan kerusakan hutan hujan trpois dapat ditafsirkan secara berbeda, sesuai dengan tujuan dan maksud laporan serta lembaga yang menerbitkannya. Sementara itu, publikasi Biro Pusat Statistik (BPS ) juga menyatakan bahwa areal system perdagangan berpindah telah meningkat sebesar 2,9 persen per tahun selama sepuluh tahun terakhir. Peningkatan ini tentunya sangat berkaitan erat dengan pesatnya pertambahan areal tanaman padi dan palawijaya di lahan kering, sejalan dengan digalakkannya program ekstensifikasi dan pemanfaatan darah terlantar.
Sistem perladangan berpindah berpengaruh terhadap menurunnya areal hutan di suatu tempat adalah benar adanya. Jadi, jika system perladangan berpindah yang cukup konservatif ini berkontribusi pada kerusakan hutan maka system perambahan hutan dan konversi areal kehutanan menjadi kegunaan lain juga pasti sangat berpengaruh atas deforestasi di indonesia. Implikasi kebijakan yang dapat di turunkan untuk mengklarifikasi pengaruh system perladangan berpindah terhadap kerusakan hutan di indonesia sebaiknya di arahkan pada : 
Ø  Pertama, senantiasa menggairahkan studi dan invetarisasi kuantitatif atas penyebab kerusakan hutan, baik yang bernuansa akademik maupun yang berientasi perumusan kebijakan terutama yang menyangkut hal – hal di luar jangkauan alat analisis biasa.
Ø  Kedua, formulasi program pemukiman perambahan hutan sebaiknya tidak hanya bersifat tetapi temporal dan mengejar target jumlah yang dicanangkan semata, tetapi harus berupa kebijakan terstruktur dan terkait dengan instansi lain, khusunya Departemen Kehutanan.
Ø  Ketiga, agenda implementasi agar lebi tepat sasaran minal untuk menanggulangi subtitusi dan tumpang tindih antara kehutanan serta pertanian, dan sebagainya.

M. Program Transmigrasi Merusak Hutan
Perdebatan yang terjadi di dunia akademik dan politik tentang apakah program transmigrasi telah menyebabkan kerusakan hutan selalu menarik untuk di amati. Karena itu karakteristik fisik dan social – ekonomi dari lokasi transmigrasi sangat berbeda antara yang satu dengan lainnya. Jadi, cukup sulit untuk membuat generalisasi dan kuantifikasi hubungan kausatif antara keberadaan program transmigrasi di suatu daerah dengan deforestasi yang terjadi pada daerah atau wilayah tersebut.
Pada awalnya, pertimbangan utama pada program transmigrasi adalah untuk pemerataan dan dsitribusi penduduk, yang pada masa Orde Baru lebih menekankan aspek ekonomis dari pada aspek demografis. Selama pelita VI, program transmigrasi lebih difokuskan pada transmigrasi swakarsa mandiri walaupun tidak ada perubahan mendasar dari pelita – pelita sebelumnya, namun sejak pelita VI pemerintah mulai mengupayakan berbagai kemudahan bagi transmigran, terutama mengenai akses tergadap pasar output dan input untuk mendukung proses pembangunan di hamper seluruh sector perekonomian daerah transmigrasi.
Perspektiv ekonomi dari hubungan kausatif program transmigrasi dan kerusakan hutan telah menghasilkan beberapa agenda kebijakan public seperti :
1.      Pertama, besarnya persentase pendapatan di luar usaha tani dapat dijadikan momentum untuk segera mengadakan evaluasi tentang arah dan pola pembangunan ekonomi transmigrasi, dimana transmigrasi yang di harapkan sebagai sentra baru kegiatan sector pertanian dan pusat pertumbuhan ekonomi di daerah ternyata masih jauh dari kenyataan.
2.      Kedua, melakukan tindak lanjut terhadap proyek inventarisasi fisik sumberdaya lahan transmigrasi yang telah menggunakan teknologi satelit dan pengindraan jarak jauh serta kerja sama antara Departement Transmigrasi dan pemerintah Inggris selama pelita V.
3.      Ketiga, peningkatan kualitas perencanaan proyek transmigrasi yang berwawasan lingkungan dan ramah terhadap masyarakat local dengan lebih banyak memberikan kepercayaan kepada pelaksana pembangunan di daerah, yang nota bene lebih memahami persoalan dan kebutuhan yang di hadapi.

N. Pembakaran, Pengusahaan, dan Kerusaka Hutan
Kemarau panjang yang terjadi selama tahun 1997 lalu telah menimbulkan berbagai dimensi. Kekeringan dan kekurangan air yang menimpa sentra produksi pertanian telah terjadi. Dalam konteks kerusakan hutan di indoneisa, aspek kebakaran hutan pernah di anggap sebagai salah satu contributor terbesar bersama – sama dengan faktor system penebangan hutan serta management system silvikultur yang diterapkan, konversi hutan menjadi areal perkebunann, pertanian, transmigrasi, perambahan hutan, dan perladangan.
Di samping itu, hal yang penting dari penanggulangan kebakaran hutan adalah penegakan peraturan tentang perusakan sumberdaya hutan dan lingkungan hidup. Hal yang juga tidak kalah pentingnya adalah tegaknya peraturan penebangan kayu yang tidak berlebihan dan tidak mengikuti pengelolaan hutan secara berkelanjutan. Beberapa macam reformasi kebijakan di sector kehutanan yang minimal, diharapkan dapat meningkatkan keberlanjutan pengelolaan dan pemanfaatan sumberdaya hutan, yang di antaranya adalah sebagai berikut :
Ø  Pertama, tingkatkan nilai nominal iuran – iuran wajib yang harus dibayar pemegang HPH kepada pemerintah seperti IHPH, IHH, dan DR agar pendapatan pemerintah dari sector kehutanan dapat ditingkatkan secara lebih signifikan.
Ø  Kedua, tingkatkan iklim persaingan yang sehat, khususnya di antara para pemegang konsesi dalam upaya memperoleh tambahan hak pengusahaan hutan berkutnya.
Ø  Ketiga, tingkatkan transparansi dalam pengelolaan sumberdaya kehutanan secara umum serta melibatkan masyarakat sekitar hutan, pada hakekatnya pemanfaatan sumberdaya kehutanan adalah untuk kemakmuran rakyat, menuju penghidupan yang lebih baik dan keterjaminan kehidupan generasi mendatang.

O. Insentif dan Disinsentif dalam Pengelolaan Hutan
Seperti diperkirakan, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) hasil pemilu tahun1997 akhirnya menyetujui Rancangan Undang – Undang (RUU) yang diajukan pemerintah menjadi Undang – Undang ( UU) kehutanan dengan revisi yang tidak terlalu substansial. System Tataguna Hutan Kesepakatan (TGHK) yang didasarkan atas pemberian konsesi kepada pengusaha besar, telah lama di anggap sangat merugikan masyarakat adat dan perekonomian rakyat secara keseluruhan. Berbagai kesimpulan studi akademik dan advokasi telah secara gamblang merekomendasikan perlunya perubahan, penataan ulang, dan reformasi kebijakan serta system tataguna lahan kehutanan tersebut.
Sementara itu, perubahan tataguna lahan kehutanan walaupun telah tercatat dalam hutan konversi menjadi kegunaan lain, seperti hutan tanaman industry dan perkebunan besar telah menghasilkan suatu system vegetasi homogeny yang sangat rawan terhadap kebakaran. Hal itu diperparah lagi karena metoda pembersihan lahan hutan dalam rangka konversi tersebut, dilakukan dengan cara pembakaran secara yang seakan memperoleh legitimasi secara ekonomis dan formal. Faktor – faktor ketidakjelasan hak dan kepemilikan serta jaminan kepastian atas sumberdaya alam juga menjadi salah satu pemicu pembukaan lahan dengan cara pembakaran sengaja dalam skala besar, kebakaran seperti itulah yang akhirnya merambat dan menghabiskan hutan adat serta lahan masyarkat sehingga dampak yang ditimbulkannya benar – benar menghancurkan perekonomian masyarakat.
Beberapa pokok pikiran reformasi yang perlu dipertimbangkan dalam pembahasan kebijakan kehutanan dapat dirumuskan sebagai berikut :
·         Pertama, mengembangkan iklim berusaha serta kehidupan bermasyarakat yang memeperhatikan dan peduli terhadap system pengelolaan sumberdaya alam dan lingkungan hidup, langkah ini jelas sangat berhubungan dengan aspek insentif dan disinsentif ekonomi.
·         Kedua, meningkatkan dan mengembangkan kemampuan masyarakat adat, koperasi, dan pengusaha besar atau penduduk atas dasar ekonomi nonkehutanan, dalam upaya pencegahan dan penanggulangan bencana sumberdaya alam kehutanan.
·         Ketiga, memperbaiki penegakan hokum dan kebijakan tingkat pemerintah daerah dan pusat. Selain itu, tanggung jawab pemerintah terhadap dampak negative kebakaran hutan dan lahan harus dapat diikat secara hokum.

P. Kontroversi Dana Reboisasi
Sektor kehutanan indonesia tidak pernah sepi dari kontroversi. Sepanjang decade 1990-an, mungkin hanya sector inilah yang paling popular di mata internasional. Hal ini diawali dengan laporan studi organisasi pangan dan pertanian ( FAO) serta bang dunia tentang tingginya laju kerusakan hutan indonesia, manajemen tebang habis dan untuk membuka areal kebun kayu dan Hutan Tanaman Industri (HTI), simplifikasi faktor tekanan penduduk, dan perambahan hutan pada persoalan deforestasi.
Kebijakan dana reboisasi ini dikeluarkan karena para pemegang HPH, setelah menikmati keuntungan hasil hutan, merasa enggan untuk nmelakukan reboisasi atau penanaman kembali areal hutannya. Mereka telah merasa ikut memelihara kelestarian dan keberlanjutan pemanfaatan hutan, dan karenanya tidak perlu harus bersusah payah melakukan sendiri reboisasi dan penghujauan kawasan hutan.
Kontroversi dana reboisasi sebenarnya merupakan salah satu sisi dari proses perumusan dan implimentasi kebijakan public, khususnya yang menyangkut dana nonbudgeter yang jauh dari memadai yaitu tidak melibatkan public, tidak transparan, dan tidak ada mekanisme pengawasan. Beberapa jalan keluar untuk menanggulangi, minimal mengurangi kontroversi itu akan dijelaskan berikut ini :
1.      Pertama, mengembalikan esensi kebijakan management dana reboisasi sebagai dana nonbudgeter kepada public.
2.      Kedua, mengadakan perubahan kelembagaan yang mendasar tentang falsafah dana reboisasi itu sendiri dan pengelolaan hutan secara umum.

Q. Kebijakan Tata Ruang Mega Manipulatif
Kebijakan tata ruang mega proyek pencetakan sawah sejuta hektar di lahan gambut Kalimantan Tengah benar – benar berakhir tragis. Betapa tidak, mega proyek yang sempat dibanggakan pada zaman Presiden Soeharto ternyata penuh kontroversi, pertentangan kepentinga, nepotisme, dan manipulasi yang melibatkan angka trilyunan rupiah harus berakhir di meja hijau begitu rezim yang mendukungnya runtuh.
Pada lahan pertanian yang mempunyai tingkat kemasaman sangat tinggi, peningkatan dan pemeliharaan kesuburan tanah adalah masalah yang paling utama. Kandungan bahan organic yang sangat tinggi bahkan dapat menjadi racun bagi tanaman, walaupun dalam jumlah tertentu sangat diperlukan untuk menopang pertumbuhan tanaman dan pengikatan dengan unsure hara lainnya. Beberapa hal yang penting dalam kebijakan dan intropeksi :
§  Pertama, kebijakan tata ruang dan perubahan tataguna lahan jelas tidak dapat dilakukan secara parsial dengan tujuan akhir yang di paksakan.
§  Kedua, proyek pembukaan lahan gambut sejuta hektar ini tidak lain adalah suatu kebijakan reaktiv yang lebih banyak berlandaskan pada kebingungan dan ketegopohan yang luar biasa.
§  Ketiga, perhatian yang terlalu besar terhadap sisi produksi dalam perumusahan suatu strategi kebijakan pangan nasional dapat menjadi boomerang.

R. Perspektif Kepemilikan Sumberdaya Alam
ISU mengenai pengelolaan sumberdaya alam kembali mengemuka setelah terjadi bencana alam yang bertubi – tubi melanda belakangan ini. Perhatian yang lebih khusus rupanya tertuju pada musibah banjir besar yang sempat melumpuhkan kota Jakarta dan terlihat atau terasakan langsung oleh para pembuatan kebijakan negri ini. Pada hakekatnya terdapat empat macam hak kepemilikan atas sumberdaya yang sangat berbeda satu dengan lainnya :
1.      Milik Negara, para individu mempunyai kewajiban untuk mematuhi aturan yang telah ditetapkan oleh pemerintah atau departemen yang mengelola sumberdaya itu.
2.      Milik pribadi, para individu pemilik mempunyai hak untuk memanfaatkan sumberdaya sesuai aturan dan norma yang berlaku serta mempunyai kewajiban untuk menghindari pemanfaatan sumberdaya yang eksesif.
3.      Milik umum, kelompokan masyarakat yang berhubungan dengan sumberdaya milik umum mempunyai hak untuk tidak mengikutsertakan individu lain yang bukan berasal dari kelompok itu.
4.      Tak bertuan, dalam hal ini tidak ada unsure kepemilikan atas sumberdaya tersebut sehingga setiap orang dari kelompok social manapun hanya memiliki privilis.
Beberapa hasil dari penelitian terakhir membuktikan secara ekonomis, ekologis, dansocial bahwa management sumberdaya milik bersama jauh lebih efisian karena mekanisme kelembagaan dan control yang sangat efektiv. Oleh karena itu, apakah tidak sebaiknya kebijakan public dalam bidang sumberdaya alam dan lingkungan hidup di massa datang kembali diarahkan untuk meningkatkan peran kelompok social- budaya, seperti kelembagaan marga dan adat masyarakat setempat yang memang telah berhubungan langsung dengan sumberdaya alam selama bertahun- tahun.


S. Pendekatan Dialogis dalam Manajemen Agroforestry
Permasalahan sentral yang dihadapi dalam proses difusi dan permasyarakatan system pertanian kehutanan di indonesia adalah ketidakmampuan para perumus kebijakan serta pelaku ekonomi untuk menterjemahkan syarat- syarat lingkungan spesifik dalam system ini. Sementara itu, sebagian besar  perumus kebijakan baik di tingkat pusat maupun di tingkat daerah masih terkesima atas kesuksekan system pemerintah yang cenderung mengikuti satu garis linier.
Kelebihan dari pendekatan dialogis dan metode partisipatif ini antara lain adalah bahwa jenis teknologi dan rancangan system pertanian- kehutahan akan beradaptasi dengan kondisi tanah, klimat, struktur dan peluang pasar setempat. Pendekatan dialogis seperti ini tidak berarti harus mengurangi komposisi penelitian komponen pada masing- masing laboratorium dan stasiun percobaan, tetapi akan lebih difokuskan pada kebutuhan petani.

T. Kompleksitas Transmigrasi Swakarsa
Pada pembangunan jangka panjang tahap kedua, agenda pembangunan ekonomi transmigrasi dan pemukiman perambah hutan tampaknya tidak kalah pelik dengan PJP atau pelita- pelita sebelumnya. Menitikberatkan pada transmigrasi swakarsa atau transmigrasi spontan ternyata tidak semudah menerapkan pola pembangunan transmigrasi umum seperti yang dilakukan selama ini: persiapan, pengerahan, pembinaan, dan penyerahan kepada pemerintah daerah setempat. Tantangan utama pembangunan transmigrasi swakarsa adalah masih dominanya persepsi klasik, terutama dari dunia internasional bahwa transmigrasi spontan berkorelasi positif dengan hancurnya hutan tropis, degradasi lahan, dan kerusakan lingkungan lainnya.
Dua kategori utama transmigrasi yang biasa digunakan adalah transmigrasi umum dan transmigrasi swakarsa. Keduanya dapat di pecah lagi menjadi beberapa kategori kecil diantara keduanya. Transmigrasi umum atau transmigrasi yang disponsori oleh pemerintah adalah proses pemerintahan penduduk dari daerah berpenduduk padat ke daerah berpenduduk kurang padat.
Konsep degradasi lahan sebenarnya sangat kompleks, dimana pendekatan yang umum di pakai oleh para ahli ekonomi sumber daya adalah tingkat erosi atau laju kehilangan tanah tahunan. Hal tersebut mungkin juga disebabkan oleh tidak tersedianya rincian data tentang arus transmigrasi dari daerah asal ke daerah tujuan, sehingga pengaruh program transmigrasi terhadap degradasi lahan di suatu daerah tidak dapat ditentukan dengan sempurna.
W.Mempertanyakan Efektivitas Program Konservasi Lahan
Dalam konteks perubahan ekonomi, penyebab serta akibat degradasi lahan belum banyak diketahui secara pasti. Beberapa studi yang dilakukan tidak mempertimbangkan aspek historis dari perubahan tata guna lahan dan terperangkap dalam satu kerangka analisis saja. Persuasi terhadap para petani untuk mengadopsi system teras, pola pertanian bergilir, pertanian – kehutanan, serta tehnik konservasi lahan lainnya dengan cara subsidi capital dan input di anggap sebagai cara ampuh untuk memperkecil degradasi lahan. Akan tetapi, kebijakan agronomis seperti itu tidak mampu mengendalikan proses degradasi lahan serta tidak dapat bertahan lama jika tidak disertai dengan kebijakan ekonomi secara makro.
Program konservasi lahan dimaksudkan untuk mencegah dan mengurangi pengaruh negative dari degradasi lahan sekaligus meningkatkan pendapatan petani. Akan tetapi, beberapa bukti empiris dan teoritis yang di temui baru – baru ini mengenai program konservasi lahan dengan metode subsidi dan persuasi terhadap petani cukup mengejutkan. Ketergantungan terhadap subsidi input terutama pupuk dan benih serta bibit unggul di anggap sebagai penyebab utama ketidakberlanjutan program konservasi di indonesia.

X. Dampak Kebakaran Hutan dan Lahan terhadap Perekonomian Rakyat
Kebakaran hutan dan lahan pada tahun 1997 telah menimbulkan serangkaian kerugian ekonomis, kehancuran asset yang paling berharga, kehilangan kesempatan berusaha, ledakan pengangguran, ancaman rawan pangan, dan penderitaan sosiologis lainnya yang harus ditanggung perekonomian rakyat karena makin memburuknya system social kemasyarakatan dan kelembagaan ekonomi yang ada.
Kerugian ekonomis yang diderita menjadi sangat signifikan, terutama pada system perekonomian rakyat yang sangat bergantung pada sumberdaya alam dan kehutanan seperti perkebunan rakyat, pertanian tanaman pangan, pemanfaatan hasil hutan kayu dan non kayu, perikanan tangkap di sungai dan rawa, serta usaha informal lainnya yang selama ini menjadi andalan masyarakat di daerah terjadinya kebakaran hutan dan lahan.
Kebakaran hutan dan lahan masih akan terjadi lagi di masa mendatang walaupun berbagai macam preventive dan tindakan rehabilitasi kebakaran hutan atau  restorasi degradasi sumberdaya alam secara umum telah dicanangkan oleh pemerintah. Hal ini sangat berkaitan dengan karakteristik dan situasi kontraproduktiv berkepanjangan yang ditimbulkan oleh kerangka kebijakan pengelolaan sumberdaya alam yang lebih besar.
Kepeduliandan sense of possession dari masyarakat terhadap situasi negative apapun, termasuk kebakaran hutan, hanya akan dapat tumbuh jika tedapat pengakuan masyarakat. Demikian pula, luas unit usaha dalam kebijakan tataguna lahan harus disesuaikan dengan resiko kebakaran dan degradasi sumberdaya alam lainnya.

BAB III
PENUTUP
3.1. Kelebihan Buku
Buku yang berjudul Pengelolaan Sumberdaya Alam Indonesia ini membahas tentang berbagai banyak cara- cara Pengelolaan Sumberdaya Alamyang terdapat di Indonesia, dampak negative dan positive terhadap kehidupan, serta bagaimana mengendalikan dan menjaga kelestarian sumberdaya alam yang ada di Indonesia dengan mencantumkan Peraturan Perundang-undangan tentang Pelestarian Lingkungan Hidup di Indonesia. Hal ini membuat buku ini menjadi berkualitas dan sangat menarik juga bermanfaat.
Hal-hal yang dibahas dalam buku ini menurut saya sudah lengkap dan menarik, mencakup semua aspek-aspek pengelolaan sumberdaya alam,  serta cara – cara yang di lakukan oleh pemerintah untuk pelestarian Sumberdaya Alam yang jauh lebih baik.
Di tinjau dari sesi couper  atau sampul buku Pengelolaan Sumberdaya Alam Indonesia  ini dicantumkan gambar pengelolaan sumberdaya alam di dalamnya, sehingga cukup menarik untuk di baca dan sangat mudah di pahami bagi pembaca buku.
Dilihat dari segi kertas yang digunakan dalam buku Pengelolaan Sumberdaya Alam Indonesia  termasuk tebal, putih dan bersih, sehingga tulisan dalam buku ini tampak terlihat dengan jelas dan sangat mudah di baca.
Di tinjau dari segi penulisannya  buku Pengelolaan Sumberdaya Alam Indoneisa ini rapi, dimulai dengan pengertian, kemudian masalah lingkungan, dampaknya terhadap kehidupan, dan di akhiri dengan penyelesaian masalah. Semua diatur dan di buat dengan sangat bagus dan rapi sehingga lebih mudah untuk di pahami oleh pembaca.
Buku Pengelolaan Sumberdaya Alam Indonesia ini mencantumkan  gambar-gambar dari lingkungan, sehingga kita lebih mudah untuk memahami maksud dan tujuan dari penulis buku  tersebut.

3.2. Kelemahan Buku
Buku Pengelolaan Sumberdaya Alam Indonesia ini membahas tentang cara – cara efektif mengenai Pengelolaan Sumberdaya Alam Indoneisa , baik secara ekonomi, etika dan praksis kebijakan,dan juga mengenai dampak positif dan negativnya terhadap kehidupan serta bagaimana cara pengendalian dan pelestarian Sumberdaya Alam  yang baik dan yang akan di terapkan nantinya.
Dilihat dari segi penulisannya , buku Pengelolaan Sumberdaya Alam Indonesia bahasa yang digunakan masih sangat baku sehingga kurang efektif untuk di pahami oleh pembaca buku tersebut.
 Dalam buku Pengelolaan Sumberdaya Alam Indonesia ini masih terdapat kata dan kalimat yang tidak ilmiah sehingga ini merupakan salah satu faktor berkurangnya minat pembaca dimana pembaca pertama sangat tertarik sehingga menimbulkan rasa tidak ada minat lagi untuk membaca buku tersebut karena menggunakan bahasa yang masih ilmiah.
Buku Pengelolaan Sumberdaya Alam ini banyak mencantumkan gambar-gamba, grafik – grafik juga tabel – tabel, namun gambar, grafik – grafik juga tabel – tabel  yang dibuat dalam buku ini tampak kurang jelas dan kurang efektif.

Author:

Facebook Comment