Makalah Kebijakan Otonomi Daerah Jika Saya Menjadi Walikota Medan

KATA PENGANTAR

Dengan memanjatkan puji syukur kehadirat Tuhan Yang Maha Esa yang telah melimpahkan rahmat dan hidayah-Nya, sehingga Makalah ini dapat diselesaikan dengan judul “Andai Aku Jadi Walikota Medan” periode 2015-2020 melalui Pemilu yang akan dilaksanakan serentak di seluruh Indonesia pada tanggal 9 Desember 2015.

Makalah ini disusun untuk memberitahukan apa yang akan saya lakukan jika saya terpilih sebagai Walikota Medan.

Saya menyadari bahwa masih banyak kekurangan yang harus diperbaiki dan besar harapan karya tulis ini bermanfaat bagi masyarakat. Akhirnya saran dan kritik yang membangun dari para pembaca diharapkan bisa menyempurnakan makalah ini.


Medan,16 November 2015


Penulis




DAFTAR ISI

KATA PENGANTAR ..................................................................................
DAFTAR ISI ................................................................................................
 
BAB I. PENDAHULUAN
1.1. Latar Belakang ..................................................................................
1.2. Rmusan Masalah ..............................................................................
1.3. Tujuan ..............................................................................................

BAB II. PEMBAHASAN
2.1. Kebijakan yang akan saya buat ……………………………………
2.2. Penjabaran ………………………………………………………….
 
BAB III. KESIMPULAN
3.1. Kesimpulan ......................................................................................

DAFTAR PUSTAKA

BAB I
PENDAHULUAN


A. Latar belakang

Pada zaman dahulu Kota Medan ini dikenal dengan nama Tanah Deli dan keadaan tanahnya berawa-rawa kurang lebih seluas 4000 Ha. Beberapa sungai melintasi Kota Medan ini dan semuanya bermuara ke Selat Malaka. Sungai-sungai itu adalah Sei Deli, Sei Babura, Sei Sikambing, Sei Denai, Sei Putih, Sei Badra, Sei Belawan dan Sei Sulang Saling/Sei Kera.

Pada mulanya yang membuka perkampungan Medan adalah Guru Patimpus lokasinya terletak di Tanah Deli, maka sejak zaman penjajahan orang selalu merangkaikan Medan dengan Deli (Medan–Deli). Setelah zaman kemerdekaan lama kelamaan istilah Medan Deli secara berangsur-angsur lenyap sehingga akhirnya kurang popular.

Dahulu orang menamakan Tanah Deli mulai dari Sungai Ular (Deli Serdang) sampai ke Sungai Wampu di Langkat sedangkan Kesultanan Deli yang berkuasa pada waktu itu wilayah kekuasaannya tidak mencakup daerah diantara kedua sungai tersebut.

Secara keseluruhan jenis tanah di wilayah Deli terdiri dari tanah liat, tanah pasir, tanah campuran, tanah hitam, tanah coklat dan tanah merah. Hal ini merupakan penelitian dari Van Hissink tahun 1900 yang dilanjutkan oleh penelitian Vriens tahun 1910 bahwa disamping jenis tanah seperti tadi ada lagi ditemui jenis tanah liat yang spesifik. Tanah liat inilah pada waktu penjajahan Belanda ditempat yang bernama Bakaran Batu (sekarang Medan Tenggara atau Menteng) orang membakar batu bata yang berkwalitas tinggi dan salah satu pabrik batu bata pada zaman itu adalah Deli Klei.

Mengenai curah hujan di Tanah Deli digolongkan dua macam yakni : Maksima Utama dan Maksima Tambahan. Maksima Utama terjadi pada bulan-bulan Oktober s/d bulan Desember sedang Maksima Tambahan antara bulan Januari s/d September. Secara rinci curah hujan di Medan rata-rata 2000 pertahun dengan intensitas rata-rata 4,4 mm/jam.

Menurut Volker pada tahun 1860 Medan masih merupakan hutan rimba dan disana sini terutama dimuara-muara sungai diselingi pemukiman-pemukiman penduduk yang berasal dari Karo dan semenanjung Malaya. Pada tahun 1863 orang-orang Belanda mulai membuka kebun Tembakau di Deli yang sempat menjadi primadona Tanah Deli. Sejak itu perekonomian terus berkembang sehingga Medan menjadi Kota pusat pemerintahan dan perekonomian di Sumatera Utara.

Sebagai pusat pemerintahan dan perekonomian, Kota Medan tumbuh pesat menjadi kota Metropolis. Adanya otonomi daerah seiring keluarnya UU otonomi daerah membuat system yang selama ini sentralisasi atau terpusat, kini berubah menjadi desentralisasi atau otonomi daerah. Di satu sisi, peran otonomi daerah sangat baik dalam segi proses pelayanan yang lebih cepat, mudah, dan murah karna tidak lagi harus terbang ke Jakarta dalam mengurus administrasi. Di sisi yang lain, adanya peraturan otonomi daerah menjadi sesuatu yang kotor karena kecenderungan penyelewengan di tingkat daerah cukup besar karena adanya system birokrasi Indonesia dari pusat ke daerah yang cukup banyak. Penyelewengan ini sering terjadi di tingkat daerah, baik itu Walikota atau Gubernur dan aparatur daerah lainnya. Hal inilah yang kemudian menjadi kebiasaan buruk pemerintahan daerah Kota Medan yang menurut catatan KPK termasuk daerah yang rawan KKN karena telah terbukti beberapa kepala daerah yang tersangkut kasus korupsi. Hal inilah yang membuat saya tertarik untuk membuat makalah ini dan menyampaikan aspirasi saya jika saya kemudian terpilih jadi Walikota Medan.


B. Rumusan Masalah

Kebijakan apa yang akan saya buat jika saya terpilih sebagai walikota Medan ?

C. Tujuan
Menjelaskan berbagai kebijakan baru sebagai referensi bagi pembaca.



BAB II
PEMBAHASAN


A. Kebijakan saya meliputi :

1. Sistem politik
2. Menegaskan dan melaksanakan fungsi pemerintah dengan baik
3. Meningkatkan sistem pengawasan terhadap aparatur daerah
4. Pelayanan publik
5. Alokasi anggaran
6. Pembangunan wilayah

B. Penjabaran :

1. System politik
Menurut Sukarna, system politik adalah suatu tata cara untuk mengatur atau mengolah bagaimana memperoleh suatu kekuasaan di dalam Negara, mengatur hubungan pemerintah dan rakyat atau sebaliknya, pengaturan Negara dengan Negara, atau Negara dengan rakyatnya.

Saya membuat beberapa kebijakan pada sector system politik antara lain, mengharmonisasikan aparatur Negara tingkat daerah, antara lembaga eksekutif, legislative, dan yudikatif. Dimana pola hubungan sangat erat sehingga terjadinya sinergi yang positif di dalam pelaksanaan tugas dan wewenang masing-masing. Diharapkan dengan system politik yang baik akan mengurangi tingkat kesalahpahaman antar lembaga Negara tingkat daerah.


2. Menegaskan dan melaksanakan fungsi pemerintah dengan baik

Menurut Hunt dan Colander (Karim, 1997:22) fungsi pemerintah terdiri dari lima corak, yaitu (1) memelihara tatanan internal dan keamanan eksternal; (2) menjamin keadilan; (3) melindungi kebebasan individu; (4) mengatur tindakan individu; (5) memajukan kesejahteraan umum.

Menurut saya fungsi pemerintah harus dijalankan dengan tegas dan konsisten. Dimana berjalannya fungsi pemerintahan di daerah dengan baik akan mempercepat proses menuju ketertiban dan kemajuan daerah. Kebijakan yang saya buat dalam hal ini adalah penegasan fungsi pemerintahan daerah, baik di dalam pelaksanaannya maupun pengawasannya. Sehingga tercapainya suatu keadilan yang mementingkan kesejahteraan umum.


3. Meningkatkan sistem pengawasan aparatur daerah

System pengawasan yang baik akan mengurangi tingkat penyalahgunaan jabatan di lingkungan aparatur daerah. Marak nya kasus korupsi dilingkungan aparatur daerah mengindikasikan lemahnya pengawasan terhadap kenerja para aparatur daerah. Hal ini sangat memprihatinkan, karena selain merugikan Negara, tindakan korupsi juga terjadi di tengah masyarakat yang masih banyak mengalami kesusahan dan kemelaratan. Oleh sebab itu, jika saya mejadi walikota Medan, saya akan meningkatkan pengawasan terhadap aparatur daerah, mulai dari tingkat kota sampai pada tingkat RT/RW. Diharapkan dengan adanya kebijakan ini akan mengurangi tingkat kebocoran anggaran daerah sehingga alokasi anggaran dapat didistribusikan dengan baik.


4. Pelayanan public

Kebijakan yang akan saya buat pada sector ini ialah peningkatan pelayanan public. Pentingnya pelayanan public yang baik di tingkat kota akan sangat membantu dalam proses pembangunan. Dengan pelayanan public yang baik, dimana adanya kemudahan dan efektivitas waktu akan meningkatkan partisipasi masyarakat dalam memenuhi berbagai keperluannya, baik itu melengkapi administrasi, membuat izin, pembayaran pajak, dll. Hal ini sangat baik guna peningkatan pendapatan daerah khususnya kota medan.


5. Alokasi anggaran

Alokasi anggaran harus direncanakan dan dijalankan dengan tepat sasaran. Hal ini untuk memenuhi kebutuhan masyarakat, pada bidang pendidikan, kesehatan, pelayanan public sampai pada pembangunan di kota Medan. Jika saya menjadi walikota Medan, saya akan membuat kebijakan, yaitu pengalokasian anggaran yang tepat sasaran dan mengurangi tingkat anggaran yang terbuang sia-sia. Melakukan efisiensi dan efektivitas dalam pemerintahan guna penghematan, dimana hasil penghematan itu bisa disalurkan kepada masyarakat yang membutuhkan. Selain itu saya juga akan menekankan trasparansi alokasi anggaan daerah sehingga masyarakat akan mengetahui setiap aliran dana juga akan mengurangi tingkat kebocoran anggaran.


6. Pembangunan wilayah

System politik yang baik, fungsi pemerintahan yang tegas dan pengawasan yang ketat terhadap aparatur daerah, serta pelayanan public dan alokasi anggaran yang tepat sasaran akan mempercepat proses pembangunan di kota Medan. Kota Medan adalah salah satu wilayah di dalam provinsi Sumatera Utara yang memiliki potensi yang cukup besar, selain karena kota Medan sebagai pusat pemerintahan dan perekonomian di provinsi Sumatera Utara, juga kerena kota Medan memiliki jumlah penduduk yang besar dengan system pemerintahan yang cukup maju. Kebijakan saya dalam hal ini ialah Percepatan pembangunan wilayah di kota Medan. Melalui percepatan pembangunan di kota Medan, akan memajukan dan mensejahterakan masyarakat kota Medan. Dimana dengan adanya pembangunan, bisa menyerap tenaga kerja yang akan meningkatkan produksivitas kota Medan. Hal ini harus didukung dan dikerjakan bersama melalui sinergivitas antar lembaga daerah maupun lembaga dengan masyarakat. Tentunya pembangunan yang saya jalankan akan berwawasan lingkungan. Kebijakan saya akan banyak memperhatikan kelestarian lingkungan, sehinga adanya keseimbangan antara pembangunan dan kelestarian lingkungan. Salah satunya ialah membuat lebih banyak lagi kawasan hijau dan taman kota. Selain itu saya juga akan memperbaiki system salinitas atau saluran air guna mencegah terjadinya banjir.


BAB III
PENUTUP

A. Kesimpulan

Penyelenggaraan pemeintahan di tingkat kota, khususnya kota medan harus dilaksanankan dengan baik dan konsisten. Adanya system politik yang baik, pengawasan yang ketat dan alokasi anggaran tepat sasaran akan mempercepat proses pembangunan disamping pelayanan public yang tertata dengan rapi. Pentingnya kebijakan yang tepat dan konsisten pada akhirnya akan membawa kemajuan di kota Medan. Kebijakan-kebijakan yang baik ini harus kita dukung sepenuhnya agar cita-cita bangsa yaitu mensejahterakan kepentingan umum dapat tercapai dengan baik.



Daftar Pustaka



www.http://kebijakanotonomidaerah.com Wikipedia

Sukarna”system politik”

Hunt dan Colander (Karim, 1997:22)

Author:

Facebook Comment