IMPLEMENTASI
PANCASILA DALAM
KEHIDUPAN SEHARI-HARI
D
I
S
U
S
U
N
Oleh
HENDRA PAKPAHAN
NIM. 22702894
FAKULTAS SYARIAH
UNIVERSITAS ISLAM NEGERI MEDAN
TAHUN AJARAN
2015-2016
KATA PENGANTAR
Puji syukur kami panjatkan kehadirat Allah swt. Tuhan Yang
Maha Esa berkat rahmat dan karunia-Nya makalah ini dapat di selesaikan dengan
tepat waktu .
Kami mengucapkan terima kasih kepada Bapak Pengampu selaku dosen pendidikan Pancasila yang
membimbing kami dalam pengerjaan tugas makalah ini. Makalah ini di buat untuk
memenuhi salah satu tugas mata kuliah Pendidikan Pancasila. Dalam makalah ini
kami menjelaskan tentang implementasi pancasila dalam Kehidupan
sehari-hari
. Kami telah berusaha semaksimal mungkin dalam menyusun
makalah ini. Namun demikian , kami
berharap makalah ini dapat bermanfaat bagi mahasiswa dalam proses belajar. Kritik
dan saran sangat kami harapkan, demi perbaikan makalah ini , semoga
keberhasilan berpihak pada kita semua.
Medan , Oktober 2015
Penyusun
DAFTAR ISI
KATA PENGANTAR....................................................................................... ......... i
DAFTAR ISI ...................................................................................................... .... ii
BAB I PENDAHULUAN................................................................................ ......... 1
A. Pengertian pancasila........................................................................... ...... 1
B. Pendekatan pancasila secara
historis.................................................. ......... 1
BAB II PEMBAHASAN.................................................................................. ......... 3
A. Pengertian Nilai.................................................................................. ...... 3
B. Macam-Macam Nilai.......................................................................... ....... 3
C. Sistem nilai dalam pancasila............................................................... ........ 4
D. Makna sila-sila pancasila.................................................................... ....... 4
E. Pengamalan Pancasila sila
kelima dalam kehidupan sehari- hari....................... 6
BAB III PENUTUP............................................................................................ ........ 8
A. Kesimpulan........................................................................................ ...... 8
DAFTAR PUSTAKA......................................................................................... ......... 9
BAB I
PENDAHULUAN
A. Pengertian pancasila
Pancasila
adalah dijiwa seluruh rakyat Indonesia, yang memberi kekuatan hidup
kepada bangsa Indonesia serta membimbingnya dalam mengejar kehidupan lahir
batin yang makin baik, di dalam masyarakat Indonesia yang adil dan makmur.
Bahwasanya Pancasila
yang telah diterima dan ditetapkan sebagai dasar negara seperti tercantum dalam
pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 merupakan kepribadian dan pandangan hidup
bangsa, yang telah diuji kebenaran, kemampuan dan kesaktiannya, sehingga tak
ada satu kekuatan manapun juga yang mampu memisahkan Pancasila dari kehidupan
bangsa Indonesia.
Menyadari bahwa untuk
kelestarian kemampuan dan kesaktian Pancasila itu, perlu diusahakan secara
nyata dan terus menerus penghayatan dan pengamalan nilai-nilai luhur yang
terkandung di dalamnya oleh setiap warga negara Indonesia, setiap penyelenggara
negara serta setiap lembaga kenegaraan dan lembaga kemasyarakatan, baik di
pusat maupun di daerah.
B. Pendekatan pancasila secara historis
Pancasila artinya lima dasar atau lima asas yaitu nama dari
dasar negara kita, Negara Republik Indonesia. Istilah Pancasila telah dikenal
sejak zaman Kerajaan Majapahit pada abad XIV yang terdapat dalam buku Nagara
Kertagama karangan Mpu Prapanca dan buku Sutasoma karangan Mpu Tantular, dalam
buku Sutasoma ini, selain mempunyai arti “Berbatu sendi yang lima” (dari bahasa
Sansekerta) Pancasila juga mempunyai arti “Pelaksanaan kesusilaan yang lima”
(Pancasila Krama), yaitu sebagai berikut:
1. Tidak boleh melakukan kekerasan
2. Tidak boleh mencuri
3. Tidak boleh berjiwa dengki
4. Tidak boleh berbohong
5. Tidak boleh mabuk minuman keras/obat-obatan terlarang
Pada perjuangan merebut kemerdekaan Pancasila mulai
dirumuskan kembali. Pembahasan historis Pancasila dibatasi pada tinjauan
terhadap perkembangan rumusan Pancasila sejak tanggal 29 Mei 1945 sampai dengan
keluarnya Instruksi Presiden RI No.12 Tahun 1968.
Pembatasan ini didasarkan pada dua pengandaian, yakni:
1. Telaah tentang dasar negara Indonesia
merdeka baru dimulai padatanggal 29 Mei 1945, saat dilaksanakan sidang Badan
PenyelidikUsaha-usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI).
2. Sesudah Instruksi Presiden No.12 Tahun
1968 tersebut, kerancuan pendapat tentang rumusan Pancasila dapat dianggap
tidak ada lagi.
Permasalahan Pancasila yang masih terasa mengganjal adalah
tentang penghayatan dan pengamalannya saja. Hal ini tampaknya belum
terselesaikan oleh berbagai peraturan operasional tentangnya. Dalam hal ini,
pencabutan Ketetapan MPR No.II/MPR/1978 (Ekaprasetia Pancakarsa) tampaknya juga
belum diikuti upaya penghayatan dan pengamalan Pancasila secara lebih “alamiah‟. Tentu kita menyadari juga bahwa upaya pelestarian dan
pewarisan Pancasila tidak serta merta mengikuti Hukum Mendel.
Tinjauan historis Pancasila dalam kurun waktu tersebut
kiranya cukup untuk memperoleh gambaran yang memadai tentang proses dan
dinamika Pancasila hingga menjadi Pancasila otentik. Hal itu perlu dilakukan
mengingat bahwa dalam membahas Pancasila, kita terikat pada rumusan Pancasila
yang otentik dan pola hubungan sila-silanya yang selalu merupakan satu
kebulatan yang utuh.
BAB II
PEMBAHASAN
A. Pengertian Nilai
Nilai pada hakikatnya
adalah sifat atau kualitas yang melekat pada suatu objek. Jadi, bukan objek itu
sendiri yang dinamakan nilai. Suatu yang mengandung nilai artinya ada sifat
atau kualiatas yang melekat pada suatu tersebut.
Menilai adalah menimbang, artinya suatu kegiatan manusia untuk menghubungkan
suatu dengan suatu yang lain, kemudian untuk selanjutnya diambil keputusan yang
dapat menyatakan bahwa suatu itu berguna, benar atau salah, baik atau buruk,
indah atau jelek, suci atau berdosa.
B.
Macam-Macam Nilai
Seperti yang telah didefinisikan
bahwa nilai itu tersembunyi dibalik kenyataan lain. Implikasinya yaitu bahwa
sebenernya segala sesuatu itu bernilai atau mengandung nilai, hanya saja
derajad nilai itu positif atau negative. Disamping itu dalam suatu itu, masih
harus ditentukan kemudian.
Walter G. everet mengelompokkan nila-nilai manusiawi menjadi delapan kelompok,
yaitu:
1. Nilai-nilai ekonomis, yaitu mengacu
pada semua yang dapat dijual dan dibeli.
2. Nilai-nilai kejasmanian, yaitu mengacu
pada kebugaran, kesehatan, kemulusan tubuh, dan kebersihan.
3. Nilai-nilai hiburan, yaitu mengacu pada
kenikmatan rekreasi, keharmonian music, keselarasan nada.
4. Nilai-nilai social, yaitu mengacu pada
kerukunan, persahabatan, persaudaraan, kesejahteraan, keadilan, kerakyatan, dan
persatuan.
5. Nilai-nilai watak, yaitu mengacu pada
kejujuran, kesederhanaan, dan kesetian.
6. Nilai-nilai estetis, yaitu mengacu pada
keindahan, keselarasan, keseimbangan, dan keserasian.
7. Nilai-nilai intelektual, yaitu mengacu
pada kecerdasan, ketekunan, kebenaran, dan kepastian.
8. Nilai-nilai keagamaan, yaitu mengacu
pada kesucian, keagungan Tuhan, keesaan Tuhan, dan keibadahan.
Notonagoro membagi nilai menjadi tiga yaitu:
1. Nilai material, yaitu segala sesuatu
yang berguna bagi jasmani manusia. Misalnya: kebutuhan makan, minum, sandang,
papan, kesehatan dll.
2. Nilai vital, yaitu segala sesuatu yang
berguna bagi manusia untuk dapat mengadakan kegiatan atau aktivitas. Misalnya:
semangat kemauan, kerja keras, ketekunan dll.
3. Nilai kerohanian, yaitu segala sesuatu
yang berguna bagi rohani manusia. Nilai-nilai kerohanian dibagi menjadi empat
yaitu:
a) Nilai kebenaran, yang bersumber pada
akal (rasio, budi, cipta manusia).
b) Nilai keindahan, (nilai estetika) yang
bersumber _istri perasaan.
c) Nilai kebaikan, (nilai moral) yang
bersumber pada kehendak manusia (will, wollen, karsa manusia)
d) Niali religius, yang merupakan nilai
kerohanian tertinggi dan mutlak. Nilai ini bersumber pada kepercayaan dan
keyakinan.
C.
Sistem nilai dalam pancasila
System secara sederhana dapat diartikan sebagai suatu rangkaian yang
saling berkaitan antara nilai yang satu dengan yang lain. Jika kita berbicara
tentang sistem nilai berarti ada beberapa nilai yang menjadi satu dan
bersama-sama menuju pada suatu tujuan tertentu.
Sistemnilai adalah konsep atau gagasan yang menyeluruh mengenai apa yang hidup
dalam pikiran seseorang atau sebagian besar anggota masyarakat tentang apa yang
dipandang baik. Pancasila sebagai nilai mengandung serangkaian nilai, yaitu:
ketuhanan, kemanusiaan, persatuan, keadilan. Kelima nilai tersebut merupakan
satu kesatuan yang utuh, tek terpisahkan mengacu kepada tujuan yang satu.
Pancasila sebagai suatu system nilai termasuk ke dalam nilai moral (nilai
kebaikan) dan merupakan nilai-nilai dasar yang bersifat abstrak.
D.
Makna sila-sila pancasila
Pengkajian pancasila secara filosofis dimaksudkan untuk mencapai hakikat atau
makna terdalam dari sila-sila pancasila. Dengan analisis makna sila-sila
diharapkan akan diperoleh makna yang akurat dan mempunyai nilai filosofis.
Metode yang digunakan untuk menganalisis adalah interprestasi (hermeneutika)
terhadap masing-masing sila pancasila.
1. Arti dan Makna Sila Ketuhanan Yang Maha
Esa
a. Pengakuan adanya kausa prima (sebab
pertama) yaitu Tuhan Yang Maha Esa.
b. Menjamin penduduk untuk memeluk agama
masing-masing dan beribadah menurut agamanya.
c. Tidak memaksa warga Negara untuk
beragama, tetapi diwajibkan memeluk agama sesuai hukum yang berlaku.
d. Atheisme dilarang hidup dan berkembang
di Indonesia.
e. Menjamin berkembang dan tumbuh suburnya
kehidupan beragama, toleransi antar umat dan dalam beragama.
f. Negara member fasilitator bagi tumbuh
kembangnya agama dan iman warga Negara dan menjadi mediator ketika terjadi
konflik antar agama.
2. Arti dan Makna Sila Kemanusian yang
Adil dan Beradab
a. Menempatkan manusia sesuai dengan
hakikatnya sebagai makluk Tuhan. Maksudnya manusia mempunyai sifat yang
universal.
b. Menjunjung tinggi kemerdekaan sebagai
hak segala bangsa, hal ini juga bersifat universal.
c. Mewujudkan keadilan dan peradaban yang
tidak lemah. Hal ini berarti bahwa yang dituju masyarakat Indonesia adalah
kedilan dan peradaban yang tidak pasif, yaitu perlu pelurusan dan penegakan
hukum yang kuat jika terjadi penyimpangan-penyimpangan, karena keadilan harus
dirrealisasikan dalam kehidupan masyarakat.
3. Arti dan Makna Sila Persatuan Indonesia
a. Nasionalisme
b. Cinta bangsa dan tanah air
c. Menggalang persatuan dan kesatuan
bangsa
d. Menghilangkan penonjolan kekuatan atau
kekuasaan, keturunan dan perbedaan warna kulit.
e. Menumbuhkan rasa senesib dan
sepenanggulangan.
4. Arti dan Makna Sila Kerakyatan yang
Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan.
a. Hakikat Sila ini adalah demikrasi.
Demokrasi dalam umum, yaitu pemerintah dari rakyat, oleh rakyat dan untuk
rakyat.
b. Permusyawaratan, artinya mengusahakan
putusan bersama secara bulat, baru sesudah itu diadakan tindakan bersama.
Disini terjadi simpul yang penting yaitu mengusahakan putusan bersama secara
bulat.
c. Dalam melakukan putusan diperlukan
kejujuran bersama. Dalam hal ini perlu diingat bahwa keputusan bersama
dilakukan secara bulat sehingga membawa konsekuensi adanya kejujuran bersama.
d. Perbedaan secara umum demokrasi dibarat
dan di Indonesia, yaitu terletak pada permusyawaratan rakyat.
5. Arti dan Makna Sila Keadilan Sosial
Bagi Seluruh Rakyat Indonesia
a. Kemakmuran yang merata bagi seluruh
rakyat dalam arti dinamis dan meningkat.
b. Seluruh kekayaan alam dan sebagainya
dipergunakan bagi kebahagiaan bersama menurut potensi masing-masing.
c. Melindungi yang lemah agar kelompok
warga masyarakat dapat bekerja sesuai dengan bidangnya.
E.
Pengamalan Pancasila sila kelima dalam kehidupan sehari- hari
Menilik kembali kepada tujuan nasional bangsa Indonesia yang
tercantum dalam pembukaan Undang-undang Dasar 1945 dan kehendak dalam mengisi
kemerdekaan RI yakni sebagai berikut:
1. Membentuk suatu pemerintahan Negara
Republik Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah
darah Indonesia.
2. Memajukan kesejahteraan umum / bersama
3. Mencerdaskan kehidupan bangsa
4. Ikut berperan aktif dan ikut serta
dalam melaksanakan ketertiban dunia yang berlandaskan kemerdekaan, perdamaian
abadi dan kedilan sosial.
Masih jauh impian dengan kenyataannya.
Ketika hak-hak sebagai warga negara masih sangat sedikit yang menikmati, namun
kewajibannya harus tetap dilaksanakan. Dilihat dari pasal kelima seharusnya
saat ini hak warga negara lebih diperhatikan, misalnya hak yang paling mendasar
yakni Hak Asasi Manusia. Hak Asasi Manusia adalah hak yang melekat pada diri
setiap manusia sejak awal dilahirkan yang berlaku seumur hidup dan tidak dapat
diganggu gugat siapa pun. Sebagai warga negara yang baik kita mesti menjunjung
tinggi nilai hak azasi manusia tanpa membeda-bedakan status, golongan,
keturunan, agama, jabatan, dan lain sebagainya.
Melanggar HAM seseorang bertentangan
dengan hukum yang berlaku di Indonesia. Hak Asasi Manusia memiliki wadah
organisasi yang mengurus permasalahan seputar hak asasi manusia yaitu Komnas
HAM. Kasus pelanggaran HAM di Indonesia memang masih banyak yang belum
terselesaikan/tuntas sehingga diharapkan perkembangan dunia HAM di Indonesia
dapat terwujud ke arah yang lebih baik. Salah satu tokoh HAM di Indonesia
adalah Munir yang tewas dibunuh di atas pesawat udara saat menuju Belanda dari
Indonesia.
Di Indonesia ini
pelanggaran-pelanggaran terhadap HAM menyebabkan banyak rakyat yang sangat
menderita. Contoh nyata akibat pelanggaran tersebut adalah:
1. Kemiskinan
Indonesia adalah sebuah negara yang penuh paradoks. Negara
ini subur dan kekayaan alamnya melimpah, namun sebagian cukup besar rakyat
tergolong miskin. Hal ini sebenarnya didasari oleh rendahnya kualitas SDM
Karena latar belakang pendidikan yang masih tergolong rendah dan kualitas moral
para pemimpin yang tidak baik. Maksudnya adalah ketidak merataan pembangunan
dibeberapa daerah sehingga beberapa wilayah di Indonesia memiliki nilai
kemiskinan yang rendah sedangkan daerah lainnya memiliki angka kemiskinan yang
tinggi. Jadi ini adalah bukti tidak adilnya pemerintah terhadap kehidupan
sosial masyarakat Indonesia yang menyebabkan kemiskinan.
2. Ketimpangan dalam pendidikan
Banyak anak usia sekolah harus putus
sekolah karena biaya, mereka harus bekerja dan banyak yang menjadi anak
jalanan. Walaupun sudah diberlakukannya beberapa program untuk mengurangi biaya
sekolah atau bahkan membebaskan biaya sekolah BOS (Biaya Operasional
Sekolah) tapi kenyataannya pembagiannya masih belum merata diseluruh wilayah
Indonesia dan masih banyak dipotong oleh pihak-pihak tertentu.
3. Ketimpangan dalam pelayanan kesehatan
Keadilan dalam kesehatan masih belum
dirasakan oleh masyarakat miskin Indonesia. Didalam hal ini maksudnya adalah
belum dirasakan manfaat PJKMM (Program Jaminan Kesehatan Masyarakat Miskin)
atau ASKESKIN (Asuransi Kesehatan Masyarakat Miskin) sehingga munculnya
anggapan “orang miskin dilarang sakit” karena biaya berobat di Indonesia bisa
dikatakan cukup tinggi dan hanya untuk kalangan menengah ke atas.
BAB III
PENUTUP
A.
Kesimpulan
Terlalu banyak warga negara yang menjadi korban dari
ketimpangan pemenuhan Hak Asasi Manusia di negara ini. Pasal kelima dari
Pancasila seharusnya dapat menjadi dasar dan tujuan untuk menciptakan kehidupan
yang adil dan makmur.
Ketika para wakil rakyat sibuk memikirkan dirinya sendiri
dan kroni-kroninya, lalu siapa yang memikirkan rakyat? Para pendahulu dengan
susah payah merancang dan menyusun Pancasila ini, dengan harapan akan tercipta
kehidupan yang lebih baik bagi setiap warganya. Bahkan sejak zaman Kerajaan
Majapahit sudah mulai dikemukakan tentang Pancasila. Namun sekarang yang kita
dapat hanyalah kemiskinan, ketimpangan dalam pendidikan dan kesehatan yang
semakin meluas seiring bertambahnya penduduk di Indonesia.
DAFTAR PUSTAKA
Cassese,
Antonio, 1994. HAM di Dunia Yang Berubah, Jakarta; Yayasan Obor.
Pangeran
Alhaj S.T.S Drs., Surya Partia Usman Drs., 1995. Materi Pokok
Pendekatan Pancasila. Jakarta; Universitas Terbuka Depdikbud.
Soediman
Kartohadiprojo, 1970. Beberapa Pikiran Sekitar Pancasila, Bandung;
Alumni.
Rukiyati,
m. hum dkk. 2008. Pendidikan pancasila. Yogyakarta: UNY pres