Makalah Sistem Demokrasi di Indonesia


KATA PENGANTAR

Hamdalah adalah kata yang paling baik penulis haturkan kapada Allah Swt. yang telah memberi hidayahnya kepada seluruh mahluknya. Selawat dan salam kepada nabi Muhammad Saw., yang telah membawa umat manusia kejalan yang diridai Allah dengan cara memberikan suri tauladan dengan memperagakan ahlak dan moral tinggi kepada umatnya menuju kehidupan yang lebih baik, di dunia dan akhirat.

Pertama kami ingin mengucapkan terima kasih kepada, M. Iqbal Hanafi Hb, MHI selaku dosen pada mata kuliah PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN yang telah mempercayai kami dalam menulis sebuah makalah yang berjudul DEMOKRASI. Selanjutnya kepada seluruh teman-teman mahasiswa D3 Perbankan Syari’ah semester I yang telah membantu kami baik berupa tenaga maupun support hingga akhirnya kami dapat menyelesaikan makalah ini dengan tepat waktu.

Mudah-mudahan makalah ini daptlah bergua bagi kami dan pembaca sekalian dalam rangka menambah pengetahuan dan khazanah keilmuan, dan kami mengharapkan tegur sapa dari pembaca dalam melihat makalah ini, karena kami yakin bahwa makalah ini masihlah jauh dari kesempurnaan.




Medan, 24 Oktober 2015


Kelompok VII










DAFTAR ISI



KATA PENGANTAR............................................................................................. i

DAFTAR ISI ...................................................................................................... ii

BAB I PENDAHULUAN....................................................................................... 1


1.1 LATAR BELAKANG........................................................................................ 1

1.2 RUMUSAN MASALAH................................................................................... 2

1.3 TUJUAN........................................................................................................ 2

1.4 MANFAAT ..................................................................................................... 2



BAB II PEMBAHASAN.......................................................................................... 3

2.1 SEJARAH DEMOKRASI.................................................................................. 3

2.2 PENGERTIAN DEMOKRSI............................................................................. 4

2.3 MANFAAT DEMOKRASI................................................................................ 6

2.4 NILAI-NILAI DEMOKRASI............................................................................ 8

2.5 PRINSIP DAN PARAMETER DEMOKRASI..................................................... 9

2.6 JENIS-JENIS DEMOKRASI........................................................................... 10

2.7 PELAKSANAAN DEMOKRASI DI INDONESIA.............................................. 13

2.8 MENGEMBANGKAN SIKAP DEMOKRASI..................................................... 17



BAB III PENUTUP................................................................................................20

3.1 KESIMPULAN............................................................................................... 20

DAFTAR PUSTAKA............................................................................................. 21 
BAB I
PENDAHULUAN

1.1 LATAR BELAKANG

Sejak digulirkannya reformasi tahun 1998, wacana dan gerakan demokrasi terjadi secara masif dan luas di Indoneia. Demokrasi yang sejak awal telah dicitakan oleh para pendiri negara (The founding fathers) memperoleh momentum kebangkitannya di akhir abad ke-20. Hasil penelitian UNESCO tahun 1949 menyatakan ‘mungkin untuk pertama kali dalam sejarah demokrasi dinyatakan sebagai nama yang paling baik dan wajar untuk semua sistem organisasi politik dan sosial yang diperjuangkan oleh para pendukungnya yang berpengaruh” (Miriam Budiardjo, 1977).

Demokrasi diyakini sebagai “tolak ukur tak terbantah dari keabsahan politik” hampir semua negara di dunia. Keyakinan bahwa kehendak rakyat adalah dasar utama kewenangan pemerintah menjadi basis bagi kokohnya sistem demokrasi. Awal abad ini pun ita akan terus menyaksikan paham demokrasi mewabah ke seluruh negara berbarengan dengan isu-isu global lainnya, seperti hak asasi manusia, keadilan, masalah gender, dan persoalan lingkungan hidup.

Pada saat ini hampir semua negara mengaku bahwa sistem politiknya adalah demokrasi. Hal itu menunjukkan bahwa rakyat diletakkan pada posisi penting dan berdaulat, walaupun secara operasional implikasinya di berbagai negara tidak selalu sama. Tidak ada negara yang ingin dikatakan ebagai negara yang tidak demokrtis atau negara otoriter.



1.2 RUMUSAN MASALAH

1. Sejarah demokrasi

2. Pengertian demokrasi

3. Manfaat demokrasi

4. Nilai-nilai demokrasi

5. Prinsip dan parameter demokrasi

6. Jenis-jenis demokrasi

7. Pelaksanaan demokrasi di Indonesia

8. Mengembangkan sikap demokrasi



1.3 TUJUAN

1. Untuk mengetahui sejarah demokrasi

2. Untuk mengetahui pengertian demokrasi

3. Untuk mengetahui manfaat demokrasi

4. Untuk mengetahui nilai-nilai demokrasi

5. Untuk mengetahui prinsip dan parameter demokrasi

6. Untuk mengetahui pelaksanaan demokrasi di Idonesia

7. Untuk mengetahui mengembangkan sikap demokrasi

8. Untuk memenuhi tugas mata kuliah Pendidikan Kewarganegaraan

9. Sebagai media pembelajaran Mahasiswa



1.4 MANFAAT

Agar dapat dimanfaatkan sebaik mungkin sehingga dapat memenuhi tugas mata kuliah Pendidikan Kewarganegaraan dan sebagai media pembelajaran serta menambah wawasan pengetahuan.

BAB II
PEMBAHASAN

2.1 SEJARAH DEMOKRASI


Pada awal sejarahnya demokrasi hanya dimengerti lewat model partisipasi politik langsung yang melibatkan seluruh warga yang sudah dewasa dalam suatu proses politik. Proses politik penataan kehidupan bersama ini dikelola secara berama, dan inilah yang dinamakan Aristoteles sebagai bentuk negara ideal ‘Politeia’, atau yang secara modern oleh Robert A. Dahl sebagai ‘Polyarchy’, sebagai ganti dan istilah yang kemudian lebih populer dengan sebutan demokrasi yang meluas. Jadi, ciri utama demokrasi yang bersifat langsung itu berjalan secara efektif karena Negara Kota (City State) Yunani Kuno berlangsung dalam kondisi sederhana dengan wilayah negara yang hanya terbatas pada sebuah kota kecil dengan jumlah penduduk sekitar 300.000 orang.

Gagasan demokrasi Yunani Kuno berakhir pada awal pertengahan. Namun demikian menjelang abad pertengahan, tumbuh kembali keinginan menghidupkan demokrasi. Momentum lainnya yang menandai kemunculannya kembali demokrasi di dunia Barat adalah gerakan renaissance dan reformasi. Renaissance merupakan gerakan yang menghidupkan kembali minat pada sastra dan budaya Yunani Kuno.

Dengan kata lain renaissance di Eropa yang bersumber dari tradisi keilmuan Islam dan berintikan pada pemuliaan akal pikiran untuk selalu mencipta dan mengembangkan ilmu pengetahuan telah mengilhami munculnya kembali gerakan demokrasi.

Peristiwa lain yang mendorong timbulnya kembali gerakan demokrasi di Eropa yang sempat tenggelam pada abad pertengahan adalah gerakan reformasi yaitu suatu gerakan revolusi agama yang terjadi di Eropa pada abad ke-16 yang bertujuan untuk memperbaiki keadaan dalam gereja Katolik.

Kecaman dan dobrakan terhadap absolutisme monarki dan gereja pada masa itu didasarkan pada teori rasionalitas sebagai “social-contract” (perjanjian masyarakat) yang salah satu asasnya menentukan bahwa dunia ini dikuasai oleh hukum yang timbul dari alam (natural law) yang mengandung prinsip-prinsip keadilan yang universal, berlaku untuk semua waktu dan semua orang, baik raja, bangsawan, maupun rakyat jelata. Dengan demikian teori hukum alam merupakan usaha untuk mendobrak pemerintahan absolut dan menetapkan hak-hak politik rakyat dalam salah satu asas yang disebut demokrasi (pemerintahan rakyat).

Pada kemunculannya kembali di Eropa, hak-hak politik rakyat dan hak-hak asasi manusia secara individu merupakan tema dasar dalam pemikiran politik (ketatanegaraan). Salah satu ciri penting pada negara yang menganut konstitusionalisme (demokrasi konstitusional) yang hidup pada abad ke-19 adalah sifat pemerintah yang pasif, artinya, pemerintah hanya menjadi wasit atau pelaksana sebagai keinginan rakyat yang dirumuskan sebagai wakil rakyat di parlemen.

Demokrasi, dalam gagasan baru ini, harus meluas mencakup dimensi ekonomi dengan sistem yang dapat menguasai kekuatan-kekuatan ekonomi dan berusaha memperkecil perbedaan sosial dan ekonomi terutama harus mampu mengatasi ketidakmerataan distribusi kekayaan dikalangan rakyat. Dalam gagasan Welfare State ini ternyata peranan negara direntang sedemikian luas jauh melewati batas-batas yang pernah diatur dalam demokrasi tradisional abad ke-19 (Negara Hukum Formal).



2.2 PENGERTIAN DEMOKRSI

1. Pengertian Etimologis Demokrasi

Dari sudut bahasa demokrasi berasal dari bahasa Yunani, yaitu demos yang berarti rakyat dan cratos atau cratein yang berarti pemerintahan atau kekuasaan. Jadi, secara bahasa demos-cratein atau demos-cratos berarti pemerintahan rakyat atau kekuasaan rakyat. Salah satu pendapat terkenal dikemukakan oleh Abraham Lincoln di tahun 1863 yang mengatakan demokrasi adalah pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat (government of the people, by the people, and for the people).

Demokrasi adalah spirit (ide) dan institusionalisasi dari prinsip-prinsip kebebasan dan kesamaan dengan segala derevatifnya menuju persetujuan politik melalaui kedaulatan suara mayoritas yang dimasukkan kedalam kerangka yuridis. Jadi, dalam hal ini ‘demokrasi’ mengandung tiga fenomena sekaligus, yaitu fenomena politik (kekuasaan), fenomena etika (ajaran moral), dan fenomena hukum.[6]

Jika kita tinjau keadaan di Yunani pada saat itu maka nampak bahwa “rakyat ikut secara langsung” karena keikutsertaannya yang secara langsung itu maka pemerintahan pada waktu itu merupakan pemerintahan dengan demokrasi secara langsung. Demokrasi yang dilaksanakan secara langsung mulai sulit untuk dilaksanakan karena beberapa alasan berikut :

a. Penduduk yang selalu bertambah sehingga suatu musyawarah pada suatu tempat tidak mungkin dilaksanakan

b. Masalah yang dihadapi oleh suatu pemerintah makin rumit dan tidak sederhana lagi

c. Hasil persetujuan secara bulat mufakat sulit tercapai karena sulitnya memungut suara dari peserta yang hadir.

2. Pengertian Termonologis Demokrasi

a. Harris Soche menyatakan :

“Demokrasi adalah bentuk pemerintahan rakyat, karena itu kekuasaan pemerintahan itu melekat pada diri rakyat, dan merupakan hak bagi rakyat atau orang banyak untuk mengatur, mempertahankan, dan melindungi dirinya dari paksaan orang lain atau badan yang diserahi untuk memerintah.”

b. C. F. Strong menyatakan :

“Suatu sistem pemerintahan dimana mayoritas anggota dewasa dari masyarakat politik ikut serta atas dasar sistem perwakilan yang menjamin bahwa pemerintah akhirnya mertanggungjawabkan tindakan-tindakan kepada mayoritas itu.
c. Deliar Noer menyatakan :

“Demokrasi sebagai dasar hidup bernegara memberi pengartian bahwa pada tingkat terakhir rakyat memberikan ketentuan dalam masalah-masalah pokok mengenai kehidupannya, termasuk dalam menilai kebijaksanaan negara, karena kebijaksanaan tersebut menentukan kehidupan rakyat.”

d. Hendry B. Mayo menyatakan :

“Demokrasi sebagai sistem politik merupakan suatu sistem yang menunjukkan bahwa kebijakan umum ditentukan atas dasar mayoritas oleh wakil-wakil yang diawasi secara efektif oleh rakyat dalam pemilihan-pemilihan berkala yang didasarkan atas prinsip kesamaan politik dan diselenggarakan dalam suasana terjaminnya kebebasan politik.”


2.3 MANFAAT DEMOKRASI

Manfaat demokrasi di antaranya adalah sebagai berikut :

1. Kesataraan sebagai Warga Negara

Demokrasi bertujuan untuk memperlakukan semua orang adalah sama dan sederajat.

2. Memenuhi Kebutuhan-kebutuhan Umum

Semakin besar suara rakyat dalam menentukan kebijakan, semakin besar pula kemungkinan kebijakan itu mencerminkan keinginan dan aspirasi-aspirasi rakyat. Rakyat biasalah yang merasakan pengaruh kebijakan-kebijakan pemerintah dalam praktiknya, dan kebijakan pemerintah dapat mencerminkan keinginan rakyat hanya jika ada saluran-saluran pengaruh dan tekanan yang konsisten dan efektif dari bawah.

3. Pluralisme dan Kompromi

Demokrasi mengandalkan debat terbuka, persuasi, dan kompromi. Penekanan demokrasi pada debat tidak hanya mengasumsikan adanya perbedaan-perbedaan pendapat dan kepentingan pada sebagian besar masalah kebijakan, tetapi juga menghendaki bahwa perbedaan-perbedaan itu harus dikemukakan dan didengarkan.

4. Menjamin Hak-hak dasar

Demokrasi menjamin kebebasan-kebebasan dasar. Diskusi terbuka sebagai metode mengungkapkan dan mengatasi masalah-masalah perbedaan dalam kehidupan sosial tidak dapat terwujud tanpa kebebasan-kebebasan yang ditetapkan dalam konvensi tentang hak-hak sipil dan politis: hak kebebasan berbicara dan berekspresi, hak berserikat dan berkumpul, hak bergerak, dan hak untuk mendapatkan perlindungan atas keselamatan diri.

5. Pembaruan Kehidupan Sosial

Demokrasi memungkinkan terjadinya pembaruan kehidupan sosial. Penghapusan kebijakan-kebijakan yang telah usang secara rutin dan penggantian para politisi dilakukan dengan cara yang santun dan damai, menjadikan sistem demokrasi mampu menjamin pembaruan kehidupan sosial.



2.4 NILAI-NILAI DEMOKRASI

Nilai-nilai dari demokrasi membutuhkan hal-hal berikut :

a. Kesadaran akan pluralisme

Masyarakat yang hidup demokratis harus menjaga keberagaman yang ada di masyarakat. Demokrasi menjamin keseimbangan hak dan kewajiban setiap warga negara.

b. Sikap yang jujur dan pikiran yang sehat

Pengambilan keputusan didasarkan pada prinsip musyawarah mufakat, memerhatikan kepentingan masyarakat pada umumnya. Pengambilan keputusan dalam demokrasi membutuhkan kejujuran, logis atau berdasar akal sehat dan tercapai dengan sumber daya yang ada.

c. Demokrasi membutuhkan kerja sama antarawarga masyarakat dan sikap serta itikad baik

Demokrasi membutuhkan kerja sama antaraanggota masyarakat, untuk mengambil keputusan yang disepakati semua pihak.

d. Demokrasi membutuhkan sikap kedewasaan

Demokrasi mengharuskan adanya kesadaran untuk dengan tulus menerima kemungkinan kompromi atau kekalahan dalam pengambilan keputusan.

e. Demokrasi membutuhkan pertimbangan moral

Demokrasi mewajibkan adanya keyakinan bahwa cara mencapai kemenangan haruslah sejalan dengan tujuan dan berdasarkan moral serta tidak menghalalkan segala cara. Demokrasi memerlukan pertimbangan moral atau keluhuran akhlak menjadi acuan dalam berbuat dan mencapai tujuan.



2.5 PRINSIP DAN PARAMETER DEMOKRASI


Menurut Robert A. Dahl terdapat tujuh prinsip yang harus ada dalam sistem demokrasi yaitu:

1. Adanya kontrol atas keputusan pemerintah

Pemerintah dalam hal ini Presiden, Kabinet dan Pemerintah daerah bertugas melaksanakan pemerintahan berdasar mandat yang diperoleh dari pemilu.

2. Adanya pemilihan yang teliti dan jujur

Demokrasi dapat berjalan dengan baik apabila adanya partisipasi aktif dari warga negara dan partisipasi tersebut dilakukan dengan teliti dan jujur.

3. Adanya hak memilih dan dipilih

Demokrasi berjalan apabila setiap warga negara mendapatkan hak pilih dan dipilihan. Hak memilih untuk memberikan hak pengawasan rakyat terhadap pemerintahan, serta memutuskan pilihan yang terbaik sesuai dengan tujuan yang ingin dicapai rakyat.

4. Adanya kebebasan menyatakan pendapat tanpa ancaman

Demokrasi membutuhkan kebebasan dalam menyampaikan pendapat, berserikat dengan rasa aman.

5. Adanya kebebasan mangakses informasi

Demokrasi membutuhkan informasi yang akurat, untuk itu setiap warga negara harus mendapatkan akses informasi yang memadai.

6. Adanya kebebasan berserikat yang terbuka

Kebebasan untuk berserikat ini memberikan dorongan bagi warga negara yang merasa lemah, dan untuk memperkuatnya membutuhkan teman atau kelompok dalam bentuk serikat.

7. Pejabat negara atau pemerintah yang dipilih harus mampu melakasanakan tugas dan tanggung jawabnya tanpa takut untuk dijatuhkan oleh mereka yang berada diluar pemerintahan.[11]

Parameter untuk mengukur demokrasi dapat diliha dari empat hal yaitu :

1. Pembentukan pemerintahan melalui pemilu

Terbentuknya suatu pemerintahan dilakukan dalam sebuah pemilihan umum dilaksanakan dengan jujur dan teliti. Pemerintahan yang dihasilkan dari pemilu diharapkan dapat menggambarkan keinginan rakyat sehingga memudahkan dalam mencapai tujuan yang diinginkan rakyat.

2. Sistem pertanggungjawaban pemerintahan

Pemerintah yang dihasilkan dari pemilu harus mempertanggungjawabkan kinerjanya secara transparan dan dalam periode tertentu.

3. Pengaturan sistem dan distribusi kekuasaan negara

Kekuasaan negara dijalankan secara distributif untuk menghindari penumpukan kekuasaan dalam satu tangan.

4. Pengawasan oleh rakyat

Demokrasi membutuhkan sistem oleh rakyat terhadap jalannya pemerintahan, sehingga terjadi mekenisme yang memungkinkan chek and balance terhadap kekuasaan yang dijalankan eksekutif dan legislatif.



2.6 JENIS-JENIS DEMOKRASI


1. Demokrasi Berdasarkan Cara Menyampaikan Pendapat

a. Demokrasi Langsung

Dalam demokrasi langsung rakyat diikut sertakan dalam proses pengambilan keputusan untuk menjalankan kebijakan pemerintah.

b. Demokrasi tidak langsung

Dalam demokrasi ini dijalankan oleh rakyat melalui wakil rakyat yang dipilihnya melalui pemilu. Rakyat memilih wakilnya untuk membuat keputusan politik, aspirasi rakyat disalurkan melalui wakil-wakil rakyat yang duduk di lembaga perwakilan rakyat.

c. Demokrasi perwakilan dengan sistem pengawasan langsung dari rakyat.

Referendum adalah pemungutan suara untuk mengetahui kehendak rakyat secara langsung. Referendum terbagi menjadi tiga macam :

a) Referendum Wajib

Referendum ini dilakukan ketika ada perubahan atau pembentukan norma penting dan mendasar dalam UUD (Konstitusi).

b) Referendum Tidak Wajib

Referendum ini dilaksanakan jika dalam waktu tertentu setelah rancangan undang-undang diumumkan, sejumlah rakyat mengusulkan diadakan referendum.

c) Referendum Konsultatif

Referendum ini hanya sebatas meminta persetujuan saja, karena rakyat tidak mengerti permasalahannya, pemerintah meminta pertimbangan pada ahli bidang tertu yang berkaitan dengan permasalahan terzebut.[13]

2. Demokrasi Berdasarkan Titik Perhatian atau Prioritas

a. Demokrasi Formal

Demokrasi ini secara hukum menetapkan semua orang dalam kedudukan yang sama dalam bidang politik, tanpa mengurangi kesenjangan ekonomi.

b. Demokrasi Material

Demokrasi material memandang manusia mempunyai kesamaan dalam bidang sosial- ekonomi, sehingga persamaan bidang politik tidak menjadi prioritas.

c. Demokrasi Campuran

Demokrasi ini merupakan campuran dari kedua demokrasi tersebut dari atas. Demokrasi ini berupaya menciptakan kesejahteraan seluruh rakyat dengan menempatkan persamaan derajat dan hak setiap orang.

3. Berdasarkan Prinsip Ideologi

a. Demokrasi Liberal

Demokrasi ini memberikan kebebasan yang luas pada individu. Campuran tenaga pemerintahan diminimalkan bahkan ditolak. Tindakan sewenang-wenang pemerintah terhadap warganya dihindari.

b. Demokrasi Rakyat

Demokrasi ini bertujuan mensejahterakan rakyat. Negara yang dibentuk tidak mengenal perbedaan kelas. Semua warga negara mempunyai persamaan dalam hukum dan politik.

4. Berdasarkan wewenang dan Hubungan antar Alat Kelengkapan Negara

a. Demokrasi Sistem Parlementer

Ciri-ciri pemerintahan parlementer antara lain :
  • DPR lebih kuat daripada pemerintah
  • Kepala pemerintahan/kepala eksekutif disebut Perdana Mentri dan memimpin kabinet dengan sejumlah mentri yang bertanggung jawab kepada DPR.
  • Program kebijakan kabinet disesuaikan dengan tujuan politik anggota parlemen.
  • Kedudukan kepala negara terpisah dari Kepala Pemerintahan, biasanya hanya berfungsi sebagai simbol negara.
  • Jika pemerintahan dianggap tidak mampu, maka anggota DPR melainkan kemana (parlemen) dapat meminta mosi tidak percaya kepada parlemen untuk membubarkan pemerintah.

b. Demokrasi Sistem Presidential

Ciri-ciri presidential antara lain :
  • Negara dikepalai Presiden
  • Kekuasaan eksekutif presiden dilaksanakan berdasarkan kedaulatan yang dipih dari dan oleh rakyat secara langsung atau melalui badan perwakilan.
  • Presiden mempunyai kekuasaan mengangkat dan memberhentikan mentri.
  • Mentri tidak bertanggung jawab kepada DPR melaikan kepada Presiden. Presiden dan DPR mempunyai kedudukan yang sama sebagai lembaga negara, dan tidak saling dapat membubarkan.[15]


2.7 PELAKSANAAN DEMOKRASI DI INDONESIA
Dalam perjalanan sejarah bangsa, sejak kemerdekaan hingga sekarang, banyak penngalaman dan pelajaran yang dapat kita ambil, terutama pelaksanaan demokrasi dibidang politik. Ada empat macam demokrasi yang pernah diterapkan dalam kehidupan ketatanegaraan kita, yaitu Demokrasi Liberal, Demokrasi Terpimpin, Demokrasi Pancasila, dan Demokrasi Langsung pada Era Reformasi.

Berikut penjelasan ke empat macam demokrasi yang pernah diterapkan dalam kehidupan ketatanegaraan kita :

1. Demokrasi Parlementer (Liberal)

Demokrasi Parlementer di pemerintahan kita telah dipraktikkan pada masa berlakunya UUD 1945 periode pertama (1945-1949)kemudian dilanjutkan pada masa berlakunya Republik Indonesia Serikat (RIS) 1949 dan UUD 1950. Pelaksanaan Demokrasi Parlementer tersebut secara yuridis telah erakhir pada tanggal Juli 1959 bersamaan dengan pemberlakuan kembali UUD 1945.

Pada masa berlakunya Demokrasi Parlementer (1945-1959), kehidupan politik dan pemerintahan tidak stabil, sehingga program dari suatu pemerintah tidak dapat dilaksanakan dengan baik dan berkesinambungan. Salah satu penyebab ketidakstabilan tersebut adalah sering bergantinya pemerintahan yang bertugas sebagai pelaksana pemerintahan. Mengapa dalam sistem pemerintahan parlementer, pemerintahan sering diganti? Hal ini terjadi karena dalam negara demokrasi dengan sistem pemerintahan parlementer kedudukan negara berada di bawah DPR dan keberadaanya sangat tergantung pada dukungan DPR, dan pemerintahan lain adalah timbulnya perbedaan pendapat yang sangat mendasar di antara partai politik yang ada saat itu.

2. Demokrasi Terpimpin

Kegagalan konstituante dalam menetapkan UUD baru, yang diikuti suatu politik yang memanas dan membahayakan keselamatan bangsa dan negara maka pada tanggal 5 Juli 1959 Presiden Soekarno mengeluarkan Dektrit Presiden. Dektrit Presiden dipandang sebagai usaha untuk mencari jalan keluar dari kemacetan politik melalui pembentukan kepemimpinan yang kuat. Untuk mencapai hal tesebut, di nagara kita saat itu digunakan Demokrasi Terpimpin.

Demokrasi Terpimpin lahir dari keinsyafan, kesadaran dan keyakinan terhadap keburukan yang diakibatkan oleh praktik Demokrasi Parlementer (liberal) yang melahirkan terpecahnya masyarakat, baik dalam kehidupan politik maupun tatanan kehidupan ekonomi.

Secara konsepsional, demokrasi terpimpin memiliki kelebihan yang dapat mengatasi permasalahan yang dihadapi masyarakat. Hal itu dapat dilihat dari ungkapan Presiden Soekarno ketika memberikan amanat kepada konstituante tanggal 22 April 1959 tentang pokok-pokok Demokrasi Terpimpin antara lain :

  1. Demokrasi Terpimpin bukanlah diktator
  2. Demokrasi Terpimpin adalah demokrasi yang cocok dengan kepribadian dan dasar hidup bangsa Indonesia.
  3. Demokrasi Terpimpin adalah demokrasi di segala soal kenegaraan dan kemasyarakatan yang meliputi bidang politik, ekonomi, dan sosial.
  4. Inti daripada pimpinan dalam Demokrasi Terpimpin adalah permusyawaratan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan.
  5. Oposisi dalam arti melahirkan pendapat yang sehat dan membangun diharuskan dalam Demokrasi Terpimpin.
  6. Demokrasi Pancasila pada Era Orde Baru

Latar belakang munculnya Deokrasi Pancasila adalah adanya berbagai penyelewengan dan permasalahan yang dialami bangsa Indonesia pada masa berlakunya Demokrasi Parlementer dan Demokrasi Terpimpin. Kedua jenis demokrasi tersebut tidak cocok diterapkan di Indonesia yang bernapaskan kekeluargaan dan gotong-royong. Sejak lahirnya Orde Baru, diberlakukan Demokrasi Pancasila bersumberkan pada pola pikir dan tata nilai sosial budaya bangsa Indonesia, dan menghargai hak individu yang tidak lepas dari tindakan sosial.

Dalam bentuk yang ditingkatkan dengan unsur-unsur dari sila Ketuhanan Yang Maha Esa dicita-citakan oleh Bangsa Indonesia semenjak ia bersatu menjadi bangsa dalam perjuangan melepaskan dari belenggu penjajajahan untuk hidup merdeka dan berdiri dalam sebuah negara keatuan yang berbentuk republik meliputi seluruh tanah air tumpah darahnya sebagai kesesuaian wilayah ruang hidupnya.[17]

Diantara penyimpangan yang dilakukan penguasa Orde Baru, khusnya berkaitan dengan Demokrasi Pancasila yaitu :
  1. Penyelenggaraan pemilu yang tidak jujur dan tidak adil.
  2. Pengekangan kebbebasan berpolitik bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS).
  3. Kekuasaan kehakiman (yudikatif) yang tidak mandiri karena para hakim adalah anggota PNS Departemen Kehakiman.
  4. Kurangnya jaminan kebebasan mengemukakan pendapat.
  5. Sistem kepartaian yang tidak otonom dan berat sebelah.

4. Demokrasi Langsung pada Era Orde Reformasi

Orde reformasi ini merupakan konsekuen untuk mengadakan demokratisasi dalam segala bidang kehidupan. Di antara bidang kehidupan yang menjadi sorotan utama untuk direformasi adalah bidang politik, ekonomi dan hukum. Perubahan yang terjadi pada Orde Reformasi ini dilakukan secara bertahap karena memang reformasi berbeda dengan revolusi yang berkonotasi perubahan mendasar pada semua komponen dalam suatu sistem politik yang cenderung menggunakan kekerasan.

Demokrasi yang dijalankan pada masa reformasi ini masih tetap Demokrasi Pancasila. Perbedaannya terletak pada aturan pelaksanaan dan praktik plaksanaan. Berdasarkan peraturan perundang-undangan dan praktik pelaksanaan demokrasi, terdapat beberapa perubahan pelaksanaan demokrasi pada Orde Reformasi zekarang ini, yaitu :
  • Pemilihan umum lebih demokratis
  • Partai politik lebih mandiri
  • Pengatuaran hak asasi manusia (HAM)
  • Lembaga demokrasi lebih berfungsi

Demokrasi Pancasila hanya akan dapat dilaksanakan dengan baik apabila nilai-nilai yang terkandung didalamnya dapat dipahami dan dihayati sebagai nilai-nilai budaya politik yang memengaruhi sikap hidup politik pendukungnya. Kegagalan demokrasi Pancasila pada zaman Orde Baru membuat banyak penafsiran mengenai asas demokrasi. Belajar dari pengalaman itu, dalam Era reformasi perlu penataan ulang dan penegasan kembali arah dan tujuan Demokrasi pancasila, membuat dan menata kembali program-program pembangunan di tengah-tengah berbagai persoalan yang dialami sekarang ini, dan bagaimana program-program itu dapat menggerakkan partisipasi seluruh rakyat.


2.8 MENGEMBANGKAN SIKAP DEMOKRASI

Bangsa Indonesia saat ini pada Era Reformasi, sedang belajar menjunjung tinggi nilai-nilai demokrasi. Untuk mengembangkan demokrasi, maka proses pembelajaran dan pendidikan akan lebih efektif bila dimulai dari dalam keluarga dan dalam dunia pendidikan formal. Berikut ini adalah panduan yang dapat membantu orang tua menanamkan nilai-nilai demokrasi dalam diri anak :
  1. Memberikan perhatian dengan serius pada anak yang sedang berusaha menyampaikan perasaan, pendapat, atau cerita dengan cara memandangnya, dan jangan sampai memutuskan pendapat sebelum anak selesai menyampaikan pendapatnya.
  2. Mengusahakan menjadi pembicara yang baik. Usahakan untuk mendengarkan pembicaraan anak-anak dengan kontak mata serta memberikan ekxpresi yang sesuai.
  3. Memberikan kesempatan memperbaiki sebelum memberikan sanksi.
  4. Menghormati anak. Anak-anak harus dihormati dan menghindari kesan memerintah dalam meminta anak untuk melakukan sesuatu.
  5. Melibatkan anak dalam pengambilan keputusan.

Ada beberapa hal khusus yang perlu diperhatikan oleh para guru dan dosen, yaitu :
  1. Menjadikan siswa dan mahasiswa sebagai subjek atau teman dalam proses belajar atau perkuliahan.
  2. Sebagai pendidik baik guru maupun dosen, sebaiknya belajar untuk berlapang dada dalam menerima kritikan.
  3. Guru dan dosen mengembangkan sikap adil, terbuka, konsisten, dan bijaksana dalam memberikan hukuman kepada murid dan mahasiswa yang bersalah.
  4. Guru dan dosen sebaiknya menghindari mencaci-maki atau memarahi murid dan mahasiswa di hadapan temen-temannya, karena harga diri mereka akan terkoyak.

Hal-hal yang harus diperhatikan oleh siswa dan mahasiswa adalah sebagai berikut :
  1. Aktif mengungkapkan ide, gagasan, dan pikirannya kepada guru dan dosen.
  2. Siswa dan mahasiswa mempunyai motivasi agar lebih maju dan dewasa.
  3. Mengembangkan kepekaan terhadap lingkungan sekitarnya.
  4. Mengembangkan perasaan sehingga menjadi halus dan bisa memahami orang lain.
  5. Mengembangkan derajat kesehatan sehingga sehat secara jasmani dan rohani.

Hal-hal yang perlu diperhatikan oleh masyarakat dam pemerintah dalam proses belajar demokrasi antara lain :
1. Mendidik masyarakat untuk bersikap lebih dewasa.
2. Mendorong sikap ksatria dengan mengakui kekalahan, atau bersikap siap menang dan siap kalah.
3. Menghilangkan penggunaan tindakan kekerasan dalam mmenyelesaikan suatu masalah.
4. Mengembangkan sikap yang sensitif dan empati terhadap kepentingan rakyat yang lebih luas.



BAB III
PENUTUP

3.1 KESIMPULAN


Demokrasi adalah bentuk pemerintahan yang berasal dari rakyat, dilakukan oleh rakyat, dan dipergunakan untuk rakyat (government of the people, by the people, and for the people). Demokrasi dapat memberi manfaat dalam kehidupan masyarakat yang demokratis, yaitu kesetaraan sebagai warga negara, memenuhi kebutuhan umum, pluralisme dan kompromi, menjamin hak dasar, dan pembaruan kehidupan sosial.

Nilai-nilai demokrasi membutuhkan hal-hal diantaranya kesadaran akan prulalisme, sikap yang jujur dan pikiran yang sehat, demokrasi membutuhkan kerjasama antarwarga masyarakat dan sikap serta itikad baik, demokrasi membutuhkan sikap kedewasaan, serta demokrsi membutuhkan pertimbangan moral.

Dalam perjalanan sejarah bangsa, ada empat macam demokrasi dibidang politik yang pernah diterapkan dalam kehidupan ketatanegaraan Indonesia, yaitu Demokrasi Parlementer (liberal), Demokrasi Terpimpin, Demokrasi Pancasila pada Era Orde Baru, Demokrasi Pancasila pada Era Orde Reformasi.






DAFTAR PUSTAKA

Hendra Nurtjahjo, Z.H., M.Hum,FILZAFAT DEMOKRAZI,2006,PT Bumi Akzara:Jakarta
Prof. Dr. Azyumardi Azra, MA.,PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN,2005,Prenada Media:Jakarta
Dr. Winarno, .Pd., M.Si.,PARADIGMA BARU PENDIDIKAN KWARGANEGARAAN, 2013,PT Bumi Aksara:Jakarta
Winarno Narmoatmojo, dkk.PENDIDIKKAN KEWARGANEGARAAN, 2015, Ombak : Yogyakarta.
Zrijanti, dkk.ETIKA BERWARGA NEGARA,2006,Zalemba Empat:Jakarta
Ismed Batubara, SH, MH, dkk.PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN, 2010,Ciptaputaka Media Perintis:Bandung
Ni’matu Huda,NEGARA HUKUM,2005,Uii Prezz:Yogyakarta
Zyahrial Zyarbaini, MEMBANGUN KARAKTER DAN KEPERIBADIAAN MELALUI PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN,2006,Graha Ilmu dan Univerzitty Prezz:Yogyakarta
Prof. Dr. Hazairin, ZH,DEMOKRAZI PANCAZILA,1985,PT Bina Akzara:Jakarta
Drz. C.Z.T. Kenzil Z.H, HUKUM TATA NEGARA,1994,Zinar Grafika:Jakarta






Author:

Facebook Comment